Jual Beli dengan Cara Kredit


Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi

Kredit dalam pengertian bahasa Indonesia adalah cara penjualan barang
dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan atau
diangsur).

Pengertian ini mempunyai cakupan yang luas dalam fiqh Mu'amalat sebab
ada beberapa masalah dalam fiqh Mu'amalat bentuknya bisa
dikatagorikan dalam pengertian kredit menurut bahasa Indonesia.

Masalah-masalah itu adalah :
1. Jual beli secara taqsith.
2. Jual beli dengan cara Al-`Inah.
3. Masalah At-Tawarruq.
4. Bai'ul Murabah lil Amiri bisy Syira` (Jual beli keuntungan
bagi yang meminta pembelian).
5. Al-Ijar Al-Muntahi bit tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) .

Karena pentingnya masalah jual beli dengan cara kredit, dan karena
telah mewarnai banyak aspek mu'amalat serta kaburnya masalah ini bagi
kalangan kaum muslimin, maka kami akan mencoba mengetengahkan kepada
para pembaca pembahasan ini dengan harapan dapat menguak banyak tirai
dan menperjelas seluruh sisi masalah ini. Wallahul Musta'an
Wa `Alaihit Tuklan.

Jual beli secara Taqsith

Taqsith secara bahasa adalah bermakna membagi sesuatu menjadi bagian-
bagian tertentu dan terpisah.
Adapun secara istilah, ada beberapa definisi dikalangan para penulis
masalah ini yang mungkin bisa didekatkan pengertiannya dalam definisi
berikut ini ;
Jual beli secara taqsith adalah menjual sesuatu dengan pembayaran
yang ditangguhkan, diserahkan dengan pembagian-pembagian tertentu
pada waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah keseluruhannya yang
lebih banyak dari harga kontan.

Contoh : Seseorang membeli mobil dengan harga Rp. 100.000.000, -
dengan membayar pada setiap bulannya sebanyak Rp. 10.000.000,- selama
sepuluh bulan. Dimana harga mobil ini secara kontan hanya Rp.
90.000.000,- .

Hukum jual beli secara Taqsith

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum jual beli secara
taqsith ini dan uraiannya sebagai berikut :

Pendapat Pertama : Bolehnya jual beli secara taqsith. Ini adalah
pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) dari kalangan shohabat,
tabi'in dan para Imam Ahli Ijtihad -termasuk didalamnya para pengikut
fiqh empat madzhab-. Bahkan sebahagian ulama menukil kesepakatan para
ulama tentang bolehnya hal ini.

Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah, ketika ditanya tentang
hukum membeli sekarung gula dan semisalnya dengan harga 150 Riyal SA
sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) dan ia senilai 100 Riyal
secara kontan, maka beliau menjawab :
"Sesungguhnya Mu'amalah ini tidaklah mengapa, karena menjual secara
kontan berbeda dari menjual secara kredit dan kaum muslimin terus
menerus melakukan mu'amalah seperti ini. Ini adalah Ijma'
(kesepakatan) dari mereka tentang bolehnya. Dan telah syadz
(ganjil/bersendiria n) sebagian ulama, bila ia melarang adanya
tambahan disebabkan karena (tambahan) waktu sehingga ia menyangka hal
tersebut adalah bagian dari riba. Ia adalah pendapat tidak ada
sisinya, bahkan tidaklah (hal tersebut) termasuk riba sama sekali
karena seorang pedagang ketika ia menjual barang sampai suatu waktu
(dengan kredit,-pent) , ia menyetujui adanya penangguhan hanyalah
karena ia mengambil manfaat dengan tambahan (harga) dan si pembeli
rela adanya tambahan karena ada pengunduran dan karena
ketidakmampuannya untuk menyerahkan harga secara kontan maka keduanya
mengambil manfaat dengan mu'amalah ini dan telah tsabit (pasti/tetap)
dari Nabi shollallahu `alahi wa sallam sesuatu yang menunjukkan
bolehnya hal tersebut…". (Dinukil dari kitab Min Ahkamil Fiqhil
Islamy Karya `Abdullah Al-Jarullah hal. 57-58 dengan perantara Bai'ut
Taqsith karya Hisyam Alu Burgusy.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang seorang
lelaki yang memiliki seekor kuda yang dia beli dengan harga 180
Dirham, lalu seseorang memintanya dengan harga 300 Dirham dalam
jangka waktu (pembayaran) tiga bulan; apakah hal tersebut halal
baginya.
Beliau menjawab : "Al-Hamdulillah, Apabila ia membelinya untuk
diambil manfaatnya atau untuk ia perdagangkan maka tidaklah mengapa
menjualnya sampai suatu waktu (dengan kredit,-pent) . Akan tetapi
janganlah ia mengambil keuntungan dari orang yang butuh kecuali
dengan keuntungan yang wajar. Jangan ia menambah (harga) karena
daruratnya (karena ia sangat membutuhkannya, -pent.). [Adapun kalau
ia butuh dirham lalu membelinya (kuda tersebut, -pent.) untuk ia jual
pada saat itu juga dan ia mengambil harganya maka ini adalah makruh
menurut (pendapat) yang paling zhohir dari dua pendapat ulama] ".
Dari Majmu' Al-Fatawa 29/501.
Dan dalam jilid 29 hal. 498-500, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil
bolehnya hal tersebut berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Al-Ijma'.

