"Bank syariah pada dasarnya sama dengan bank konvensional, dikurangi bunga, ditambah jilbab," seorang mantan pejabat Bank Indonesia pernah berkelakar. Mungkin pendukung bank syariah berkuping merah mendengarnya, tapi sebenarnya lelucon ini masih sangat sopan. Kenyataannya, bank syariah saat ini bukan bank yang "bebas bunga". Lawakan yang lebih lucu sekaligus akurat adalah "bank syariah mirip bank biasa, ditambah jilbab".
Meskipun terdengar nyinyir, inilah tantangan bank syariah yang sebenarnya: bagaimana membuat bank syariah lebih fokus pada pembiayaan bagi hasil dan berjangka panjang, pada sektor-sektor yang berorientasi pertumbuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua ini jadi sangat relevan ketika pekan lalu Bank Indonesia meminta perbankan syariah meningkatkan pembiayaan bagi hasil.
Meskipun terdengar nyinyir, inilah tantangan bank syariah yang sebenarnya: bagaimana membuat bank syariah lebih fokus pada pembiayaan bagi hasil dan berjangka panjang, pada sektor-sektor yang berorientasi pertumbuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua ini jadi sangat relevan ketika pekan lalu Bank Indonesia meminta perbankan syariah meningkatkan pembiayaan bagi hasil.
Bagaimanapun, keunggulan khas perbankan syariah, seperti sering dibanggakan, adalah pembiayaan bagi hasil yang katanya lebih hebat ketimbang kredit bank konvensional dan pada saat yang sama juga lebih adil dan efisien dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis.
Masalahnya, idealisme belok kanan, prakteknya belok kiri. Porsi pembiayaan bagi hasil di perbankan syariah masih rendah. Produk mudarabah dan musyarakah yang merupakan equity financing berprinsip bagi hasil hanya sekitar 15 persen dari total pembiayaan perbankan syariah. Porsi murabahah yang juga dikenal dengan mark-up financing dan sangat mirip dengan kredit bank konvensional (selanjutnya akan disebut kontrak utang) masih sangat dominan, sekitar 70 persen.
Neraca Bank Syariah Mandiri per Desember 2002, misalnya, lebih dramatis lagi bercerita. Dari Rp 1,6 triliun aset BSM, kurang dari Rp 50 miliar yang berupa kontrak bagi hasil. Di sisi lain, hampir Rp 1 triliun adalah murabahah yang mirip kredit bank biasa. Tiga ratusan miliar lainnya dititipkan di Bank Indonesia dalam bentuk Wadiah, padanan SBI-nya perbankan syariah. Dominasi kontrak utang seperti murabahah ini bukan unik perbankan syariah Indonesia, tapi juga merupakan karakter umum bank syariah di banyak negara muslim lainnya.
Menurut Aggarwal dan Yousef di Journal of Money, Credit, and Banking volume pertama 2000, sekitar setengah dari pembiayaan bank syariah dunia pada 1994-1995 adalah kontrak utang. Makin besar bank syariahnya, ada kecenderungan kontrak utang makin dominan.
Faisal Islamic Bank di Mesir, yang merupakan salah satu bank syariah terbesar di dunia dan bank terbesar keenam di Mesir pada 1990-an, adalah contoh ekstrem dominasi kontrak utang. Pertama, lebih dari sepertiga aset bank ini ditanamkan di luar negeri dalam obligasi yang aman berbasis bunga. Kedua, dari aset yang disimpan di dalam negeri, hampir setengahnya dititipkan di bank sentral. Secara keseluruhan hanya sekitar sepertiga aset yang disalurkan kembali ke sektor riil di dalam negeri. Ketiga, dari seluruh aset yang disalurkan untuk pembiayaan dalam negeri, 90 persen merupakan kontrak utang, hanya sekitar 3 persen yang kontrak bagi hasil.
Aggarwal dan Yousef juga tak melihat bukti kuat bank syariah membiayai investasi jangka panjang secara signifikan seperti diinginkan pendukung bank syariah. Menurut sebuah survei pada 1990-an, hampir 60 persen pembiayaan bank syariah berjangka waktu kurang dari setahun, hanya 2-3 persen yang berjangka waktu 1-5 tahun, sedangkan sisanya sebagian besar ditanamkan di bank sentral atau bank lain.
