Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah?

Oleh : Abbas Ghozali, Ph.D.2
Abstrak
Bunga telah menentukan setiap kegiatan ekonomi, seperti konsumsi, tabungan,
investasi, kesempatan kerja, ekspor-impor, dan lain-lain. Bunga juga merupakan
instrumen utama kebijakan moneter. Makalah ini akan membahas apakah peranan
bunga yang sentral ini intrinsik atau artifisial, apakah ada alternatif selain bunga
dalam mobilisasi dana untuk investasi, bagaimana peranan lembaga-lembaga
keuangan yang bertanggung jawab atas mobilisasi dana untuk investasi dan sistem
moneter. Dalam pembahasan, tampak bahwa teori-teori yang mendukung
pentingnya bunga seperti Time-Preference Theory, Liquidity Preference Theory,
Interest and Deposit Mobilization, Bunga sebagai Harga Kelangkaan dari Modal,
Opportunity Cost of Capital, Bunga untuk Mengimbangi Penurunan Nilai Uang
karena Inflasi, dan Bunga sebagai Keuntungan tidak mempunyai dasar yang kuat.
Karenanya peranan sentral suku bunga dalam perekonomian selama ini hanya
mitos dan artifisial yang dikembangkan oleh kaum kapitalis. Equity financing
dalam berbagai bentuk merupakan alternatif yang paling tepat untuk
menggantikan peranan bunga dalam mobilisasi dana untuk investasi. Dalam
makalah ini juga dibahas peranan bank-bank komersial sebagai financial
intermediary dalam mobilisasi dana tanpa perangkat bunga dan kebijakan moneter
bank sentral tanpa instrumen suku bunga.
Kata kunci: Bunga, Equity Financing, Tabungan, Investasi, Bank Komersial,
Bank Sentral, Kebijakan Moneter
1 Makalah disajikan dalam International Seminar and Symposium on Implementations of Islamic
Economics to Positive Economics in the World yang diselenggarakan oleh DPP Ikatan Ahli
Ekonomi Islam Indonesia bekerjasama dengan Program Doktor Studi Ekonomi Islam Fakultas
Ekonomi Universitas Airlangga di Surabaya pada tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2008. 2 Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 1ഊ1. Pendahuluan
Seakan ekonomi di manapun dan kapanpun tidak lepas dari bunga. Bunga
merupakan variabel yang menentukan dalam setiap kegiatan ekonomi. Konsumsi,
tabungan, investasi, kesempatan kerja, expor-impor, dan lain-lain, dipengaruhi
oleh suku bunga. Suku bunga merupakan instrumen utama dalam kebijakan
moneter untuk mencapai tujuan ekonomi.
Apakah peranan suku bunga yang demikian sentral dalam perekonomian
ini bersifat intrinsik atau artifisial yang dikembangkan oleh pihak tertentu yang
memiliki kepentingan? Apakah ada alternatif selain bunga atau riba dalam
memobilisasi dana dari pemilik dana ke pihak yang membutuhkan dana untuk
investasi? Bila digunakan alternatif selain bunga, bagaimana peranan lembaga-lembaga
keuangan yang bertanggung jawab atas mobilisasi dana untuk investasi
dan sistem moneter?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijawab dalam makalah ini.
Makalah ini dimulai dengan pembahasam tentang riba termasuk pengertian riba,
teori-teori riba, dan pelarangan riba. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan
alternatif riba, kelembagaan moneter Islam, dan kebijakan moneter yang tanpa
instrumen bunga. Makalah ditutup dengan kesimpulan dan saran.
2. Riba
Dalam bagian ini akan disampaikan tentang pengertian riba, teori-teori
pendukung riba, dan pelarangan riba.
2.1 Pengertian Riba
Secara harfiah, riba berarti peningkatan, tambahan, perluasan, atau
pertumbuhan. Dalam syariah, secara teknis riba merujuk pada premi yang harus
dibayar oleh orang yang meminjam kepada orang yang meminjamkan bersama
dengan pokok pinjaman sebagai syarat bagi pinjaman atau perpanjangan jatuh
temponya. Dalam hal ini riba sama dengan bunga. (Muslehuddin, 1992).
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 2ഊ2.2 Teori Bunga yang Lemah
Berbagai teori tentang pentingnya bunga telah dikembangkan oleh para
ekonom kapitalis. Teori-teori ini telah diterapkan secara intensif oleh para
kapitalis dan pengikutnya sejak berabad-abad yang lalu hingga sekarang,
meskipun sesungguhnya teori-teori itu lemah. Teori-teori tentang bunga tersebut
antara lain adalah Time-Preference Theory, Liquidity Preference Theory, Interest
and Deposit Mobilization, Bunga sebagai Harga Kelangkaan dari Modal, Biaya
Kesempatan Modal (Opportunity Cost of Capital), Bunga untuk Mengimbangi
Penurunan Nilai Uang Karena Inflasi, dan Bunga sebagai Keuntungan. Berbagai
teori ini secara singkat akan diulas dan diberikan argumen kontra sebagai berikut.
2.2.1 Time-Preference Theory
Konsep dasar time-preference theory adalah pernyataan Bohm Bawerk
bahwa barang sekarang adalah lebih bernilai dari pada barang yang akan datang.
Barang yang akan datang hanya mempunyai kemungkinan untuk dapat digunakan
di masa yang akan datang; sedangkan, barang sekarang mempunyai kemungkinan
yang sama untuk digunakan sekarang atau digunakan di masa yang akan datang.
