Shadow Banking, UU LKM dan Koperasi

Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution dalam beberapa kesempatan menyampaikan kekhawatirannya atas penetrasi shadow banking terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Beberapa fenomena masalah shadow banking tersebut diantaranya adalah pertumbuhan kredit dari perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sangat pesat, inovasi produk keuangan dari perusahaan sekuritas, dan praktik koperasi serta lembaga keuangan mikro (LKM) yang tidak sehat.

Untuk itu Bank Sentral mengusulkan untuk memperketat regulasi dan supervisi terhadap praktik shadow banking. Regulasi dan supervisi yang ketat dipandang sangat penting untuk mengurangi risiko krisis yang diakibatkan kelemahan dan potensi kejahatan yang bisa timbul dari praktik shadow banking ini.

Mulai Januari 2013, dengan integrasi regulasi dan pengawasan sektor keuangan dengan beroperasinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka kedepan harapan itu bertumpu pada otoritas baru ini. OJK diharapkan dapat memberikan regulasi dan supervisi yang terintegrasi, termasuk terhadap praktik-praktik shadow banking. Sehingga dapat melindungi nasabah dan publik secara luas.

Meregulasi Koperasi
Salah satu masalah yang sering muncul dari buruknya praktik shadow banking adalah penipuan investasi berkedok koperasi, MLM dan lembaga keuangan mikro. Masih hangat dalam ingatan publik, betapa meresahkan dampak penipuan Koperasi Langit Biru yang telah menggalang dana dari 140 ribu nasabah sejak tahun 2011.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah bersama DPR telah bergerak maju dengan pengesahaan UU Perkoperasian yang baru. UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Kamis, 18 Oktober 2012. UU baru ini secara umum memberikan harapan untuk dapat merevitalisasi peran koperasi dalam perekonomian nasional sekaligus memberi harapan untuk dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

Terdapat beberapa substansi baru dalam dalam UU Perkoperasian yang diharapkan dapat memberi warna baru agar tata kelolanya semakin baik. Pertama, penegasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari, oleh dan untuk Anggota. Dengan penetapan ini diharapkan tidak membuka peluang moral hazard dan menjadikan koperasi sebagai sasaran pencucian uang dalam bentuk kolektif dan legalisasi atas praktek-praktek keuangan informal skala mikro yang bersifat rentenir.

Kedua, UU ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) dan Lembaga Pengawasan Koperasi. Dengan LPS KSP akan mendorong dan menjamin keamanan anggota koperasi. Disamping itu, Lembaga Pengawasan Koperasi juga harus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, UU baru ini juga memasukkan pelibatan Akuntan Publik dalam pemeriksaan laporan keuangan KSP untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.

Substansi UU LKM
Harapan untuk menyehatkan praktik shadow banking semakin kuat dengan disahkannya UU Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 11 Desember 2012. UU LKM diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi untuk menyehatkan praktik keuangan mikro dan melindungi masyarakat lebih baik. UU LKM memuat substansi pokok mengenai ketentuan lingkup LKM, konsep simpanan dan penyaluran dana. Juga kelembagaan baik mengenai pendirian, bentuk hukum, permodalan maupun kepemilikan.

Bentuk badan hukum LKM yang sah kedepan menurut UU ini adalah Koperasi dan Perseroan Terbatas. LKM yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, kepemilikan sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Desa atau Kelurahan. Sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau koperasi. Kepemilikan setiap orang atas saham Perseroan Terbatas tersebut paling banyak sebesar 20 persen.

Selain itu UU LKM juga mengatur mengenai kegiatan usaha LKM. Kegiatan usaha LKM yang ditetapkan dalam UU antara lain  menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan skala mikro kepada Anggota dan masyarakat, menerima Simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pembiayaan.

Kegiatan usaha LKM dapat dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI). Dan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, LKM wajib membentuk dewan pengawas syariah. UU ini juga mengatur cakupan wilayah usaha suatu LKM yang berada dalam satu wilayah desa atau kelurahan, kecamatan, atau kabupaten atau kota sesuai perizinannya (multi-license).

Untuk memberikan kepercayaan kepada para penyimpan, UU juga menegaskan dapat dibentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Pemerintah dapat pula ikut mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama Pemerintah Daerah dan LKM. Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM juga diwajibkan menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM, ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh nasabah, dan kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain.

Di dalam UU LKM, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada OJK. OJK dapat mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM dan dapat meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya.

UU LKM mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, agar OJK dapat menyiapkan infrastruktur dan SDM yang diperlukan. LKM yang belum berbadan hukum tetap dapat beroperasi sampai dengan satu tahun sejak UU berlaku dan wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Berbagai substansi pegaturan dua UU baru ini akan memberikan arah baru bagi koperasi dan LKM kedepan. Wallahu ’alam bishawab.

Oleh Azis Setiawan, Dosen SEBI School of Islamic Economics dan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)
Majalah Stabilitas Perbankan, Edisi Januari 2013

Klik suka di bawah ini ya