Realita UMKM dan Reorientasi Bank Syariah
Sekelompok orang atau individu dengan segala daya upaya miliknya, berusaha di bidang perekonomian dalam skala sangat terbatas, itulah yang disebut dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Ada banyak faktor yang membatasi gerak usaha UMKM. Faktor utama yang memengaruhi terbatasnya gerak mereka adalah sulitnya akses terhadap pendidikan, modal, dan teknologi. Namun dalam realitas obyektif, dengan segala keterbatasannya itu, UMKM tetap mampu bertahan di tengah badai krisis ekonomi.
Jika dirunut secara mendalam, ternyata eksistensi UMKM didukung oleh fleksibilitas bidang usaha yang mereka geluti, baik mulai dari modal yang kecil, kesederhanaan teknologi, SDM yang terbatas dalam kualitas dan kuantitas, maupun terbatasnya pasar. Kesemuanya itu juga ditopang dengan semangat hidup yang tinggi untuk mempertahankan harga diri.
Sekelompok orang atau individu dengan segala daya upaya miliknya, berusaha di bidang perekonomian dalam skala sangat terbatas, itulah yang disebut dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Ada banyak faktor yang membatasi gerak usaha UMKM. Faktor utama yang memengaruhi terbatasnya gerak mereka adalah sulitnya akses terhadap pendidikan, modal, dan teknologi. Namun dalam realitas obyektif, dengan segala keterbatasannya itu, UMKM tetap mampu bertahan di tengah badai krisis ekonomi.
Jika dirunut secara mendalam, ternyata eksistensi UMKM didukung oleh fleksibilitas bidang usaha yang mereka geluti, baik mulai dari modal yang kecil, kesederhanaan teknologi, SDM yang terbatas dalam kualitas dan kuantitas, maupun terbatasnya pasar. Kesemuanya itu juga ditopang dengan semangat hidup yang tinggi untuk mempertahankan harga diri.
Sebagian besar usaha bisnis di Indonesia berbentuk UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan realitas perekonomian Indonesia. Usaha yang mereka jalankan mampu berdiri di atas kaki sendiri dan bersifat mandiri tanpa memiliki grup atau di bawah grup perusahaan lain. Kebanyakan produksinya bukan berupa jasa tetapi barang menggunakan teknologi yang relatif rendah. Orientasinya terfokus pada pasar lokal sehingga lokasinya pun berada di pedesaan atau pinggiran kota. Modal mereka juga terbatas dan yang pasti usahanya pun sangat susah mendapatkan pinjaman kredit atau pembiayaan dari bank, dengan kata lain termasuk kategori unbankable.
Walaupun menempati fondasi struktur ekonomi Indonesia dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi, tetapi dukungan modal yang diterima UMKM masih minimal. Dengan keadaan seperti itu, bantuan berupa keuangan, teknologi, dan manajemen untuk pembangunan kemampuan institusi sangat mereka butuhkan. Satu hal yang unik ditemui saat ini pada UMKM adalah komitmen dan kepedulian mereka terhadap moralitas. Di saat para pengusaha besar dan konglomerat ramai-ramai melakukan segala jenis kejahatan bisnis yang melanggar hukum, orang-orang yang bergerak di bidang UMKM tetap berpegang teguh pada etika bisnis dan moralitas. Dengan memandang urgensi dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi bangsa, maka sudah sewajarnya industri perbankan syariah melakukan reorientasi ke sektor riil dengan memfokuskan pemberdayaan kepada pengusaha UMKM.
Peranan perbankan syariah dalam pengembangan sektor riil dapat dilihat dari skema yang dikembangkan dalam pembiayaan bank syariah, selain dalam kontribusi nyata yang disumbangkan oleh bank syariah melalui tugasnya sebagai lembaga intermediasi keuangan. Dilihat dari skema pembiayaan yang dikembangkan, bank syariah hanya menyalurkan pembiayaannya untuk sektor riil. Dinamika bisnis yang terjadi pada sektor riil akan terefleksi langsung pada kegiatan perbankan syariah. Dalam menyalurkan pembiayaannya, perbankan syariah menggunakan akad-akad yang selalu terkait dengan sektor riil, dan pertumbuhan sektor finansial sekadar mengikuti pertumbuhan sektor riil.
