Sebuah sistem perekonomian yang berbasis riba, bagaimanapun bentuk dan konsepnya, pada akhirnya akan membuat para pelaku dan orang-orang yang terkait dengannya akan merasakan penderitaan yang sesungguhnya. Sebab, ketidakadilan, pendzaliman serta penindasan dalam sistem riba sangat nampak ketika sistem dajjal ini terus berlangsung diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya satu pihak yang terkena dampaknya, melainkan menjalar, mengena kepada seluruh elemen yang terkait di dalam transaksi tersebut. Dan pada akhirnya, sistem ini akan menciptakan sebuah ketergantungan seseorang pada pihak lain. Sebuah ketergantungan yang dilarang oleh Islam. Islam mengajarkan agar umatnya hanya menggantungkan dirinya kepada Allah, Tuhan Pencipta alam semesta alam, Pemberi Rizki dan yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Seorang muslim dianjurkan berusaha dan bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, mencari nafkah buat keluarga. Dan hal ini dapat bernilai ibadah jika diniatkan ibadah. Bahkan, disebutkan dalam sebuah Hadits, bahwa ada dosa yang tak dapat dapat dihapus dengan shalat dan puasa atau shadaqah, melainkan hanya bisa dihapus dengan iktisab (bekerja).
Sistem perekonomian kapitalis yang sarat dengan muatan riba di dalamnya, sudah cukup membuktikan dirinya sebagai sebuah sistem ekonomi yang gagal membuat stabil perekonomian negara. Khususnya di negara kita, Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim. Tahun 1997-1998 adalah pengalaman pahit yang tak akan pernah dilupakan oleh negara ini. Seolah tahun itu menjadi sejarah abadi dalam hal krisis ekonomi terbesar di negeri yang dulunya terkenal dengan subur, makmur dan kekayaan alamnya. Seharusnya Indonesia bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian tersebut, untuk selanjutnya mencari sebuah sistem perekonomian yang tidak mengandung unsur riba di dalamnya.
Naqli Pelarangan Riba
Mengapa Islam sangat melarang sistem perekonomian berbasis riba? Bukankah riba itu juga memiliki fungsi yaitu dapat menumbuhkembangkan harta dengan cepat? Allah Swt. Tuhan yang Maha Mengetahui atas segala-galanya berfirman dalam al-Quran, di penghujung surah Al-Baqarah yang diturunkan pada saat-saat akhir periode turunnya al-Quran, yang berbunyi:
“Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah; 275-276)
Ditambah ayat setelahnya, yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 278-279).
Orang yang jiwanya normal, setelah membaca ayat ini, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan hendak lepas, ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam ayat tersebut. Di mana ayat tersebut tergolong ayat “muhakkamat” jelas dan tidak akan menimbulkan beraneka ragam interpretasi. Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa buruknya dampak yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menyatakan bahwa: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan seorang Muslim.” “Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT.”
Menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dosa “riba” beberapa kali lipat dosa “zina” dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa “riba” tidak hanya berlaku bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim.
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah, menurut Qaradhawi, yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan juga, bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW: “Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.
Gradualisasi Hijrah
Hijrah (perubahan) dari sistem riba ke skema free interest tentu saja harus diusahakan secara “bertahap” dan “perlahan-lahan” sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan shock pada negara. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang “pelik”. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah “tekad’ dan ‘kemauan bersama”, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai “kepedulian” akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai “wasilah” (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, apabila kita “melarang” semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka. Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.
Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami “perubahan” menuju kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan niatnya; “Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari) Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan “darurat”. Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)
Penutup
Dewasa ini telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke institusi keuangan syariah. Dari orang-orang inilah diharapkan praktik riba semakin dapat dikurangi dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka terletak tanggung jawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian yang diridhai oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (baca: dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum syariah: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S Al Baqarah: 278).
(Salah satu tulisan dalam Ekonomi Islam Substantif, penulis: Abdussalam)