Salah satu peristiwa besar yang baru saja terjadi di Tanah Air dan mendapat liputan pemberitaan yang sangat luar biasa karena sejumlah media internasional seperti BBC, CNN, dan Al-Jazeera juga memberitakannya adalah meninggalnya 21 orang rakyat Indonesia akibat memperebutkan jatah pembagian zakat senilai Rp 30 ribu. Peristiwa yang terjadi di Pasuruan tersebut menambah daftar peristiwa sejenis yang pernah terjadi sebelumnya.
Bagaimana pun, tragedi Pasuruan ini telah mengakibatkan tercorengnya citra Indonesia di mata internasional. Dunia mempertanyakan bagaimana mungkin orang mau mengorbankan nyawanya hanya untuk mendapatkan bantuan senilai hampir lima dolar AS? Ini sungguh sangat miris mengingat niat baik untuk membagi zakat ternyata tidak diikuti oleh adanya perencanaan yang matang tentang teknis pembagian zakat tersebut.
Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, seperti yang dinyatakan dalam surat At Taubah: 103. Allah SWT berfirman: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Kata 'ambillah' dalam ayat tersebut memberikan sinyal bahwa zakat sebaiknya dipungut dan dikelola oleh suatu lembaga amil yang diberikan otoritas dan kewenangan penuh. Secara fikih memang diperbolehkan seorang muzaki menyerahkan langsung zakatnya kepada mustahik. Tetapi, dalam konteks yang lebih makro, tujuan ibadah zakat tidak akan tercapai apabila tidak dikelola oleh lembaga amil. Karena itu, dalam QS 9: 60 Allah telah secara eksplisit menyebutkan bahwa di antara kelompok yang berhak menerima zakat adalah amil zakat.
Manfaat amil
Ada banyak manfaat yang dapat diambil jika pengelolaan zakat tersebut dilakukan oleh institusi amil yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pertama, analog dengan konsep sapu lidi. Apabila hanya satu lidi yang dipergunakan, kotoran akan susah atau bahkan tidak dapat dibersihkan.
Oleh karena itu, lidi-lidi yang tercecer itu harus diikat menjadi satu sehingga kotoran akan dengan mudah dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hikmah yang bisa diambil adalah bahwa dengan berzakat melalui amil, amil akan memperoleh dana zakat yang banyak. Dengan begitu, apabila amil ingin membuat program menyejahterakan suatu desa yang mayoritasnya masyarakat miskin, program-program zakat tersebut dengan mudah dilaksanakan.
Nominal bantuan zakat yang dapat diberikan pun akan secara otomatis lebih besar. Menurut berita, awalnya nominal zakat yang akan dibagikan Rp 50 ribu/orang. Tetapi, kemudian dikurangi menjadi Rp 30 ribu dengan melihat fakta jumlah yang datang lebih banyak dari yang direncanakan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, apabila ternyata yang datang jauh lebih besar dari itu, maka akan dikurangi menjadi berapa lagi? Dan apa yang bisa diperbuat oleh penerima zakat dengan uang yang hanya Rp 30 ribu? Apakah mereka semua telah memenuhi syarat delapan ashnaf?
Jika ya, bagaimana dengan nasib kelompok yang disebut dengan al-mahrum, yaitu fakir miskin yang tidak memiliki daya dan upaya untuk mengharapkan bantuan orang lain? Padahal, jika dana tersebut disalurkan kepada lembaga amil, akan ada banyak hal yang dapat dilakukan dengan lebih baik.
Manfaat kedua, karena salah satu pekerjaan utama amil menyalurkan zakat, maka dengan ketersediaan waktu dan dengan dukungan infrastruktur yang memadai, amil akan dapat menyeleksi calon mustahik dengan tepat dan lebih baik. Ini penting karena muzaki yang ingin menyalurkan langsung pada mustahik pada umumnya tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik sehingga sangat mungkin terjadi orang yang akhirnya memperoleh zakat tersebut ternyata tidak termasuk dalam ashnaf zakat seperti yang telah diperintahkan dalam Alquran. Untuk konteks Indonesia ini penting mengingat tidak sedikit orang yang pekerjaannya hanya mengirimkan proposal dana pada calon donator, padahal orang tersebut tidaklah miskin.
