Lucu rasanya, ketika penulis mengikuti seminar-seminar ekonomi Islam, atau saat berdiskusi dengan rekan, baik dalam sebuah forum di kampus atau yang hadir dalam seminar tersebut, banyak diantara mereka yang berpendapat, bahwa ekonomi Islam adalah anti-kapitalis. Mereka sangat keras menghujat praktik kapitalisme dewasa ini, dan mengangkat setinggi-tingginya ekonomi Islam. Entah pendapat mereka ini berangkat dari rasa semangat yang menggebu-gebu, ingin menerapkan sistem ekonomi Islam di Indonesia, atau justru berangkat dari ketidakpahaman, atau lebih tepatnya mungkin, ketidaktahuan tentang kandungan asasi dari kapitalisme itu sesungguhnya, dan perkembangan perekonomian secara historis maupun nilai-nilai ekonomi Islam itu sendiri.
Kapitalisme, sesuai asal katanya kapital yang berarti modal, ialah sistem perekonomian yang menganggap modal sebagai penggerak perekonomian. Kapitalisme mengakui kekuasaan kaum pemodal (kapitalis) sebagai motor perekonomian yang menanamkan modalnya dengan mengambil risiko kerugian atas usahanya. Pasar yang dikehendaki sebagai alokator interaksi supply dan demand yang sempurna dan efisien adalah mekanisme pasar bebas. Maksudnya, biarkan saja perekonomian berjalan dengan wajar tanpa campur tangan pemerintah, sebab nanti akan ada tangan-tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah keseimbangan. Dengan kata lain, kapitalisme adalah sebuah sistem di mana negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk mengelola semua sumber daya dan kekayaan yang dimilikinya, namun tetap tidak boleh terjadi praktik monopoli di pasar. Sebab, pandangan semua ekonom sadar, termasuk para pemikir kapitalis, bahwa monopoli adalah penyakit yang akan merusak dan menghancurkan sebuah sistem perekonomian. Maka tidak heran, ketika Adam Smith, pelopor sistem ini, menganjurkan peran negara seminimal mungkin dan mengusahakan seluas-luasnya kebebasan bagi para pelaku ekonomi yang mengandalkan self-interestnya. Inilah konsep laissez faire-laissez passer ala kaum Fisiokrat yang berawal dari pendapat Francis Quesnay.
Adalah sebuah keniscayaan, seandainya fenomena ketimpangan pendapatan memang terjadi dalam sistem kapitalisme karena persaingan yang terjadi dalam masalah alokasi sumber daya. Kemiskinan sebagai konsekuensi dari ketimpangan pendapatan, merupakan gejala alamiah (sunnatullah) yang tidak hanya terjadi dalam sistem kapitalisme, tetapi lebih disebabkan rendahnya faktor produktivitas dan kemajuan masyarakat. Inilah yang dilawan oleh kapitalisme melalui konsep spesialisasi pekerjaan (division of labor).
Paham Sosialisme
Sosialisme muncul sebagai antitesis dari kapitalisme. Ia lahir didorong oleh fenomena kemelaratan kaum buruh dan petani yang terkena dampak revolusi industri yang telah menyebar ke seantero Eropa. Sosialisme mengajak umat manusia untuk meninggalkan kepemilikan individu atas alat-alat produksi -yang mendukung sistem kapitalisme- dan menyarankan perlunya penguasaan komunitas (yang dilambangkan oleh negara) atas perekonomian, sehingga seluruh individu mempunyai tingkat kesejahteraan yang relatif sama, tanpa adanya ketimpangan distribusi pendapatan dan ‘homo homini lupus’. Intinya, sosialisme benar-benar berpondasikan nilai-nilai dan kesejahteraan sosial dalam menyusun perekonomian. Ciri utama sosialisme yaitu berada pada hilangnya kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan sangat mengandalkan peran pemerintah sebagai pelaksana perekonomian dan meninggalkan pasar.
Posisi Ekonomi Islam
Jika kita cermati alur masing-masing pemikiran kapitalisme dan sosialisme di atas, ada banyak kesamaan dengan ekonomi Islam. Mekanisme pasar bebas yang dianjurkan dalam kapitalisme, ternyata jauh sebelumnya Rasulullah saw telah menyetujui market mechanism of price dan menganjurkan kepada umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah-masalah ekonomi dan menghindari tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah) jika tidak diperlukan. Namun, bukan berarti penetapan harga selamanya dilarang, melainkan dianjurkan untuk barang-barang publik (public goods) dan kondisi khusus lainnya seperti dijabarkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Ahkam al-Suuq (Karim, 2003; Qaradhawi, 2001; dan Chapra, 2000).
Pertentangan utama kapitalisme dengan ekonomi Islam adalah terletak pada asas individu yang dianutnya. Di mana kapitalisme sangat menjunjung tinggi kebebasan berusaha dengan semangat kompetisi antarindividu tanpa sama sekali mempermasalahkan penumpukan harta kekayaan, pengembangannya secara riba dan akumulasi kapital, serta masalah pembelanjaannya yang menanggalkan nilai-nilai sosial. Asas yang lebih tepat disebut homo-homini lupus (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya). Perhatian terhadap kepentingan orang lain hanya dilaksanakan dengan pertimbangan penambahan manfaat (marginal profit and utility) yang dapat dijelaskan dengan konsep pareto optimum improvement.
Begitu pula dengan konsep sosialisme yang mempunyai kesamaan paham, yaitu lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan sosial di atas kepentingan dan kesejahteraan individu. Hanya saja terdapat perbedaan yang mencolok, karena dalam mencapainya, sosialisme menyalahkan kelompok kaya (kapitalis) dan hendak berusaha memiskinkan kelompok kaya tersebut dengan merampas hak kepemilikan individu, terutama atas alat-alat produksi. Sedangkan Islam tidak pernah menganjurkan memusuhi kekayaan dan orang-orang kaya. Bahkan Islam sendiri menganjurkan agar setiap orang menjadi kaya sebagai bagian dari kebahagiaan yang harus dicapainya di dunia. Ekonomi Islam memilih jalan keadilan dalam mencapai kesejahteraan sosial. Bahwa kesejahteraan sosial yang tercapai haruslah dibangun di atas landasan keadilan.
Dus, Ekonomi Islam, sebagaimana Islam, memiliki sikap yang moderat (wasthiyyah). Ia tidak menzalimi kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis, tetapi juga tidak menzalimi hak individu dan kelompok kaya sebagaimana ada pada sistem sosialisme-komunisme. Ekonomi Islam berada pada posisi tengah dan seimbang (equilibrium) antara modal dan usaha, produksi dan konsumsi, dan masalah pendapatan. Setidaknya ada empat hal yang menjadi ciri umum dari ekonomi Islam yang membedakannya dengan konsep perekonomian lainnya: (1)Pelarangan riba (QS 2: 275-280), (2)Implementasi Ziswaf (QS 9: 103), (3)Produksi dan Konsumsi barang yang halal (QS 2: 168), dan (4)Tidak boros dan bermewah-mewahan (QS 25: 67).
Keempat hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem kapitalisme maupun sosialisme. Di sisi lain, ekonomi Islam sudah menegaskan tujuannya dalam kerangka maqashid al-Syariah yang mencakup penjagaan atas agama, harta, keturunan, jiwa, dan akal. Kelima hal ini harus terjaga dalam kehidupan seseorang. Dan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah, Ekonomi Islam juga merupakan bagian dari persoalan muamalah, oleh karena itu berlaku ketetapan bahwa segala aktivitas muamalah pada dasarnya boleh (mubah), kecuali ada syariah yang melarangnya. Berkebalikan dari masalah ibadah. Jadi, setiap pengembangan dalam ekonomi Islam dapat dilaksanakan dengan seluas-luasnya selama tidak melanggar syariah yang telah ditetapkan.
(Artikel dalam Buku Ekonomi Islam Substantif, penulis Abdussalam)