Analisis Efektivitas Pembiayaan UMK pada Koperasi Syariah

Peran usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai penyangga perekonomian nasional sangat penting dan strategis. Namun demikian, salah satu problematika terbesar yang dihadapi UMK adalah keterbatasan pada akses permodalan. Hal ini dikarenakan oleh kondisi UMK yang bersifat mikro dengan modal kecil, tidak berbadan hukum, dan manajemen usaha yang masih tradisional. Langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi lemahnya sumberdaya modal dalam operasional UMK adalah meningkatkan permodalan melalui lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan ini menawarkan sistem administrasi lebih sederhana daripada perbankan pada umumnya. Ini tercermin dari syarat pengajuan pembiayaan yang tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.

Koperasi syariah

Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) merupakan institusi yang diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap persoalan pembiayaan UMK ini. LKMS memiliki sejumlah karakteristik dan mekanisme operasional yang berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya. Salah satu contoh LKMS yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa keuangan dalam skala mikro dan kecil, serta memiliki tujuan sosial dan ekonomi, adalah koperasi syariah.

Namun demikian, harus diakui bahwa koperasi syariah ini menghadapi sejumlah tantangan besar, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Menurut Sadrah dalam Rifki (2008), terkadang pendirian koperasi ini kurang diimbangi dengan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang profesional mengenai manajemen pengelolaan, jasa, maupun sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu, banyak diantara koperasi tersebut yang mati dalam usia pendek, atau tetap berdiri namun berjalan di tempat. Apalagi jika diperparah oleh ketidak amanahan para pengelola yang dapat memicu penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah (Rifki, 2009). Artikel ini mencoba untuk menganalisis efektivitas pembiayaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan pembiayaan oleh UMK, dengan mengambil studi kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) Jasa Syariah Pekalongan.

Kospin Jasa Syariah adalah salah satu lembaga keuangan mikro di Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan unit jasa keuangan syariah (UJKS) Kospin Jasa konvensional. KOSPIN Jasa Syariah telah berdiri sejak 17 Agustus 2004. Selama perkembangannya, Kospin Jasa Syariah telah memiliki jaringan anggota dan mitra usaha yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Yogyakarta dan Jawa Timur. Dalam penyaluran pembiayaan, Kospin Jasa Syariah menerapkan konsep prosedur yang sederhana sehingga memudahkan bagi para anggotanyayang ingin mendapatkan pembiayaan.

Efektivitas pembiayaan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kinerja pembiayaan yang telah dilakukan oleh Kospin Jasa Syariah dalam mendukung sektor usaha mikro dan kecil. Sehingga, dapat diketahui sisi mana yang cukup baik dan sisi mana yang masih memerlukan perbaikan demi perkembangan Kospin Jasa Syariah di masa mendatang.

Penelitian ini menggunakan skala Likert dan analisis jalur (path analysis) sebagai alat analisisnya. Adapun responden penelitian ini berjumlah 100 pelaku UMK yang menjadi anggota Kospin, dan telah diwawancarai pada bulan Februari 2011. Dalam perhitungan skala Likert didapat skor penilaian pembiayaan yang terbagi menjadi empat kategori. Yaitu, tidak efektif (skor antara 400-599), kurang efektif (600-799), cukup efektif (800-999), dan efektif (1000-1200).

Perhitungan skala Likert digunakan untuk melihat tingkat efektivitas pembiayaan berdasarkan tanggapan responden. Tingkat efektivitas ini didasarkan dari tahapan prosedur pembiayaan (pengajuan pembiayaan, pencairan pembiayaan, pengembalian pembiayaan) dan dampak pembiayaan (Aryati, 2004). Hasil analisis menunjukkan bahwa tahap pengajuan pembiayaan memiliki nilai skor tertinggi dibandingkan dengantahapan-tahapan lain dalam prosedur pembiayaan, yaitu sebesar 1139.

Sedangkan rata-rata skor pada keseluruhan tahap pembiayan hingga dampaknya terhadap anggota adalah 1061 (lihat Tabel 1). Secara umum, hasil ini menunjukkan bahwa tahapan prosedur pembiayaan sampai dengan dampak pembiayaan yang dirasakan oleh anggota Kospin Jasa Syariah Pekalongan, sudah memenuhi kriteria efektif dalam penilaian anggota pembiayaan UMK selaku responden.

Analisis kuantitatif

Analisis kuantitatif dilakukan untuk melihat variabel apa saja yang mempengaruhi besarnya pembiayaan (PM) dan pendapatan usaha anggota (PP). Variabel yang diduga mempengaruhi besarnya pembiayaan yang diberikan Kospin Jasa Syariah Pekalongan dan pendapatan usaha anggota setelah pembiayaan, adalah biaya administrasi (BA), lamanya menjadi anggota (LN), jangka waktu angsuran (JA), tingkat pendidikan (TP), alokasi pembiayaan (AP), jenis usaha (JU), pendapatan usaha awal (PS), keuntungan usaha anggota (KU), dan pengeluaran rumah tangga anggota per bulan (PB). Koefisien jalur (yj) adalah koefisien yang menghubungkan jalur variabel eksogen terhadap variabel endogen, persamaan strukturalnya adalah sebagai berikut

PM = yj BA + y2 LN + y3 JA + y4 PS+

Hasil uji analisis jalur (path analysis) menunjukkan bahwa variabel yang berpengaruh signifikan terhadap besarnya pembiayaan adalah biaya administrasi dan tingkat pendidikan. Adanya hubungan kausal antarva-riabel menjelaskan bahwa biaya-administrasi dan tingkat pendidikan berpengaruh secara langsung terhadap besarnya pembiayaan yang diajukan kepada Kospin Jasa Syariah Pekalongan. Semakin tinggi biaya administrasi dan semakin tinggi tingkat pendidikan, maka akan semakin besar pula jumlah pembiayaan yang diajukan oleh anggota kepada pihak Kospin. Demikian juga sebaliknya.

Fakta lapangan juga menjelaskan bahwa bagi anggota Kospin yang berpendidikan tinggi ( SMA), terdapat kesesuaian antara realisasi penggunaan dana pembiayaan dengan tujuan awal pembiayaan. Ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pendidikan yang diterima, maka wawasan berpikir dan kemampuan mengaktualisasikan potensi diri, termasuk kemampuan dalam pengelolaan usaha, akan semakin besar.

Selanjutnya, variabel yang paling kuat pengaruh totalnya terhadap besarnya pembiayaan adalah biaya administrasi, yaitu sebesar 0,84 atau 75,51 persen. Sedangkan pendapatan usaha anggota setelah pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap pengambilan pembiayaan, keuntungan usaha anggota, dan besarnya pengeluaran rumah tangga anggota per bulan.

Dari ketiga variabel yang signifikan ini, keuntungan usaha anggota menjadi variabel yang paling kuat pengaruhnya, yaitu sebesar 0,85 atau 72,4 persen. Tanda panah pada Tabel 2 menggambarkan beberapa pengaruh langsung dan tidak langsung variabel eksogen (melalui PM), dan pengaruh total terhadap besarnya pembiayaan (PM) dan pendapatan usaha anggota (PP).

Implikasi kebijakan

Implikasi kebijakan yang seharusnya diambil oleh Kospin Jasa Syariah Pekalongan adalah dengan melakukan pengaturan terhadap dua variabel, yaitu biaya administrasi dan tingkat pendidikan. Kospin Jasa Syariah Pekalongan hendaknya mengatur dan menetapkan biaya administrasi yang terjangkau oleh anggota, sehingga kemudahan dalam mengajukan pembiayaan dapat tercapai.

Kospin juga dinilai perlu untuk meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan juga bimbingan teknis terhadap para anggota yang mengajukan pembiayaan untuk modal kerja dan investasi usaha. Kegiatan ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan terjadwal, sehingga dapat diketahui proses perkembangan usaha anggota, sekaligus sebagai deteksi dini untuk meminimalisir resiko pembiayaan bermasalah.

Dr Irfan Syauqi Beik, Dosen IE – FEM IPB
Indah Purnamasari, Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEM IPB

Klik suka di bawah ini ya