Reposisi Pemahaman Ekonomi Islam

Carut marut kehidupan perekonomian di Indonesia berdampak pada paradigma pemikiran yang berafilisasi pada pola pikir yang lebih religi. Berbagai macam persoalan yang menumpuk, seperti kesenjangan sosial yang makin tinggi dan beban hutang yang kian tahun malah tambah menjerat, mendambakan hadirnya suatu sistem yang dapat mengakhiri berbagai persoalan tersebut. Hingga kemudian, banyak orang mengharapkan agar sistem ekonomi Islam hadir sebagai salah satu wacana untuk dapat mengakhiri persoalan tersebut. Kondisi semacam ini, disadari atau tidak merupakan bias dari depresiasi penggunaan sistem yang masih mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh manusia. Hingga aplikasi dari sistem tersebut bukan malah menjadikan kondisi perekonomian kian membaik, namun kian hari malah tambah memburuk.



Memasuki tahun 1933, perjalanan perkembangan ekonomi Islam telah memasuki fase ke empat, yaitu fase kontemporer. Pada fase ini, para pakar ekomoni Islam berusaha untuk lebih kreatif melahirkan ide-ide konstruktif sebagai respon tantangan ekonomi yang makin kompleks. Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah, Khulafaurrasyidin dan zaman-zaman keemasan Islam di masa dinasti Ummayah dan Abbasiyah merupakan contoh empiris yang menjadi pijakan para cendekiawan muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Dan kondisi sedemikian ini memancing ghiroh cendekiawan muslim untuk mengadakan workshop, seminar, kajian-kajian atau konferensi tingkat dunia, yang diadakan hampir setiap bulan di berbagai pusat bisnis dunia, baik di Timur Tengah, Asia Tenggara maupun kawasan Eropa, tujuannya adalah mencari format ekonomi Islam agar dapat terwujud secara utuh.



Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi Islam, perkembangan industri yang berbasis syariah sudah menjadi fenomena umum di sebagian besar kawasan dunia. Kehadiran lembaga keuangan syariah (LKS), terutama perbankan dan pasar modal menjadikan keuangan syariah sebagai komoditas baru yang patut diperhitungkan. Hingga sebagai respon dari fenomena ini, lembaga keuangan global meluncurkan produk atau membuka unit usaha yang berbasis syariah, misalnya Citibank, HSBC, Allianz, BNP Paribas dan masih banyak lagi.


Tampilnya lembaga keuangan syariah dalam kancah kompetisi industri keuangan global, mengharuskan LKS agar dapat bermain manis dan tampil dengan performa yang menarik untuk tetap eksis. Padahal kalau dicermati lebih tajam, industri keuangan global merupakan permainan modern yang aturan mainnya diciptakan oleh sistem kapitalis. Sejarah mengatakan bahwa lahir dan berkembangnya industri keuangan dunia dipicu oleh dua hal, yaitu riba dan uang (fiat money). Hingga dari pola permainan di atas dapat ditebak bahwa secara tidak langsung LKS sudah terjebak dalam pola permainan yang sarat dengan ketimpangan. Tanpa bermaksud mendemotivasi pelaku lembaga keuangan syariah dan menggelembungkan kritik Umar Vadillo dalam The Fallacy of Islamic Banking, kita harus akui bahwa ekonomi syariah tidak akan pernah bisa memperoleh kesuksesan berarti ketika harus bermain dalam arena yang aturan mainnya dibuat secara sepihak.


Secara makro, industri perbankan dan keuangan syariah akan terus mengikuti pola permainan yang ada sepanjang sistem keuangan global masih konvensional. Benchmarking (acuan) terhadap harga-harga atau suku bunga konvensional masih akan terus berlanjut; dimana standar industri keuangan akan tetap mengacu pada standar konvensional. Ketika kondisi sedemikian ini terus berjalan, maka persoalan yang dihadapi oleh industri keuangan dan perbankan syariah akan tetap kompleks dengan berbagai kontroversi yang ada. Persoalan dan kontroversi ini bila diladeni malah semakin menghabiskan energi dan mengalihkan fokus kita pada persoalan utama yang dihadapi ummat. Dan euphoria serta idealisme yang diharapkan dapat mengatasi persoalan ummat dengan hadirnya LKS sebagai panacea penyakit ekonomi di atas, hanya akan menjadi sebuah utopia belaka.


