Peran Perbankan Syariah dalam Mendukung Agroinvestasi

ABSTRAKSI

            Indonesia is an agrarian country. More of 40 percent of citizens are in there sector. However, it is not easy to face the challenges in agriculture. One of primary problem in agriculture sector is about capital endorsement. This paper tries to analyze the chance of financing agriculture sector may be given by Islamic banking industries in Indonesia, the challenges and steps that will be done, using descriptive statistic. The results show that sharia financing scheme has potentially very powerful prospect as an alternative within agriculture sector problems in Indonesia. To motivate the implementation, we hope that sharia banking industries braver and more incessant give the financing by existing various scheme. For recommendation, Bank Indonesia as monetary authority could offer full support by giving incentives they need.

JEL Classification: G24, Q14, Q18
Kata Kunci: Agro Investasi, Skema Syariah, Perbankan Syariah, Pembiayaan Sektor Pertanian



1.      PENDAHULUAN
Sangat indah teringat dalam memori kita tentang pembangunan pertanian selama tahun 1970-an dan 1980-an. Menurut Arham (2008), kala itu keberhasilan yang ditunjukkan oleh sektor pertanian rata-rata sekitar 3,2% per tahun untuk pertumbuhan PDB. Swasembada beras dapat dicapai pada tahun 1984, dan telah berhasil memacu pertumbuhan ekonomi pedesaan pada 1980-an. Swasembada beras ini hanya dapat dipertahankan sampai tahun 1993. Produktivitas padi Indonesia adalah yang tertinggi di Asia Tenggara. Upah tenaga kerja pertanian dan harga pupuk terendah di Asia Tenggara, dan oleh karenanya Indonesia memiliki keunggulan kompetitif beras sebagai substitusi impor.
Meskipun swasembada beras tersebut hanya dapat kita rasakan sampai tahun 1993, ‘citra positif’ sektor pertanian tidak berhenti begitu saja. Gema pembangunan pertanian dimulai kembali pada awal era reformasi, mengingat sumbangsih yang besar dari sektor pertanian dalam menopang roda perekonomian pada masa krisis moneter yang melanda sejak pertengahan 1997 utamanya pada upaya stabilisasi kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Dalam riset terbaru ADB (Asian Development Bank) dinyatakan bahwa setiap sektor pertanian tumbuh 10 persen maka jumlah orang miskin akan berkurang 1,5–12 persen (Susila dalam Hafidhuddin, 2008). Studi ini menunjukkan bahwa pertanian sampai kapan pun harus tetap mendapat perhatian yang besar dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Berikut ini adalah beberapa urgensi sektor pertanian dalam perekonomian Indonesia menurut Ashari dan Saptana (2005):
a)      Sektor pertanian merupakan andalan mata pencaharian sebagian besar penduduk/penyerap terbesar tenaga kerja yakni sekitar 41.2 persen pada 2007,
b)      Pertanian berkontribusi besar terhadap PDB yakni sekitar 13.8 persen (pada 2007),
c)      Merupakan sumber devisa (ekspor) terutama komoditas kelapa sawit dan karet,
d)     Hasil dari sektor pertanian menjadi sumber bahan baku industri,
e)      Penyedia bahan pangan dan gizi penduduk negara,
f)       Pendorong bergeraknya sektor-sektor ekonomi riil yang lain,
g)      Penyangga perekonomian nasional saat terjadi krisis ekonomi, seperti pengalaman ketika terjadi twin crisis, krisis moneter dan perbankan tahun 1997.
Terkait dengan kontribusi pertanian pada ekonomi nasional di Indonesia, meskipun kontribusinya dalam hal share pada PDB dan penyedia lapangan kerja cenderung menurun, namun pertanian tetap memberikan peran yang signifikan. Pada tahun 2003, pertanian masih menyumbang 15,2% PDB dan terus mengalami penurunan, tahun 2007 pertanian masih menyumbang 13,8% PDB. Jika ditinjau dari jumlah tenaga kerja yang diserap, pertanian masih sangat penting kontribusinya, pada tahun 2007, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian adalah sekitar 41,2% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia.
Tabel 1.1. Kontribusi Sektor Ekonomi terhadap PDB dan Tenaga Kerja
Tahun
Kontribusi Sektor Ekonomi (%)
Pertanian
Industri
Jasa
Perdagangan
PDB
TK
PDB
TK
PDB
TK
PDB
TK
2003
15.2
46
28
11.8
18.1
10.3
16.2
19.2
2004
14.9
43
28.4
12.1
18.3
10.5
16.4
19.5
2005
14.5
41.3
28.1
12
18.4
10.3
16.8
19
2006
14.2
40.1
27.8
11.9
18.4
11.4
16.9
19.2
2007
13.8
41.2
27.4
12.4
18.7
12
17.3
20.6
Sumber: Laporan Perekonomian Indonesia, Bank Indonesia (2007)
Seiring dengan adanya peran strategis sektor pertanian dalam meyerap tenaga kerja, menurunkan angka kemiskinan maupun potensinya dalam menyumbang PDB negara, permasalahan yang krusial adalah berkaitan dengan finansial akses yang masih minim dimiliki oleh para pelaku di sektor tersebut. Sektor usaha yang didominasi oleh usaha mikro dengan segala keterbatasan dalam memenuhi syarat mendapatkan pembiayaan. Paper ini bertujuan untuk mempelajari peluang pembiayaan sektor pertanian yang mungkin bisa diperankan oleh industri perbankan syariah Indonesia dalam membuka peluang pembiayaan UMKM sektor pertanian. Studi ini menggunakan metode kualitatif eksposisif yang mencoba menggambarkan lebih komprehensif kondisi sektor pertanian di Indonesia serta kemungkinan pembiayaan berskema syariah untuk dijadikan sebagai solusi alternatif.

2.      TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pembiayaan Perbankan Indonesia: Fakta Empiris 
Selama tahun 2007, ekonomi global berada dalam gejolak yang dipicu oleh berlebihnya likuiditas dunia yang mendorong peningkatan arus modal jangka pendek, kemungkinan contagion effect dari krisis subprime mortgage, serta domino effect dan kecenderungan kenaikan harga minyak. Akibat kondisi tersebut, sebagian pihak khawatir, bahwa target pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sulit dicapai. Namun, hingga akhir triwulan III-2007, kekhawatiran tersebut belum mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. 
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada  tanggal 15 November 2007 yang lalu, pertumbuhan PDB triwulan III-2007 mencapai 6,5% (y.o.y) atau meningkat sebesar 3,9% terhadap triwulan sebelumnya. Apabila pertumbuhan ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, maka target pertumbuhan sebesar 6,3% (y.o.y) pada tahun 2007, dapat dicapai. Sumber pertumbuhan  terbesar pada triwulan III-2007 disumbang oleh sektor pertanian (1,3%), industri pengolahan (1,2%), serta perdagangan, hotel dan restoran (1,2%). Sektor industri pengolahan, masih merupakan penyumbang terbesar PDB tahun 2007. Sektor pertanian berhasil melewati sektor perdagangan, hotel dan restoran sebagai penyumbang kedua terbesar PDB. Pertumbuhan yang besar pada sektor pertanian, terutama, ditunjang oleh pertumbuhan yang tinggi pada sub sektor perkebunan (33,7%). 
Pertumbuhan ekonomi akan optimal apabila stabilitas sistem keuangan dapat terpelihara dengan prospek yang baik. Di Indonesia, perbankan masih mendominasi sektor keuangan. Hal ini menimbulkan tingginya ketergantungan kepada perbankan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan perekonomian. Dengan demikian, apabila perbankan tidak dapat menyalurkan pendanaan kepada sektor riil, maka pengaruh kelambatan pertumbuhan ekonomi menjadi terasa. Kondisi ekonomi global yang tidak menguntungkan tersebut menurut Gamal (2007) ternyata tidak menghambat penyaluran kredit perbankan Indonesia. Bahkan, pertumbuhan kredit yang diberikan sampai dengan triwulan III-2007 telah mencapai 15,35% dibandingkan akhir tahun 2006. Pertumbuhan kredit tersebut sudah melebihi pertumbuhan kredit perbankan selama tahun 2006. 
Sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan kredit paling besar adalah sektor konstruksi (32,60%) diikuti oleh sektor keuangan dan jasa dunia usaha (25,26%). Sektor ekonomi lain yang mengalami pertumbuhan kredit cukup tinggi adalah sektor pertambangan (23,10%). Akan tetapi, pertumbuhan sektor pertambangan tidak stabil pada tiap triwulan. Pada triwulan II-2007, pertumbuhan sektor ini mencapai 44,80%, namun pada triwulan III pertumbuhan tinggal 23,10%. Hal ini terjadi, karena sebagian besar kredit yang diberikan untuk sektor ini merupakan kredit modal kerja berjangka sangat pendek. Di samping itu, sektor perdagangan, hotel dan restoran juga mengalami kenaikan cukup tinggi (21,09%). Peningkatan kredit perbankan di sektor ini, dipicu oleh peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDB Indonesia yang mencapai 5,3% (y.oy) pada triwulan III-2007 dengan nominal sebesar Rp 644,5 trilyun. 
Sektor ekonomi lain (yang merupakan pembiayaan konsumsi) mempunyai  pangsa paling besar dalam kredit yang diberikan oleh perbankan nasional (29,23%). Pertumbuhan kredit yang diberikan kepada sektor ini masih tetap tinggi (17,31%), meskipun tidak sebesar tahun 2005 dan sebelumnya yang mencapai di atas 30% per tahun. Pada sektor produktif terjadi pergeseran pada sektor ekonomi yang memiliki pangsa paling besar dalam kredit yang diberikan. Jika sebelum tahun 2007 yang paling banyak mendapatkan kredit adalah sektor industri pengolahan, maka per triwulan III-2007 sektor perdagangan, hotel dan restoran menjadi sektor produktif yang paling banyak mendapatkan kredit perbankan. 
Sektor keuangan dan jasa dunia usaha mengalami peningkatan outstanding kredit yang cukup tinggi pada triwulan III-2007 (Rp 98.269 milyar) dibanding tahun 2006 yang masih sebesar Rp 78.455 milyar. Kredit sektor ini, merupakan kredit yang ditujukan kepada lembaga-lembaga pembiayaan yang sebagian besar diteruskan menjadi pembiayaan konsumer di berbagai sub sektor. 
Sektor pertanian, meskipun masih mempunyai pangsa yang kecil terhadap total kredit yang diberikan oleh perbankan, secara perlahan meningkat pangsanya dari tahun ke tahun. Sektor pertanian secara tidak diduga oleh banyak pihak, dapat menjadi penyumbang petumbuhan PDB Indonesia terbesar pada triwulan III-2007.
Gambar 2.1 Kredit Perbankan Komersial untuk Sektor Pertanian 
Pada gambar di atas, dapat dilihat bahwa outstanding kredit yang diberikan perbankan komersial nasional dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2002 yang hanya tercatat Rp 22,7 triliyun naik menjadi Rp 33,1 triliyun pada 2004, dan mencapai Rp 56,9 triliyun pada akhir 2007. Meskipun demikian, porsi persentase kredit sektor pertanian dari keseluruhan kredit yang dikucurkan perbankan nasional masih berada pada kisaran 5 hingga 6 persen setiap tahunnya. 
Berdasarkan jenis penggunaan, outstanding kredit yang diberikan perbankan nasional, merupakan kredit modal kerja. Akan tetapi pertumbuhan paling tinggi terjadi pada kredit yang digunakan untuk konsumsi yang mencapai 17,38% dalam tiga triwulan dibandingkan dengan akhir tahun 2006. Kredit yang diberikan untuk investasi hanya Rp 172,462 milyar (18,87%) dari Rp 913.960 milyar total outstanding kredit perbankan nasional. 

2.2 Pembiayaan Perbankan Syariah 
Perbankan syariah sebagai bagian perbankan nasional turut berkontribusi dalam sektor keuangan untuk membiayai sektor-sektor ekonomi dalam PDB Indonesia. Pangsa pembiayaan syariah per triwulan III-2007 masih 2,80% dari total kredit yang diberikan oleh perbankan nasional. Pertumbuhan pembiayaan syariah selama triwulan III-2007 masih jauh lebih tinggi daripada pertumbuhan kredit yang diberikan perbankan nasional, yakni 25,16% dibandingkan akhir tahun 2006. 
Jika kita melihat pada gambar di bawah, pangsa pembiayaan syariah terbesar diberikan pada sektor jasa dunia usaha (30,25% pada akhir tahun 2007), diikuti oleh sektor lain-lain/konsumsi (22,94%) dan sektor perdagangan (15,62%). Untuk data bulan Agustus 2008 umpamanya, pembiayaan bank syariah terbesar masih tetap didominasi sektor jasa dunia usaha (business services), yakni sekitar 31%. Jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pembiayaan sektor pertanian yang hanya lebih kurang 3% saja. Dari komposisi tersebut, dapat dilihat bahwa lebih dari separuh pembiayaan syariah terdistribusi untuk penggunaan konsumsi. Hal ini menunjukkan komposisi pembiayaan yang berkaitan dengan konsumsi pada perbankan syariah jauh lebih besar dari komposisi yang ada pada perbankan umum nasional. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi dunia perbankan syariah nasional kita.
Gambar 2.2 Pembiayaan Bank Syariah Berdasarkan Sektor Ekonomi 
Sektor-sektor ekonomi produktif, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan, sektor industri pengolahan, dan sektor konstruksi mengalami penurunan pangsa dari tahun ke tahun pada komposisi pembiayaan yang diberikan oleh perbankan Syariah. Sektor pertanian, yang saat ini dapat menjadi penyumbang pertumbuhan PDB terbesar, bukan hanya mengalami penurunan pangsa pada pembiayaan syariah, tetapi juga mengalami penurunan outstanding dari tahun ke tahun dibandingkan tahun 2004. Sektor pertanian hanya berpangsa 2,54% dari total pembiayaan yang diberikan perbankan syariah pada triwulan III-2007. Padahal pada 2004, sektor pertanian, sempat mendapatkan 7,59% dari pangsa pembiayaan Syariah. Barulah pada akhir 2007, porsi pembiayaan syariah untuk pertanian kembali menunjukkan tren positif yang ditandai kenaikan, baik outstanding maupun sharenya. 
Dapat dilihat pada gambar berikut ini, setelah mengalami penurunan dari medio tahun 2006 yang sekitar 4,1% hingga kuartal ketiga tahun 2007 (2,3%), pembiayaan yang dilakukan industri perbankan syariah untuk sektor pertanian kembali naik menjadi 3,2% pada Bulan Agustus 2008. Hal ini dicerminkan juga dengan kenaikan outstanding pembiayaan yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliyun (Agustus 2008) dari awalnya hanya Rp 0,6 triliyun pada November 2007.
Gambar 2.3 Pembiayaan Bank Syariah pada Sektor Pertanian 
Sektor produktif, di luar pertanian, meskipun mengalami peningkatan outstanding pembiayaan syariah, namun mengalami penurunan pangsa dibandingkan total pembiayaan yang diberikan. Sektor industri yang menjadi penyumbang PDB hanya mendapat pangsa 4,68% dari total pembiayaan syariah. Sektor ini mengalami penurunan pangsa secara bertahap sejak tahun 2004. Sedangkan sektor produktif lainnya hanya memperoleh pangsa masing-masing 1,92% untuk sektor pertambangan, 8,91% untuk sektor konstruksi, serta 6,12% untuk sektor transportasi dan komunikasi. 
Dari data di atas, dapat dilihat bahwa pembiayaan syariah di Indonesia saat ini belum terpola. Jika pada tahun 2004 dan sebelumnya, komposisi pembiayaan yang berkaitan dengan konsumsi dengan sektor produktif masih berimbang, maka saat ini justru komposisi pembiayaan yang berkaitan dengan konsumsi semakin jauh meninggalkan sektor produktif.

3. ISLAM DAN PERTANIAN
3.1 Konsep Islam tentang Pembangunan Pertanian
Menurut Hafidhuddin (2008), terdapat beberapa konsep dan prinsip Islam yang masih sangat relevan dengan kondisi pembangunan pertanian Indonesia saat ini. Pertama, pentingnya keberpihakan pada petani. Ini adalah prinsip yang sangat fundamental karena ternyata berdasarkan kajian sejarah, petani selalu berada pada kondisi yang lebih lemah posisi tawarnya. Ajaran Islam sangat menekankan urgensi keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Kalian akan ditolong dan diberi rezeki dengan sebab (kalian menolong) kaum dhuafa di antara kalian”. Pembelaan dan perlindungan terhadap petani harus menjadi bagian dan prioritas negara. Bagaimana pun, sektor pertanian merupakan sektor yang sangat fundamental karena memiliki keterikatan langsung dengan kebutuhan hidup manusia.
Kedua, penyediaan kebutuhan permodalan dan bantuan pemasaran. Salah satu sebab mengapa Rasulullah membolehkan bai’ as-salam adalah karena beliau menyadari bahwa petani sangat bergantung pada permodalan. Karena itu, sudah saatnya skema-skema pembiayaan pertanian berbasis syariah harus terus didorong dan ditingkatkan. Jika perlu, pemerintah menerbitkan sukuk berbasis akad salam sebagai pintu investasi di sektor pertanian. Ketiga, inovasi dan diversifikasi produk. Ini adalah prinsip yang sangat penting dan mendasar. Ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong umatnya untuk selalu berinovasi. Banyak ayat dan hadis yang mengajak umatnya untuk selalu berpikir dan membuat berbagai terobosan baru. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan dalam membangun sektor pertanian Indonesia melalui upaya berkesinambungan dalam menciptakan berbagai inovasi teknologi pertanian. Inovasi juga bisa dalam bentuk menciptakan sistem pengelolaan pertanian yang lebih baik, seperti mengembangkan agribisnis dan agroindustri sebagai alat untuk meningkatkan value added atau nilai tambah produk pertanian.
Keempat, memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan bijak. Allah SWT telah menegaskan bahwa seluruh isi langit dan bumi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Karena itu, manusia diperintahkan untuk mengelola segala potensi kekayaan alam ini secara optimal, dengan tetap memerhatikan kelestarian alam dan lingkungan.
3.2 Produk Pembiayaan Syariah untuk Pertanian
Terdapat beberapa skema syariah yang memungkinkan dalam realisasi pembiayaan sektor pertanian, di antaranya adalah mudharabah, musyarakah, muzara’ah, mukhabarah, musaqah, bai’ murabahah, istishna, salam dan rahn. Paper ini hanya mengkhususkan untuk membahas muzara’ah, mukhabarah dan musaqah yang sangat terkait dengan model investasi kerjasama (syirkah) antara shohibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola) antitesa dari konsep riba yang memiliki karakteristik zero sum game. 
Muzara’ah, mukhabarah dan musaqah merupakan bentuk kerjasama atas lahan pertanian di mana para pihak yang terlibat baik pemilik modal maupun pengelola sama-sama memiliki peranan masing-masing. Keuntungan atau kerugian yang akan diraih sebagai buah dari kerjasama tersebut tergantung pada investasi yang mereka keluarkan dalam kerjasama tersebut. Pada gilirannya, perbedaan peran tersebut akan membawa konsekwensi pada rasio pembagian keuntungan ataupun kerugian yang akan ditanggung bersama.
Dalam pengelolaan lahan pertanian, maka sesungguhnya fungsi-fungsi kerjasama dapat dibedakan dalam fungsi mendasar yakni pengadaan lahan pertanian yang siap tanam (bukan lahan mati), pekerjaan penanaman dan pemeliharaan serta pemanenan. Sedangkan dari segi bentuk investasi maka ada yang bersifat modal berkesinambungan (yang dapat digunakan berulang-berulang dan zat serta manfaatnya tidak hilang dalam aktifitas pertanian) seperti peralatan pertanian, mesin dan lainnya. Ada juga yang berbentuk modal habis (yang digunakan sebagai biaya yang habis dalam pertanian) seperti bibit, pupuk dan lainnya (Hermanto, 2007). Perbedaan tanggung jawab atas hal-hal di ataslah yang sesungguhnya membedakan bentuk transaksi muzara’ah, mukhabarah dan musaqah.
Dalam konteks perjanjian muzara’ah, maka pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan lahan yang siap ditanami. Sedangkan pengelola bertanggungjawab atas penyediaan alat-alat pertanian, bibit dan pupuk, teknologi, proses penanaman, pemeliharaan hingga pemanenan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa tuan tanah tidak dapat mempertahankan tanah hanya dengan meminta orang lain mengelolanya dan ia mendapatkan keuntungan dari hasil panen tanpa menanggung risiko apapun. Namun, ia wajib menjaga produktifitasnya dengan mempertahankan kesuburan dan perawatan lahan. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, mengingat tidak banyaknya peran dan tanggungjawab yang dimilikinya maka sangat wajar bila ia mendapatkan lebih sedikit rasio bagi hasil dibanding pengelola. Dan bila kerjasama tersebut menderita kerugian seperti dalam hal kegagalan panen, maka ia cukup menanggung risiko dengan tidak mendapatkan hasil produktifitas tanahnya.
Sementara itu pengelola dengan begitu banyaknya peran yang ia perankan maka wajar jika ia mendapatkan rasio pembagian yang lebih dari hasil panen mengingat besarnya risiko yang ia alami bila terjadi kegagalan dalam usaha pertanian tersebut. Bentuk kerjasama muzara’ah ini menunjukkan perhatian Islam dalam menjaga hak kepemilikan individu dan distribusi pengelolaan lahan yang menjadikan seorang tuan tanah yang tidak mempunyai biaya dan skill dalam pertanian untuk tetap dapat mempertahankan kepemilikannya atas tanah dengan bekerjasama dengan orang yang mempunyai biaya dan skill dalam pertanian namun tidak mempunyai lahan untuk bercocok tanam.
Sedangkan mukhabarah, pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan lahan yang siap ditanami, penyediaan alat-alat pertanian, bibit dan pupuk, teknologi. Sedangkan pengelola bertanggungjawab atas proses penanaman, pemeliharaan hingga pemanenan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa tuan tanah dapat mempertahankan tanah yang cukup luas dengan menyediakan biaya-biaya dan peralatan serta meminta orang lain mengelolanya dan ia mendapatkan keuntungan dari hasil panen. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, mengingat peran dan tanggungjawab yang dimiliki kedua belah pihak berimbang maka sangat wajar bila rasio bagi hasil berimbang di antara mereka. Bila kerjasama tersebut menderita kerugian seperti dalam hal gagal panen maka pemilik lahan menggung risiko biaya yang telah dikeluarkan atas usaha pertanian tersebut. Sementara pengelola mengalami kerugian non materi seperti tenaga dan waktu yang telah dihabiskan untuk pertanian tersebut. Bentuk kerjasama mukhabarah ini menunjukkan perhatian Islam dalam menjaga hak kepemilikan individu dan distribusi pengelolaan lahan yang menjadikan seorang tuan tanah yang mempunyai biaya dan skill dalam pertanian namun tidak punya cukup waktu dan tenaga untuk tetap dapat mengelola tanah tersebut. Maka untuk mempertahankan produktifitas tanahnya dan mendapatkan hasil ia bekerjasama dengan orang yang mempunyai waktu, tenaga dan skill dalam pertanian namun tidak mempunyai lahan untuk bercocok tanam.
Dalam konteks perjanjian musaqah, maka pemilik lahan bertanggungjawab atas penyediaan lahan yang siap ditanami, penyediaan alat-alat pertanian, bibit dan pupuk, teknologi, dan proses penanaman. Sedangkan pengelola bertanggungjawab atas pemeliharaan hingga pemanenan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa tuan tanah yang memiliki lahan dan modal yang cukup besar dan di sisi lain ada orang yang tidak mempunyai biaya dan skill serta memahami teknologi pertanian, maka tidak tertutup bagi mereka untuk mendapatkan hasil dari lahan pertanian dengan memelihara lahan yang sudah ditanami hingga masa panen; mencakup tindakan penyiangan, pemupukan (pupuk disediakan pemilik lahan), penyiraman dan pembasmian hama hingga proses pemanenan. Pekerjaan-pekerjaan ini pada dasarnya tidak membutuhkan skill dan ilmu teknologi dalam pertanian dan hanya bermodalkan tenaga. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, mengingat tidak banyaknya peran dan tanggungjawab yang dimilikinya maka sangat wajar bila ia mendapatkan lebih sedikit rasio bagi hasil dibanding pemilik lahan. Apabila kerjasama tersebut menderita kerugian seperti gagal panen, maka ia cukup menanggung risiko tidak mendapatkan hasil dari tenaga dan waktu yang yang telah dihabiskan.
Sementara itu pemilik lahan dengan begitu banyak peran yang ia miliki, maka wajar jika ia mendapatkan rasio pembagian yang lebih dari hasil panen mengingat besarnya risiko yang ia akan alami bila terjadi kegagalan dalam usaha tersebut. Bentuk musaqah ini menunjukkan perhatian Islam dalam menjaga hak kepemilikan individu dan distribusi lapangan pekerjaan yang dapat menyerap tenaga non professional untuk tetap dapat memberikan kontribusinya bagi lahan pertanian.
Ilustrasi di bawah menjelaskan bagaimana hubungan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak serta kemungkinan rasio pembagian hasil panen (Hermanto, 2007):
Bentuk
Kerjasama
Penyediaan Lahan Siap Tanam
Bibit/
Pupuk
Alat-alat
Pertanian
Pemeliharaan
Rasio
Bagi Hasil*

©
®
Muzara’ah
©
®
®
®
25%
75%
Mukhabarah
©
©
®
®
50%
50%
Musaqah
©
©
©
®
75%
25%
Keterangan:
©             : Tanggung jawab pemilik lahan pertanian
®             : Tanggung jawab pengelola lahan pertanian
*              : Rasio ini merupakan contoh yang dapat disesuaikan kesepakatan  selama tidak merugikan satu sama lain


Berdasarkan ilustrasi tersebut maka dapat dipahami bahwa semakin besar peran dan tanggungjawab yang dimiliki oleh tuan tanah atau pengelola lahan semakin besar risiko yang mereka maka semakin besar kemungkinan rasio bagi hasil yang berhak mereka peroleh. Hal ini juga terjadi dalam ekonomi konvensional di mana keuntungan investasi bergantung dari risiko yang dipertaruhkan dari bentuk investasi itu sendiri. Investasi dengan keuntungan tetap lebih sedikit keuntungaan dibanding dengan sistem investasi dengan sistem kredit karena menanggung risiko kredit macet. Investasi dengan penyertaan modal bahkan bisa mendapat keuntungan hingga empat kali lipat dibanding sistem kredit karena menanggung risiko kerugian usaha. Dengan paradigma mendapatkan untung dan risiko kerugian seperti ini maka sesungguhnya sistem kerjasama atas lahan pertanian menurut Islam dapat beradaptasi dengan tradisi ekonomi kontemporer.
Dari beberapa bentuk model kerjasama tersebut, terlihat bahwa dalam perspektif syariah antara sektor usaha (riil) dan keuangan (moneter) harus saling berkaitan, yang amat berbeda dengan praktik ekonomi konvensional. Di dalam ekonomi konvensional kapitalis, sektor moneter cenderung bergerak lebih cepat dan over expansive sehingga apa yang terjadi di sektor moneter tidak mencerminkan fakta riil dalam ekonomi. Permasalahan di lembaga keuangan syariah bukan lagi terletak bagaimana upaya untuk menyeimbangkan antara sektor keuangan dan sektor riil, tetapi permasalahannya terletak pada sejauhmana peran lembaga keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah menutup kemungkinan terjadinya decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil sebagai karakteristiknya. Terkait dengan kemampuan sistem kerjasama yang dapat beradaptasi dengan tradisi ekonomi kontemporer, ada penelitian yang mencoba untuk memastikan bahwa pembiayaan syariah memiliki prospek positif pada sektor pertanian. 
Ashari dan Saptana (2005) mengatakan bahwa pelaksanaan pembiayaan syariah untuk usaha bidang pertanian di pedesaan memiliki prospek positif. Hal ini dilandasi oleh: (a) karakteristik pembiayaan syariah sesuai dengan kondisi bisnis pertanian, (b) beberapa skim pembiayaan syariah sudah jauh-jauh hari dipraktikkan masyarakat petani, bahkan telah melembaga, (c) luasnya cakupan bidang usaha pertanian, (d) mengandung nilai-nilai universal, (e) petani memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap akad perjanjian, (f) adanya komitmen yang tinggi dari perbankan syariah untuk UMKM, serta (g) usaha di sektor pertanian termasuk kegiatan bisnis riil yang relevan dengan misi lembaga pembiayaan syariah. Beberapa langkah kebijakan operasional yang diperlukan menurut penulis adalah (1) membedah konsep teoretis ke dalam konsep yang aplikatif sehingga mudah diimplementasikan, (2) memantapkan upaya sosialisasi pembiayaan syariah ke masyarakat petani dan pejabat publik yang menangani sektor pertanian, (3) meningkatkan pemahaman SDM baik di tingkat pengusaha pertanian, pelaku pembiayaan syariah maupun policy maker terhadap prinsip pembiayaan syariah, (4) menyusun peta usaha pertanian yang layak dibiayai dengan pola syariah, (5) penentuan sasaran pembiayaan yang tepat, (6) perumusan skim yang aplikatif dengan prosedur yang sederhana, (7) membangun sistem insentif dan pinalti yang tegas, dan (8) menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi dan pengelolaan dananya, serta (9) adanya dukungan peraturan hukum baik di tingkat daerah sebagai unit otonom maupun di tingkat pusat.
Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian bekerjasama dengan Bank Indonesia Bandung (2007) melakukan penelitian tentang Potensi Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian Padi dan Palawija di Jawa Barat. Hasil penelitiannya didapat bahwa pola pembiayaan syariah sangat prospektif untuk diimplementasikan di sektor pertanian. Hal ini didukung dengan karakteristik dari perbankan syariah maupun sifat sektor dan pelaku usaha pertanian yang bisa saling bersinergi. Di antara karakteristik perbankan syariah yang kondusif untuk sektor pertanian adalah (1) spirit pembiayaan syariah sesuai dengan bisnis pertanian, (2) komitmen yang kuat untuk pembiayaan UMKM, (3) Nilai FDR yang relatif tinggi, dan (4) sifat usaha yang universal. Sementara sifat usaha dan pelaku sektor pertanian yang kondusif untuk implementasi pembiayaan syariah adalah: (1) Pola pembiayaan syariah sudah dipraktikkan petani, (2) luasnya cakupan usaha pertanian, (3) karakter pelaku usaha pertanian yang relatif baik dan adanya ikatan emosional, (4) bisnis pertanian terjamin kontinuitasnya, (5) peluang bekerjasama pembiayaan dengan kelembagaan petani, serta (6) ada peluang berpartisipasi dalam kredit program.
Terkait dengan riset peran lembaga keuangan mikro sebagai lembaga seperti bank dalam memberikan akses finansial untuk sektor pertanian, Survei Bank Indonesia yang dilakukan oleh tim PPSK tahun 2007 menunjukkan bahwa ada tiga faktor penyebab LKM enggan menyalurkan pembiayaannya untuk sektor tersebut. Pertama, Mismatch dana. LKM tidak memiliki sumber dana jangka panjang (tiga bulan) yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaan nasabah pertanian. Bagi LKM, tiga bulan merupakan masa yang relatif panjang dan lama untuk mendapatkan kembali dana yang digulirkan. Tentunya, dana tersebut akan kembali kepada LKM pada saat panen tiba (yarnen). Pada masa tiga bulan inilah LKM merasa tidak memiliki kesempatan untuk menggulirkan kembali dananya yang memang terbatas.
Kedua, Risiko usaha. Masalah ini sangat berkaitan erat dengan sifat usaha pertanian itu sendiri  yang memang memiliki risiko yang tinggi. Untuk masalah ini LKM merasa bahwa jika melakukan pembiayaan untuk sektor ini, disamping waktunya lama, juga berisiko untuk tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Risiko dalam hal ini lebih disebabkan oleh pertimbangan alam.
Ketiga, Pemahaman LKM tentang feasibility study yang berkaitan langsung dengan usaha pertanian dan kemampuan teknis lainnya seperti manajemen, produksi dan marketing. Untuk poin ini sumber daya manusia LKM belum memiliki kemampuan khusus dalam membaca feasibility pada usaha pertanian yang layak diberikan pembiayaan. Bantuan dana (financial assistance) memang penting tetapi belum cukup. Kemampuan dalam mengaplikasikan FS dan teknis lainnya untuk usaha-usaha pertanian masih sangat langka di lingkungan LKM. Permasalahan-permasalahan inilah yang seharusnya menjadi titik tolak bagaimana memaksimalkan sinergi antara bank dan peran LKM sebagai lembaga non bank dalam memberikan pembiayaan terhadap usaha-usaha sektor pertanian.
Dari potensi perbankan dari sisi pelayanan finansial berikut potensi lembaga keuangan mikro yang “dekat” dengan usaha-usaha sektor pertanian yang mayoritasnya tergolong usaha mikro, maka salah satu faktor kunci adalah perlunya dibuat model kemitraan usaha yang terintegrasi antara pelaku usaha pertanian dan pihak perbankan. Pertama, permasalahan mismatch dana yang terjadi bisa dicari jalan keluarnya dengan channeling strategy yang bisa dilakukan dengan bank umum atau dana bergulir dari pemerintah. Strategi inilah yang bisa dilakukan oleh LKM ketika mengalami kekurangan dana khususnya dana nasabah LKM itu sendiri. Dana tersebut bisa dikhususkan untuk pola-pola pembiayaan di sektor pertanian. Riset dan Pilot Project Skims Pembiayaan Usaha Tani Pola Syariah, misalnya pengembangan KUT Pola Syariah dengan skim salam paralel dengan melibatkan BULOG atau perusahaan besar (grosir). Bisa juga skim pembiayaan dengan cost murah yang bersumber dari IDB (Islamic Development Bank).
Pada poin ini pula penulis ingin memastikan bahwa dana-dana yang berasal dari pemerintah betul-betul disesuaikan dengan prioritas kebutuhan dan usaha yang digeluti masyarakat. Hal ini sangat penting karena juga akan menyangkut dengan visi pembangunan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan potensi yang sangat besar di sektor usaha pertanian ini, seharusnya pemerintah memiliki visi pembangunan yang jelas untuk sektor ini. Kebijakan integratif mutlak diperlukan.
Kedua, permasalahan risiko pembiayaan di sektor pertanian, selain yang telah dilakukan oleh pemerintah, bisa dilakukan dengan melakukan inisiasi mikro takaful (micro insurance) yang bisa memitigasi risiko pembiyaan terhadap sektor pertanian. Tentunya dengan keberadaan mikro takaful ini diharapkan akan mendukung LKM dalam menjalankan aktivitas dan kegiatannya. Selain itu juga bisa memaksimalkan peran lembaga underwriting sebagai lembaga pengawas untuk menjaga risiko dana yang disalurkan kepada usaha mikro Kecil (UMK).
Gambar 3.1 Skema Ideal Pembiayaan Pertanian
Ketiga, permasalahan kemampuan SDM LKM maupun UMK dalam mengaplikasikan feasibility study dan bentuk teknis lainnya dalam hal pertanian bisa diupgrade dengan bimbingan atau bantuan teknis dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Kemampuan teknis tersebut tentunya akan memberikan bekal bagi para pelaku keuangan mikro khususnya di sektor pertanian agar lebih profesional dan cerdas dalam menjalankan usahanya. Yang tidak kalah penting adalah peran dari LKM sendiri yang secara inovatif meramu pola-pola pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dimana LKM itu beroperasi. Kemampuan untuk melakukan product development menjadi hal yang mutlak diperlukan. Adalah tidak bijaksana jika pelaku LKM malah mengalihkan usaha nasabah dari pertanian menjadi usaha perdagangan dengan dalih berisiko dan masa returnya terlampau lama.
Last but not least, wacana untuk menghadirkan bank syariah pertanian menjadi suatu hal yang perlu adanya dalam rangka mempertegas peran perbankan syariah dalam mendorong pembiayaan sektor pertanian sebagaimana Thailand yang memiliki Bank for Agriculture and Agricultural Cooperatives (BAAC) yang memang khusus menjadi lembaga keuangan untuk sektor pertanian.

4.      KESIMPULAN
Permasalahan di lembaga keuangan syariah bukan lagi terletak bagaimana upaya untuk menyeimbangkan antara sektor keuangan dan sektor riil, tetapi permasalahannya terletak pada sejauhmana peran lembaga keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil. Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah menutup kemungkinan terjadinya decoupling antara sektor keuangan dan sektor riil sebagai karakteristiknya. Kemampuan berinovasi, selain yang sudah ada dalam literatur fiqh muamalah, dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam memberikan akses finansial menjadi keniscayaan khususnya di sektor pertanian yang menjadi potret kemiskinan sekaligus potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pihak perbankan syariah bisa mendanai petani dari hulu sampai hilir dan masing-masing pelaku pertanian ini bisa dibangun kemitraan dengan berbagai bentuknya. Permasalahan risiko pembiayaan di sektor pertanian, selain yang telah dilakukan oleh pemerintah, bisa dilakukan dengan melakukan inisiasi mikro takaful (micro insurance) yang bisa memitigasi risiko pembiayaan terhadap sektor pertanian. Wacana untuk menghadirkan bank syariah pertanian menjadi suatu hal yang perlu adanya dalam rangka mempertegas peran perbankan syariah dalam mendorong pembiayaan sektor pertanian sebagaimana Thailand yang memiliki Bank for Agriculture and Agricultural Cooperatives (BAAC) yang memang khusus menjadi lembaga keuangan untuk sektor pertanian.
Tentunya, upaya pengentasan kemiskinan hanya bisa dilakukan jika seluruh elemen bangsa secara bersama-sama berperan aktif. Adanya koordinasi lintas kepentingan menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Isu kemiskinan adalah isu makro yang mutlak menjadi isu bersama dan bukan isu kelompok tertentu. Mudah-mudahan usaha-usaha mikro yang berbasis pertanian bisa diperlakukan lebih oleh pemerintah sehingga berdampak pada ketahanan pangan Indonesia yang kuat dan murah.

REFERENSI
Arham, Ihsan, 2008, “Potensi Strategis Pertanian dalam Membangun Perekonomian Indonesia”, Makalah.
Ashari dan Saptana, 2005, “Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian”, Paper, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Gamal, Merza, 2007, “Sebaran Kredit Perbankan dan Pembiayaan Syariah”, Paper.
Hafidhuddin, Didin, 2008, “Pertanian dengan Prinsip Syariah”, Makalah.
Hermanto, Bambang, 2007, “Agro investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Konvensional (Sebuah Pencerahan terhadap Konsep Fiqh Mu’amalah)”, Jurnal Hukum dan HAM, Vol 4 No.2, UIN Sultan Syarih Kasim Riau.
Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2007. Bank Indonesia.
Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2006. Bank Indonesia.
Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, 2007, “Potensi Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian Padi dan Palawija di Jawa Barat”, Paper.
Subejo, 2006, “Memahami dan Mengkritisi Kebijakan Pembangunan Pertanian di Indonesia”, makalah ilmiah pada Temu Nasional Mahasiswa Pertanian Indonesia.
Widodo, L. Wiji, 2008, “Obesitas Keuntungan Perbankan”, Makalah.


(Tulisan ini telah dimuat pada Jurnal Keuangan dan Perbankan (JKP) Universitas Merdeka Malang, Vol 13, No 2, Mei 2009)

Klik suka di bawah ini ya