Judul: Tafsir Ekonomi Kontemporer: Kajian Tafsir Al-Qur'an Tentang Ekonomi Islam
Penulis: Abdul Wahid Al-Faizin & Nashr Akbar
Penerbit: Mutiara Qolbun Salim, 2011
Tebal: 303 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 45.000 (blm ongkir)
SMS/WA: 085225918312
PIN BBM: 5244DA2C
Berkenaan dengan hal di atas, Allah berfirman “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? itulah orang yang menghardik anak yatīm dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. al-Mā’ūn: 1-3). Rasulullah bersabda “Tidak dianggap beriman dengan sempurna kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar. Padahal dia mengetahui hal tersebut”. (HR. Al-Thabrāni).
Sistem jaminan sosial dalam Islam tidak hanya terbatas kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat fisik saja seperti makanan dan tempat tinggal namun juga yang bersifat non-fisik seperti pendidikan dan spiritualitas. Dalam hal ini ada lima kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi yang dikenal dengan istilah al-dharūriyyāt al-khams (lima kebutuhan primer). Kelima kebutuhan primer tersebut adalah agama atau spiritualitas (al-dīn), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-māl), dan akal atau intelektualitas (al-aql).
Ada dua bentuk sistem jaminan sosial yang berkenaan dengan pemenuhan kelima kebutuhan primer di atas. Pertama, dengan cara menyediakan segala sarana yang mampu menjaga serta memelihara keberadaan serta keberlangsungan kelima hal tersebut bagi masyarakat (min nahiyyah al-wujūd). Sebagai contoh pemenuhan kebutuhan primer yang berupa spiritualitas adalah dengan menyediakan sarana atau tempat ibadah bagi masyarakat. Sedangkan pemenuhan kebutuhan primer yang berupa intelektualitas adalah dengan menyediakan sistem pendidikan yang berkualitas dan murah bagi masyarakat. Kedua, mencegah segala sesuatu yang mampu menyebabkan hilang atau tiadanya kelima hal tersebut dari masyarakat (min nahiyyah al-‘adam). Sebagai contoh jaminan kebutuhan primer yang berupa jiwa atau nyawa adalah dengan menghilangkan biaya-biaya pengobatan yang mahal bagi masyarakat miskin. Karena dengan adanya biaya mahal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat miskin tersebut, masyarakat miskin tidak akan terjamin kesehatannya atau bahkan nyawanya.
Menjadi Tanggung jawab Siapakah Jaminan Sosial?
Jaminan sosial tidak hanya dibebankan kepada negara semata. Sebaliknya Islam mengkombinasikan antara peran pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan dalam penyediaan jaminan sosial. Dalam hal ini pemerintah di antaranya mengalokasikan dana zakat untuk menyediakan bahan makan serta kebutuhan dasar lainnya bagi orang yang berhak mendapatkannya (para mustahiq). Sedangkan jaminan sosial yang berasal dari masyarakat berupa kewajiban bagi setiap anggota masyarakat untuk menolong anggota masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan serta mengecam orang yang bersikap individualis yang tidak menghiraukan keadaan orang lain.
Berkenaan dengan hal di atas, Allah berfirman “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. al-Māidah: 2). Rasulullah bersabda “Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka dia tidak termasuk dari golongan mereka”(HR. Al-Thabrāni).
Sistem seperti inilah yang menjadi keunggulan dari sistem jaminan sosial dalam Islam. Menurut Umar Chapra, sistem ini jauh lebih baik dibandingkan sistem jaminan sosial yang digagas oleh Keynes. Di mana sistem jaminan sosial yang digagas oleh Keynes tersebut telah menyebabkan terjadinya Stagflasi pada dasawarsa 1970-an. Kegagalan Keynes tersebut adalah karena dia meletakkan beban koreksi ekuilibrium pengangguran hanya kepada pundak pemerintah. Resep yang dia buat tersebut tidak menyisakan ruangan bagi peran nilai-nilai dan solidaritas keluarga dan masyarakat dalam merealisasikan tujuan-tujuan sosial. Akibatnya hal tersebut menyebabkan beban yang berlebihan pada pundak pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan defisit fiskal dan inflasi.
