Manajemen Stakeholder dalam Syariah

Perusahaan harus mewujudkan kebutuhan stakeholder-nya terutama yang paling mendasar. Misalnya penyelenggaraan pelatihan untuk setiap pegawai untukmeningkatkan pengetahuan.


Saat ini tata kelola perusahaan yang baik menjadi kebutuhan bagi sebuah lembaga keuangan untuk mencapai pertumbuhan yang efisien, layak, dan konsisten. Dulu, konsentrasi tata kelola hanya terkait dengan pihak yang terlibat langsung dalam perusahaan seperti pemegang saham. Namun saat ini, konsentrasi ini telah meluas kepada para pemangku kepentingan yang lain (stakeholder). Seringkali pemangku kepentingan lain, yang tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan sebuah perusahaan, justru terkena dampak yang signifikan. Seperti masyarakat dan komunitas yang berada di sekitar wilayah aliran sungai akan merasakan dampak kerusakan biodiversity lingkungannya ketika sebuah proyek dam akan dibangun. Sehingga, selain ditujukan untuk mencapai tingkat pengembalian keuangan yang adil dan transparan, kesesuaian Syariah juga perlu diperhatikan dalam aktifitas operasional bisnis yang melibatkan para pemangku kepentingan yang ada.


Pakar keuangan syariah Malaysia, Dr Asyraf Wajdi Dusuki, dalam International Conference on Management from Islamic Perspective yang diselenggarakan tiga tahun lalu di Kuala Lumpur, kerjasama Islamic Development Bank (IDB) dengan International Islamic University Malaysia (HUM), menyampaikan presentasinya mengenai aplikasi manajemen stakeholder dalam lingkup Syariah. Beliau mengungkapkan tiga bagian utama dalam manajemen stakeholder. Pertama, pandangan Islam terhadap teori stakeholder. Kedua, pengelolaan konflik di antara stakeholder. Ketiga, aplikasi penerapan prinsip maslahah dalam manajemen stakeholder.


Pandangan Islam terhadap Teori Stakeholder


Stakeholder dalam Islam, adalah berbagaipihak yang memiliki hak dengan resiko akibat dari tindakan perusahaan baik secara sukarela maupun tidak (Iqbal dan Mirakhor, 2003; 2004; Iqbal dan Molyneux, 2005). Sehingga stakeholder bukan hanya mereka yang hubungannya terkait secara eksplisit tertera dalam kontrak ataupun transaksi, tetapi juga mereka yang secara implisit sebenarnya memiliki keterkaitan dengan aktifitas perusahaan. Selanjutnya, Islam mewajibkan setiap perusahaan untuk menghormati unwritten codes of conduct bagi siapa saja stakeholder yang mungkin memiliki keterkaitan dengan aktifitas perusahaan.


Pada hakikatnya, kontrak secara implisit inilah yang menjadi inti dari Syariah islam. Ketika manusia ditunjuk menjadi khalifah di muka bumi, maka secara otomatis setiap manusia itu sendiri memiliki kontrak yang implisit dengan Tuhannya pada setiap aktifitas yang dilakukan. Ada kewajiban dan tanggungjawab yang dipikul oleh setiap manusia untuk mewujudkan ketaatannya kepada Tuhan. Kegagalan dalam pencapaiannya berarti ia telah berkhianat dan akan merasakan konsekuensinya di dunia dan akhirat.


Ketika masyarakat bergerak secara jamaah (bersama) maka segala macam konflik dapat diminimalisir karena semua bersatu dalam satu kesatuan. Sehingga, masyarakat tidak lagi saling berebut dan berkompetisi secara tidak sehat, melainkan saling bekerja sama .dan bergotong royong, sebagaimana firman-Nya "Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh" (QS. Ash Shaff 4). Juga dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa salah seorang sahabat Nabi melewati sebuah jurang dimana terdapat mata air tawar. Dia menyukai jurang itu dan berkata, "Aku ingin mengisolasi diri dariorang lain untuk menyembah Allah! Aku tidak akan melakukannya sebelum meminta izin dari Rasulullah (saw). " Orang itu mengungkapkan keinginannya kepada Nabi, dan Nabi berkata, "Jangan lakukan itu. Berjuang di jalan Allah adalah lebih baik daripada (hanya diam) berdoa di rumah selama tujuh puluh tahun" (HR Tirmidzi dan al-Hakim).


