Tantangan Keuangan Syariah

Sudah bukan rahasia lagi keuangan syariah (Islamic finance) semakin diperhitungkan dalam tatanan keuangan global. Semenjak 1990-an keuangan syariah telah menjadi industri triliunan dollar. Akhir-akhir ini misalnya ramai dibicarakan rencana penjualan 82 persen saham pemerintah Inggris di Royal Bank of Scotland kepada salah satu konsorsium Abu Dhabi. Pun di masa yang akan datang, keuangan syariah tampaknya memiliki masa depan yang cerah karena banyaknya jumlah penduduk (demografi) maupun dengan semakin meningkatnya tingkat pendapatan masyarakat Muslim dunia.

Dalam tatanan global, di tengah pertanyaan skeptis bagaimana mengakomodasikan sistem keuangan syariah dan sistem keuangan global secara keseluruhan, bank-bank terkemuka dunia justru melakukan ekspansi di pasar syariah dengan semakin ekspansif membeli obligasi syariah atau membentuk unit khusus transaksi syariah. Tak hanya di negara-negara muslim, perlakuan khusus juga diberlakukan bagi nasabah non-muslim di pusat keuangan seperti di London, New York, Hongkong, Singapura dan pusat-pusat keuangan dunia lain dalam memfasilitasi operasi bank dan lembaga keuangan syariah.

Semakin kuatnya pengaruh keuangan syariah tentu juga melahirkan pertanyaan bagi dunia Barat. Pertanyaan yang paling dominan tentu saja terkait bagaimana praktek sistem keuangan syariah tersebut. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana melihat perkembangan keuangan Islam dari perspektif keuangan global dan analisa ekonomi mainstream? Apakah keuangan syariah benar-benar bisa merupakan alternatif yang cukup layak? Berikut adalah ulasan kami terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Terdapat dua hal penting yang menjadi prinsip keuangan syariah, yakni dilarangnya pengenaan interest rate serta penerapan standar moral yang ketat dalam transaksi keuangan. Pertama, terkait pelarangan interest rate, beberapa pihak menganggap bagaimana bisa memberlakukan zero interest rate yang akan berimplikasi pada inefisiensi pemanfaatan dan mobilisasi sumberdaya (modal). Namun, bertolak belakang dengan anggapan tersebut, ironisnya bank-bank sentral utama dunia justru secara rutin menggunakan kebijakan zero interest rate untuk mendorongquantitative easing.

Menarik pula diulas alasan ekonomi rasional yang dikemukakan oleh Keynes dalam karya masterpiece-nya The General Theory yang menyatakan bahwa kondisi full employment yang berkelanjutan dan tingkat distribusi kekayaan yang merata hanya akan terjadi pada tingkat interest rate yang nol atau sangat rendah.

Walaupun interest rate dilarang dalam keuangan syariah, mengambil keuntungan tetap diperbolehkan. Profit ini bisa berasal dari kombinasi mekanisme keuangan dan kegiatan usaha. Inilah yang mendasari sistem profit sharing dan risk sharing pada pembiayaan modal. Dengan demikian keuangan syariah tentu berbeda dengan sistem mainstream berbasis utang dimana dalam keuangan syariah walaupun secara teoritis risiko ditransfer kepada debitor tapi dalam prakteknya disosialisasikan manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bisnis.

Selanjutnya, sebagian besar ekonom sepakat bahwa pembiayaan berbasis kredit (utang) memiliki risiko instabilitas yang lebih besar daripada pembiayaan modal (equity finance).Moral hazard memang akan selalu ada dalam sistem keuangan manapun yang pada akhirnya negaralah akan menanggung risiko dari kalangan swasta. Tapi keberadaan suatu sistem tertentu yang dapat menghindarimoral hazardakan lebih terkait praktek pelaksanaan bukan terkait teorinya. Di sinilah peranan moral diperlukan. Hal ini pada dasarnya sejalan dengan prinsip kedua keuangan syariah dimana jika kedua pihak menjunjung tinggi moralitas, permasalahanmoral hazard tentu akan lebih sedikit terjadi dalam transaksi yang benar-benar sesuai syariah.

Dilihat dari sejarahnya, moralitas agama (Nasrani) memainkan peranan dalam kebangkitan kapitalisme di masa lalu. Akan tetapi, dalam sistem kapitalisme sekuler seperti saat ini, nilai-nilai ini kemudian mengalami erosi dimana sektor keuangan menempatkan kepentingannya sendiri di atas kepentingan seluruh masyarakat. Jika nilai-nilai moralitas dalam keuangan Islam (berlandaskan syariat agama) kemudian dapat mencegahmoral hazard baik oleh debitor maupun penyalahgunaan dana masyarakat oleh lembaga keuangan, sistem keuangan syariah dapat menjadi alternatif yang lebih menjanjikan dibanding model keuangan seperti saat ini.

Di samping itu, prinsip dasar keuangan Islam memaksa kita untuk berpikir ulang atas manajemen moneter yang telah berevolusi menjadi sistem cadangan-mata uang global (global reserve-currency system) yang di dasarkan pada uang fiat. Di masa lalu, emas telah menjadi jangkar stabilitas moneter dan disiplin keuangan, bahkan pada saat deflasi. Pengujian sistem keuangan alternatif ini akhirnya kemudian akan bergantung pada efisiensi, stabilitas, penegakan etika, dan tingkat adaptasi terhadap kondisi yang terjadi. Walaupun saat ini belum ada global reserve-currency system dan Islamic lender of last resort, di masa mendatang bukan mustahil hal tersebut segera terwujud mengingat dunia Islam merupakan pemegang sumber daya alam besar yang sangat menunjang kegiatan perdagangan dan keuangan secara massif.

Karena dunia Muslim terus bertumbuh dan semakin berpengaruh, keuangan syariah kiranya akan menjadi alternatif bahkan pesaing yang tangguh terhadap sistem keuangan saat ini. Tentu masyarakat di bagian dunia manapun akan memiliki banyak keuntungan jika dua sistem yang bersaing secara konstruktif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis layanan pembiayaan yang (lebih) menjamin keadilan. Mudah-mudahan kita masih diberi umur untuk menyaksikannya.

Oleh: Iman Sugema dan M. Iqbal Irfany

Klik suka di bawah ini ya