Diatas merupakan ulasan dari buku Tafsir Ekonomi Kontemporer, buku ini sangat penting karena penulis telah mencoba mengelaborasi teks al-Qur’an tentang beberapa topik ekonomi (bunga, social capital, social security, entrepreneurship dan bisnis) yang merupakan pendekatan induktif yang seyogyanya saling mengklarifikasi, memperkaya maupun mengkritik pendekatan deduktif.
Buku ini unik dan perlu bagi para penggiat ekonomi lslam, baik akademisi, praktisi, regulator, atau para pencari ilmu. Pembahasan tafsir ekonomi dari sumbernya Al-Qur’an dan As-Sunnah secara mendalam akan memberikan pemahaman yang utuh dan benar bagi pembaca.
Dalam piramida buku-buku ekonomi Islam, maka buku ini ada di pondasinya, buku yang wajib dipahami bukan hanya untuk pemerhati ekonomi Islam tetapi juga oleh para pemikir yang ingin mengembangkan disiplin Ilmu ini, sehingga pengembangan pemikirannya tidak keluar dari ruh dan semangat pedmaian alamanya yaitu Al’Qur’an. Sebuah buku yang patut mendapat apresiasi tinggi. Buku yang oase di tengah gurun ilmu ekonomi yang gersang serta kering dari nilai-nilai Al-Qur’an. Buku yang hadir tepat di saat ekonomi Islam mulai dilirik sebagai sebuah solusi.
Buku ini sangat penting karena penulis telah mencoba mengelaborasi teks al-Qur'an tentang beberapa topik ekonomi (bunga, social capital, social security, entrepreneurship dan bisnis) yang merupakan pendekatan induktif yang seyogyan-ya saling mengklarifikasi, memperkaya maupun mengkritik pendekatan deduktif. Umat manusia khususnya umat Islam sangat memerlukan guidance ekonomi yang barakah untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
- Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (Guru Besar Ekonomi IPB)
Buku ini unik dan perlu bagi para penggiat ekonomi lslam, baik akademisi, praktisi, regulator, atau para pencari ilmu. Pembahasan tafsir ekonomi dari sumbernya Al-Qur'an dan As-Sunnah secara mendalam akan memberikan pemahaman yang utuh dan benar bagi pembaca. Buku ini akan selalu ada di rak buku untuk dijadikan referensi setiap saat diperlukan.
- Ir. Ascarya, M.Se, M.B.A. (Peneliti Senior Bank Indonesia)
Dalam piramida buku-buku ekonomi Islam, maka buku ini ada di pondasinya, buku yang wajib dipahami bukan hanya untuk pemerhati ekonomi Islam tetapi juga oleh para pemikir yang ingin mengembangkan disiplin Ilmu ini, sehingga pengembangan pemikirannya tidak keluar dari ruh dan semangat pedmaian alamanya yaitu Al'Qur'an. Dan uniknya buku-buku pondasi seperti ini amat sangat langka, dan penulis bahkan mampu menyuguhkan buku ini dengan sangat baik, terima kasih akhi Wahid dan Nashr.
- Ali Sakti, M.E.c (Peneliti Bank Indonesia, dan Penulis buku Analitis Kritis Ekonomi Islam)
Sebuah buku yang patut mendapat apresiasi tinggi. Buku yang oase di tengah gurun ilmu ekonomi yang gersang serta kering dari nilai-nilai Al-Qur'an. Buku yang hadir tepat di saat ekonomi Islam mulai dilirik sebagai sebuah solusi.
