Ibn Khaldun dilahirkan di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 (1 Ramadhan 732 H). Beliau adalah seorang tokoh yang menguasai sejumlah bidang keilmuan, seperti pemikiran, filosofi, hukum, tata bahasa, sejarah, dan sebagainya. Sejumlah karya besar dan monumental telah beliau hasilkan. Antara lain, Kitab al-Ibar dan buku Muqaddirnah, yang sampai sekarang masih menjadi rujukan utama yang tidak tertandingi, baik oleh para ilmuwan Muslim maupun non Muslim, terutama pada aspek sejarahnya. Artikel ini mencoba menganalisis konsep ekonomi pertanian ala Ibn Khaldun, yang menjadi dasar analisa konsep permintaan, penawaran dan saling ketergantungan harga, dengan bersumber pada kitab Muqaddimah.
Konsep Pertanian
Ibn Khaldun mengidentifikasikan pertanian sebagai sumber kehidupan yang sangat strategis. Istilah "kehidupan" diartikan sebagai keinginan untuk bertahan disertai usaha untuk memperolehnya. Ketika kehidupan ini diperoleh, yaitu dari hewan ternak melalui produk dengan nilai tambah yang digunakan orang, misalnya susu dari hewan ternak, sutera dari ulat sutera, dan madu dari lebah, ataupun tanaman yang menghasilkan buah-buahan, maka itulah yang disebut dengan pertanian. Selain itu, Ibn Khaldun juga mengidentifikasi berbagai kerajinan dan perdagangan sebagai cara alami untuk memperoleh kehidupan. Dengan kata lain, pertanian, industri, dan perdagangan adalah sumber perekonomian yang mempengaruhi kualitas kehidupan sebuah masyarakat dan bangsa.
Menurut Ibn Khaldun, pertanian pada mulanya merupakan sesuatu yang sederhana dan sangat alami pembawaannya. Ia tidak membutuhkan dasar pengetahuan yang kompleks. Sehingga, ia diidentikkan sebagai sumber penghidupan bagi kaum yang lemah. Berbeda dengan kerajinan yang muncul setelah ada pertanian. Kerajinan (manufaktur) membutuhkan dasar pengetahuan dan proses yang lebih kompleks. Sehingga, ia diidentikkan sebagai sumber penghidupan bagi kelompok penduduk yang lebih mapan, baik secara intelektual maupun secara ekonomi.
Agar pertanian ini bisa berkembang lebih efektif sehingga dapat memperkuat perekonomian masyarakat. Ibn Khaldun meminta para petani untuk tidak terlalu tergantung pada hasil pertaniannya, tanpa membuat diversifikasi pada produknya. Jika ini terjadi, maka para petani akan selalu berada pada posisi yang lemah. Dengan kata lain, Ibn Khaldun ingin menegaskan bahwa penambahan value added produk pertanian melalui proses diversifikasi produk, akan meningkatkan kesejahteraan para petani itu sendiri. Beliau khawatir, jika kondisi lemah ini dipertahankan, maka para petani akan menjadi korban dari ketidakadilan kebijakan penguasa.
Konsep Permintaan
Observasi empiris terhadap sektor pertanian dan manufaktur (kerajinan), menjadi dasar bagi Ibn Khaldun dalam mengembangkan konsep permintaan. Permintaan menurut beliau disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi sebuah produk {peoples desire). Kedua, adanya belanja negara (government expenditure).
Menurut beliau, pertanian dan kerajinan (industri manufaktur) akan berkembang dan meningkat, ketika permintaan terhadapproduk-produk tersebut mengalami peningkatan. Ketika produk tersebut telah menjadi sumber permintaan, sehingga mendorong peningkatan dari sisi penawaran, maka masyarakat akan berupaya mempelajari keterampilan apa yang diperlukan. Sebaliknya, apabila produk tersebut tidak menjadi permintaan, maka penjualannya pun akan menurun dan tidak ada upaya untuk mempelajarinya.
Inilah yang dimaksudkan oleh khalifah Ali bin Abi Thalib, bahwa "harga seorang manusia bergantung pada keterampilan yang dimilikinya". Dalam hal ini, beliau pun memasukkan konsep nilai tenaga kerja yang diukur dari kemampuan tenaga kerja tersebut dalam menghasilkan suatu produk. Ibn Khaldun juga melibatkan permintaan negara terhadap produk pertanian dan kerajinan (manufaktur) sebagai faktor lain yang menciptakan permintaan. Negara, menurut Ibn Khaldun, adalah pasar terbesar yang banyak menyerap beragam produk barang dan jasa tanpa banyak mengkalkulasi.
Konsep Penawaran
Sementara itu, dari sisi penawaran, pengamatan empiris Ibn Khaldun sampai pada kesimpulan bahwa biaya produksi sangat mempengaruhi sisi penawaran pada perekonomian. Beliau menyatakan bahwa biaya produksi pertanian sangat mempengaruhi nilai dan harga produk makanan (pangan). Beliau mengambil contoh studi kasus di Andalusia sebagai bukti dukungan atas peryataannya.
