Dalam “Bukan Tafsir” yang lalu kita pernah membahas tentang perbedaan antara judi dan undian yang memang beda-beda tipis. Kali ini kami akan memaparkan perbedaan antara spekulasi dan perjudian. Motivasi dasar dari tulisan ini adalah agar kita semua bisa secara jernih memilah-milah transaksi keuangan yang mengandung unsur judi dan spekulasi.
Tapi, kita tidak sedang membicarakan halal atau haramnya sebuah transaksi. Harap maklum, kami bukan ahli fiqih.
Sebagaimana kami jelaskan bulan yang lalu, komponen utama perjudian adalah yang disebut dengan transaksi yang bersifat “zero sum game”. Dalam transaksi seperti ini pihak yang dinyatakan sebagai pemenang mendapatkan pembayaran dari pihak yang kalah tanpa ada imbal jasa atas pembayaran tersebut. Jadi pihak yang menang bertambah kekayaannya dan sementara itu pihak yang kalah berkurang kekayaannya dalam jumlah yang sama. Penambahan dan pengurangan tersebut kalau dijumlahkan akan sama dengan nol. Itulah esensi dari “zero sum game”. Selain itu kerugian dan keuntungan sama sekali tidak menyertakan imbal jasa. Untuk jelasnya kita akan membahasnya dengan contoh berikut ini.
Si A dan si B bersepakat untuk main tebak-tebakan angka mobil yang lewat. Kalau mobil yang lewat ternyata bernomor genap maka si A menang dan sebaliknya jika ganjil maka si B yang menang. Pihak yang menang mendapatkan pembayaran seribu rupiah dari pihak yang kalah untuk setiap ronde tebakan. Apakah permainan ini merupakan perjudian atau bukan? Bisa dipastikan seluruh pembaca koran ini berpendapat bahwa itu adalah permainan judi.
Sebagaimana diulas dalam rubrik ini bulan yang lalu, nomor mobil hanyalah salah satu mekanisme menentukan pihak yang kalah dan yang menang. Ada ribuan cara selain itu yang bisa dipakai sebagai mekanisme perjudian. Yang membuat sebuah transaksi disebut perjudian adalah sifat “zero sum game”. Misalkan jika ternyata mobil yang lewat adalah bernomor genap, maka si A berhak mendapat pembayaran dari si B. Pembayaran tersebut tidak merupakan kontra prestasi atas jasa yang diberikan oleh si A. Tidak ada proses nilai tambah yang terlibat di dalamnya. Itu melulu hanya berupa transfer kekayaan yang bersifat jahiliyah.
Dalam contoh berikut ini kita coba ganti kata “mobil” dengan “emas” dan kata “genap – ganjil” dengan “naik – turun harga”. Si A dan si B bersepakat untuk melakukan transaksi derivatif dengan underlying harga emas. Kalau besok harga emas naik maka si A menang dan mendapatkan pembayaran dari si B. Sebaliknya jika harga emas turun maka si B justru yang menang. Dalam transaksi ini tidak ada jual beli emas antara kedua belah pihak. Harga emas hanya menjadi referensi untuk menentukan siapa yang menang dan yang kalah.
Ada ribuan jenis transaksi derivatif seperti ini yang sangat lazim dijumpai di pasar keuangan. Apakah transaksi seperti ini bisa dikategorikan perjudian? Sebagian pembaca akan sepakat dengan kami bahwa ini adalah salah satu bentuk perjudian. Sebagian lagi mungkin hanya menganggap ini sebagai sebuah transaksi spekulatif yang bukan perjudian. Sebagian lainnya lagi mungkin menganggap sebagai transaksi yang legitimate atau bahkan menyebutnya sebagai transaksi investasi yang halal. Agar anda tidak ragu, silahkan anda tanya kepada para ulama.
Kalau anda berpendapat bahwa itu adalah judi, maka pendapat anda sama dengan kami. Kalau anda berpendapat itu adalah hanya spekulasi saja, maka kami punya definisi yang lain. Spekulasi sangat berbeda dengan judi. Spekulasi adalah upaya mencari keuntungan yang melibatkan ketidakpastian tetapi tanpa merugikan pihak lainnya secara langsung dan kegiatan ini bisa saja tanpa menghasilkan nilai tambah. Karena ada unsur ketidakpastian, selalu ada peluang bahwa anda akan merugi tapi kerugian ini pun tidak serta merta menguntungkan pihak lain secara langsung. Agar faham dengan definisi ini mari kita bahas satu contoh berikut ini.
Si A membeli emas hari ini sebanyak satu kilogram dan berencana menjualnya besok. Alasan pembelian tersebut adalah prakiraan bahwa besok harga akan naik. Kalau ternyata keesokan harinya, harga ternyata naik maka si A untung. Kalau ternyata turun maka si A buntung. Bisa anda lihat bedanya dengan perjudian. Keuntungan atau kerugian pihak si A tidak serta merta diambil dari pihak lain. Tidak ada “zero sum game” dalam spekulasi.
Nah mungkin sekarang anda bingung karena transaksi tersebut lazimnya disebut perdagangan biasa. Untuk membedakan spekulasi dan perdagangan biasa, tunggu saja tulisan kami di bulan berikutnya. Mudah-mudahan kita ada umur panjang untuk memperjelas urusan ini.
Dr Iman Sugema, Dosen IE FEM IPB
M Iqbal Irfany, Dosen IE-FEM IPB