- Muizzuddin, S.E. (Kordinator Presidium Nasional Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI 2008-2010)
Penulis: Abdul Wahid Al-Faizin & Nashr Akbar
Penerbit: Mutiara Qolbun Salim, 2011
Tebal: 303 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 45.000 (blm ongkir)
SMS/WA: 085225918312
PIN BBM: 5244DA2C
Berkenaan dengan hal di atas, Allah berfirman “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? itulah orang yang menghardik anak yatīm dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (QS. al-Mā’ūn: 1-3). Rasulullah bersabda “Tidak dianggap beriman dengan sempurna kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar. Padahal dia mengetahui hal tersebut”. (HR. Al-Thabrāni).
Sistem jaminan sosial dalam Islam tidak hanya terbatas kepada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat fisik saja seperti makanan dan tempat tinggal namun juga yang bersifat non-fisik seperti pendidikan dan spiritualitas. Dalam hal ini ada lima kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi yang dikenal dengan istilah al-dharūriyyāt al-khams (lima kebutuhan primer). Kelima kebutuhan primer tersebut adalah agama atau spiritualitas (al-dīn), jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), harta (al-māl), dan akal atau intelektualitas (al-aql).
Ada dua bentuk sistem jaminan sosial yang berkenaan dengan pemenuhan kelima kebutuhan primer di atas. Pertama, dengan cara menyediakan segala sarana yang mampu menjaga serta memelihara keberadaan serta keberlangsungan kelima hal tersebut bagi masyarakat (min nahiyyah al-wujūd). Sebagai contoh pemenuhan kebutuhan primer yang berupa spiritualitas adalah dengan menyediakan sarana atau tempat ibadah bagi masyarakat. Sedangkan pemenuhan kebutuhan primer yang berupa intelektualitas adalah dengan menyediakan sistem pendidikan yang berkualitas dan murah bagi masyarakat. Kedua, mencegah segala sesuatu yang mampu menyebabkan hilang atau tiadanya kelima hal tersebut dari masyarakat (min nahiyyah al-‘adam). Sebagai contoh jaminan kebutuhan primer yang berupa jiwa atau nyawa adalah dengan menghilangkan biaya-biaya pengobatan yang mahal bagi masyarakat miskin. Karena dengan adanya biaya mahal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat miskin tersebut, masyarakat miskin tidak akan terjamin kesehatannya atau bahkan nyawanya.
Menjadi Tanggung jawab Siapakah Jaminan Sosial?
Jaminan sosial tidak hanya dibebankan kepada negara semata. Sebaliknya Islam mengkombinasikan antara peran pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan dalam penyediaan jaminan sosial. Dalam hal ini pemerintah di antaranya mengalokasikan dana zakat untuk menyediakan bahan makan serta kebutuhan dasar lainnya bagi orang yang berhak mendapatkannya (para mustahiq). Sedangkan jaminan sosial yang berasal dari masyarakat berupa kewajiban bagi setiap anggota masyarakat untuk menolong anggota masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan serta mengecam orang yang bersikap individualis yang tidak menghiraukan keadaan orang lain.
Berkenaan dengan hal di atas, Allah berfirman “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. al-Māidah: 2). Rasulullah bersabda “Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka dia tidak termasuk dari golongan mereka”(HR. Al-Thabrāni).
Sistem seperti inilah yang menjadi keunggulan dari sistem jaminan sosial dalam Islam. Menurut Umar Chapra, sistem ini jauh lebih baik dibandingkan sistem jaminan sosial yang digagas oleh Keynes. Di mana sistem jaminan sosial yang digagas oleh Keynes tersebut telah menyebabkan terjadinya Stagflasi pada dasawarsa 1970-an. Kegagalan Keynes tersebut adalah karena dia meletakkan beban koreksi ekuilibrium pengangguran hanya kepada pundak pemerintah. Resep yang dia buat tersebut tidak menyisakan ruangan bagi peran nilai-nilai dan solidaritas keluarga dan masyarakat dalam merealisasikan tujuan-tujuan sosial. Akibatnya hal tersebut menyebabkan beban yang berlebihan pada pundak pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan defisit fiskal dan inflasi.
Diatas merupakan ulasan dari buku Tafsir Ekonomi Kontemporer, buku ini sangat penting karena penulis telah mencoba mengelaborasi teks al-Qur’an tentang beberapa topik ekonomi (bunga, social capital, social security, entrepreneurship dan bisnis) yang merupakan pendekatan induktif yang seyogyanya saling mengklarifikasi, memperkaya maupun mengkritik pendekatan deduktif.
Buku ini unik dan perlu bagi para penggiat ekonomi lslam, baik akademisi, praktisi, regulator, atau para pencari ilmu. Pembahasan tafsir ekonomi dari sumbernya Al-Qur’an dan As-Sunnah secara mendalam akan memberikan pemahaman yang utuh dan benar bagi pembaca.
Dalam piramida buku-buku ekonomi Islam, maka buku ini ada di pondasinya, buku yang wajib dipahami bukan hanya untuk pemerhati ekonomi Islam tetapi juga oleh para pemikir yang ingin mengembangkan disiplin Ilmu ini, sehingga pengembangan pemikirannya tidak keluar dari ruh dan semangat pedmaian alamanya yaitu Al’Qur’an. Sebuah buku yang patut mendapat apresiasi tinggi. Buku yang oase di tengah gurun ilmu ekonomi yang gersang serta kering dari nilai-nilai Al-Qur’an. Buku yang hadir tepat di saat ekonomi Islam mulai dilirik sebagai sebuah solusi.
Buku ini sangat penting karena penulis telah mencoba mengelaborasi teks al-Qur'an tentang beberapa topik ekonomi (bunga, social capital, social security, entrepreneurship dan bisnis) yang merupakan pendekatan induktif yang seyogyan-ya saling mengklarifikasi, memperkaya maupun mengkritik pendekatan deduktif. Umat manusia khususnya umat Islam sangat memerlukan guidance ekonomi yang barakah untuk kehidupan di dunia dan akhirat.
- Prof. Dr. Didin S. Damanhuri (Guru Besar Ekonomi IPB)
Buku ini unik dan perlu bagi para penggiat ekonomi lslam, baik akademisi, praktisi, regulator, atau para pencari ilmu. Pembahasan tafsir ekonomi dari sumbernya Al-Qur'an dan As-Sunnah secara mendalam akan memberikan pemahaman yang utuh dan benar bagi pembaca. Buku ini akan selalu ada di rak buku untuk dijadikan referensi setiap saat diperlukan.
- Ir. Ascarya, M.Se, M.B.A. (Peneliti Senior Bank Indonesia)
Dalam piramida buku-buku ekonomi Islam, maka buku ini ada di pondasinya, buku yang wajib dipahami bukan hanya untuk pemerhati ekonomi Islam tetapi juga oleh para pemikir yang ingin mengembangkan disiplin Ilmu ini, sehingga pengembangan pemikirannya tidak keluar dari ruh dan semangat pedmaian alamanya yaitu Al'Qur'an. Dan uniknya buku-buku pondasi seperti ini amat sangat langka, dan penulis bahkan mampu menyuguhkan buku ini dengan sangat baik, terima kasih akhi Wahid dan Nashr.
- Ali Sakti, M.E.c (Peneliti Bank Indonesia, dan Penulis buku Analitis Kritis Ekonomi Islam)
Sebuah buku yang patut mendapat apresiasi tinggi. Buku yang oase di tengah gurun ilmu ekonomi yang gersang serta kering dari nilai-nilai Al-Qur'an. Buku yang hadir tepat di saat ekonomi Islam mulai dilirik sebagai sebuah solusi.
- Muizzuddin, S.E. (Kordinator Presidium Nasional Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI 2008-2010)