Beliau menyimpulkan bahwa kenaikan harga dari berbagai produk pertanian tidak hanya dipengaruhi oleh kelangkaan biji padi-padian dan perlengkapan makanan, melainkan juga dipengaruhi oleh kenaikan biaya produksi. Argumentasi beliau diperoleh dengan menganalisa kondisi kaum kristen Andalusia yang menempati tanah yang subur. Berbeda dengan kaum Muslimin yang tinggal di tepi pantai dan bukit-bukit, dimana tanahnya tidak cocok untuk pertanian. Akibatnya, proses produksi pertanian yang dilakukan kaum Muslimin menjadi lebih sulit karena harus menggunakan peralatan dan teknologi yang biayanya jauh lebih tinggi. Hal ini kemudian berimplikasi pada besarnya biaya produksi yang harus dilakukan. Ujung-ujungnya terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan. Sejak saat itu, Andalusia sangat terkenal dengan harga bahan makanannya yang sangat mahal.
Lebih jauh lagi. Ibn Khaldun menyatakan bahwa di tanah kaum Berber, berlaku kejadian sebaliknya. Karena tanah mereka yang subur, mereka tidak perlu menanggung biaya besar dalam produksi pertanian. Karena itu, harga bahan makanan sangat murah di daerah ini. Beliau juga mencoba menambahkan konsep nilai tenaga kerja. Beliau mengata-kan bahwa nilai tenaga kerja perlu ditambahkan pada biaya produksi. Sehingga pada akhirnya, selain faktor teknologi dan peralatan, harga jual produk pertanian juga sangat dipengaruhi oleh besarnya upah tenaga kerja. Suatu analisa empirik yang sangat cermat dan valid.
Konsep Saling Ketergantungan Harga
Ibn Khaldun juga berusaha mengkaitkan antara harga di sektor pertanian dengan sektor-sektor lainnya. Beliau menyatakan bahwa jika harga produk-produk pertanian tetap berada pada tingkat yang rendah, maka hal tersebut akan mempengaruhi seluruh aktivitas produksi di sektor pertanian. Tingkat keuntungan yang dinikmati petani akan menyusut, atau bahkan menjadi tidak untung sama sekali, sehingga modal mereka akan berhenti tumbuh, atau tumbuh pada level yang sangat rendah.
Para petani mungkin harus merelakan sebagian modal mereka, yang kemudian memaksa mereka menjadi miskin. Hal ini akan menyebabkan penurunan pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sektor pertanian, seperti penggilingan, pembakaran, dan berbagai industri lainnya yang mengolah hasil pertanian menjadi produk makanan. Demikian pula dengan industri yang memproduksi alat-alat pertanian akan terkena imbasnya, karena permintaan petani terhadap produk mereka mengalami penurunan.
Selain itu, para perwira dan prajurit militer akan mengalami penurunan tingkat kesejahteraan, karena pada saat itu mereka dibayar dengan gaji yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para petani. Dalam hal ini, Ibn Khaldun mencoba untuk menunjukkan bahwa ada pengaruh multidimensional ketika terjadi penurunan harga dari satu sektor (yaitu pertanian) terhadap sektor lainnya (seperti gaji militer). Beliau pun menyimpulkan bahwa kesejahteraan lebih dapat dijamin dengap harga yang moderat dan pengembalian tingkat keuntungan yang cepat. Bagi Ibn Khaldun, harga yang moderat (tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah) adalah metode yang paling baik untuk menjamiri kesejahteraan. Karena itu, masyarakat akan sangat menikmati harga yang moderat dari produk-produk pertanian. Harga produk pertanian yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan sangat berbahaya bagi kondisi kesejahteraan masyarakat.
Ibn Khaldun juga mengidentifikasi peran negara dan pengaruhnya terhadap tingkat harga melalui pajak yang diberlakukan. Ketika pemerintah memberlakukan pajak yang rendah pada pendapatan yang tinggi, kondisi ekonomi akan berkembang. Masyarakat akan secara aktif terlibat dalam bisnis dan kegiatan produktif lainnya. Masyarakat akan merasa bahwa mereka hanya membayar sebagian kecil dari pendapatan merekadalam bentuk pajak kepada pemerintah.
Sebaliknya, ketika pemerintah memberlakukan pajak yang tinggi, para pengusaha akan merasa sangat terbebani dengan nilai pajak tersebut. Konsekuensinya, produksi akan menurun, demikian pula dengan pendapatan pajak negara. Jika para penguasa secara serampangan menaikkan tingkat pajak sebagai respon terhadap perolehan pajak yang rendah tadi, kondisi perekonomian dipastikan akan semakin terpuruk. Dunia usaha tidak berkembang, dan lapangan kerja bagi masyarakat akan semakin berkurang. Akibatnya, disamping menimbulkan efek negatif bagi perekonomian, kondisi ini juga sangat rentan dalam menciptakan kerawanan sosial.
Dr Irfan Syauqi Beik, Ketua Tim Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB
Laily Dwi Arsyianti, Dosen UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB