Metodologi Ekonomi Islam

Definisi dan Tujuan
Ada berbagai definisi Ilmu Ekonomi Islam menurut para ekonom dan intelektual muslim. Dua diantara bermacam pengertian tersebut antara lain: Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai-nilai Islam (Mannan, 1997, hal 19). Ilmu Ekonomi Islam adalah cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka yang sesuai dengan maqashid (Chapra, 2000, hal 125). Namun, pada intinya dapat ditangkap bahwa ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang upaya-upaya manusia dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup di dalam cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, Ekonomi Islam mempunyai tugas yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Tugasnya selain mempelajari realita perilaku agen-agen ekonomi, baik rumah tangga produsen, rumah tangga konsumen, maupun pemerintah, juga harus merumuskan konsep perilaku ideal menurut ajaran Islam yang seharusnya dilakukan oleh agen-agen ekonomi, sekaligus efek-efeknya yang mungkin bagi perekonomian. Konkretnya, ilmu ini disamping menjelaskan variabel-variabel yang terkait, yang mungkin menyebabkan ketimpangan antara perilaku real dengan perilaku ideal juga bertugas menyarankan strategi yang tepat untuk mengarahkan perilaku agen-agen ekonomi agar perilaku yang ideal dapat terwujud (Chapra, 2000, hal 127-128).

Filsafat Ilmu
Ontologi membahas tentang hakikat apa yang dikaji, atau dengan kata lain, ontologi adalah science of being qua being. Metodologi ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan dari pandangan cara pandang manusia terhadap dunia (worldview), diantaranya, pandangan tentang dari mana asal mula alam semesta, apa arti dan tujuan hidup manusia, seperti apa hak dan tanggung jawab individu dan masyarakat terhadap satu sama lain (Chapra, 2001, hal 12).

Epistemologi membahas tentang bagaimana badan ilmu pengetahuan disusun. Dengan kata lain, membahas tentang ruang lingkup dan batas-batas ilmu pengetahuan. Pertanyaan yang harus dijawab: Dari mana sumber ilmu pengetahuan? Bagaimana sifat dari ilmu pengetahuan itu? Bagaimana memverifikasi kebenarannya?. Kebenaran wahyu bersifat dogmatis dan absolut, sehingga peran wahyu dalam pencarian kebenaran sangatlah penting. Tetapi, kita dituntut menempatkan kebenaran rasional dan fakta empiris dalam kerangka Islam secara keseluruhan. Nyatanya, Islam memandang penting kedudukan akal, sampai-sampai Allah murka terhadap orang-orang yang tidak mau menggunakan akalnya (10:100). Ada dua pendekatan utama yang digunakan untuk mengembangkan ilmu Ekonomi Islam yaitu deduktif dan induktif. Pendekatan deduktif diawali dengan mengekstraksi inti ajaran Islam menjadi elemen-elemen teori ekonomi Islam. Pendekatan induktif, sebaliknya, diawali dengan menjelaskan perilaku real agen-agen ekonomi dan interaksi di antara mereka dalam perekonomian.

Verificationism adalah pandangan yang mengatakan bahwa suatu gagasan dapat dikatakan benar ketika ditemukan bukti-bukti yang dapat mendukung gagasan itu. Falsificationism adalah pandangan yang mengatakan bahwa suatu gagasan dapat dikatakan benar ketika tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat menyanggah gagasan itu. Perdebatan verificationism versus falsificationism sejauh ini masih berlangsung di kalangan ekonom Barat. Ahli-ahli Ekonomi Islam tidak banyak membahas perdebatan ini karena keduanya hanya berada pada tataran empirisme. Sementara, epistemologi di dalam ilmu ekonomi islami justru lebih luas termasuk konsep atau gagasan yang bersifat non-empiris (misalnya, tentang Tuhan, akhirat, dll). Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam perlu menggunakan shuratic process yaitu metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

Sebuah ilmu dikatakan bersifat positif ketika membahas sesuatu dalam tataran apa adanya (what is), dan bersifat normatif ketika membahas sesuatu dalam tataran apa yang seharusnya (ought to). Sesuai dengan tugasnya, ilmu ekonomi islam tidak dibatasi semata-mata sebagai ilmu yang bersifat positif atau normatif. Pembatasan ilmu ekonomi islam semata-mata sebagai ilmu yang bersifat positif atau normatif adalah tidak perlu dan tidak produktif. Setiap usaha untuk membatasi aspek-aspek positif dan normatif pada akhirnya akan berakibat buruk, dalam arti menyebabkan lahir dan tumbuhnya sekularisme di dalam ilmu Ekonomi Islam (Mannan, 1997, hal 9-13).

Aksiologi membahas tentang tujuan ilmu pengetahuan disusun, atau dengan kata lain, untuk apa ilmu yang telah disusun itu akan digunakan. Tujuan ilmu ekonomi islami adalah untuk mencapai falah, atau kebahagiaan dunia akhirat. Untuk kehidupan dunia, falah mengandung tiga pengertian: kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, dan kekuatan dan kehormatan. Untuk kehidupan akhirat, falah mengandung tiga pengertian: kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan yang abadi, kemuliaan abadi, dan pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan.

Posisi dan Perkembangan
Beberapa penulis mengungkapkan pandangan yang berbeda tentang hubungan ilmu ekonomi islami dan ilmu ekonomi konvensional. Sebagian menempatkan ilmu ekonomi islami secara de novo, sebagai bagian dari ilmu pengetahuan islami secara keseluruhan. Sebagian menempatkan ilmu ekonomi islami at par dengan ilmu ekonomi konvensional, sebagai bagian dari ilmu ekonomi secara keseluruhan. Meskipun terkait, tetapi Ilmu ekonomi islam bukan fiqh muamalah. Fiqh muamalah adalah pengetahuan tentang aturan-aturan syariah yang bersifat praktis di bidang ekonomi (perdata) dan dalil-dalil yang terkait dengan aturan-aturan tersebut. Ilmu ekonomi islam memiliki tiga hubungan fungsi dengan fiqh muamalah: [1] Fungsi yang berbeda dengan fiqh muamalah, [2] Fungsi yang sama dengan fiqh muamalah, [3] Fungsi yang mendukung fiqh muamalah.

Pengetahuan tentang sejarah perekonomian Muslim sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu ekonomi islami. Namun, apa yang telah dilakukan oleh pendahulu Muslim tersebut tidak harus diartikan sebagai panduan ideal bagi perekonomian islami (kecuali apa-apa yang dicontohkan pada masa kenabian Rasulullah saw). Banyak pemikir Muslim telah memberikan kontribusi berharga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perkembangan ilmu ekonomi modern. Hal ini, perlu diungkap kembali dalam rangka membangkitkan kesadaran dan kebanggan Muslim akan peradaban Islam. Namun, kontribusi tersebut harus tetap ditelaah secara kritis dan obyektif, dan tidak selayaknya diterima secara taken for granted hanya karena dilakukan oleh seorang Muslim.

Klik suka di bawah ini ya