Fatwa DSN No. 5/2000, tentang jual beli salam

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI SALAM
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAMPertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.Kedua : Ketentuan tentang Barang:
Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
Penyerahannya dilakukan kemudian.
Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel (ÇáÓáã ÇáãæÇÒí):
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, danb. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:
Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, b. menunggu sampai barang tersedia.Kelima : Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.Keenam : Perselisihan:
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : JakartaTanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M

Klik suka di bawah ini ya