Ketiga, dengan adanya amil yang mendapat dana yang cukup dari muzaki, program penyaluran zakat menjadi lebih efektif. Dengan demikian, mustahik tidak harus menerima bantuan dalam bentuk uang kas. Ini telah dijalankan oleh BAZNAS dengan salah satu programnya yang bernama Indonesia Sehat.
Rumah sakit yang dibangun oleh program tersebut semata-mata untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis pada masyarakat miskin. Demikian pula dengan pengalaman Pusat Pungutan Zakat Malaysia, di mana salah satu program penyaluran zakat dalam masalah kesehatan adalah pemberian bantuan pada pasien penderita hemodialisi (cuci darah). Untuk hal ini PPZ pun mengambil dari hak amil untuk membiayai pengobatan yang cukup besar tersebut. Ini tidak mungkin akan dapat dilakukan apabila muzaki ingin membayar langsung pada masyarakat miskin.
Keempat, dengan adanya amil maka amil dituntut mempunyai database yang cukup memadai. Database tersebut meliputi informasi tentang muzaki dan juga mustahik.
Adanya database ini sangat penting mengingat dengan inilah perjalanan mustahik menuju tingkat yang lebih baik yaitu muzaki dapat di telusuri dengan baik. Ini juga dapat menstimulasi amil untuk membuat program ekonomi pemberdayaan mustahik sehingga statusnya diharapkan berubah menjadi muzaki.
Kelima, dengan terbentuknya lembaga amil, kerja sama dengan institusi lain akan dengan mudah dilakukan. Sebagai contoh, Unit Pelayanan Zakat (UPZ) BAZNAS di Malaysia telah melakukan kerja sama dengan Persatuan Pelajar Indonesia di Malaysia (PPIM) untuk memberikan bantuan zakat kepada pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan.
UPZ pun secara rutin memberi bantuan kepada TKI/TKW bermasalah yang hidup di sejumlah tempat penampungan, termasuk penampungan KBRI. UPZ juga menyediakan dana yang bersifat insidentil bagi masyarakat Indonesia yang sedang sakit dan membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya.
Pelajaran Pasuruan
Ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus Pasuruan. Pertama, momentum zakat Pasuruan harus dijadikan sebagai titik balik untuk kembali menyalurkan zakat melalui amil yang dipercaya. Kedua, sudah saatnya lembaga-lembaga amil zakat yang ada di Indonesia bersatu dan memperkuat kerja sama.
Dengan bersatunya lembaga-lembaga tersebut maka overlap bantuan pada mustahik akan dapat dengan sendirinya terhindarkan. Kemudian, daerah jangkauan kerja amil pun dapat diperluas ke seantero negeri.
Yang juga sangat penting adalah profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga zakat harus terus-menerus ditingkatkan sehingga kepercayaan masyarakat semakin tumbuh dan berkembang. Kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa dipaksakan, melainkan harus melalui sebuah proses pembuktian nyata.
Ketiga, MUI hendaknya mengeluarkan fatwa yang mewajibkan masyarakat yang mampu menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat. Fatwa ini di satu sisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil. Di sisi lain, mendorong peningkatan kinerja lembaga-lembaga amil zakat yang telah ada.
Keempat, perlunya penguatan aspek regulasi pembangunan zakat. UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat perlu direvisi dan disempurnakan sehingga peran lembaga zakat bisa lebih optimal. Ini kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Sekaranglah momentum yang tepat untuk kembali berzakat melalui amil. Insya Allah cita-cita pengentasan kemiskinan melalui zakat sebagaimana yang terjadi di zaman Khalifah Umar bin Abdul 'Aziz dapat terwujud.
Raditya Sukmana, Dosen FE Unair dan Ketua Unit Pelayanan Zakat BAZNAS Malaysia
Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia