MULTIDIMENSIONALITAS MODEL CARTER UNTUK MENGUKUR TINGKAT KUALITAS PELAYANANAN NASABAH DI INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH: STUDI KASUS PADA KUWAIT FINANCE HOUSE

Penelitian ini menguji multidimensionalitas model kualitas pelayanan pada industri perbankan syariah. Studi ini mengadaptasi model CARTER untuk mengukur item-item kualitas pelayanan yang penting pada sebuah bank syariah terkemuka (KFH). Analisisnya menggunakan metode yang disebut analisis faktor FA untuk mencari dari kesemua 34 item CARTER mana yang dapat dimasukkan secara positif dan mana yang tidak.


Hasil temuan menyarankan bahwa model CARTER bersifat multidimensi dan memberikan implikasi yang berbeda bagi manajer dan peneliti akademik. Contohnya, manajer seharusnya sadar akan faktor agama yang pertama dimasukkan dan dinilai paling penting dalam skala yang dapat meningkatkan cara penyediaan produk dan layanan kepada nasabah. Sedangkan, Peneliti dapat mengambil manfaat dari multidimensionalitas CARTER dengan mengkonsep kembali model CARTER untuk disesuaikan terhadap setiap perubahan dalam budaya atau sikap yang melatarbelakangi nasabah dan membangun teori atau model baru yang terkait dengan isu kinerja, lingkungan, dan budaya bank syariah.


Umat Muslim dilarang oleh agamanya untuk bertransaksi dengan bunga (riba). Jadi, sebuah sistem perbankan syariah tidak boleh membayar bunga kepada semua nasabah yang menabungkan uangnya dan tidak boleh menarik bunga dari orang yang meminjam uang dari bank. Peminjam berhak atas hasil/return dari modalnya secara penuh. Pada umumnya, seluruh bank bebas bunga sepakat pada prinsip yang sama ini, tetapi masing-masing bank memiliki aplikasinya sendiri-sendiri. Oleh karena itu, perbankan syariah berdasarkan pelarangan bunga sekarang menjadi semakin populer tidak hanya di Timur Tengah tetapi juga hampir semua negara muslim dan seluruh dunia.


Kebanyakan penelitian mengingatkan pemberian kualitas pelayanan sebagai sebuah strategi penting untuk sukses dan bertahan hidup bagi organisasi apapun (Dawkins, et al., 1990; Parasuraman, et al., 1985; Reicheld, et al. 1990; Zeithmal, et al., 1990) termasuk lembaga perbankan syariah.

Klik suka di bawah ini ya