Anda seorang marketer?. Tentu pernah mendengar cerita para ’sales profesional’ yaitu strategi jitu dalam menjual apa saja, yang dikenal dengan ’Strategi Buka Kancing’. Ketika seorang sales wanita menawarkan barang kepada nasabah, dan nasabah tidak memberi respon, maka sang sales (maaf) mulai buka kancing baju atas, kemudian meneruskan presentasi produknya, demikian seterusnya sampai pada kancing yang ketiga dibuka, pasti barang tadi sudah terbeli. Praktis kan. Ada lagi cerita lain, suatu ketika saya ketemu teman, dia kaget ketika tau saya jadi direktur marketing sebuah perusahaan asuransi. Sambil bercanda dia tanya, you tau bedanya marketing laki-laki dengan marketing wanita, tentu yang dimaksud disini adalah tenaga sales laki dan wanita. Saya jawab, yang llaki-laki pakai dasi dan yang wanita pakai rok. Kawan ini tertawa; kemudian menjawab, mas kalau sales laki-laki itu telapak kakinya yang tebal, karena banyak jalan mencari nasabah, sedangkan sales wanita punggungnya yang tebal karena banyak ’melayani’ nasabah. Kawan ini ketawa terbahak-bahak, tetapi saya cuma respon dengan senyum tipis, sambil berucap ”saya marketing syariah mas”.
Cerita diatas tentu membuat para marketer yang masih memiliki nilai-nilai moral geram, karena baik nilai-nilai yang bersifat universal, apalagi nilai-nilai agama, apapun agamanya, tidak membenarkan cara-cara penjualan seperti ini. Saya baru saja merampungkan sebuah buku berjudul ”Syariah Marketing”. Buku ini saya tulis bersama pakar marketing dunia Hermawan Kartajaya, President World Marketing Association (WMA), dalam buku tersebut dijelaskan ada 4 (empat) karakteristik marketing syariah, yaitu teistis (religius), etis (beretika), realistis (fleksibel), dan humanistis (menusiawi). Saya ingin mengutipkan dua saja dari karakteristik ini.
Pertama; Teistis, artinya seorang marketer syariah harus senantiasa membentengi dirinya dengan nilai-nilai spiritual, karena lingkungan pemasaran memang selalu ’akrab’ dengan suap (riswah), wanita, korupsi, dan kolusi. Karena itu marketer syariah perlu ketahanan moral, dia harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, dia harus selalu mengingat masa depan istri dan anaknya, dia pun harus meyakini jikalau seluruh gerak-geriknya senantiasa diawasi oleh Sang Khaliq. Allah berfirman, ”Barang siapa yang melakukan sesuatu kebaikan sebesar biji atom sekalipun, maka dia akan melihatnya. Dan barang siapa yang melakukan sesuatu kejahatan sebesar atom sekalipun, maka dia akan melihatnya pula”.
Kedua; Etis (beretika) artinya mengedepankan masalah akhlak, etika dan moral menjadi sangat penting bagi para marketer. Kalau saja dalam diri pelaku bisnis dan para profesional terdapat nilai-nilai moral, maka kasus Enron, Worlcom, Global Crossing di tingkat dunia, dan di Indonesia kasus penyimpangan BLBI, Bank Mandiri, Jamsostek, DAU Depag, KPU, Kasus Gubernur, Bupati, DPRD yang sedang disidangkan, tentu tidak akan terjadi. Anda bisa membayangkan seorang yang demikian terhormat, diagung-agungkan, dan sebelumnya memiliki wibawa yang luar biasa besar dimata bawahan, tiba-tiba harus menjadi terdakwa. Disini hati nurani kita menjerit kemana gerangan nilai-nilai moral itu.
Dugaan suap di Mahkamah Agung, tentu akan semakin meyakinkan kita, betapa nilai-nilai moral memang sudah jauh dari republik tercinta ini. Jika lembaga tertinggi dalam bidang hukum saja sudah terjangkiti penyakit suap maka kemana lagi kita mencari kebenaran. Bagi marketer syariah, risywah (suap) hukumnya haram, karena itu harus ditinggalkan dalam praktek bisnis. Dalam sebuah kitab kumpulan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang berjudul ”Syar’iyyah Fi al-Masail al-’Ashriyyah Min Fatawa ’Ulama al-Balad al-Haram” (Fatwa-Fatwa Syariah Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci) mengatakan, berdasarkan nash (teks syariah) dan ijma’ (kesepakatan para ulama), risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-haq (kebenaran) dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya. Kemudian fatwa ini mengutip sebuah hadits shahih, bahwasanya beliau, ”Melaknat penyuap dan orang yang menyuap” (HR. Ahmad, at-Tarmidzi dan Ibn Majah). Dalam hadits yang lain, dikatakan termasuk yang dilaknat adalah ar-Ra’isy, yaitu perantara antara keduanya, mungkin yang dimaksud disini oknum-oknum broker, makelar, lowyer yang melakukan praktek-praktek mafia hukum.
Marketer syariah harus mampu menjemput kembali nilai-nilai moral ini, agar bisa mewarnai budaya pemasaran yang bermoral, beretika, manusiawi, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita. Tidak menjadikan wanita sebagai obyek pemuas nafsu, atau asesoris untuk melariskan dagangan dan bisnis. Dan tidak menjadikan dirinya sendiri sebagai marketer yang serakah, tetapi ia adalah marketer yang sifat-sifat kemanusiannya terjaga, dan sifat-sifat kehewanannya terkekang dengan panduan syariah. Wallahu A’lam Bishowab.
Oleh: Muhammad Syakir Sula; Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)
Sumber: Media Indonesia