Fokus Daya Saing Bank Syariah

Sering kita mendengar bahwa selama ini bank syariah jauh lebih mampu menjalankan fungsi intermediasi yang baik dibanding dengan bank konvensional. Terlebih dengan besarnya porsi pembiayaan yang disalurkan ke sektor UMKM memberikan bukti komitmen bank syariah terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat. Oleh sebab itu, kinerja bank syariah tersebut dapat dijadikan sebagi Sustainable Competitive Advantage dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat. Namun demikian, sumber keunggulan strategis bank syariah di atas belum dapat berperan secara signifikan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kesenjangan ini dikarenakan masih kecilnya share bank syariah di dalam dunia usaha perbankan nasional. Untuk itu diperlukan strategi yang mampu mendongkrak aset bank syariah secara nasional. Dengan latar belakang yang telah disebutkan di atas, maka tulisan ini mencoba memberikan masukan bagi industri perbankan syariah nasional untuk meningkatkan kualitas daya saing terkait dengan masih minimnya pangsa pasar.


Mengamati realita perkembangan bank syariah di Indonesia hingga saat ini, maka peningkatan daya saing bank syariah merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilaksanakan. Secara objektif harus diakui bahwa bank syariah masih kalah bersaing dibandingkan dengan bank konvensional, sehingga diperlukan strategi bersaing yang tepat untuk meraih keunggulan kompetitif dalam industri perbankan nasional. Dalam hal ini, kekuatan daya saing sangat menentukan bagi keberhasilan atau kegagalan sebuah perusahaan dalam suatu industri tertentu. Alih-alih mendukung pembangunan ekonomi bangsa, jika terus beroperasi dengan daya saing yang rendah maka eksistensi bank syariah akan terancam oleh peta persaingan perbankan yang semakin ketat. Perkembangan dan kondisi persaingan saat ini mengisyaratkan perlunya program akselerasi agar bank syariah mampu mengejar ketertinggalannya atas bank konvensional. Ada tiga faktor fundamental dari segi infrastruktur paling berpengaruh yang harus dibenahi, yaitu:

Pertama, Jaringan kantor terbatas yang menghambat akses perbankan syariah terhadap nasabahnya. Jaringan pelayanan yang dimiliki sistem perbankan syariah masih terbatas, minimnya jangkauan operasional ini pada gilirannya akan menjadi kendala yang cukup signifikan bagi para pengguna jasa perbankan syariah dan mengurangi tingkat kenyamanan serta kepuasan penggunaan jasa perbankan syariah.

Perluasan jaringan kantor harus dilakukan agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga alasan dhorurot bagi wilayah yang belum ada bank syariahnya bisa diminimalisir. Terutama bila fokus utama bank syariah adalah penyaluran modal ke sektor UMKM yang notabene membutuhkan akses yang luas untuk menjangkau mereka. Perluasan jaringan bank syariah tersebut tidak harus dengan membuka kantor-kantor cabang baru, karena membutuhkan modal besar. Bank Syariah harus kreatif dan inovatif dalam membuat terobosan-terobosan baru agar layanannya menjangkau masyarakat luas sampai ke pelosok-pelosok. Pilihan cara yang dipakai oleh bank syariah untuk memperluas jaringannya tergantung dari kebutuhan dan kemampuan bank itu sendiri.

Beberapa alternatif strategi yang dapat dipertimbangkan bank syariah misalnya: optimalisasi penerapan layanan office channeling, dengan contoh BNI yang jangkauannya luas atau BRI Unit yang tersebar sampai ke wilayah pedesaan; sinergi sesama bank syariah melalui produk tabungan dan ATM bersama khusus bank-bank syariah; aliansi strategis dengan perusahaan lain, misalnya asuransi dengan pegadaian, seperti halnya yang dilakukan oleh BMI (kartu Shar-e) dengan PT. Pos Indonesia; simbiosis mutualisme dengan instansi lain, contohnya dengan pihak PTAIN atau PTAIS se-Indonesia dalam pembuatan KTM dan membuka gerai di kampusnya; mempertimbangkan kebijakan merger atau akuisisi antar bank sebagai salah satu strategi efisiensi dan efektifitas memperluas jaringan bank syariah.

Kedua, Sumber Daya Insani. Berdasarkan data rekomendasi dari DSN-MUI telah terdapat ratusan lembaga keuangan dan bisnis syariah dengan ribuan kantor pelayanan syariah di Indonesia. Namun menjadi pengetahuan bersama, bahwa kecepatan pertumbuhan bisnis syariah tidak diikuti dengan penyediaan SDM yang mencukupi. Situasi yang tidak imbang ini tentu membuat bank syariah mengalami kesulitan untuk melakukan profesionalisme dalam melayani nasabah. Berdasarkan data terakhir, karakteristik keilmuan SDM bank syariah didominasi ilmu konvensional yang berasal dari ex karyawan bank konvensional. Hal ini membuat kecenderungan konvensional yang kuat dalam perkembangan bank syariah.

Untuk mengatasi gap ini, harus ditekankan kepada bank syariah untuk membangun komitmen secara serius terhadap permasalahan SDM. Perekrutan atau manajemen SDM di Unit Usaha Syariah seringkali terhambat dengan kebijakan bank induk, dimana pelaksanaan perekrutan atau manajemen SDM dilakukan secara sentralisasi oleh bank induk, terlebih banyak kejadian pada bank dual banking yang melakukan rotasi SDM dari konvensional ke syariah. Rotasi yang dilakukan oleh manajemen bank tidak disertai dengan pembekalan yang cukup, sehingga memunculkan kesan bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Sebagai pelaku bank syariah, sudah merupakan tanggung jawab bankir dalam mengembangkan sistem perbankan syariah yang benar-benar sesuai dengan konsep syariah muamalah. Pengembangan SDM di bidang perbankan syariah sangat urgen karena keberhasilan pengembangan bank syariah pada level mikro sangat ditentukan oleh kualitas manajemen dan tingkat pengetahuan serta keterampilan pengelola bank.

Bank Syariah harus dipenuhi SDM yang memiliki pengetahuan yang luas di bidang perbankan, memahami implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan, serta mempunyai komitmen kuat untuk menerapkannya. Hambatan yang ada harus segera dihilangkan melalui rekrutmen dan seleksi SDM sesuai syarat kompetensi bank syariah, dengan cara: Training dan Pengembangan SDM menyesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan SDM yang ideal bagi Bank Syariah; Evaluasi dan Job Design; Kompensasi, Jenjang Karir, Perencanaan Suksesi, dan sebagainya. Idealnya, Profil SDM Perbankan Syariah dapat dicontohkan sebagai berikut: Pendidikan formal S1 atau S2 ekonomi dan keuangan Islam Universitas dalam negeri atau luar negeri; Menguasai soft and hard competency Bankir Syariah; Paradigma Syariah. Kualifikasi ini sangat penting karena dengan kompetensi input yang jelas maka profesionalisme pelayanan kantor bank syariah akan membaik dan dilakukan tidak dengan setengah hati serta tidak hanya menjadi ‘kosmetik’ belaka.

Untuk lebih memudahkan usaha peningkatan standar kompetensi SDM, bank syariah dapat menjalin kerjasama dengan pihak perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Ekonomi Islam. Sinergi ini sekaligus juga untuk memberikan solusi kendala penyusunan kurikulum yang implementatif dan menjawab tantangan link and match akademisi ke industri bank syariah. Selanjutnya, BI dan DSN-MUI sebagai otoritas tertinggi dapat bekerjasama menetapkan sertifikasi bagi SDM bank syariah. Standarisasi ini sangat penting guna menghindari terjadinya perbedaan pelayanan, sekaligus meningkatkan aset sehingga dapat berkompetisi dengan SDM perbankan konvensional. Disamping itu juga ditambahkan Spesial Training bagi Account Officer (Pembiayaan) dan Customer Service Officer untuk mencapai service excellent.

Ketiga, Dukungan Teknologi Informasi yang memadai mutlak diperlukan oleh bank syariah untuk melayani dan memberikan kemudahan bagi nasabahnya. Tanpa bantuan IT (Information Technology) yang canggih, bank syariah akan ketinggalan zaman dan ditinggalkan nasabahnya. Kecenderungan nasabah bank saat ini adalah memilih bank yang sudah online dan mempunyai ATM yang jaringannya luas dan fiturnya lengkap. Di era telekomunikasi canggih ini, bank yang menguasai IT akan memenangkan persaingan dalam menjaring nasabah. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem IT yang up to date sesuai dengan kehendak nasabah dan karakteristik bank syariah.

Namun masalahnya, teknologi perbankan sangat rumit, mahal dan hampir seluruhnya dipengaruhi pihak di luar bank, termasuk vendor dari luar negeri. Hal itu sangat memberatkan bank-bank syariah yang mempunyai belanja IT relatif minim. Ujung-ujungnya dengan kondisi seperti ini, layanan bank syariah akan menjadi mahal dan nasabah yang akan terkena imbasnya. Oleh karena itu, BI diharapkan dapat mengesahkan usulan dari tim Perbankan Nasional (Perbanas) yang telah menyusun sebuah skema bernama Arsitektur Teknologi Perbankan Indonesia (ATPI). ATPI dianggap dapat meningkatkan posisi tawar bank terhadap vendor karena memungkinkan bank saling berbagi sumber daya teknologi. Dalam ATPI, bank bisa saling berkolaborasi memanfaatkan sumber daya teknologi informasi untuk mencapai kebutuhan kepatuhan (compliance). Pada saat yang sama, mereka tetap saling berkompetisi melalui beragam produk dan jasa.

Salah satu implikasi dari ATPI ini adalah terbentuknya model kerja sama dengan pola “shared-services” dimana beberapa bank besar dapat berbagi sumber daya teknologi yang dimilikinya untuk ikut melayani kebutuhan bank-bank lainnya. Dengan demikian suatu bank termasuk BPR dapat memberikan suatu jasa layanan perbankan berbasis teknologi kepada nasabahnya dengan menggunakan sumber daya dari bank lain atau vendor penyedia solusi teknologi informasi. Kerja sama berbagi jaringan ATM seperti ATM BCA, ATM Prima atau pun ATM Bersama dapat menjadi contohnya.

Bank-bank syariah juga semestinya dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh ATPI yaitu dengan rela berbagi dengan bank konvensional yang teknologinya relatif lebih canggih atau dengan mempersatukan seluruh bank syariah untuk kemudian ‘patungan’ menggunakan layanan IT secara bersama-sama. IT yang dipakai oleh bank syariah sendiri harus memenuhi kriteria yang terstandar, compatible dan sesuai dengan produk-produk bank syariah (bebas dari perhitungan bunga) sekaligus sesuai dengan regulasi Bank Indonesia dan MUI.

Bila ketiga faktor fundamental yang paling berpengaruh terhadap pengembangan infrastruktur perbankan syariah tersebut telah terpenuhi dan terlaksana secara optimal, maka diharapkan mampu membantu bank syariah dalam menjalankan fungsi intermediasinya.

Klik suka di bawah ini ya