Di samping itu, bukti preferensi bank syariah pada sektor industri dan pertanian yang diharapkan menjadi motor pertumbuhan di negara berkembang tidak konsisten. Sebagian survei mengindikasikan alokasi pembiayaan yang cenderung berimbang, sedangkan survei lain menunjukkan bank syariah terutama menyalurkan pembiayaan ke sektor jasa dan perdagangan.
Sekalipun perilaku bank syariah belum seperti yang diharapkan, bank syariah tak bisa sepenuhnya disalahkan. Bank syariah berada di lingkungan bisnis yang dijangkiti masalah informasi ekonomi yang parah, dan bank syariah tentu saja terpaksa berespons secara rasional.
Masalah adverse selection, misalnya. Pengusaha dengan proyek dengan keuntungan tinggi cenderung mendatangi bank konvensional. Kalau ke bank syariah, mereka akan memilih kontrak utang sederhana seperti murabahah. Akibatnya, produk bagi hasil bank syariah seperti mudarabah dan musyarakah mungkin terutama diminati oleh pengusaha dengan proyek berkeuntungan rendah. Untuk menghindari kerugian di lingkungan bisnis yang dijangkiti adverse selection, bank syariah terpaksa mengutamakan kontrak utang seperti murabahah. Kalaupun menyetujui kontrak bagi hasil, harus dipelajari dengan sangat hati-hati.
Belum lagi masalah moral hazard. Tak semua pengusaha jujur. Bank juga tak mudah menilai laporan keuangan mana yang benar dan mana yang dimanipulasi untuk kepentingan pengusaha. Banyak pengusaha juga mungkin tak mau berterus terang tentang kondisi keuangan perusahaannya karena mereka tak mau laporan keuangannya mampir di atas meja petugas pajak. Secara teoretis, makin parah masalah adverse selection dan moral hazard suatu ekonomi, makin dominan kontrak utang dibanding kontrak bagi hasil.
Sialnya bagi perbankan syariah, negara-negara muslim, seperti negara berkembang pada umumnya, termasuk negara yang paling korup di dunia. Indonesia sendiri sering jadi salah satu pemuncaknya. Institusi dan penegakan hukum lemah; kebijakan pemerintah juga sering tidak konsisten dan menjadi arena perburuan rente. Jadi, kalau niat Bank Indonesia ingin segera terwujud--perbankan syariah lebih mengutamakan kontrak bagi hasil--tantangannya sangat besar.
Pada tataran teologis, keharaman kontrak utang seperti murabahah, atau bahkan suku bunga bank konvensional, masih kontroversial. Sementara kontroversi berlangsung, biarkan bank syariah dan bank konvensional berkompetisi satu sama lain, membuktikan diri mana yang paling baik bagi ekonomi Indonesia saat ini.
Kalau bank syariah fokus pada pembiayaan bagi hasil seperti diinginkan Bank Indonesia, mungkin ada baiknya. Bank konvensional dan bank syariah tidak sekadar berkompetisi, tapi juga saling melengkapi. Bank syariah menyediakan produk bagi hasil yang tidak ditawarkan oleh perbankan konvensional. Tambahan lagi, bank syariah menyediakan pembiayaan yang sejalan dengan keyakinan agama sebagian muslim.
Pada tataran praktis, pemerintah mutlak perlu meningkatkan kualitas lingkungan bisnis kalau ingin institusi bagi hasil seperti bank syariah berkembang. Karena itu, tak bisa dilakukan dalam semalam, bank syariah perlu mencari inovasi finansial yang bisa mengatasi masalah adverse selection dan moral hazard ini sehingga kontrak bagi hasil tetap layak di lingkungan bisnis yang korup seperti di Indonesia sekalipun.
Tak mudah, memang. Tapi hanya dengan begitu bank syariah menjadi bank bagi hasil yang sebenar-benarnya dan berkontribusi besar bagi ekonomi Indonesia seperti sering dijanjikan.
Koran Tempo, Jumat, 11 Juli 2003
Rasyad A. Parinduri , Research Scholar Di National University Of Singapore