Dan hukum bolehnya ini juga merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Saudi Arabia , keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islamy no. 51 (2/6) dan
no. 64 (2/7) , kesimpulan dalam AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah, Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-`Utsaimin , Fatwa
Syaikh Sholih Al-Fauzan , Fatwa Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu
Asy-Syaikh dan kebanyakan ulama di zaman ini.

Pendapat Kedua : Tidak bolehnya jual beli secara taqsith. Dinukil
oleh Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Authar 5/162 (cet. Darul Kutub)
dari Zainal `Abidin `Ali bin Husain dan beberapa orang Syiah.
Diantara ulama zaman ini yang berpendapat tentang tidak bolehnya
adalah Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy
rahimahumallah.

Dalil-dalil Setiap Pendapat

Adapun pendapat pertama, para penganutnya mempunyai dalil yang
banyak, namun kami batasi penyebutannya dengan yang kuat saja menurut
penilaian kami. Uraiannya adalah sebagai berikut :

Pertama : Asal dalam setiap mu'amalah adalah halal dan boleh. Dan
kami sebutkan dalil-dalil tentang hal ini dalam dhobith pertama pada
volume yang telah lalu.
Karena tidak ada nash/dalil yang menunjukkan haramnya membuat dua
harga pada suatu barang, yaitu harga kontan dan harga kredit lalu
penjual dan pembeli melakukan transaksi pada salah satu dari
keduanya, maka jual beli dengan cara taqsith adalah halal berdasarkan
kaidah/dhobith ini.

Kedua : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ áÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú
ÈöÇáúÈóÇØöáö ÅöáøóÇ Ãóäú Êóßõæäó ÊöÌóÇÑóÉð
Úóäú ÊóÑóÇÖò ãöäúßõãú
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu". (QS. An-
Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Jual beli dengan cara taqsith adalah transaksi yang
berlangsung atas dasar suka sama suka, berarti jual beli secara
taqsith ini adalah boleh menurut nash ayat.

Ketiga : Hadits Ibnu `Abbas radhiyallahu `anhuma riwayat Al-Bukhary
dan Muslim, Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam
bersabda :

ãóäú ÃóÓúáóÝó Ýöíú ÊóãúÑö ÝóáúíõÓúáöÝú Ýöíú ßóíúáò ãóÚúáõæúãò æóæóÒúäò
ãóÚúáõæúãò Åöáóì ÃóÌóáò ãóÚúáõæúãò
"Siapa yang yang memberi salaf pada korma maka hendaknya memberi
salaf pada takaran yang dimaklumi dan timbangan yang dimaklumi sampai
waktu yang dimaklumi". (Lafazh diatas bagi Imam Muslim)
Hadits diatas menunjukkan bolehnya As-Salam atau As-Salaf yaitu
transaksi pada suatu barang yang maklum ; jelas sifatnya dan
bentuknya, dibayar didepan kepada si penjual dan diambil pada waktu
yang telah disepakati.
Contoh : Seperti penjual roti yang telah membayar harga 3000 buah
roti tertentu kepada pabrik roti dengan perjanjian ia mengambilnya
dari pabrik roti sebanyak 100 buah roti setiap harinya selama 30
hari.
As-Salam atau As-Salaf ini adalah diperbolehkan dalam syari'at Islam
menurut kesepakatan para ulama.
Dari uraian diatas, di tarik suatu pendalilan tentang bolehnya jual
beli secara Taqsith karena ia merupakan kebalikan dari As-Salam atau
As-Salaf. Dan pada keduanya ada kesamaan jenis dari sisi adanya
perbedaan antara harga dan barang, yaitu pada As-Salam atau As-Salaf,
pembeli menyerahkan harganya kepada penjual dan mengambil barangnya
selang beberapa waktu kemudian sesuai dengan perjanjian guna
mendapatkan potongan harga semantara jual beli secara taqsith penjual
menyerahkan barang kepada pembeli dan dibayar secara berangsur guna
mendapat tambahan harga.

keempat : Allah Ta'ala berfirman :

íóÇ ÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ ÅöÐóÇ ÊóÏóÇíóäúÊõãú ÈöÏóíúäò Åöáóì ÃóÌóáò
ãõÓóãøìð ÝóÇßúÊõÈõæåõ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ".
(QS. Al-Baqorah : 282)

Berkata Ibnu `Abbas radhiyallahu `anhuma : "Ayat ini turun pada As-
Salam secara khusus".
Berkata Al-Qurthuby : "Maknanya bahwa Salam penduduk Madinah adalah
sebab (turunnya) ayat, kemudian ia mencakup seluruh hutang piutang
menurut Ijma' (kesepakatan ulama,-pent. )."
Dan Al-Qurthuby juga berkata : "Hakikat hutang adalah sebuah ibarat
bagi setiap mu'amalah yang salah satu dari dua barang adalah kontan
dan yang lainnya secara berangsur dalam tanggung jawabnya karena
barang menurut orang Arab adalah apa-apa yang hadir dan hutang adalah
apa yang ghaib (tidak ada di depannya,-pent. )…".

Kelima : Hadits `Aisyah radhiyallahu `anha riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, beliau berkata :

ÌóÇÁóÊú ÈóÑöíúÑóÉõ ÝóÞóÇáóÊú Åöäøöíú ßóÇÊóÈúÊõ Ãóåúáöíú Úóáóì ÊöÓúÚö ÃóæóÇÞò
Ýöíú ßõáøö ÚóÇãò ÃóæúÞöíóÉñ ÝóÃóÚöíúäöíúäöíú
ÝóÞóÇáóÊú ÚóÇÆöÔóÉõ Åöäú ÃóÍóÈøó Ãóåúáõßö Ãóäú ÃõÚöÏøóåóÇ áóåõãú ÚõÏøóÉð
æóÇÍöÏóÉð æóÃõÚúÊöÞóßö ÝóÚóáúÊõ æóíóßõæúäõ
æóáóÇÄõßö áöíú ÝóÐóåóÈúÊõ Åöáóì ÃóåúáöåóÇ ÝóÃóÈóæúÇ Ðóáößó ÚóáóíúåóÇ ÝóÞóÇáóÊú
Åöäøöíú ÞóÏú ÚóÑóÖúÊõ Ðóáößó Úóáóíúåöãú
ÝóÃóÈóæúÇ ÅöáøóÇ Ãóäú íóßõæúäó ÇáúæóáóÇÁõ áóåõãú ÝóÓóãóÚó ÈöÐóáößó ÑóÓõæúáõ
Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö
æóÓóáøóãó ÝóÓóÃóáóäöíú ÝóÃóÎúÈóÑúÊõåõ ÝóÞóÇáó ÎõÐöíúåóÇ ÝóÃóÚúÊöÞöíúåóÇ
æóÇÔúÊóÑöØöíú áóåõãõ ÇáúæóáóÇÁó ÝóÅöäøóãóÇ
ÇáúæóáóÇÁõ áöãóäú ÃóÚúÊóÞó...
"Bariroh datang kepadaku lalu berkata : "Sesungguhnya saya melakukan
mukatabah terhadap keluargaku (tuanku,-pent. ) dengan sembilan
auqiyah, pada tiap tahunnya satu auqiyah maka bantulah saya".
Maka `Aisyah berkata : "Kalau keluargamu suka aku akan menyiapkan
persiapan sekaligus bagi mereka dan saya membebaskanmu, maka saya
akan kerjakan dan hendaknya wala`mu adalah milikku". Maka ia
(Bariroh) pergi kepada keluarganya dan mereka enggan hal tersebut
atasnya. Kemudian ia (Bariroh) berkata (kepada Aisyah,pent) : "Saya
telah menawarkan hal tersebut pada mereka dan mereka enggan kecuali
wala`nya untuk mereka". Maka hal tersebut didengar oleh Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam lalu beliau bertanya
kepadaku maka saya kabarkanlah hal tersebut kepadanya maka beliau
bersabda : "Ambillah ia dan bebaskanlah serta syaratkan wala`
terhadap mereka karena sesungguhnya wala` itu bagi siapa yang
membebaskan"… ."

Berkata Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz rahimahullah : "Dan berdasarkan
kisah Bariroh yang tsabit (tetap,pasti) dalam Ash-Shohihain, karena
Ia (Bariroh) menebus dirinya dari tuannya dengan (harga) sembilan
auqiyah pada setiap tahunnya satu auqiyah dan ini adalah jual beli
secara taqsith. Dan Nabi shollallahu `alaihi wa sallam tidak
mengingkari hal tersebut bahkan beliau menetapkannya dan tidak
melarang darinya. Dan tidak ada perbedaan antara harganya semisal
dengan (harga) barang tersebut dijual dengannya secara kontan atau
lebih dari hal tersebut karena (kelonggaran) waktu" .

Berkata Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-Syaikh : "Didalamnya
terdapat dalil tentang bolehnya jual beli secara taqsith karena
Bariroh menebus dirinya secara taqsith sampai sembilan auqiyah, pada
setiap tahun satu auqiyah…". Dari Syarah Kitabul Buyu' Bulughul Maram.

Adapun penganut pendapat kedua, mereka berdalilkan dengan beberapa
dalil dari Al-Qur`an dan Al-Hadits yang pendalilannya bertumpu penuh
pada hadits Abu Hurairah dan hadits `Abdullah bin `Amr bin `Ash yang
dianggap terdapat didalamnya larangan tegas dari jual beli secara
taqsith. Hadits-hadits itu adalah :

Satu : Hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

ãóäú ÈóÇÚó ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöíú ÈóíúÚóÉò Ýóáóåõ ÃóæúßóÓõåõãóÇ Ãóæö ÇáÑøöÈóÇ
"Siapa yang menjual dua dengan penjualan dalam satu transaksi maka
baginya (harga,-pent. ) yang paling sedikit atau riba".
Hadits dengan lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
5/307/20461, Abu Daud 3/274/3461, Ibnu Hibban 11/347-348/4974, Al-
Hakim 2/45, Al-Baihaqy 5/343 dan Ibnu `Abdil Barr dalam At-Tamhid
34/389. Semuanya dari jalan Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah dari
Muhammad bin `Amr bin `Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah….
Sisi pendalilan : Hadits ini menunjukkan haramnya jual beli secara
taqsith dengan adanya penambahan pada harga kredit diatas harga
kontan. Dan padanya juga dua penjualan, secara kontan dan kredit pada
satu transaksi, sehingga pada hal ini tidak lepas dari dua
kemungkinan yaitu mengambil yang paling sedikit berupa harga kontan
atau melakukan riba dengan mengambil harga kredit. Demikianlah hadits
ini telah ditafsirkan oleh sebahagian ulama salaf bahwa makna dua
penjualan dalam satu transaksi adalah jika seseorang
berkata : "Barang ini secara cicil dengan harga sekian dan secara
kontan dengan harga sekian". Dan dikuatkan pula oleh ucapan Ibnu
Mus'ud :

ÇáÕøóÝúÞóÉõ Ýöí ÇáÕøóÝúÞóÊóíúäö ÑöÈðÇ
"Transaksi dalam dua penjualan adalah riba". (Dishohihkan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Ash-Shohihah 5/420 dan Al-Irwa` 5/148/1307)

Namun pendalilan ini sangatlah lemah disebabkan oleh beberapa alasan :

- Hadits Abu Hurairah dengan lafazh diatas adalah Syadz
sebagaimana yang ditegaskan oleh pengarang kitab `Aunul Ma'bud 9/334
dan Syaikh Muqbil dalam Ahadits Mu'allah Zhohiruha Ash-Sihhah hal.
242 no. 369 (Cet. Kedua). Alasannya adalah karena hadits diatas
diriwayatkan pula oleh :
1. Yahya bin Sa'id Al-Qoththon [riwayat Ahmad 2/432, 475, Ibnul
Jarud no. 600, An-Nasa`i 7/295 dan dalam Al-Kubro 4/43/6228, Al-
Baihaqy 5/343 dan Ibnu `Abdil Barr 24/389]
2. `Abdah bin Sulaiman [riwayat At-Tirmidzy 3/533/1231 dan Ibnu
Hibban 11/347/4973]
3. `Abdul Wahhab bin `Atho` [riwayat Al-Baihaqy 5/343 dan Abu
Ya'la 10/507/6124]
4. Yazid bin Harun [riwayat Ahmad 2/503 dan Al-Baghawy
8/142/2111]
5. Isma'il bin Ja'far [disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-Kubro
5/343]
6. `Abdul `Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy [riwayat Al-Khaththoby
dalam Ma'alimus Sunan 5/97 dan disebutkan oleh Al-Baihaqy dalam Al-
Kubro 5/343]
7. Mu'adz bin Mu'adz Al-`Anbary [disebutkan oleh Al-Baihaqy
dalam Al-Kubro 5/343]
8. Muhammad bin `Abdullah Al-Anshory [riwayat Al-Khaththoby
dalam Ma'alimus Sunan 5/97]
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin `Amr bin `Alqomah dari Abu
Salamah dari Abu Hurairah, tapi dengan lafazh :

äóåóì ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó Úóäö
ÇáúÈóíúÚóÊóíúäö Ýöíú ÈóíúÚóÉò
"Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam melarang dari
dua penjualan dalam satu transaksi".

- Kandungan hadits diatas tidaklah mencakup masalah jual beli
secara taqsith karena seorang penjual –misalnya- bila menetapkan
harga barang yang berbeda-beda berdasarkan panjang waktu kredit, lalu
datang seorang pembeli dan bersepakat dengan penjual untuk mengambil
barang tersebut dengan suatu harga tertentu dan jangka waktu kredit
yang telah ditetapkan maka tentunya yang ada hanya satu transaksi ;
tidak ada akad transaksi sebelumnya dan tidak pula ada transaksi
setelah penjual dan pembeli bersepakat diatas suatu harga. Karena itu
Ibnul Qoyyim berkata : "Dan telah jauh dengan sangat jauh orang yang
membawa (pengertian) hadits kepada penjualan dengan 100 secara kredit
dan 50 secara kontan, tidak ada disini (dalam jual beli secara
taqsith,-pent. ) riba, tidak pula jahalah (ketidak jelasan), ghoror,
qimar dan tidak (pula) ada sesuatu dari kerusakan. Sesungguhnya ia
memberi pilihan antara dua harga yang ia inginkan dan tidaklah ini
lebih jauh dari memberikan pilihan kepadanya setelah transaksi selama
tiga hari antara mengambil dan membiarkannya" . Baca : I'lamul
Muwaqqi'in 3/150.

- Andaikata haidts Abu Hurairah dalam riwayat Yahya bin
Zakariya bin Abi Za`idah dengan lafazh "Siapa yang menjual dua dengan
penjualan dalam satu transaksi maka baginya (harga,-pent. ) yang
paling sedikit atau riba" kuat dan bisa dipakai berhujjah maka Al-
Khaththoby dalam Ma'alim As-Sunan 5/97 berkata : "Saya tidak
mengetahui seorangpun dari ahli fiqh yang berpendapat dengan zhohir
hadits ini atau membenarkan transaksi dengan harga yang paling rendah
kecuali sesuatu yang dihikayatkan dari Al-Auza'iy dan ia adalah
madzhab yang rusak karena terkandung didalam akad ini berupa ghoror
dan ketidak jelasan".
Dan Al-Khaththoby juga menyebutkan bahwa makna yang paling pantas
bagi hadits Abu Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi
Za`idah adalah seperti orang yang memberi pinjaman senilai satu dinar
(mata uang emas) berupa satu qofiz (takaran) burr (sejenis gandum)
dalam jarak satu bulan. Kemudian setelah jatuh tempo, si peminjam
yang belum mampu membayar berkata : "Juallah qofiz burr yang
merupakan hakmu terhadapku dengan nilai dua qofiz sampai satu bulan
lagi". Maka ini adalah penjualan kedua yang telah masuk pada
penjualan pertama sehingga jadinya dua penjualan dalam satu
transaksi. Maka menurut konteks hadits keduanya harus kembali pada
yang paling sedikit yaitu satu qofiz dan kapan transaksi dengan dua
penjualan itu tetap berlangsung maka keduanya dianggap telah
melakukan riba. Demikian kesimpulan keterangan beliau dalam Ma'alim
As-Sunan 5/97 dan keterangan Ibnul Atsir dalam An-Nihayah semakna
dengannya.
Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah beliau menganggap bahwa hadits Abu
Hurairah dari riwayat Yahya bin Zakariya bin Abi Za`idah
pengertiannya hanyalah terbatas dalam bentuk Bai'ul `Inah saja,
tidak pada yang lainnya.

- Adapun penafsiran makna dua penjualan dalam satu transaksi
dengan perkataan sesorang : "Barang ini secara cicil dengan harga
sekian dan secara kontan dengan harga sekian", ini adalah menyelisihi
penafsiran jumhur ulama (kebanyakan ulama).
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah menyebutkan hadits Abu
Hurairah : "Sebagian ahli ilmu menafsirkannya, mereka berkata : "Dua
penjualan dalam satu transaksi adalah (seseorang) berkata : "Saya
menjual kepadamu baju ini dengan kontan (senilai) sepuluh dan dengan
berangsur (senilai) dua puluh" dan ia tidak berpisah (baca : tidak
bersepakat) dengannya pada salah satu harga. Kalau ia berpisah
dengannya diatas salah satunya maka itu tidak apa-apa apabila akad
berada diatas salah satu dari keduanya. Berkata Imam Asy-
Syafi'iy : "Dan dari makna larangan Nabi shollallahu `alahi wa `ala
alihi wa sallam dari dua penjualan dalam satu transaksi, seseorang
berkata : "Saya menjual rumahku kepadamu dengan (syarat) kamu menjual
budakmu kepadaku dengan (harga) begini, kalau budakmu telah wajib
untukku maka aku wajibkan rumahku untukmu" dan ini berpisah (baca :
bersepakat) dengan penjualan tanpa harga yang pasti dan setiap dari
keduanya tidak mengetahui bagaimana bentuk transaksinya terjadi".".
Tersimpul dari uraian At-Tirmidzy diatas bahwa pada makna dua
penjualan dalam satu transaksi ada dua penafsiran :
1. Penjualan barang dengan harga kredit dan kontan kemudian
penjual dan pembeli berpisah tanpa menentukan salah satu dari dua
harga. Ini penafsiran yang paling banyak disebut.
2. Penjualan barang dengan mengharuskan pembeli untuk menjual
suatu barangnya kepada penjual dengan harga yang ia inginkan tanpa
mengetahui berapa harga barang itu sebenarnya.
Dan dua penafsiran diatas yang disebut dalam buku-buku fiqh dalam
empat madzhab dan lain-lainnya. Dan dua perkara diatas yang tercakup
dalam larang yang tertera dalam hadits.

- Pengarang kitab Hukmu Bai'ut Taqsith fisy Syari'ati wal Qonun
ketika menguraikan Illat (sebab, alasan) pelarangan dua penjualan
dalam satu transaksi dari ucapan-ucapan para Ahli hadits dan Ahli
fiqh dari kalangan fiqh empat madzhab dan selainnya serta keterangan-
keterangan dari kalangan shahabat, tabi'in dan sebagian ulama zaman
ini, beliau menyimpulkan bahwa Illat pelarangan itu tidaklah keluar
dari sebab ketidak jelasan harga atau karena bisa mengantar kepada
riba menurut orang-orang Malikiyah. Dan Illat ini tidaklah terdapat
pada jual beli secara taqsith yang diperbolehkan oleh Jumhur ulama.

Dua : Hadits `Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma,
Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

áóÇ íóÍöáøõ ÓóáóÝñ æóÈóíúÚñ æóáóÇ ÔóÑúØóÇäö Ýöíú ÈóíúÚò
"Tidaklah halal pinjaman bersamaan dengan jual beli dan tidak (pula)
dua syarat dalam satu transaksi". (Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany
dalam Al-Irwa` no. 1305-1306)

Sisi pendalilan : Konteks "Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu
transaksi" ditafsirkan oleh Al-Khaththoby dengan perkataan
seseorang : "Saya jual pakaian ini ini secara kontan dengan satu
dinar dan secara kredit dengan dua dinar".