Implikasi dari pernyataan ini adalah bahwa agar orang bersedia meminjamkan
barang atau uangnya sekarang untuk dia terima kembali di masa yang akan datang
maka nilai uang yang akan dia terima di masa yang akan datang tersebut harus
ditambah agar nilai uang yang akan datang tersebut tidak lebih rendah dari pada
nilai uang sekarang. Tambahan nilai uang tersebut kemudian
diinstitusionalisasikan dalam bentuk bunga
Pernyataan Bohm Bawerk ini bisa benar bisa juga tidak, tergantung pada
kondisi perbandingan antara pendapatan dan konsumsi seseorang di masa
sekarang dan di masa yang akan datang. Bagi orang yang memiliki pendapatan
maksimal hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sekarang, pernyataan
itu sesuai yaitu bahwa uang sekarang lebih berguna dari pada uang yang akan
datang. Akan tetapi bagi orang yang memiliki pendapatan sekarang yang lebih
besar dari pada kebutuhan hidupnya sekarang, kelebihan pendapatan sekarang dari
konsumsi sekarang tersebut akan lebih berguna bila digunakan di masa yang akan
datang atau dengan kata lain uang yang akan datang yang merupakan kelebihan
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 3ഊpendapatan sekarang di atas konsumsi sekarang lebih berguna dari pada uang
sekarang. Orang dalam kelompok pertama tadi tentu bukan kelompok yang
melakukan tabungan karena pendapatan sekarang habis untuk dikonsumsi
sekarang. Orang dalam kelompok kedualah yang melakukan tabungan. Dengan
melakukan tabungan maka orang dalam kelompok kedua tersebut akan
memperoleh nilai uang yang akan datang yang lebih berguna daripada nilai uang
sekarang. Kesimpulannya, uang sekarang lebih berguna dari pada uang yang akan
datang seperti yang dinyatakan time-preference theory adalah tidak benar dan
implikasinya perlunya konpensasi bunga bagi tabungan adalah tidak berdasar.
2.2.2 Liquidity Preference Theory
Liquidity Preference Theory dikemukan oleh Keynes yang mengatakan
bahwa orang lebih suka memegang aset yang likuid karena hanya aset yang likuid
yang dapat segera digunakan untuk transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.
Implikasinya bahwa orang hanya bersedia merubah asetnya dalam bentuk
tabungan yang dipinjamkan kepada pihak lain kalau orang tersebut diberi
konpensasi yang berupa bunga karena dengan mendapatkan bunga maka aset
orang tersebut bertambah.
Bahwasanya orang lebih suka memegang aset dalam bentuk likuid dari
pada aset piutang karena aset likuid dapat digunakan untuk transaksi dan berjaga-jaga
adalah masuk akal. Akan tetapi konpensasi berupa bunga bagi orang yang
bersedia merubah aset likuidnya yang dibutuhkan untuk transaksi dan berjaga-jaga
menjadi aset piutang dengan alasan bunga itu mendatangkan penghasilan adalah
tidak masuk akal. Bila uang sebagai aset likuid itu dibutuhkan untuk transaksi
dan berjaga-jaga dan karena transaksi pembelian barang dan jasa dan berjaga-jaga
diperlukan untuk hidup maka orang tersebut tidak akan dapat mengalihkan aset
likuid tersebut ke aset piutang meskipun akan mendatangkan tambahan
penghasilan sebab dengan tindakan pengalihan itu dia tidak lagi memiliki aset
likuid yang dibutuhkan untuk transaksi dan berjaga-jaga yang dibutuhkan untuk
hidup.
Setelah memenuhi kebutuhan untuk transasksi dan berjaga-jaga, orang
menggunakan uang untuk spekulasi bisa dipahami, tetapi implikasinya bahwa
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 4ഊorang bersedia menyerahkan uang untuk dipinjamkan dan kemudian mendapatkan
penghasilan berupa bunga karena motif spekulasi perlu dipertanyakan. Motif
spekulasi di sini mestinya diartikan bahwa orang bersedia menyerahkan uang
untuk digunakan oleh pihak lain dan kemudian dikembalikan lagi dengan nilai
yang dapat lebih besar atau lebih kecil dari pada nilai awalnya. Bentuk yang
paling tepat untuk motif spekulasi ini adalah penyertaan uang ini dalam kegiatan
investasi yang hasil baliknya (return) berupa bagi untung-rugi (profit-loss
sharing) bukan bunga. Uang memang diperlukan untuk kegiatan investasi.
Kegiatan investasi bisa menghasilkan keuntungan, dapat juga menderita kerugian
karena adanya faktor ketidakpastian (uncertainty) dalam kegiatan investasi atau
usaha. Karenanya, hasil balik yang adil bagi uang yang digunakan untuk investasi
tadi adalah berupa perolehan bagian keuntungan bila investasi itu untung dan turut
menanggung kerugian bila investasi itu rugi, seperti halnya hasil balik bagi pihak
yang menjalankan investasi yang mendapatkan keuntungan bila investasinya
untung dan menanggung kerugian berupa pengorbanan waktu, keahlian, dan
tenaga yang tidak dibayar bila investasinya rugi. Hasil balik berupa bunga dalam
pengguaan uang untuk investasi tersebut tidak adil dan karenanya tidak
dibenarkan karena pendekatan bunga yang memberikan hasil balik positif yang
pasti bagi pemilik uang tanpa mempedulikan untung atau ruginya kegiatan
investasi hanya menguntungkan pemilik uang dan belum tentu menguntungkan
bahkan bisa merugikan pelaku investasi bila investasi tersebut rugi. Kerugian
bagi pelaku investasi itu juga bisa berlipat ganda karena dia bukan hanya
menanggung kerugian yang merupakan bagiannya saja tetapi juga menanggung
bagian kerugian yang mestinya ditanggung pemilik uang yang justru mendapat
keuntungan berupa bunga.
