Keuangan Syariah Global: Latar Belakang, Dorongan Politik dan Perkembangan Pemikiran (Bag 1)

Kemunculan sistem keuangan berbasis syariah yang marak di Amerika Serikat dan Eropa akhir-akhir ini tidak terlepas dari munculnya ilmu ekonomi Islam pada sekitar empat atau lima dasawarsa terakhir yang ditandai terbitnya Journal of Research in Islamic Economics. Setidaknya, ada dua pusat penelitian ekonomi Islam yang menjadi awal bagi perkembangan keuangan syariah masa kini, yaitu International Center for Research in Islamic Economics (Universitas King Abdul Aziz, Jeddah) dan Institute of Public Policy (Islamabad). Bersamaan dengan itu, dimunculkan pula Faisal Award, khususnya bidang ekonomi Islam, yang dimenangkan pertama kali oleh Muhammad Nejjatullah Siddiqui.[1]

Latar Belakang Dunia Muslim pada Akhir Abad ke-19 dan Awal Abad ke-20
Namun, jauh sebelum itu, keadaan dunia muslim sangatlah terpuruk akibat masa penjajahan yang panjang oleh bangsa Eropa. Sebagai bangsa yang terjajah, tentu saja keadaan sosial dan ekonomi dunia Islam tidaklah menggembirakan, bahkan penuh dengan kesengsaraan. Hal itu mendorong pada upaya membangun kesadaran umat tentang pentingnya kembali kepada Islam secara sosial, ekonomi, hingga politik. Dengan mengambil istilah sejarah, keterpurukan dunia Islam setelah runtuhnya kekhalifahan Utsmani di Turki pada 1924 kemudian diikuti upaya dunia Islam dalam memerangi kolonialisasi di berbagai wilayah. Boleh dikatakan bahwa semua negara berbasis masyarakat muslim memiliki kaum pemikir dan pembaru yang menjadi cikal bakal bagi upaya negeri mereka meraih kemerdekaan dari penjajah Eropa meskipun pada akhirnya setelah kemerdekaan itu berhasil diraih, mereka justru tidak menjadi pemimpinnya.

Secara umum, M. Manazir Ahsan melukiskan keadaan dunia Islam dan upaya kebangkitan yang terjadi di beberapa negara berbasis masyarakat muslim,

Memang benar bahwa sebagian besar kebangkitan kembali Islam dapat sebagai suatu pencarian akan kemantapan dan kehidupan kembali warisan masa lampau Islam yang diilhami oleh penghinaan terhadap nilai-nilai Barat, nasionalisme sekuler, materialisme sosialis, dan konsumerisme Barat yang telah menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di banyak negeri muslim. Namun, adalah naif dan menyesatkan jika kita mengatakan bahwa gelombang kebangkitan kembali Islam masa kini merupakan suatu fenomenon yang muncul tiba-tiba tanpa sebab. Dalam sejarah (kaum) muslim, setiap kali Islam terselubung kabut jahili atau praktik-praktik pagan dan pengaruh budaya non-Islam menjadi kuat dalam masyarakatnya, orang-orang dengan semangat kebangkitan kembali akan naik ke panggung dan melakukan revolusi intelektual, moral, dan politik untuk menjadikan Islam menjadi ideal tertinggi lagi. Pertentangan antara Islam dan jahiliyyah tidak hanya terjadi pada abad ini. Ia telah menjadi bagian yang menyatu dalam sejarah Islam sejak awal mulanya. Pertentangan itu tentu saja memiliki dimensi yang berbeda-beda pada zaman yang berbeda-beda pula tiap zaman memiliki ciri dan masalah khusus. Tidak semua gerakan kebangkitan kembali di masa lampau yang berhasil mewujudkan cita-citanya dan mengubah masyarakat seperti yang mereka inginkan. Sebagian hanya berhasil mencapai sedikit, sebagian mencapai separuhnya, sebagian mencapai lebih banyak, dan sebagian lainnya berhasil mencapai tujuan mereka dengan gemilang. Aktivitas-aktivitas Imam Husain, Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Abbasyiah Al Muhtadi Billah, Al Ghazali, Ibnu Taimiyyah, Imam Sirhindi, dan Syah Waliullah dari India, Imam Samil dari Rusia, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dari Arab Saudi, Usman Dan Fodio dari Nigeria, serta yang lainnya mewakili tahap-tahap keberhasilan dan kegemilangan yang berbeda-beda. Kebangkitan dan kehidupan kembali Islam merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang bergerak maju bagaikan sehelai benang yang tidak terputus melewati tahapan sejarah kaum muslim yang berlainan.[2]

Berkaitan dengan hal itu, dalam konteks kebangkitan kembali Islam yang lahir di tengah zaman ketika kaum muslim berada dalam cengkeraman penjahahan Eropa, justru muncul gerakan-gerakan kebangkitan yang pemikiran dan fokus utama mereka adalah membebaskan dunia Islam (dalam pengertian negeri masing-masing atau dunia Islam secara umum) dari jerat kekuasaan Eropa. Kemunculan gerakan Islam yang paling penting dalam dunia Islam pada masa itu adalah kemunculan Ikhwanul Muslimun di Mesir, Jamaat-e-Islami di Pakistan (sebelumnya di India), dan keberhasilan Revolusi Iran dalam menggulingkan Shah Reza Pahlevi.

Kemuculan kebangkitan kembali Islam di Mesir bahkan sudah terjadi melalui pemikiran-pemikiran Jamaluddin Al Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Rasyid Ridha sebelum Hasan Al Banna mendirikan Ikhwanul Muslimun. Jamaat-e-Islami pun tidak terbentuk dengan serta-merta, tetapi melalui proses yang panjang jauh sebelum berdirinya negara Pakistan. Adapun Revolusi (Islam) Iran yang berhasil mengguling Shah Reza bermula dari penentangan para ulama di Iran melalui peristiwa yang dikenal dengan Pemberontakan Tembakau pada akhir abad ke-19 terhadap kebijakan pemusatan Dinasti Qajar yang berkuasa dan kecenderungan terjadinya pembaratan serta krisis konstitusi.

Pada 1906, UUD Iran memberi hak veto atas perundang-undangan kepada para ulama senior di Iran. Dari semua ulama Iran yang menentang kebijakan penguasa—semua itu mereka lakukan di daerah pengasingan di luar Iran sebagai “tradisi” ulama Iran, begitu pula Khomeini, biasanya dari kota Najf dan Karbala di Irak—baru Khomeini yang akhirnya berhasil menggulingkan Shah Reza. Setelah itu, berdirinya Negara Islam Iran dengan segera memberi eforia yang luas ke seluruh dunia Islam.

Eforia itu melahirkan banyak gelombang yang biasa disebut dengan islamisasi. Jika di dunia ada lembaga PBB, dunia Islam pun membentuk Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang bermula dari usulan Malaysia untuk membentuk Persemakmuran Muslim (adopsi dari commonwealth, persemakmuran bekas negara-negara jajahan Inggris). Selain itu, untuk menyaingi blok kekuatan ekonomi Barat, dibentuklah OPEC (organisasi negara-negara pengekspor minyak meskipun tidak semua anggotanya negara yang mayoritas penduduknya muslim). Setidaknya, OPEC dibentuk sebagai alat tawar terhadap penguasaan Barat dalam ekonomi dunia karena Barat tetap memerlukan minyak untuk menggerakkan industrinya. Itulah proses pembalikan masa kolonialisasi meskipun di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan. Hrair Dekmejian menulis,

...pencarian identitas Islam dapat dilihat tidak hanya di wilayah Arab, tetapi juga di Nigeria, Turki, Pakistan, dan Indonesia. Dia mewujud tidak hanya di negara-negara yang jumlah muslimnya terbanyak, tetapi juga di kalangan minoritas muslim di India, Filipina, Uni Soviet, dan di negara-negara Barat. Pun kebangkitan kembali Islam tidak terbatas pada golongan atau kelompok sosial dan ekonomi tertentu. Sementara itu, ketika sebagian besar dukungannya berasal dari golongan menengah ke bawah, semakin banyak bukti yang menunjukkan menyebarnya emulasi gaya hidup Islam di kalangan menengah dan menengah atas di negara-negara yang relatif maju, seperti Mesir, Turki, dan Tunisia.[3]

Dalam bentuk lain, islamisasi terjadi pula di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk di dalamnya adalah islamisasi ilmu ekonomi. Namun, masalahnya adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang masih sepenuhnya dikuasai dan dibangun atas dasar filsafat atau cara pandang Barat. Modernisme, bentuk lain dari pembaratan, pun merambah dunia Islam. Berdirinya Republik Turki menggantikan kekhalifahan Utsmani menjadi awal modernisme atas dunia Islam. Didirikannya Universitas Muslim Aligarh dengan kurikulum modern atas inisiatif Syed Ahmad Khan menjadi awal modernisme pendidikan dunia Islam. Kelebihan ilmu pengetahuan dan teknologi Barat pun turut mengubah cara pandang kaum muslim—meskipun tidak semuanya—terhadap Barat. Kemerdekaan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dari penjajahan di awal 1950-an pun tidak berarti menjadi awal yang mudah bagi kaum muslim dalam mewujudkan cita-cita keislaman karena negara-negara itu lebih memilih paham nasionalisme, komunisme, bahkan kapitalisme.

Kesulitan baru pun menjadi tantangan bagi dunia Islam yang dibentuk pola pikir sekuler dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, kebangkitan kembali Islam yang sudah dirintis sejak sebelum kemerdekaan negara-negara Islam itu berubah menjadi keresahan karena titik awal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dibangun di atas pondasi Islam. Z. A. Hasymi menulis kritik kepada kaum muslim,

Suatu kebudayaan dengan visi yang mulia menyangkut peran dan tanggung jawab manusia dan dengan suatu janji untuk mencari pemahaman, pengetahuan, dan kebenaran melalui pengamatan, renungan, dan penalaran (seperti Islam) akan memberikan motivasi dan lingkungan yang ideal bagi pengembangan sains. Dengan demikian, sama sekali tidak ada alasan untuk secara membuta mengikuti dunia Barat (dengan keadaan yang sepenuhnya berbeda) dan memisahkan agama dari aktivitas ilmiah dan pengembangan dalam masyarakat muslim karena Islam bukan sebagai perintang, melainkan justru sebagai sumber kekuatan bagi sains...

Oleh karena itu, kebangunan kembali sains di kalangan ummah muslim seharusnya dilakukan dalam parameter kesadaran Islam. Ada satu tantangan besar untuk mengambil dan mengembangkan kembali unsur-unsur vitalitas dan keindahan dari gudang penyimpanan tradisi kebudayaan kita. Tanpa itu, alih sains dan teknologi Barat akan membawa akibat yang benar-benar mengacaukan sifat masyarakat dan kebudayaan kita. Jika ingin tetap menerima sains dan teknologi modern, kaum muslim harus berusaha secara hati-hati menyaring pengalihan itu dan membuang kecenderungan mekanistik, hedonistik, dan deterministik, serta sikap mental Barat yang amoral yang menyertai alih sains dan teknologi yang sembrono dan mekasnistik dari masyarakat Barat.[4]

Awal Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah
Tantangan yang sama dihadapi pula dalam mengembangkan ilmu baru: ekonomi Islam atau ekonomi syariah. Sejauh ini, ilmu ekonomi yang berkembang adalah ilmu ekonomi yang didominasi filsafat materialisme yang mengabaikan nilai-nilai sehingga pertanyaan sekaligus jawaban awal tentang ilmu itu menjadi perlu diungkapkan agar jelas perbedaannya dengan ilmu ekonomi yang selama ini dikenal: Apakah ilmu ekonomi Islam itu? Pondasi apa yang dipakai sebagai dasar ilmu ekonomi Islam? Apa perbedaannya dengan ilmu ekonomi berbasis paham sosialisme atau kapitalisme? Bagaimana ia dapat menjadi pengganti bagi ilmu ekonomi yang kini ada dan dominan di tengah kaum muslim?

Sejauh ini, kesan yang didapat dari ekonomi Islam (termasuk turunannya, seperti perbankan Islam dan keuangan Islam) hanya sebatas bahwa ia tidak ubahnya dengan ilmu ekonomi konvensional. Perbedaannya dengan ekonomi berbasis kapitalisme hanya pada penghilangan riba yang diganti dengan konsep zakat. Perbedaannya dengan ekonomi berbasis sosialisme adalah pada penghapusan intervensi negara yang diganti dengan peran nilai-nilai Islam dari Alquran dan Hadits. Bahkan, pandangan umum yang tersebar di masyarakat ada yang menyatakan praktik ekonomi Islam tidak jauh berbeda dengan ekonomi konvensional seperti transaksi yang terjadi dalam perbankan Islam yang tetap mengambil keuntungan dari kredit yang diberikan dengan cara penghitungan yang sedikit berbeda meskipun kredit itu bukan dalam bentuk uang, melainkan barang.

Padahal, pada dasarnya ilmu ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang bukan sekadar menekankan pada mencari keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memiliki pula fungsi untuk mencegah ketidakadilan agar semua manusia merasakan kehidupan yang layak sehingga mereka dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai hamba Allah SWT dan tanggung jawab kepada manusia lainnya. Sederhananya, tujuan ekonomi Islam adalah kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan pribadi. Menurut Muhammad Nejjatullah Siddiqui,

Kunci menuju ekonomi Islam terletak pada hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan manusia lain serta sifat dan tujuan utama hidup manusia di bumi. Hubungan antara manusia dengan Tuhan, alam, dan manusia lain ditentukan dalam konsep tauhid. Hakikatnya adalah kepasrahan penuh pada kehendak Allah SWT, termasuk berserah diri dan melaksanakan kewajiban untuk menjadi pola kehidupan sesuai dengan kehendak-Nya. Kehendak Allah SWT menjadi sumber nilai satu-satunya dan menjadi tujuan setiap usaha manusia.  Hidup di dunia adalah ujian untuk mengetahui sikap manusia dalam menjalaninya sesuai dengan kehendak-Nya. Seluruh alam raya dan segenap sumber daya alan dan energinya boleh dimanfaatkan manusia meskipun hakikatnya semua itu adalah milik Allah dan hanya milik-Nya semata. Kehidupan di dunia adalah ujian dan segenap sumber daya dan energi di alam adalah titipan sehingga manusia bertanggung jawab kepada Allah SWT dalam menjaganya. Semua itu akan menjadi penentu bagi kehidupan manusia berikutnya di alam baka.[5]

Pertanyaan berikutnya, pondasi apa yang dipakai sebagai dasar ilmu ekonomi Islam? Apa perbedaannya dengan ilmu ekonomi berbasis paham sosialisme atau kapitalisme? Dalam pandangan Alquran dan Hadits, hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam ekonomi Islam adalah menjadikan zakat sebagai kewajiban agama, melarang segala bentuk riba, mengizinkan kepemilikan pribadi dengan tidak melupakan hak masyarakat banyak atas kepemilikan itu agar kekayaan tidak menumpuk pada satu atau beberapa orang saja, dan melarang kepemilikan atas tanah yang melebihi kemampuan seseorang atau keluarganya dalam mengelola tanah itu (tanah harus digunakan secara produktif). Sebagai turunan dari hal-hal pokok tadi, ada beberapa nilai yang dapat diajukan sebagai pagar bagi pelaksanaan ekonomi Islam. Nilai-nilai itu berupa moderasi (iqtishad), keadilan (‘adl), kebaikan (ihsan), kejujuran (amanah), infak, sabar, dan menjaga kepentingan umum (istishlah). Adapun nilai-nilai yang harus dihindari dalam ekonomi Islam adalah zalim (zhulm), kikir (bukhl), rakus/tamak (hisr), menumpuk kekayaan (iktinaz), dan boros (israf).

Dari situ jelaslah bahwa persoalan ekonomi Islam bukan semata menghilangkan riba (dalam pandangan kapitalisme) atau intervensi negara (dalam pandangan sosialisme). Ekonomi Islam pun meliputi aspek konsumsi yang harus dibatasi, produksi yang harus sesuai dengan ketentuan halal-haram, dan distribusi yang adil dan merata. Pelaksanaannya tentu tidak mudah karena sangat bertolak belakang dengan konsep ekonomi Barat (berbasis kapitalisme atau sosialisme), bahkan bertolak belakang dengan motif alamiah manusia kini yang jiwanya terlanjur menjadi homo economicus tanpa melihat ia seorang kapitalis atau sosialis; manusia yang terlanjur menjadi konsumen yang boros; manusia yang terlanjur menjadi pihak yang memonopoli distribusi semua barang dan jasa.

Semua hal-hal konsepsional itu sudah sering dan banyak kita temukan dalam buku, artikel, atau makalah yang membahas ekonomi Islam. Namun, lebih penting lagi, bagaimana ekonomi Islam dipraktikkan sebagai wujud tanggung jawab manusia hingga dapat menggantikan sistem ekonomi yang telah lebih dulu mapan? Bagaimana zakat benar-benar dapat menjadi dasar bagi keuangan dalam suatu masyarakat Islam? Bagaimana menjamin agar kekayaan tidak menumpuk pada satu atau sekelompok orang yang kian hari kian sedikit jumlahnya? Bagaimana membatasi konsumsi barang atau jasa yang dianggap boros? Bagaimana membangun industri baru yang tidak zalim atau teknologi dan manajemen yang menjamin pemerataan dan keadilan? Tentu semua itu tidak mudah. Oleh karena itu, pelaksanaan ekonomi Islam dalam pengejawantahannya memerlukan dukungan dari aspek kehidupan manusia lainnya, yaitu dukungan secara sosial dan politik.

Tuntutan Intelektual dan Politik akan Lembaga Keuangan Syariah
Pemenang Nobel di bidang ekonomi politik, Doughlas North, pernah menulis buku berjudul The Rise of the Western World yang menyebutkan teori bahwa jalan menuju pembangunan ekonomi yang ditempuh negara mana pun di dunia sangat bergantung pada pembentukan lembaga politik yang menunjangnya. Intinya, North menegaskan bahwa ekonomi tidak mungkin dapat maju tanpa dukungan politik. Di antara sekian hal yang menjadi faktor penting dalam buku ini adalah credible constraints dalam kekuasaan negara sebagai faktor tambahan berkenaan dengan paham tentang perlunya monopoli dalam ekonomi tradisional versi Weber untuk menjaga kepemilikan pribadi. Credible constraints itu dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Dalam dunia modern, credible constraints lebih dikenal dengan demokrasi dan lembaga hukum yang independen.

Bagaimana hal itu diterapkan dalam dunia Islam ketika demokrasi belum sepenuhnya memegang peran? Masih banyak hal yang menunjukkan bahwa lembaga politik di banyak dunia Islam belum berperan dengan baik meskipun tingkat pertumbuhan ekonominya terlihat tinggi. Namun, jika dilihat dari teori North tadi, mungkin saja kita melihat pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu dalam pandangan pesimis karena boleh jadi pertumbuhan ekonomi itu adalah pertumbuhan yang tidak stabil karena tidak ditunjang dukungan lembaga politik.

Namun, nyatanya, teori North itu berlaku sebaliknya, setidaknya di dunia Islam yang berada di kawasan Teluk dan Asia Selatan. Kebutuhan akan ekonomi kelihatannya mampu mendorong negara-negara di dua kawasan itu untuk terus mempertahankan kekuasaan mereka, setidaknya berkat adanya kegiatan perdagangan.

Arab Saudi, misalnya, kini telah melakukan perubahan dalam struktur birokrasinya yang terlihat berusaha menghindari keterlibatan keluarga kerajaan dalam ekonomi dengan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berada di bawah kendali lembaga hukum dan ekonomi yang ada. Adapun Pakistan menerapkan teori North dengan cara yang berbeda. Pakistan berusaha mencapai tujuan yang sama dengan secara aktif mengurangi proses birokrasi dengan membatasi jumlah perizinan yang diperlukan agar perekonomian di Pakistan tetap berjalan yang pada gilirannya turut pula menghilangkan kesempatan korupsi pegawai pemerintah.

Ada pula beberapa negara dengan mayoritas muslim yang menjalankan program yang sama, aktif mencari cara mengubah struktur politik negara agar sejalan dengan tujuan ekonomi dan menarik minat pemodal. Pada akhirnya, perkara yang membuat proses itu semakin menarik adalah pengenalan sistem keuangan Islam (termasuk turunannya, yaitu perbankan syariah) sebagai sesuatu yang ingin dirangkul banyak lembaga keuangan konservatif, bahkan yang bersifat global, seperti Deutsche Bank dan Morgan Stanley.

Namun, adanya larangan bunga atau riba di dalam Islam yang muncul dari pandangan tentang keadilan sosial dan ekonomi menuntut adanya penyesuaian yang harus dilakukan lembaga keuangan konservatif. Meningkatnya minat lembaga keuangan global yang masih konservatif tentu menuntut sikap dari para ekonom, pemuka agama, dan pemikir muslim untuk menyiapkan sistem ekonomi dan keuangan yang lebih dapat diterima sesuai dengan syariah. Pertanyaannya mungkin dapat dimulai dengan, seperti apa tafsir syariah mengenai tujuan dan kebijakan ekonomi secara umum? Apa kaitan tujuan itu dengan sistem politik yang ada?

Sederhana saja: dalam kerangka keunikan Islam, tujuan ekonomi yang harus dicapai pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah mereka harus merancang sistem politik sendiri yang menunjang tujuan ekonominya. Dalam konteks ekonomi syariah, berarti ia baru akan berkembang dengan baik jika ditunjang dengan sistem politik yang memungkinkannya untuk berkembang. Meski demikian, kenyataannya secara umum ekonomi syariah lebih berkembang di Eropa dan AS dibandingkan di banyak negara mayoritas muslim. Hal itu terjadi tidak terlepas dari upaya lembaga keuangan Eropa dan AS yang ingin merangkul pangsa pasar baru yang memiliki sentimen keagamaan yang kuat di sana dan cenderung tidak ingin terlibat dalam sistem keuangan yang dijalankan dengan konsep ribawi.

Gelombang besar ekonomi syariah baru sampai di negara mayoritas berpenduduk muslim sekitar, paling lama, dua dasawarsa terakhir ini. Oleh karena itu, tuntutan dari sisi kaum intelektual dan politik akan tersedianya fasilitas formal bagi lembaga keuangan syariah lebih dulu mengemuka di Eropa dan AS. Bahkan, berita terakhir menyebutkan, Swis yang notabene adalah negara mayoritas berpenduduk Kristen mempersiapkan dirinya untuk menjadi negara pusat sukuk di dunia.

Mengapa Keuangan Syariah?
Seperti diberitakan dinarstandard.com (3 November 2008), semakin hari kebutuhan Eropa akan keuangan syariah semakin meningkat jika dilihat dari berbagai sebab, termasuk risk-aversion (menghindari/mengurangi risiko kerugian) dan cara pandang yang konservatif dalam melakukan kegiatan ekonomi[6] yang semakin membuncah. Pangsa pasar keuangan syariah ini terus berkembang di seluruh dunia dengan perkiraan bahwa aset yang berhasil dikumpulkan bank-bank Islam mencapai lebih dari $700 juta yang sebagian besarnya terpusat di Timur Tengah. Faktanya, ada banyak investor dan pemilik modal dari kaum muslim yang tinggal di negara-negara Islam atau bukan yang sebelumnya berani memberikan perhatian dalam sistem perbankan konvensional lalu mencari pangsa pasar baru itu dan ingin meraih keuntungan darinya meskipun relatif belum tergarap dengan baik. Semua itu bermula dari pertumbuhan keuangan syariah di AS sebagai negara yang kaum muslimnya mencapai lebih dari tujuh juta orang.

Hal itu tentu saja menjadi perhatian pula lembaga keuangan yang ada di Eropa untuk mengembangkan kapasitas dan keahlian mereka dalam mengembangkan produk dan jasa perbankan baru yang dapat memenuhi keinginan konsumen dari kaum muslim dengan mengadopsi prinsip keuangan syariah. Setidaknya, ada lebih dari 14,74 juta muslim di Eropa yang 1,8 juta di antaranya tinggal di Inggris Raya. Semua itu belum termasuk Turki yang populasi muslimnya sekitar 72 juta orang. Di Inggris saja, ada sekitar 360 ribu keluarga muslim. Tabel berikut ini menunjukkan potensi pasar di daratan Eropa bagi pengembangan perbankan Islam, begitu pula potensi lainnya, jika dilakukan ekspansi pasar hingga ke Turki.

Negara
Penduduk (dalam juta)
Penduduk Muslim (dalam jt)
Persentase
Perancis
61,00
6,10
10%
Inggris Raya
60,00
1,8
3%
Jerman
83,6
3,25
3,89%
Italia
56,00
1,39
2,5%
Spanyol
42,10
0,60
1,43%
Belgia
10,70
0,39
3,65%
Swedia
9,30
0,31
3,33%
Austria
8,50
0,22
2,6%
Denmark
5,60
0,19
3,4%
Siprus
0,95
0,24
25,26%
Turki
72,10
72,00
99,89%
Swis
7,80
0,25
3,2%
Sumber: OECD World Fact Book 2005

Di Eropa, Inggris menjadi negara pertama yang mempromosikan dan mendorong bisnis keuangan syariah dan sedang dalam proses menjadikan keuangan Islam masuk dalam praktik keuangan Inggris dengan memperkenalkan UU baru yang memfasilitasi pangsa pasar baru, yaitu kaum muslim, di sana. Menurut Badan Statistik Inggris, asal kaum muslim di Inggris adalah 41% dari Pakistan, 13% dari Bangladesh, dan 11% dari India.

Berdasarkan pada survei yang dilakukan The Runnymede Trust, muslim dari Timur Tengah dan Afrika mewakili 24% jumlah seluruh muslim di Inggris Raya. Namun, tantangan yang menghambat adalah masih kuatnya sikap islamofobia di tengah warga asli Inggris pada khususnya dan Eropa pada umumnya. Padahal, perkembangan perbankan Islam di Eropa sudah tidak dapat dihindari lagi karena kini mulai menyasar pada bisnis ritel dan konsumen dari kalangan tertentu bersamaan dengan adanya dua kekuatan dominan di pasar. Seperti yang terlihat jelas dari tabel tadi, peluang pasar bagi bisnis perbankan ritel sangat besar di Eropa dan secara bersamaan volume transaksi yang mungkin terjadi secara kelembagaan lebih besar lagi peluangnya bagi lembaga keuangan Islam.



Kecenderungan Perbankan Islam di Eropa
Inggris telah mengambil kepemimpinan di Eropa dalam mempromosikan dan mendorong kegiatan perbankan Islam, tetapi semua itu hanya dipusatkan pada bisnis perbankan ritel dan baru-baru ini saja dikembangkan ke arah perbankan investasi.

The Financial Services Authorities (FSA, sejenis badan penyelenggara keuangan) di Inggris baru memberi kewenangan kepada satu perbankan ritel, yaitu Islamic Bank of Britain (IBB). Meskipun pemodal lain mulai melirik peluang pasar perbankan ritel, tidak ada pesaing lain yang memasuki pasar itu, terutama karena tingkat modal awal yang harus dimiliki untuk mendapatkan kepercayaan nasabah sangat besar demi menjamin kegiatan perbankan ritel itu tetap menguntungkan. Ada satu potensi bank ritel di Perancis, Tayseer Bank, yang sedang melalui proses pemberian kewenangan dari lembaga berwenang dan akan mulai berjalan dalam waktu dekat.

Tantangan utama bagi IBB dan bank ritel Islam lainnya di Inggris dan Eropa adalah mengembangkan berbagai produk perbankan yang mampu bersaing dengan produk sejenis dari bank ritel konvensional. Selain itu, pengembangan produk baru yang mampu bersaing itu akan membuka peluang bagi pemain baru untuk masuk ke pasar yang sama sehingga semakin tinggi tingkat persaingannya (competitive advantages) dan ragam produknya terhadap bank-bank yang sudah lebih dulu ada di pasar.

Belakangan ini di Inggris, sudah muncul bank ritel secara syariah yang disahkan FSA, termasuk European Islamic Investment Bank dan paling baru adalah Gatehouse Bank. Seluruhnya ada lima bank Islam di Inggris yang memusatkan perhatian pada lembaga bagi pemodal di Eropa dan masih terus mencari sumber pendanaan baru dari banyak lembaga keuangan Timur Tengah. Oleh karena itu, modal yang tertanam melalui sektor perbankan Islam di Inggris telah berkembang dengan sangat pesat dengan pemodal baru yang masih terus bertambah di pasar ekonomi syariah.

Kecenderungan di Inggris adalah para bankir dari bank Islam yakin bahwa mencari keuntungan hanya dari nasabah biasa padahal pasar bagi lembaga-lembaga besar masih menjadi ruang lingkup yang baru bagi perbankan Islam untuk meretas jalan menuju pasar Eropa. Selanjutnya, munculnya perbankan Islam ternyata menjadi fakta bagi pemerintah Inggris untuk melakukan upaya khusus agar London dapat menjadi pusat dunia bagi industri ekonomi syariah.

Berdasarkan pada perkembangan lembaga keuangan syariah di Eropa itu, khususnya Inggris, kebutuhan untuk membentuk lembaga keuangan syariah di Indonesia pun semakin meningkat. Hal itu tidak hanya menjadi bahan diskusi atau seminar, tetapi sudah sampai pula pada pembentukan lembaga keuangan syariah. Adapun lembaga keuangan syariah yang pertama dibentuk di Indonesia adalah Bank Muammalat yang disokong secara politik pada periode akhir pemerintahan Soeharto yang tidak lama berselang dari dibentuknya ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Bahkan, ada yang mengatakan keberadaan ICMI turut membidani kelahiran Bank Muammalat sebagai salah satu proyek besar islamisasi perbankan di Indonesia.

Lebih dari itu, ternyata tidak berapa lama kemudian Indonesia mengalami krisis moneter yang parah dan disusul dengan mundurnya Soeharto dari jabatan presiden. Pada saat itu, ketika banyak bank-bank konvensional mengalami kebangkrutan dan dilikuidasi oleh pemerintah, Bank Muammalat justru menunjukkan resistensinya dalam melawan gelombang krisis moneter yang melanda hampir semua negara Asia. Semua itu terjadi seolah ingin membuktikan bahwa keberadaan perbankan syariah di Indonesia bukan semata karena semangat islamisasi, melainkan karena keberadaan perbankan syariah memang sudah sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi negara, terutama pada masa-masa krisis. Sejak itu, semakin banyak diskusi dan seminar yang dilakukan untuk menunjukkan betapa pentingnya mendirikan lembaga keuangan syariah sebagai alternatif bagi pengembangan sektor ekonomi, terutama sektor ekonomi menengah ke bawah.

Dari sisi kelembagaan, dibentuknya Dewan Syariah Nasional (DSN) menjadi acuan bagi pendirian perbankan syariah di Indonesia. Produk-produk perbankan syariah pun mulai beragam dan tidak hanya mengandalkan pengumpulan dana dari nasabah biasa. Muncul pula asuransi syariah (dikenal dengan takaful), reksadana syariah, hingga pasar modal syariah. Begitu pula dengan munculnya produk-produk pembiayaan yang berlandaskan syariah. Setidaknya, kini jumlah perbankan syariah semakin bertambah tidak hanya perbankan syariah yang memiliki brand nasional (Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah), tetapi juga perbankan syariah yang memiliki brand global.



[1] Tulisan tentang ini dapat dibaca dalam bab sembilan buku Ziauddin Sardar, Masa Depan Islam (Pustaka: 1987).
[2] M. Manazir Ahsan, “Islamic Resurgence: An Unbroken Thread”, Inquiry, 1 (4), hlm 53 – 55 (1984).
[3] Hrair Dekmejian, “The Anatomy of Islamic Revival: Legitimacy Crisis, Ethnic Conflict and the Search for Islamic Alternatives”, The Middle East Journal, 34 (1), hlm 1 – 12 (Musim Dingin 1980).
[4] Z. A. Hasymi, “Future Opportunities and Challenges for Science and Technology in the Muslim World”, dokumen ICSIP-5. Disampaikan dalam “Konferensi Internasional tentang Sains dan Pemerintahan Islam”, Islamabad, 1983: hlm. 4.
[5] Muslim Economic Thinking, Islamic Foundation, Leicester, 1981.
[6] Maksudnya adalah cara pandang tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan tanpa riba.

Klik suka di bawah ini ya