Pembiayaan dengan akad murabahah, salam, dan ijarah hanya dapat disalurkan bila ada barang atau jasa (sektor riil) yang dibiayai. Bahkan pembiayaan dengan akad musyarakah/mudharabah, bukan saja disalurkan untuk membiayai sektor riil, namun juga terbentuk perfect correlation antara cost of capital dengan return on capital. Hal ini jelas sangat berbeda dengan bank konvensional yang banyak menyalurkan kredit bukan ke sektor riil, yaitu untuk spekulasi di pasar uang. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank konvensional. Sebaliknya, bank syariah adalah real sector based banking.
Sebagian besar dana bank konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil karena dibelikan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mendapatkan pendapatan suku bunga tanpa risiko. Yang lebih parah lagi, sejumlah besar kredit bank konvensional digunakan untuk spekulasi di pasar uang, atau paling tidak dapat dikatakan, tidak digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil.
Layanan Bank Syariah untuk UMKM
Beberapa hal yang dapat disediakan oleh Bank Syariah untuk UMKM, kaitannya dengan pencapaian target dan visi di atas, antara lain: Pertama, produk alternatif yang luas dengan bagi hasil sebagai produk utama. Produk-produk dengan sistem profit and loss sharing yang berparadigma kemitraan sangat tepat untuk memberdayakan UMKM. Kedua, pengelolaan bisnis berdasarkan moral dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Keungggulan ini cocok dengan karakteristik orang-orang yang bergerak di bidang UMKM, yang menginginkan tetap berpegang teguh pada etika bisnis dan moralitas. Ketiga, mengelola dan memiliki akses kepada dana-dana di voluntary sector. Hal ini sangat sesuai dengan komitmen Bank Syariah yang peduli dengan pengembangan UMKM sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan melalui instrumen Ekonomi Islam (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf).
Secara aplikatif, konsep layanan di atas dapat dilaksanakan oleh Bank Syariah melalui program–program strategis sebagai berikut: Pertama, bank syariah memberi prioritas yang utama untuk melayani pembiayaan UMKM. Pembiayaan segmen UMKM ini dapat dieksekusi sendiri langsung oleh kantor-kantor cabang bank syariah atau melakukan channeling atau joint pembiayaan dengan BPRS dan BMT melalui linkage program. Namun sesuai hasil temuan World Bank, pendekatan yang paling tepat untuk UMKM adalah dengan Lembaga Keuangan Mikro sehingga di sini linkage program bank syariah dengan LKMS harus dioptimalkan untuk menjangkau UMKM.
Linkage Program Bank Syariah dengan BMT. Program kerjasama ini merupakan langkah yang paling utama karena kondisi UMKM (skala kecil, agunan terbatas, tidak berbadan hukum, letak jauh, dan administrasi lemah) sangat sulit dijangkau oleh Bank Syariah (biaya tinggi, risiko tinggi, persyaratan legal, sulit menjangkau, dan kesulitan menilai usaha). Keberadaan LKMS seperti BMT sangat diperlukan sebagai mediasi antara sektor UMKM dengan pihak Bank Syariah. Hal ini dikarenakan karakteristik BMT sangat cocok dengan kebutuhan UMKM, yaitu menyediakan layanan tabungan, pembiayaan, pembayaran, deposito; fokus melayani UMKM; menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel; serta berada di tengah-tengah masyarakat kecil atau pedesaan. BMT sebagai kepanjangan tangan Bank Syariah dapat menyalurkan pembiayaan yang telah diamanahkan kepadanya sehingga Bank Syariah sendiri tidak perlu takut menanggung resiko yang sangat besar.
Program kedua, yaitu pilot project pemberdayaan UMKM sekaligus pengembangan skema atau model investasi syariah untuk UMKM. Dengan proyek percontohan ini, akan muncul sebuah teladan yang baik dan membuktikan bahwa skema pembiayaan syariah sangat menguntungkan dan berkeadilan. Bank Syariah juga dapat terjun langsung menangani pembiayaan mudharabah dan musyarakah dengan sistem tanggung renteng. Sebagai langkah awal dari pilot project, Bank Syariah dapat bekerjasama dengan BMT untuk mencanangkan agenda “satu UMKM, satu produk unggulan”. Hal ini dapat meningkatkan daya saing UMKM dan mendorong mereka untuk terus berinovasi. Proyek ini dilakukan dengan melakukan pendampingan dan edukasi, terutama pada aspek manajemen dan paradigma skema syariah dengan sistem bagi hasil.
