Wakaf Tunai Bantu Sektor Riil

INILAH.COM, Jakarta – Sebagai wakaf produktif, wakaf tunai memiliki banyak kelebihan di era modern ini. Wakaf tunai bisa menjadi alternatif pembiayaan investasi di sektor riil yang sedang dibutuhkan di Indonesia saat ini.

Mustafa Edwin Nasution, Wakil Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengatakan wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi. Selain itu dapat memperluas basis sumber dana secara signifikan karena nominalnya jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik seperti tanah dan gedung.

Wakaf tunai mudah dikelola dan dikembangkan menjadi wakaf produktif karena memiliki banyak alternatif penempatan investasi, baik di portofolio keuangan domestik ataupun global.

“Penempatan lainnya adalah portofolio keuangan mikro, maupun portofolio investasi di sektor riil,” katanya dalam Seminar ’Mengembangkan Wakaf Produktif untuk Membangun Kesejahteraan dan Peradaban’ di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/8).

Wakaf tunai yang berlaku sekarang ini antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, gabungan produk investasi dan wakaf, sertifikat deposito wakaf tunai, dan wakaf saham (incorporated cash waqf). Juga ada wakaf produk Islamic Development Bank (IDB) untuk pembangunan infrastruktur, yakni awqaf properties investment fund (APIF).

Mengenai wakaf uang di Indonesia, Dr Uswatun Hasanah, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia mengatakan, pada saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan wakaf bentuk ini.

Menurutnya, pada 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang. Isinya “Wakaf uang (Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; wakaf uang termasuk juga ke dalam pengertian surat-surat berharga; Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)”.

Wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

“Wakaf uang ini penting untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kian memburuk. Wakaf uang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di Indonesia,” katanya.

Selama ini di Indonesia wakaf hanya dilakukan melalui tanah atau gedung. Data Departemen Agama RI, mencatat kesadaran umat Islam di Indonesia untuk memberikan tanah wakaf cukup tinggi. Sampai Oktober 2007, jumlah seluruh tanah wakaf di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas 2,7 miliar meter persegi.

Edwin kembali memaparkan, dalam wakaf APIF yang dibentuk pada 2001 silam, skema yang digunakan adalah mudharabah (bagi hasil), dengan IDB sebagai pihak mudharib (sebagai subjek bagi hasil). APIF bertujuan membiayai aset-aset wakaf yang layak secara sosial, ekonomi dan finansial, di negara anggota dan komunitas muslim di negara non-anggota.

“Modal dasar APIF US$ 57 juta, terbagi ke dalam 5.700 sertifikat ’A’ dengan par value US$ 10 ribu,” terangnya. Distribusi keuntungannya adalah 10% untuk mudharib fees, 0-20% untuk general reserve dan 70-90% dibagikan sebagai dividen.

Mudharib (IDB) menerapkan ukuran-ukuran investasi yang sangat hati-hati, seperti jaminan pemerintah, jaminan bank bereputasi tinggi, dan jaminan asuransi pembiayaan. “Untuk berjaga-jaga dari konsentrasi risiko, APIF melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan dengan menetapkan pagu untuk setiap negara dan penerima,” katanya. [E1/I4]
http://www.inilah.com/berita/2008/08/07/42453/wakaf-tunai-bantu-sektor-riil/

Klik suka di bawah ini ya