MEMBUDAYAKAN TALAQQI KITAB KLASIK EKONOMI SYARIAH


Oleh : Jaharuddin

Talaqqi merupakan budaya pengkajian ilmu agama yang telah berkembang lama di masjid-masjid timur tengah, dan sebenarnya di pondok pesantren di Indonesiapun, sudah lama berkembang, namun sepertinya perlu di reaktualisasikan metode ini dalam rangka akselerasi pengembangan ekonomi syariah di tanah air.

Budaya talaqqi berkembang seperti di masjid Al-Azhar, Kairo. para syaikh membawakan kajian kitab tertentu di masjid, syaikh yang mengajarkan bisa melakukan penilaian, bahkan jika satu kitab selesai bisa juga memberikan sertifikat/ijazah.

Awalnya talaqqi merupakan metode pengkajian Al-Qur’an, dalam perkembangannya talaqqi juga digunakan untuk mempelajari kitab-kitab klasik. paling tidak terdapat beberapa sebab kenapa talaqqi menjadi penting:
1. Jika para ekonom syariah di Indonesia, lebih banyak mengkaji ekonomi syariah, dari bahasa Indonesia, Bahasa Inggrish, dan sedikit bersumber langsung dari bahasa arab, maka dikhawatirkan terjadi bias, dalam memahami ekonomi syariah secara utuh, melalui pembelajaran talaqqi dari bahasa arab, diharapkan makna-makna yang terkandung dalam kitab-kitab klasik ekonomi syariah, bisa terungkap dan dimaknai dengan tepat
2. Melalui talaqqi, menghidupkan budaya ulama terdahulu, seperti tersambungnya sanad dalam mengkaji kitab, dari satu syaikh ke syaikh lainnya, tanpa mengurangi kualitas keilmuwan yang didapatkan para peserta
3. Bisa jadi melalui program talaqqi, memberi kesempatan kepada anak bangsa yang sangat ingin belajar, dan mendalami ilmu ekonomi syariah, namun terkendala dengan biaya, yang akhir-akhir ini semakin tinggi (karena peminat yang tinggi), tetap bisa mengkaji ilmu ekonomi syariah, dan kualitasnya juga bisa dipertangung jawabkan
4. Diharapkan akan muncul tanggung jawab , para syaikh yang sekarang sudah pakar di bidang ilmu ekonomi syariah, untuk juga menyisihkan waktu, untuk menginfaqkan ilmunya di masjid-masjid, sehingga masjid menjadi makmur.
5. Bagi mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi syariah, baik level master maupun Ph.D, forum-forum talaqqi ini akan menjadi forum yang sangat bermanfaat, untuk mengembangkan ilmu, dan mengkaji hal-hal baru, yang bisa dikembangkan dalam bentuk research-research ilmiah di level master atau Ph.D.

Bentuk penyampaian talaqqi bisa berupa syaikh membacakan kitab, dan peserta menyimak, kemudian syaikh menjelaskan makna yang tersurat dan tersirat dari yang tertulis dalam kitab tersebut. bagi yang belum bisa berbahasa arabpun juga bisa mengikuti, apalagi yang sudah bisa berbahasa arab.

Metode talaqqi ini sudah berkembang dengan baik di masjid-masjid kampus seperti di masjid Al-Alzhar, Kairo, banyak dijumpai jadwal talaqi. Dan ini menjadi cara mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam bagi para mahasiswa di Kairo, disamping kuliah-kuliah formal di Kampus.

Cara seperti ini, baik juga kalau di kembangkan di Indonesia, walaupun mayoritas para peminat ekonomi syariah di Indonesia mungkin tidak berbahasa arab, namun tidak menghambat upaya-upaya peningkatan pemahaman ekonomi syariah dari sumber-sumber aslinya, bukan hanya terjemahan. Jika kitab-kitab klasik tersebut sudah ada terjemahannya itu baik untuk membantu membaca, namun tetap perlu di sandingkan dengan buku aslinya berbahasa arab, karena dalam penterjemahan kitab, adakalanya ada makna dari kitab tersebut yang belum mampu di maknai/diterjemahkan dengan tepat.
semoga metode ini membantu akselerasi pengembangan ekonomi syariah di tanah air, ini juga akan mendorong semua pemerhati ekonomi syariah untuk melakukan pengkajian kepada sumber aslinya.

Peluang diadakan talaqqi ini juga cukup besar, mungkin sudah cukup banyak syaikh yang pernah belajar talaqqi di Timur Tengah kitab tertentu, semoga pihak lembaga keuangan syariah juga mau mensupport, dan dibantu oleh MES, PKES, IAEI,dan kampus-kampus yang sekarang telah membuka program-program ekonomi syariah, bekerja sama dengan masjid-masjid.

Beberapa kitab yang bisa di jadikan alternatif adalah Muqaddimahnya Ibn Khaldun, Al Kharajnya Abu Yusuf, dll, termasuk kitab-kitab klasik yang belum di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Saya meyakini jika ini bisa di lakukan di tanah air. semoga juga di respon baik pelaku bisnis ekonomi syariah, seperti perbankan, pasar modal, asuransi. dan bisa di mulai di ibu Kota Jakarta, dan di ikuti oleh kota-kota lain di tanah air.

Jika budaya ini bisa dikembangkan, dipadu dengan semakin banyaknya research-research ekonomi syariah di tanah air, bukan tidak mungkin Indonesia menjadi pusat keilmuan dan praktek ekonomi syariah terbesar di dunia, akhirnya bagi yang mau mendalami ekonomi syariah, sudah tidak perlu harus ke Eropa, Australia, Amerika, yang masyarakatnya mayoritas bukan muslim, seharusnya mahasiswa-mahasiswa Eropa, Australia, Amerikalah, yang belajar ke Indonesia tentang ekonomi syariah. Wallahu’ alam.Semoga bermanfaat………...

Klik suka di bawah ini ya