Selanjutnya, yang Ketiga, yaitu Program Perbankan Syariah Peduli Umat dan Pengembangan Cetak Biru Voluntary Sector Syariah. Melalui kemampuannya mengakses dan mengelola dana-dana sosial, Bank Syariah sudah seharusnya membuat tahapan-tahapan dan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi dana sosial serta lebih mampu memproduktifkannya. Untuk menghimpun dana, misalnya, Bank Syariah dapat mewacanakan isu filantrofi sosial terhadap nasabahnya atau mungkin malah mengimplementasikan CSR (Corporate Social Responsibility). Melalui produk pengembangan qardhul hasan, Bank Syariah dapat mengurangi kesulitan yang dialami UMKM yang mengalami musibah atau terkena bencana alam. Hibah, hadiah, atau bantuan cuma-cuma berupa alat atau insfratruktur usaha dapat dilakukan sebagai perwujudan kepedulian Bank Syariah kepada umat.
Keempat, meningkatkan capacity building UMKM dengan memberikan technical assistance berupa pendampingan manajemen, standarisasi SOP, penggunaan sistem IT, dan pemasaran produk. Usaha peningkatan ini dapat melibatkan departemen terkait yaitu koperasi dan UMKM, perindustrian dan perdagangan, serta BUMN seperti PNM atau bahkan LSM yang bergerak di bidangnya masing-masing.
Penutup
Program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM yang menjadi salah satu misi bank syariah saat ini tidak akan dengan sendirinya menjadikan masyarakat sejahtera, selama belum ada usaha serentak untuk menghilangkan hambatan yang menjadi sumber persoalan dalam pengembangan usaha kecil dan mikro. Hambatan-hambatan harus dihilangkan dalam pelaksanakan efisiensi, peningkatan kualitas output, pengurangan tingkat pengangguran, peningkatan pendapatan penduduk pedesaan, dan memperkecil kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin. Untuk itu, Pemerintah harus mampu membuat kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan pihak-pihak pelaku usaha mikro dan kecil dalam berusaha. Regulasi yang tidak adil akan menyebabkan berkurangnya output, meningkatnya ketergantungan pada impor, berkurangnya daya saing ekspor, dan menekan penghasilan masyarakat lapisan bawah baik di pedesaan maupun di perkotaan, sehingga perkembangan usaha kecil dan mikro serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut sulit terwujud.
Hal klasik yang selalu dipersoalkan mengapa pelaku usaha mikro dan kecil tidak dapat berkembang adalah tidak tersedianya sumber dana (keuangan) sebagai modal guna menjalankan usahanya. Sebenarnya dana saja tidak cukup untuk mengembangkan sebuah usaha. Apabila kita lihat pada periode-periode pemerintahan sebelumnya, berapa banyak program bantuan dana (keuangan) berupa pinjaman yang dikucurkan pemerintah untuk mengembangkan berbagai usaha yang tidak membawa hasil tetapi malah membuat usaha yang telah berjalan menjadi gulung tikar karena tidak mampu bersaing dalam mengembangkan usaha sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman. Penyebab utama dari kegagalan program-program tersebut, adalah tidak berjalan suatu kemitraan yang sejajar antara stakeholders yang terlibat dalam program tersebut, di samping alasan-alasan lainnya.
Untuk itu, Bank Syariah harus dapat mengambil pelajaran dari program-program yang pernah dibuat pada masa lalu. Program-program yang pernah berhasil, dapat diambil manfaatnya oleh Bank syariah dengan mereduksi kelemahan-kelemahan yang menyebabkan berakhirnya programnya tersebut. Semua stakeholders pembangunan perlu menyadari, bahwa saat ini sedang berkembang sebuah sistem ekonomi berbasiskan nilai-nilai Syariah Islam sebagai alternatif dari sistem yang berjalan saat ini. Sistem ekonomi yang berlaku saat ini dirasakan tidak dapat memecahkan masalah-masalah distribusi kesejahteraan yang tidak seimbang dan melebarkan jurang antara si kaya dan si miskin. Dengan demikian, dalam membuat program pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pula dikaji konsep-konsep Ekonomi Syariah sebagai solusi alternatif dari sistem ekonomi yang berlaku selama ini.
Namun demikian, yang terpenting dari segala program di atas adalah adanya kesadaran dari pihak Bank Syariah sendiri untuk menjadi bank yang ramah kepada UMKM. Untuk itu perlu diwujudkan secara konkret, komitmen perbankan syariah dalam pengembangan keuangan mikro, khususnya dengan memastikan alokasi dana yang signifikan dalam business-plan perbankan yang diperuntukkan bagi pengusaha mikro. Sehingga, dapat benar-benar disalurkan melalui lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki integritas dan kapabilitas teruji.