Dari fenomena di atas, terkadang kita terjebak dalam opini yang menyesatkan. Ketika kemajuan ekonomi Islam seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah, konklusi awal yang kita ambil adalah: ekonomi Islam identik dengan LKS; kemajuan ekonomi Islam adalah kemajuan LKS. Padahal kalau kita teliti, generalisasi LKS, dimana ia menjadi hanya satu-satunya implementasi dari sistem ekonomi Islam adalah bentuk persepsi yang salah. Karena dari pemahaman ini terdapat penyempitan pemahaman konsep ekonomi syariah secara kaffah. Bukankah sepanjang sejarah, implementasi ekonomi dengan sistem syariah, keuangan dan perbankan tidak begitu dibesar-besarkan? Bukankah main issue yang dihadapi sebuah perekonomian adalah kemiskinan, kemakmuran, pasar, harga dan perdagangan? Sayangnya, isu-isu tersebut selama ini hanya berada pada periphery dalam wacana ekonomi syariah, baik dikampus maupun di media-media.


Dalam perekonomian Islam silam, lembaga perbankan atau lembaga intermediary sejenis nyaris tidak dikenal. Yang lazim adalah skema pembiayaan atau pembayaran langsung, semisal modal ventura atau sejenisnya. Hal ini dipertegas dengan sistem pendistribusian uang yang tidak memerlukan lembaga perbankan atau bank sentral. Bisa jadi value judgement (pembenaran nilai) dari kasus di atas adalah karena uang giral tidak dikenal, yang ada hanya lembaga penempa (mint) uang dan treasury yang mengatur nilai tukar (perak dengan emas) atau jumlah uang yang harus diedarkan. Namun sungguh naif bila kondisi ini kemudian mengasumsikan bahwa tidak ada benang merah antara kondisi dulu dengan sekarang; kondisi sekarang jauh lebih kompleks dan sophisticated untuk bisa mengadopsi sistem serupa di atas.


Kita tetap mengakui bahwa perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya masih memiliki peran yang cukup signifikan dalam mengawal perjalanan ekonomi Islam menemukan format yang ideal. Namun yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan dan interaksi lembaga keuangan syariah ini harus menempati porsi yang sesuai dalam konteks bangun ruang ekonomi syariah. Hingga dari sini, ide untuk mereposisi ekonomi syariah dengan blue print melupakan sejenak euphoria sektor perbankan dan keuangan perlu digulirkan. Setidaknya, dampak dari sosialisasi ide ini adalah dapat meminimalisir hiruk-pikuk perhatian dan besarnya harapan kemajuan ekonomi Islam pada LKS yang notabene business oriented.


Euphoria dimana masyarakat masih melihat ada harapan besar pada ekonomi syariah perlu di follow up dengan serius sebagai upaya membumikan nilai-nilai Islam dalam sektor usaha riil. Tentunya, desain ekonomi Islam itu harus mengacu pada aplikasi beberapa hal, pertama, fondasi yang kuat. Ismail Raji’ al-Faruqi mengatakan bahwa fondasi ini harus dibangun melalui proses perubahan paradigma, dari seculer paradigm menjadi tawhidic paradigm (paradigma tauhid). Dengan fondasi ini, maka sistem ekonomi Islam mempunyai kepastian langkah dan tujuan pokok; semua dari Allah dan semua dilakukan dengan kesadaran akan kehadiran Allah dalam setiap aktifitas dan semua akan berakhir dan kembali kepada-Nya.


Kedua, sistem ekonomi Islam harus mempunyai minimal tiga pilar yang kokoh, yaitu lembaga fiscal dan regulator pasar, kegiatan ekonomi yang berdasarkan prinsip kesetaraan dalam berbagi hasil dan jauh dari unsur riba, maysir dan ghoror dan yang terakhir, pilar itu adalah pemahaman masyarakat akan pentingnya menjalankan roda perekonomian secara adil dan transparan.


Ketiga, unsur itu adalah goals (tujuan), ultimate dan intermediate, yang secara garis besar merupakan penciptaan suatu tatanan perekonomian yang berorientasi meraih kesuksesan secara materi (di dunia) dan kejayaan secara spiritual (di akhirat). Secara kuantitatif, ukuran keberhasilan atau tujuan yang hendak dicapai bisa dipresentasikan dalam langkah nyata pada tingkat kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan standar lain yang lazim digunakan. Minimal ukuran keberhasilan ekonomi syariah ini secara aplikatif bisa diukur dengan kemampuan menghadapi krisis panjang (benchmark kasus Nabi Yusuf), mengentaskan kemiskinan sehingga para mustahiq zakat tidak ada lagi (kasus Umar bin Abdul Aziz), dan tingkat pendidikan dengan kecintaan masyarakat luas kepada ilmu pengetahuan yang tinggi (kasus Harun al-Rasyid). Wallahu a’lam bis showab.


(Artikel dalam Buku Ekonomi Islam Substantif, penulis Luthfillah Habibie)

Klik suka di bawah ini ya