2.2.3 Interest and Deposit Mobilization
Ekonom kapitalis berpendapat bahwa pendapatan setelah pajak dan
konsumsi mesti didepositokan atau ditabung dengan diberi insentif finansial
berupa suku bunga. Imbalan suku bunga tersebut merupakan penghasilan bagi
penabung. Dana tabungan in dibutuhkan untuk investasi. Investasi sangat
diperlukan untuk menghasilkan barang dan jasa dan pendapatan. (Mankiw, 2003).
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 5ഊPentingnya investasi dalam ekonomi adalah sangat jelas, demikian juga
pentingnga dana tabungan untuk membiayai investasi. Namun, bahwa imbalan
berupa suku bunga merupakan cara yang paling tepat untuk mobilisasi tabungan
perlu dipertanyakan. Dana tabungan apabila disimpan untuk keperluan konsumsi
yang akan datang yang tidak beresiko atau dapat diperoleh kembali secara pasti di
masa yang akan datang tidak berhak untuk memperoleh hasil balik (return). Bila
tabungan itu dimaksudkan untuk memperoleh hasil balik, sedangkan hasil balik
itu dapat diperoleh melalui kegiatan investasi dan kegiatan investasi itu
mengandung resiko untung atau rugi maka dana tabungan yang digunakan untuk
investasi tersebut juga mesti menanggung resiko. Bila investasi untuk maka dana
tabungan memperoleh hasil balik postifi, dan bila investasi rugi dana tabungan
turut menanggung kerugian.
Bila insentif bagi dana tabungan tersebut berupa suku bunga yang
merupakan hasil balik positif yang pasti bagi penabung, hal ini hanya
menguntungkan pihak penabung, tetapi merugikan pihak yang melakukan
investasi. Pihak penabung dengan pasti selalu memperoleh hasil balik yang
positif terlepas dari kegiatan investasi tersebut menghasilkan keuntungan atau
menderita kerugian, sedangkan pihak yang melakukan investasi akan memperoleh
keuntungan bila investasi menghasilkan keuntungan tetapi akan menderita
kerugian ganda bila investasi mengalami kerugian, yaitu porsi kerugian yang dia
harus tanggung dan porsi kerugian yang seharusnya ditanggung oleh pemilik dana
atau penabung. Dengan demikian, pengenaan bunga ini merupakan disinsentif
bagi pelaku investasi. Selain itu, suku bunga yang merupakan insentif bagi
penabung akan dibebankan dalam investasi sebagai biaya. Biaya suku bunga ini
merupakan disinsentif bagi kegiatan investasi.
Bila suku bunga merupakan insentif bagi penabung tetapi dapat
merupakan disinsetif bagi pelaku investasi, akan terjadi kelebihan dana tabungan
yang tidak dimanfaatkan untuk investasi. Dana tabungan itu mestinya dapat
digunakan untuk investasi kalau imbalan terhadap dana tabungan itu berupa bagi
untung-rugi (profit-loss sharing).
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 6ഊ2.2.4 Bunga sebagai Harga Kelangkaan dari Modal
Ekonom kapitalis berargumen bahwa karena modal merupakan komoditas
langka dan setiap komoditas langka memiliki harga, maka modal juga memiliki
harga yang berupa bunga. (Keynes, 1936).
Argumen ini sesungguhnya tidak berdasar. Tidak ada alasan intrinsik dari
kelangkaan modal sebab modal dalam bentuk dana ini bukan komoditas atau
faktor produksi melainkan alat tukar (medium of exchange) yang dapat disediakan
oleh bank sentral sesuai dengan kebutuhan ekonomi riil. Kelangkaan modal ini
hanya merupakan kelangkaan artifisial sebagai upaya pemilik modal (kapitalis)
melalui manipulasi sistem perbankan untuk memperoleh hasil balik yang selalu
positif dan untuk menghindari resiko hasil balik negatif. Jika tidak ada alasan
intrinsik dari kelangkaan modal maka jika tidak ada alasan instrinsik untuk
mengenakan harga berupa bunga bagi penggunaan modal.
2.2.5 Biaya Kesempatan Modal (Opportunity Cost of Capital)
Ekonom kapitalis berargumen bahwa penggunaan modal mengandung
biaya oportunitas. Biaya kesempatan modal adalah penghasilan yang tidak jadi
diterima dari modal yang digunakan untuk suatu kegiatan investasi yang kalau
tidak digunakan untuk investasi tersebut modal itu bisa digunakan untuk investasi
di tempat yang lain. Misalnya, apabila modal itu didepositokan di bank maka
pemilik modal akan menerima penghasilan berupa bunga. Akan tetapi, bila modal
itu dipinjamkan dan digunakan untuk suatu kegiatan investasi dan tidak jadi
didepositokan maka penghasilan bunga itu tidak jadi diterima. (Pindyck dan
Rubinfeld, 2001).
Argumen ini juga tidak berdasar. Seperti sudah dibahas sebelumnya,
pemberian insentif kepada modal berupa bunga yang merupakan hasil balik positif
yang pasti tanpa resiko tidak dibenarkan. Selain itu, meskipun memang benar
kalau modal yang berupa dana itu digunakan untuk suatu kegiatan investasi maka
dana tersebut tidak dapat digunakan untuk investasi yang lain, tetapi karena
investasi diapapun selalu mengandung resiko untung atau rugi, maka penggunaan
dana untuk digunakan untuk inestasi diapapun tetap harus menanggung resiko
untung-rugi tersebut. Jadi, kalaupun ada biaya kesempatan bagi modal maka biaya
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 7ഊkesempatan itu berupa kemungkinan mendapat bagian keuntungan atau
menanggung bagian kerugian, bukan berupa bunga.
2.2.6 Bunga untuk Mengimbangi Penurunan Nilai Uang Karena Inflasi
Wicksell berargumen bahwa kompensasi berupa bunga harus diberikan
kepada pemilik modal atas penggunaan modal karena nilai modal yang akan
diterima kembali setelah periode peminjaman selesai akan berkurang nilainya
secara riil karena adanya inflasi. Lebih dari itu, suku bunga nominal harus lebih
tinggi dari pada inflasi agar suku bunga riil (yaitu suku bunga nominal dikurangi
inflasi) tetap positif.
Argumen inipun dapat dipatahkan. Masalah utamanya terletak pada tidak
dibenarkannya pemberian imbalan terhadap modal dalam bentuk bunga yang
merupakan hasil balik yang positif tanpa turut menanggung resiko. Yang
dibenarkan imbalan itu adalah berupa bagi untung-rugi. Kalaupun terjadi inflasi
dan kalau investasi itu menghasilkan keuntungan maka bagian keuntungan yang
diterima oleh pemilik modal sudah mengakomodasi adanya inflasi berupa nilai
nominal keuntungan yang lebih besar karena harga komoditas hasil investasi itu
juga turut naik.
Selain itu, bisa jadi inflasi itu disebabkan oleh adanya bunga. Bunga bagi
pelaku investasi merupakan biaya. Biaya tersebut akan mendorong kenaikan harga
output, sehingga secara agregat akan terjadi inflasi. Jadi bunga bisa menyebabkan
inflasi. Apabila bunga juga dikenakan dengan alasan adanya inflasi dan bahkan
suku bunga harus lebih tinggi dari pada inflasi, maka terjadi lingkaran setan yang
saling menguatkan: inflasi terjadi karena adanya bunga dan bunga ada karena
adanya inflasi. Bahkan lingkaran setan tersebut akan semakin membesar karena
suku bunga harus lebih tinggi dari pada inflasi. Suku bunga yang lebih tinggi ini
akan mengakibatkan kenaikan inflasi, dan kenaikan inflasi mengakibatkan suku
bunga yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 8ഊ2.2.7 Bunga sebagai Keuntungan
Samuelson dan ekonom kapitalis yang lain lebih jauh lagi menganggap
bunga itu sebagai keuntungan. Seperti halnya penjualan komoditas yang boleh
untung, penjualan modal juga boleh untung.
Argumen ini sesungguhnya adalah suatu kerancuan. Modal dalam bentuk
dana tidak sama dengan komoditas barang dan jasa. Jual-beli komoditas
diperbolehkan dan keuntungan dari jual-beli komoditas juga dibolehkan. Akan
tetapi, dana sebagai alat tukar atau kekayaan tidak bisa dijual-belikan dan
karenanya tidak dibenarkan adanya keuntungan berupa bunga dari jual-beli dana.
Yang dibolehkan adalah penyertaan dana dari pemilik dana dalam kegiatan
investasi pihak lain, dan pemilik dana tersebut mendapatkan imbalan berupa bagi
untung-rugi.
2.3 Pelarangan Bunga
Pelarangan bunga pada dasarnya berimplikasi bahwa penetapan di muka
atas hasil balik positif dari pinjaman sebagai penghargaan untuk menunggu tidak
diperkenankan oleh Syariah. Jika hasil balik atas pokok tersebut dapat positif atau
negatif tergantung pada hasil akhir usaha, yang tidak diketahui di muka, dan
nisbahnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yg ditetapkan oleh Syariah,
maka hal itu dibolehkan.
Pelarangan bunga muncul dlm al-Qur’an di empat wahyu:
(1) QS 30: 39 di Mekkah, yang menekankan bahwa bunga menghilangkan berkah
Allah pada kekayaan, sedangkan derma melipatgandakan harta.
(2) QS 4: 161 di awal periode Madinah, yang sangat mengutuk riba dengan
menempatkan orang-orang yang mengambil riba sejajar dengan orang-orang
yang secara salah mengambil harta orang lain dan mengancamnya dengan
hukuman yang keras dari Allah.
(3) QS 3: 130-2 sekitar tahun ke-2 atau ke-3 hijrah, yang melarang muslim untuk
mengambil riba bila ingin mendapatkan kesejahteraan.
(4) QS 2: 275-281, menjelang misi akhir Rasulullah, yang mengecam orang-orang
yang mengambil riba, menetapkan perbedaan yang jelas antara perdagangan
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 9ഊdan riba, dan mengharuskan muslim untuk membatalkan riba yang sedang
terjadi dan hanya mengambil pokok piutangnya.
Nabi Muhammad SAW mengecam bukan hanya penerima riba tetapi juga
pembayar riba dan orang-orang yag mencatat transaksi atau saksi. (Hadist)
3. Alternatif Bunga
Meskipun dana bukan faktor produksi tetapi karena dana (modal)
diperlukan untuk memperoleh faktor produksi, Islam mengakui peranan dana
dalam investasi. Namun karena hasil balik modal hanya dapat ditentukan setelah
semua penghasilan dan biaya dihitung, dan mungkin positif atau negatif, Islam
melarang tingkat hasil balik yang positif yang ditentukan sebelumnya dalam
bentuk bunga.
Islam menawarkan tiga alternatif dari pinjaman yg didasarkan bunga,
yaitu: qard hasan, jual beli, dan pendanaan yg berkeadilan (equity financing).
(Ahmad, 1989). Qard hasan adalah pinjaman yang dikembalikan pada akhir
periode waktu yang disetujui tanpa adanya bunga atau bagi hasil dari suatu usaha.
Pendanaan ini bersifat altruistik, biasanya untuk jangka waktu pendek, dan untuk
mendanai usaha kecil atau meringankan kesulitan pribadi.
Dalam jual beli, pihak yang mendanai membeli barang yang dibutuhkan
oleh pihak yang didanai lalu menjualnya kepada pihak yang didanai tersebut.
Apabila uang secara jelas dan khusus digunakan untuk pengadaan input habis
pakai maka penghargaan terhadap uang dapat berupa keuntungan dari jual beli
input habis pakai tersebut (salaf). Apabila uang secara jelas dan khusus
digunakan untuk membeli barang modal maka penghargaan terhadap uang dapat
berupa keuntungan dari jual beli barang modal tersebut (murabaha, leasing).
Dalam pendanaan yang berkeadilan, pihak yang mendanai berbagi
keuntungan dan kerugian dari hasil usaha dengan pihak yang didanai. Pendanaan
ini dapat dilakukan untuk periode waktu tidak terbatas seperti dalam kasus
kepemilikan saham atau periode waktu terbatas (pendek, menengah, atau panjang)
seperti dalam kasus pinjaman. Ada tiga saluran pendanaan yang berkeadilan,
yaitu: mudharabah, syirkah, dan kepemilikan saham. Mudharabah adalah bentuk
organisasi usaha dimana pengusaha menyediakan manajemen tapi mengandalkan
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 10ഊsumber keuangan dari pihak lain, dengan berbagi keuntungan dan kerugian.
Keuntungan dibagi antara kedua belah pihak dengan proporsi yang disepakati.
Bila terjadi kerugian, pemberi dana menanggung kerugian tersebut sebesar nilai
kerugian dan pengusaha menanggung kerugian tersebut dengan tidak menerima
kompensasi atas waktu dan keahlian yang disumbangkan.
Syirkah adalah bentuk organisasi usaha dimana dua atau lebih orang
berkontribusi dalam pendanaan dan manajemen usaha dalam proporsi yang sama
atau tidak sama. Keuntungan dibagi dengan proporsi yang disepakati yang sesuai
dengan kontribusinya. Kerugian ditanggung secara proporsional terhadap dana
masing-masing dan masing-masing pihak tidak menerima kompensasi atas
kontribusi manajemen.
Dalam kepemilikan saham, pihak pemberi dana hanya menyediakan dana
tetapi tidak melakukan usaha atau mengevaluasi kegiatan usaha. Pemilik saham
menerima keuntungan berupa dividen sesuai dengan proporsi kepemilikan
sahamnya bila usaha untung dan menangung kerugian sesuai dengan proporsi
kepemilikan sahamnya bila usaha rugi.
4. Kelembagaan
Untuk mengembangkan dan melaksanakan sistem moneter Islam perlu
dibangun kelembagaan moneter Islam. Meskipun lembaga-lembaga moneter
Islam tidak begitu berbeda dengan yang di ekonomi kapitalis, namun berbeda
dalam tujuan, mekanisme, kekuatan, lingkup, dan tanggungjawab masing-masing
lembaga.
Kelembagaan moneter dalam ekonomi Islam terdiri dari bank sentral,
bank-bank komersial, lembaga-lembaga keuangan bukan bank, perusahaan
asuransi, dan perusahaan audit investasi. Masing-masing lembaga ini merupakan
bagian integral dari sistem dan tidak mungkin dikeluarkan kalau ingin mencapai
tujuan moneter Islam. (Chapra, 1985).
4.1 Bank Sentral
Bank sentral merupakan poros perbankan Islam karena hanya dengan
kehati-hatian dan usaha kreatifnya sistem uang dan perbankan mencapai
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 11ഊaktualisasi dirinya. Ia harus merupakan lembaga otonomi yang bertanggungjawab
merealisasikan tujuan sosial-ekonomi dari ekonomi Islam melalui bidang
keuangan dan perbankan. Fungsi bank sentral mencakup: mengambil kebijakan
moneter; mencetak uang; menjaga stabilitas internal dan eksternal bersama
pemerintah; menjaga stabilitas nilai riil uang; menjadi bank bagi pemerintah dan
bank-bank komersial, menjadi tempat pemberi pinjaman terakhir; menetapkan izin
dan penyelesaian cek dan transfer; dan memberi pedoman, mengawasi, dan
mengatur bank-bank komersial, lembaga-lembaga keuangan bukan bank,
perusahaan asuransi, dan lembaga audit investasi tanpa merusak otonomi masing-masing
lembaga ini. Bank sentral juga mencegah konsentrasi kekayaan di tangan
pihak-pihak yang berkepentingan melalui lembaga-lembaga keuangan.
4.2 Bank-bank Komersial
Dalam bagian bank-bank komersial ini akan dibahas perbedaan pokok
bank Islam dan bank kapitalis, sumber dana, dan pemanfaatan dana.
4.2.1 Perbedaan Pokok Bank Islam dan Bank Kapitalis
Ada enam perbedaan pokok antara bank komersial Islam dan bank
komersial kapitalis, yaitu sebagai berikut. (Ahmad, 1989).
(1) Bank komersial kapitalis menggunakan pendanaan yang didasarkan pada
bunga (interest based financing), sedangkan bank komersial Islam
menggunakan pendanaan yang berkeadilan (equity financing).
(2) Dalam operasi bank komersial kapitalis ada kecenderungan lebih melayani
kepentingan perorangan dan kelompok kepentingan, sedangkan bank
komersial Islam lebih melayani kepentingan masyarakat karena bank
komersial menggunakan dana masyarakat.
(3) Bank komersial kapitalis merupakan bank komersial murni yang bermotivasi
keuntungan maksimum, sedangkan bank komersial Islam merupakan bank
universal dan bertujuan jamak dan bukan bank komersial murni.
(4) Bank komersial Islam harus lebih berhati-hati mengevaluasi permintaan
pinjaman dari pada bank komersial kapitalis karena sistem pendanaan yang
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 12ഊberkeadilan yang lebih beresiko menanggung kerugian dari pada sistem
pendanaan yang didasarkan bunga yang diterapkan bank komersial kapitalis.
(5) Praktek bagi keuntungan dan kerugian bank komersial Islam mengharuskan
hubungan yang lebih dekat antara bank komersial Islam dengan pengusaha
dari pada antara bank komersial kapitalis dengan pengusaha.
(6) Dalam mengatasi kekurangan likuiditas, bank komersial kapitalis meminjam
uang dari pasar uang atau bank sentral dengan dasar bunga; sedangkan, bank
komersial Islam menggunakan fasilitas kredit sesama bank berdasarkan bagi
keuntungan-kerugian, melakukan kerjasama antar bank untuk saling
meminjam dan meminjamkan, dan atau memiliki dana bersama yang disimpan
di bank sentral.
4.2.2 Sumber Dana
Sumber dana bank Islam harus datang dari dana berkeadilan yang bisa
berupa simpanan biasa (demand deposit), tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah, serta saham. (Ahmad, 1989). Simpanan biasa dapat ditarik setiap
saat atas permintaan, dijamin penuh, dan tidak ada hasil balik. Alasan simpanan
tidak menerima bagian keuntungan adalah bahwa simpanan dijamin penuh dan,
menurut Syariah, bagi keuntungan tidak dibolehkan tanpa bagi resiko. Motivasi
orang untuk menyimpan dananya di bank adalah untuk keamanan.
Tabungan mudharabah dan deposito mudharabah berbagi keuntungan dan
kerugian. Bagian keuntungan atau kerugian nasabah didasarkan pada saldo rata-rata
selama periode distribusi keuntungan atau kerugian (kuartalan, setengah
tahunan, atau tahunan). Karena deposito mudharabah bersifat sementara dan
jangka pendek, dana ini harus dikembalikan apabila jatuh tempo. Nilainya,
meskipun dapat naik atau turun sebagai akibat dari untung atau rugi perusahaan,
tapi tidak mengalami apresiasi atau depresiasi seperti saham.
Saham juga berbagi keuntungan dan kerugian. Bagian keuntungan atau
kerugian pemegang saham didasarkan pada proporsi kepemilikan sahamnya.
Saham bersifat permanen dan jangka panjang. Nilainya, disamping dapat naik
atau turun sebagai akibat dari untung atau rugi perusahaan, juga mengalami
apresiasi atau depresiasi sebagai respon terhadap kekuatan pasar.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 13ഊ4.2.3 Pemanfaatan Dana
Seluruh dana yang ada dapat digunakan untuk: menyediakan uang tunai,
sebagai cadangan wajib, proyek pemerintah, dan investasi. Ahmad, 1989). Uang
tunai dapat disediakan sekitar 10 persen dari dana simpanan, tabungan, dan
deposito. Besaran uang tunai sesungguhnya tergantung pada kebiasaan bank,
penggunaan uang tunai, dan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian cek.
Cadangan wajib yang besarnya sekitar 10 sampai 20 persen dari simpanan
nasabah disimpan di bank sentral yang akan digunakan oleh bank sentral untuk
memberikan pinjaman kepada bank komersial yang mengalami kekurangan
likuiditas. Alasan bahwa cadangan wajib ini hanya dari simpanan nasabah adala
karena tabungan dan deposito mudharabah diperlakukan dalam bank komersial
Islam sebagai saham yang tidak terkena cadangan wajib.
Sebesar maksimum 25 persen dari simpanan biasa dipinjamkan kepada
pemerintah untuk mendanai proyek yang bermanfaat secara sosial yang bagi
keuntungan-kerugian tidak layak atau diminati. Dana pinjaman ini dapat berupa
qard hasan bagi pemerintah yang akan mengeluarkan surat berharga tanpa bunga.
Alasannya adalah karena sumber dana simpanan biasa tersebut berasal dari
masyarakat dan bank tidak memberikan hasil balik karena dana ini dijamin dan
tidak beresiko. Cara terbaik menggunakan dana ini adalah dengan menggunakan
sebagian dana ini untuk membiayai proyek-proyek yang dilakukan pemerintah
yang bermanfaat bagi masyarakat.
Saldo dana sebesar sekitar 45 sampai 60 persen dari keseluruhan dana
dimanfaatkan dengan berbagai cara dalam investasi untuk menghasilkan
keuntungan. Bank berperan sebagai penyedia dana bagi para pengusaha yang
mempunyai kemampuan manajemen tapi kekurangan dana dalam memproduksi
dan menjual barang dan jasa. Bentuk investasi tersebut antara lain: mudharabah,
syirkah, saham, leasing, dan murabahah.
Dalam kasus mudharabah, bank tidak berpartisipasi dalam manajemen
usaha yang didanai, tetapi melakukan pengawasan yang memadai untuk
memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan kesepakatan mudharabah.
Dalam kasus syirkah, bank berpartisipasi dalam manajemen usaha yang didanai.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 14ഊBank dan pengusaha bersama-sama memadukan bakat dan keahlian mereka untuk
mengembangkan usaha.
Dalam kasus saham, peranan bank tergantung pada relatif besarnya
kepemilikan saham bank tersebut dibandingkan dengan kepemilikan pihak lain
dalam usaha yang didanai. Semakin besar kepemilikan saham bank relatif
terhadap pihak lain semakin besar kekuatan kontrol terhadap usaha tersebut.
Lease ada dua macam, yaitu financial lease dan operating lease. Financial
lease adalah kesepakatan yang tidak bisa dibatalkan antara bank dengan nasabah
untuk pembelian oleh bank atas aset tertentu dan disewakan kepada nasabah untuk
jangka menengah atau panjang. Operating lease adalah kesepakatan yang bisa
dibatalkan antara bank dengan nasabah untuk pendanaan operasi usaha nasabah
dan bersifat jangka pendek.
Murabahah adalah kesepakatan dimana bank membeli barang atau jasa
yang diinginkan oleh nasabah, yang membutuhkan pendanaan untuk barang atau
jasa tersebut, dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang
disepakati yang memberikan keuntungan tertentu bagi bank, dengan pembayaran
oleh nasabah dalam waktu yang disepakati dengan cara pembayaran satu kali atau
cicilan.
4.3 Lembaga-lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga-lembaga keuangan bukan bank yang mencakup credit unions,
koperasi, modal ventura, dan lembaga-lembaga manajemen investasi lain dalam
Islam adalah lembaga-lembaga yang menghimpun dana dari pemilik saham, bank-bank
komersial, deposito mudharabah, dan dana khusus yang ditempatkan dalam
lembaga ini untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang dan
menggunakan dana tersebut untuk memperoleh saham di usaha lain (tanpa
memiliki kontrol) dan memberikan pendanaan mudharabah jangka pendek dan
menengah. Keuntungan yang diperoleh lembaga-lembaga keuangan bukan bank
dialokasikan di antara pemegang saham dan deposito sesuai dengan formula yang
disepakati, setelah diambil untuk cadangan kerugian yang kemungkinan terjadi di
masa yang akan datang.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 15ഊ4.4 Lembaga Penjamin Simpanan
Sementara deposito mudharabah diharapkan dapat menarik, simpanan
biasa yang tidak mendapatkan bagian keuntungan tetapi ada kemungkinan
mengalami kerugian kalau bank mudharabah mengalami kerugian mungkin
membuat pemilik dana enggan menyimpan uang dalam bentuk simpanan biasa.
Karena hal ini dalam jangka panjang tidak diinginkan oleh masyarakat Islam,
perlu diberikan jaminan bagi simpanan biasa. Jaminan ini akan menghilangkan
kekhawatiran kerugian dan membangun keyakinan bank Islam. Karenanya
lembaga penjamin simpanan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem bank
Islam.
4.5 Lembaga Audit Investasi
Lembaga audit investasi memeriksa keuangan perusahaan atau nasabah
yang memperoleh dana dari lembaga keuangan bank atau bukan bank Islam
apakah dalam bentuk saham atau mudharabah. Tujuannya adalah untuk
melindungi kepentingan lembaga-lembaga keuangan, pihak yang menyimpan
dana di lembaga keuangan, dan pemegang saham. Pemeriksaan tersebut akan
membuat pengguna dana-dana saham atau mudharabah terjaga dan menciptakan
pencegahan terhadap kemungkinan pembuatan laporan keuangan yang curang.
5. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter memegang peranan penting dalam merealisasikan
tujuan Islam. Tapi dengan dihapusnya bunga dan ketiadaan instrumen suku bunga
diskonto dan operasi pasar terbuka dalam obligasi pemerintah yang didasarkan
pada bunga, muncul pertanyaan-pertanyaan: (1) mekanisme apa yang digunakan
untuk menyamakan penawaran dan permintaan uang dengan tiadanya bunga
sebagai mekanisme pasar uang? (2) Bagaimana kebijakan moneter dibuat untuk
memainkan peranan yang efektif dalam mencapai tujuan ekonomi Islam? (3) Apa
alternatif dari surat berharga pemerintah yang didasarkan pada bunga untuk
mendanai defisit anggaran pemerintah dalam kerangka ekonomi yang tidak
mengenal inflasi?
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 16ഊ5.1 Strategi Kebijakan Moneter
Dalam ekonomi Islam, permintaan uang pada dasarnya muncul dari
kebutuhan untuk transaksi dan berjaga-jaga yang ditentukan oleh tingkat
penghasilan dan distribusinya. Permintaan uang untuk spekulasi esensinya dipicu
oleh fluktuasi suku bunga dalam ekonomi kapitalis. Penghapusan suku bunga dan
pengenaan zakat sebesar 2,5 persen per tahun bukan hanya cenderung
meminimalkan permintaan uang spekulatif dan mengurangi efek “terkunci dari
dalam” dari suku bunga melainkan juga meningkatkan stabilitas permintaan uang.
Karenanya, variabel yang perlu dimasukkan dalam perumusan kebijakan moneter
ekonomi Islam adalah persediaan uang dan bukan suku bunga. Bank sentral Islam
harus memfokuskan kebijakan moneternya pada penciptaan pertumbuhan
penawaran uang yang cukup untuk mendanai pertumbuhan output selama jangka
menengah dan panjang dalam kerangka harga yang stabil dan tujuan sosial
ekonomi Islam yang lain.
5.2 Instrumen Kebijakan Moneter
Ada enam unsur instrumen kebijakan moneter ekonomi Islam, yaitu: target
pertumbuhan penawaran uang, andil untuk masyarakat dari simpanan biasa,
cadangan wajib, batas tertinggi kredit, alokasi kredit yang berorientasi pada nilai,
dan persuasi secara moral (moral suasion). (Chapra, 1985).
Bank sentral harus menentukan pertumbuhan penawaran uang (M) setiap
tahun yang sejalan dengan tujuan ekonomi nasional, termasuk tingkat
pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dan stabil serta stabilitas dalam nilai uang.
Karena pertumbuhan M sangat berkaitan dengan pertumbuhan uang transaksi
(M0) atau uang dalam peredaran ditambah simpanan di bank sentral, bank sentral
harus mengatur ketersediaan dan pertumbuhan M0.
Sebesar maksimum 25 persen dari simpanan biasa di bank komersial
disisihkan untuk mendanai proyek pemerintah yang memberi manfaat kepada
masyarakat tetapi yang tidak dapat dilakukan dengan pendanaan bagi keuntunga-kerugian.
Dana pinjaman ini dapat berupa qard hasan bagi pemerintah yang akan
mengeluarkan surat berharga tanpa bunga. Alasannya adalah karena sumber dana
simpanan biasa tersebut berasal dari masyarakat dan bank tidak memberikan hasil
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 17ഊbalik karena dana ini dijamin dan tidak beresiko. Cara terbaik menggunakan dana
ini adalah dengan menggunakan sebagian dana ini untuk membiayai proyek-proyek
yang dilakukan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Bank komersial diwajibkan untuk menyimpan sekitar 10 sampai 20 persen
dari simpanan biasa nasabah di bank sentral sebagai cadangan wajib yang akan
digunakan oleh bank sentral untuk memberikan pinjaman kepada bank komersial
yang mengalami kekurangan likuiditas. Alasan bahwa cadangan wajib ini hanya
dari simpanan nasabah adalah karena tabungan dan deposito mudharabah
diperlakukan dalam bank komersial Islam sebagai saham yang tidak terkena
cadangan wajib.
Bank sentral menetapkan batas tertinggi kredit yang dapat diberikan oleh
bank komersial untuk memastikan penciptaan kredit total konsisten dengan target
moneter. Bank sentral menetapkan kriteria alokasi kredit, yaitu untuk produksi
dan distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh mayoritas masyarakat yang
optimum dan manfaat kredit diperoleh oleh jumlah yang optimum usaha di
masyarakat.
Bank sentral melakukan persuasi moral melalui kontak pribadi, konsultasi,
dan pertemuan dengan memahami kekuatan dan masalah bank-bank komersial
dan memberi saran kepada bank-bank komersial untuk mengatasi kesulitan dan
mencapai tujuan yang diinginkan.
6. Kesimpulan dan Saran
Bahwasanya suku bunga mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kegiatan ekonomi terutama dalam mobilisasi dana tabungan untuk investasi dan
sebagai instrumen utama kebijakan moneter hanyalah mitos dan artifisial yang
dikembangkan oleh kaum kapitalis untuk mempertahankan dominasinya dalam
perekonomian. Pentingnya peranan suku bunga dibangun oleh teori-teori seperti
Time-Preference Theory, Liquidity Preference Theory, Interest and Deposit
Mobilization, Bunga sebagai Harga Kelangkaan dari Modal, Opportunity Cost of
Capital, Bunga untuk Mengimbangi Penurunan Nilai Uang karena Inflasi, dan
Bunga sebagai Keuntungan yang tidak punyai dasar yan kuat. Penerapan suku
bunga dalam perekonomian ini menimbulkan alokasi sumber finansial yang tidak
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 18ഊefisien; ketidakadilan dalam akses untuk investasi, distribusi, dan konsumsi;
ketimpangan antara sektor finansial dan sektor riil, dan ketidakstabilan ekonomi.
Sistem bunga dalam mobilisasi dana tabungan untuk investasi ini harus
diganti dengan qard hasan, murabahah, dan pendanaan yg berkeadilan (equity
financing). Equity financing meliputi mudharabah, syirkah, dan kepemilikan
saham.
Mobilisasi dana ini dilakukan oleh bank komersial yang menerapkan
prinsip syariah. Bank komersial Islam mengumpulkan dana dari simpanan biasa
(demand deposit), tabungan mudharabah dan deposito mudharabah, serta saham.
Dana ini digunakan untuk menyediakan uang tunai bagi nasabah, sebagai
cadangan wajib, proyek pemerintah, dan investasi dalam bentuk mudharabah,
syirkah, saham, leasing, dan murabahah.
Bank sentral melakukan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan
ekonomi tanpa menggunakan instrumen suku bunga. Ada enam unsur instrumen
kebijakan moneter ekonomi Islam yang dapat dilakukan oleh bank sentral, yaitu:
target pertumbuhan penawaran uang, andil untuk masyarakat dari simpanan biasa,
cadangan wajib, batas tertinggi kredit, alokasi kredit yang berorientasi pada nilai,
dan persuasi secara moral (moral suasion).
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 19ഊ

Daftar Pustaka
Ahmad, S.M. 1989. Towards Interest-Free Banking. Lahore, Pakistan: Institute
of Islamic Culture.
Bawerk, Bohm. 1891. Positive Theory of Capital. London.
Chapra, M. Umar. 1985. Toward a Just Monetary System. Leicester, UK: The
Islamic Foundation.
Keynes, J.M. 1936. The General Theory of Employment, Interest, and Money.
1936.
Mankiw, N.G. 2005. Macroeconomics. 6 th Ed. New York, NY: Worth Publisher.
Muslehuddin, Muhammad. 1992. Banking and Islamic Law. New Delhi, India:
International Islamic Publishers.
Pindyck, R. S. and Rubinfeld, D. L. 2001. Microeconomics. 5 th ed. Prentice Hall
International, Inc.
Samuelson, Paul A. and Nordhaus, Willam D. 2004. Economics. 15 th ed. New
York: Mc Graw-Hill, Inc.
Wicksell, Nut. 1936. Interest and Price. London, McMillan.
Abbas Ghozali: Ekonomi Tanpa Bunga, Mungkinkah? 20

Makalah disajikan dalam International Seminar and Symposium on Implementations of Islamic
Economics to Positive Economics in the World yang diselenggarakan oleh DPP Ikatan Ahli
Ekonomi Islam Indonesia bekerjasama dengan Program Doktor Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga di Surabaya pada tanggal 1 s.d. 3 Agustus 2008. 2 Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Klik suka di bawah ini ya