Incentive Compatible Contract

Dalam sebuah kuliah, seorang mahasiswa berargumen bahwa sistem bagi hasil dalam kontrak pembiayaan syariah tidak akan mampu bersaing dengan sistem konvensional yang berbasis bunga. Pasalnya, para debitur yang memiliki prospek bisnis yang baik dan aman akan lebih memilih pembiayaan konvensional. Sebaliknya mereka yang berisiko tinggi akan berupaya mentransfer risiko tersebut kepada bank syariah. Akan ada antrian panjang debitur berisiko tinggi di bank syariah, karena memang yang dibagi bukan hanya hasil tetapi juga risiko. Sebaliknya, di bank konvensional akan dijejali dengan debitur aman yang tak mau berbagi hasil.


Walhasil, dalam sistem ganda seperti di Indonesia bank syariah akan cenderung memiliki kinerja yang lebih buruk dari bank konvensional. Dengan kata lain, bank syariah akan selalu kalah bersaing. Pada gilirannya, kemampuan untuk memupuk modal secara organik akan menjadi sangat terbatas dan dengan demikian menjadi lebih sulit untuk melakukan ekspansi bisnis. Akhirnya, bank syariah tidak akan mampu berkembang sebaik bank konvensional. Katanya, bank syariah ibarat kendaraan yang bermesin bemo yang diadu kecepatan dengan bank konvensional yang bermesin turbo.


Tampaknya penjelasan tersebut sangat logis. Tetapi buat para ekonom, argumen tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan teoritis dan empiris. Riset empiris dan teoritis yang kami lakukan justru menunjukan hal yang sebaliknya. Sistem bagi hasil jauh lebih aman dan menguntungkan.


Pengamatan empirik menunjukan bahwa perkembangan bank syariah jauh lebih pesat dibandingkan bank konvensional.


Pertumbuhan asset bank syariah hampir selalu dua kali lipat dibanding bank konvensional. Kinerjanya juga lebih kinclong dengan profitabilitas yang sedikit lebih baik. Memang ada satu atau dua bank syariah yang kinerjanya agak memble, tetapi itu lebih karena kinerja manajemennya yang kurang piawai. Bahkan diantara bank syariah sendiri terdapat korelasi positif antara proporsi pembiayaan bagi hasil dengan kinerja finansial. Artinya, semakin besar portofolio bagi hasil, semakin kinclong labanya.


Secara teoritis juga dapat dibuktikan bahwa bagi hasil jauh lebih aman, adil dan menguntungkan. Bahkan penyakit kronis yang selalu diderita sistem yang berbasis bunga dipastikan dapat ditumpas habis oleh sistem bagi hasil. Penyakit tersebut adalah adverse selection dan moral hazard. Kedua jenis penyakit ini hanya bisa ditanggulangi dengan incentive compatible contract yang salah satunya adalah bagi hasil.


Adverse selection adalah masalah yang timbul dalam melakukan seleksi nasabah sebelum kontrak kredit atau pembiayaan dilakukan. Calon nasabah yang berisiko tinggi tentunya tidak akan pernah jujur mengatakan bahwa unit usaha yang diajukan kreditnya tergolong tinggi. Kalau jujur, maka sudah pasti bank akan menolaknya atau setidaknya mengenakan premi risiko. Ujungnya, bagi unit usaha yang berisiko lebih tinggi akan dikenakan suku bunga yang lebih tinggi.


Tetapi bagi bank konvensional, pengenaan premi risiko yang bersifat individual sangatlah dilematis. Pengenaan premi risiko justru akan mengakibatkan calon nasabah semakin tidak mau mengungkapkan profil risiko yang sebenarnya. Daripada kena suku bunga tinggi, lebih rasional bagi sicalon nasabah untuk berpura-pura bahwa risiko yang dihadapinya sangatlah rendah. Jadi, premi risiko malahan mendorong calon nasabah yang berisiko tinggi semakin tidak jujur. Anda tentunya tidak mau bayar bunga yang lebih tinggi bukan? Karena itu, tidak ada feasibility study yang diajukan calon nasabah yang mengungkapkan bahwa peluang kegagalan usahanya adalah tinggi. Semua pasti bilang bahwa ini adalah bidang usaha yang layak diberi kredit.


Situasi yang relatif berbeda dihadapi oleh sistem bagi hasil. Harap diingat yang bibagihasilkan antara bank dengan nasabah tidak hanya keuntungan tetapi juga risiko kerugian. Sebelum pergi ke bank, si calon nasabah sudah pasti harus berhitung berapa tingkat risiko kegagalan yang sanggup ia tanggung. Artinya, dia harus jujur pada diri sendiri bukan pada bank. Calon nasabah yang mengajukan pembiayaan sudah bisa dipastikan adalah yang sanggup menanggung sebagian risiko kerugian. Semakin tinggi risiko yang dihadapi, semakin tinggi pula risiko kegagalan yang harus dia hadapi. Untuk kategori pengusaha yang rasional, pasti mereka hanya memilih tingkat risiko yang ia sanggup tanggung. Tak ada pengusaha yang rasional yang mau rugi besar bukan? Nah, akibatnya yang ngan-tre mengajukan pembiayaan berbasis bagi hasil adalah mereka yang telah berpikir matang mengenai tingkat risiko.


Penyakit akut yang kedua adalah moral hazard yang timbul setelah akad kredit ditandatangani dan dana telah disalurkan. Dalam sistem yang berbasis bunga, akan ada kecenderungan si nasabah untuk bertindak ambil untung setinggi-tingginya alias kemaruk. Hukum alam mengatakan high return high risk atau kalau anda ingin untung besar maka risiko yang ditempuhharus lebih tinggi. Karena bunga sudah ditetapkan di awal, maka tidak ada perbedaan bagi si nasabah apakah ia akan ambil profil tow return low risk atau high return high risk. Kewajiban angsuran yang dihadapinya tetap sama, yaitu mengikuti yang tertera dalam kontrak. Karena itu akan selalu ada nasabah yang mencoba-coba peruntungan dengan menempuh risiko yang lebih tinggi.


Hal berbeda dihadapi oleh sistem bagi hasil. Si nasabah akan cenderung lebih berhati-hati dalam menempuh risiko karena kalau usahanya rugi maka ia ikut buntung. Bank menjadi tidak harus melakukan monitoring yang super ketat untuk mendisiplinkan nasabah agar tidak mengambil risiko. Nasabah akan cenderung mendisiplinkan dirinya sendiri karena ia akan terkena akibat dari keputusan yang dia buat. Dia akan menjadi lebih prudent karena harus menakar kemampuan diri sendiri untuk menanggung risiko kerugian.


Dari penjelasan di atas, menjadi semakin jelas bahwa sistem bagi hasil memiliki mekanisme inherent yang menjamin bahwa nasabahnya akan berlaku prudent. Sebaik-baiknya bank adalah yang memiliki nasabah yang menempuh risiko rendah dan tetap untung. Kita jadinya heran kalau masih ada bankir dari perbankan syariah yang masih suka berceloteh seperti mahasiswa yang disebutkan di atas. Akibatnya, porsi pembiayaan bagi hasil ditekan serendah-rendah-nya. Ini bukan masalah percaya atau tidak percaya terhadap skema bagi hasil. Ini lebih merupakan masalah sistematika logika dan kecerdasan rasionalitas. Untuk pembuktiannya-pun hanya dibutuhkan sedikit matematika dan ekonometrika. Ini memang bukan tafsir Iho!


Dr Iman Sugema, Dosen IE FEM IPBM dan Iqbal Irfany, Dosen IE-FEM IPB

Klik suka di bawah ini ya