Ekonomi Islam Substantif dan Maqhasid Syariah

Apresiasi awal ketika disodorkan buku ‘garapan’ mahasiswa ini adalah rasa syukur yang sangat mendalam akan kesadaran yang tinggi para generasi penerus Mujahid ekonomi Islam untuk memerankan fungsi ulul albab. Tidaklah mudah untuk membaca suatu fenomena untuk kemudian diartikulasikan dalam bentuk ulasan berikut analisis yang sistematis walaupun pemikiran-pemikiran yang disuguhkan sudah banyak ‘beredar’. Paling tidak muatan artikel yang disuguhkan sudah merangkumi dua hal standar dalam  kajian teoritis; masuk akal (logic) dan valid.

Yang menarik dari buku ini adalah, ketika membaca judul buku ini sempat timbul keraguan terlintas dalam pikiran saya. Judul ini mengingatkan saya kepada diskusi para substansialis yang menyatakan tidak perlunya institusi-institusi Islam atau apapun yang ‘memamerkan’ formalitas Islam. Nama bank Islam –dan institusi yang sejenisnya- tidak perlu, yang penting adalah substansi dari ajaran Islam bisa diterapkan dan dipraktekkan di bank tersebut. Jilbab menjadi tidak mutlak digunakan oleh kaum hawa dengan dalih hatinya tetap Islam dan kesehariannya menerapkan ajaran Islam.

Dalam konteks yang sama, ada wacana ‘Fikih Substantif’. Sebagian kalangan ada yang sengaja mengeksploitasi Fikih Substantif untuk tujuan-tujuan negatif yang menyesatkan. Misalnya mereka mengklaim tidak perlu shalat, tapi yang perlu adalah mengingat Tuhan. Menurut mereka, inti, tujuan atau substansi dari semua bentuk ibadah adalah mengingat dan mengabdi kepada Tuhan. Kecenderungan ini sempat populer dipelopori oleh gerakan bathiniyyah. Mereka mengaku di dalam teks agama ada zhâhir (makna eksplisit) ada juga bâthin (makna implisit). Akibatnya, mereka banyak membuang formalitas-formalitas Islam.

Alhamdulillah keraguan tersebut hilang ketika membaca salah satu tulisan yang menyatakan bahwa substantif yang dimaksud adalah masih sejalan dengan dengan konsep Iman dalam Islam; Tasdiequn bilqolbi, Qoulun billisaani wa A’maalun bil arkaani. Bahwa substansi atau inti dari iman seseorang itu adalah terangkum dalam tiga kesatuan yang tidak terpisah, yaitu keyakinan dalam hati yang kemudian diikrarkan dengan lisan dan dilengkapi dengan tindak nyata baik yang berkaitan dengan muamalah dengan Allah SWT maupun muamalah dengan sesama makhluk ciptaan Allah (alam beserta isinya). Ada rukun-rukun yang harus dilakukan seseorang ketika melakukan ibadah; baik ibadah mahdhah atau yang bukan mahdhah. Walaupun substansi sholat adalah dzikir (mengingat Tuhan), tetapi ada rukun-rukun yang harus dikerjakan sebagai washilah tercapainya hal yang substantif tersebut.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, substansi bermakna pokok, inti, dan/atau watak yang sebenarnya dari sesuatu. Dalam pemahaman ini, buku ini ingin mengatakan bahwa substansi ekonomi Islam adalah ingin membawa umat manusia kepada kesejahteraan kolektif. Hal ini terlihat dari ulasan dan analisa  artikel-artikel yang ditulis oleh para penulis. Kata kuncinya pun bisa dibaca dari ‘tulisan utama’ buku yang berjudul Ekonomi Islam Substantif ini bahwa ekonomi apapun namanya, saat ia eksis dan berdampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat dunia dan sustainabilitas alam semesta, hampir dipastikan dia sedang beririsan dengan ekonomi Islam.

Dalam perspektif fiqh muamalah, yang paling ashlah dalam memaknai ekonomi Islam substantif adalah dengan melibatkan pendekatan maqashid syariah. Dalam pemahaman ini, cara kita berekonomi (economic behaviour) harus selalu dirujukkan kepada jaminan pencapaian maqashid syariah yang lima; agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Ekonomi Islam sebagai sebagai sistem nilai bermakna bahwa apapun bentuk cara berekonomi kita harus selalu merujuk kepada tuntunan syariah. Apakah perilaku konsumsi kita sudah sesuai dengan tuntutan syariah? Apakah perilaku produksi kita sudah mengikuti kerangka Islam yang benar? Bukankah permasalahan ekonomi adalah terletak pada cara kita berperilaku atau penyikapan kita terhadap alam semesta beserta isinya untuk mencapai kesejahteraan umat manusia.

Tentunya upaya untuk mencapai substansi ekonomi Islam tersebut akan selalu berkembang seiring dengan berkembangnya praktek-praktek ekonomi. Bentuk formulasi maupun kebijakan (institusionalisasi) yang dipilih akan menjadi lahan perdebatan yang panjang. Disinilah tantangan terbentang bagi para stakehoder ekonomi Islam untuk merumuskan kemudian menjadikannya kebijakan yang bisa membawa umat manusia –khususnya Indonesia- ke arah kehidupan yang berkeadaban.

Kehadiran buku ‘junior’ ini tentunya belum menyentuh seluruh aspek ekonomi dan keuangan Islam, namun buah karya ini menjadi bagian penting sejarah dalam upaya generasi Mujahid Islam yang menjaga tradisi ilmiah dan ‘keshalihan’ formulasi dan praktek ekonomi Islam. Tentunya, LPPM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA sangat menyambut dengan baik penerbitan buku ini sebagai wujud academic exposure yang bisa dilakukan. Semoga ruh jihadnya dalam mengembangkan ekonomi Islam tidak berhenti sampai disini. Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Semoga bermanfaat.
(Pengantar pada buku Ekonomi Islam Substantif oleh Dr. Yulizar D. Sanrego, M.Ec)

Klik suka di bawah ini ya