Oleh karena itu. segala tindakan manusia dalam kesehariannya sangat dipengaruhi oleh hubungannya dengan Tuhan, yang terinspirasi dari nilai-nilai kejujuran, kebijaksanaan, keadilan, penghormatan terhadap hukum, kebaikan, kesabaran, toleransi, dan moralitas, serta bukan dari kelicikan, kesombongan, berorientasi pada status kedudukan, pamer, ketidakpatuhan, iri, cemburu, ataupun menikam dari belakang (berkhianat). Sehingga, tata kelola yang "baik" adalah lebih berarti bila dibandingkan dengan pencapaian finansial semata.


Namun, bukan berarti Islam anti terhadap profit-making business. Suatu perusahaan boleh saja memiliki keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan atau tetap pada upaya memaksimalkan kekayaan para pemegang saham, asalkan dalam prosesnya, setiap aktifitas yang dilakukan tidak menciptakan masalah atau penyalahgunaan apapun terhadap lingkungan di sekitarnya. Karena pada kenyataannya, teori ekonomi neoklasikal dengan doktrin self-interestnya mengungkapkan hal yang sebaliknya, yaitu menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi tanpa melihat dampak lingkungan di sekitarnya.


Pengelolaan Konflik di antara Stakeholder


Para ilmuwan Barat umumnya mengemukakan penyelesaian konflik dengan tradeoff di antara keinginan para stakeho/der pada suatu perusahaan. Untuk memenuhi suatutujuan tertentu, mungkin saja sebagian stakeholder diuntungkan sementara sebagian yang lain harus menderita kerugian.


Dalam Islam, semua stakeholder harus dilindungi hak dan kewajibannya dari segala resiko yang mungkin timbul akibat dari aktifitas perusahaan. Semua stakeholder diperlakukan sebagai satu kesatuan kelompok. Oleh karena itu, Islam memiliki sebuah konsep yang memfasilitasi pemenuhan kebutuhan manusia berdasarkan prioritas usaha manusia. Konsep tersebut disebut dengan maslahah.


Aplikasi Prinsip Maslahah


Imam al-Ghazali dalam bukunya al-Mus-tasfa mendefinisikan maslahah sebagai sebuah ekspresi untuk mencari manfaat dan meninggalkan mudarat. Beliau kemudian membagi tiga kategori kebutuhan manusia sebagai wujud perlindungan terhadap maslahah tersebut. Pertama, daruriyyat, yaitu kebutuhan yang paling mendasar dan harus dipenuhi untuk mencapai kelima tujuan Syariah, yang jika terganggu maka dapat mengancam kestabilan masyarakat. Kelima tujuan Syariah tersebut adalah perlindungan agama, jiwa, intelektual, keturunan, dan kepemilikan harta.


Kedua, hajiyyat, adalah kebutuhan pelengkap, penyeimbang, untuk mengharmon-isasikan kebutuhan dasar. Kebutuhan ini juga bertujuan untuk membuang segala kesulitan. Dan yang terakhir, tahsiniyyat. yaitu kebutuhan tambahan memperindah kehidupan untuk mencapai "kesempurnaan".


Oleh karena itu. perusahaan harus mewujudkan kebutuhan stakeholdemya terutama yang paling mendasar. Misalnya penyelenggaraan pelatihan untuk setiap pegawai dalam rangka meningkatkan pengetahuan sebagai wujud pemenuhan kebutuhan intelektualnya. Wallahu alam.


Laily Dwi Arsyianti, Dosen FAI – UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB

Klik suka di bawah ini ya