Jawabannya dari dua sisi :
1. Telah berlalu penegasan Al-Khaththoby bahwa hal tersebut
terlarang bila transaksi terjadi tanpa menentukan salah satu dari dua
harga.
2. Ibnul Qayyim dalam Tahdzib As-Sunan menafsirkan Konteks
larangan "Dan tidak (pula) dua syarat dalam satu transaksi" bahwa itu
pada jual beli dengan cara `Inah.
Maka bisa disimpulkan bahwa Konteks larangan "Dan tidak (pula) dua
syarat dalam satu transaksi" apapun penafsirannya dengan dua
penafsiran diatas, tetap tidak ada kaitannya dengan hukum jual beli
secara taqsith.

Tarjih

Dari uraian diatas nampak jelas kuatnya dalil-dalil pendapat pertama
dan lemahnya dalil-dalil pendapat kedua sehingga memberikan
kesimpulan pasti tentang bolehnya jual beli secara Taqsith. Dan hati
semakin kokoh berpijak diatas pendapat bolehnya jual beli secara
Taqsith karena itu merupakan pendapat kebanyakan ulama bahkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -dan disetujui oleh Syaikh `Abdul `Aziz
bin Baz dan Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah- telah menukil
kesepakatan ulama tentang bolehnya. Wallahu A'lam.

Bentuk-bentuk Jual Beli Secara Taqsith

Satu : Sistem kontan dan kredit.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini seharga 100
juta secara kontan dan seharga 150 juta secara kredit".

Dua : Sistem kredit pilihan dengan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini secara
kredit, kalau satu tahun harganya 150 juta, kalau dua tahun harga 175
juta dan kalau tiga tahun harganya 200 juta".

Tiga : Sistim kontan dan kredit dengan pilihan jangka waktu.
Contoh : seorang penjual berkata : "Saya jual mobil ini 100 juta
secara kontan dan kalau secara kredit satu tahunnya seharga 150 juta,
kalau dua tahun seharga 175 juta dan kalau tiga tahun seharga 200
juta".

Tiga bentuk ini termasuk dalam kategori jual beli secara taqsith yang
dibolehkan dalam syari'at Islam dan tentunya akad transaksi terhitung
sah apabila terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli pada salah
satu harga dan jangka waktu yang tertera dalam akad sebagaimana yang
telah diterangkan. Pada contoh pertama –misalnya- harus ada
kesepakatan apakah ia mengambil dengan harga kontan 100 juta atau
mengambil secara kredit 150 juta. Demikian pula pada contoh kedua si
pembeli harus memilih salah satu dari pilihan yang ada, apakah ia
mengambil mobil itu secara kredit selama satu tahun, dua tahun atau
tiga tahun dengan ketentuan harganya masing-masing, dan demikian
seterusnya.

Beberapa Hukum Dan Etika Seputar Jual Beli Secara Taqsith

- Tidak diragukan bahwa jual beli secara taqsith adalah
mustahab (sunnah,dianjurkan) bila dilakukan dengan maksud memudahkan
pembeli sesuai dengan apa yang mencocoki keadaannya. Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam bersabda :

ÑóÍöãó Çááåõ ÚóÈúÏðÇ ÓóãúÍðÇ ÅöÐóÇ ÈóÇÚó , ÓóãúÍðÇ ÅöÐóÇ ÇÔúÊóÑóì , ÓóãúÍðÇ
ÅöÐóÇ ÇÞúÊóÖóì
"Allah merahmati seorang hamba yang samhan (pemurah hati,toleran)
bila membeli, samhan bila menjual (dan) samhan bila memberi
keputusan".( HR. AL-Bukhary)

- Transaksi jual beli secara taqsith yang dibolehkan tentunya
bukan pada barang rabawy yang memiliki `illat yang sama. Sebab
sebagaimana telah dijelaskan dalam volume yang telah lalu bahwa dua
barang rabawy yang sama dalam `illatnya namun berbeda jenisnya, maka
dalam penukaran antara satu jenis dengan yang lainnya disyaratkan
harus saling pegang dan pada saat itu juga (kontan). Maka tidak
boleh –misalnya- mencicil emas dengan menggunakan mata uang, sebab
keduanya adalah barang rabawy dan memiliki `illat yang sama yaitu
muthlaquts tsamaniyah (mempunyai nilai tukar dalam transaksi jual-
beli) sehingga harus kontan tidak boleh secara kredit atau berangsur.

- Terlihat dalam praktek jual beli secara Taqsith adanya
pensyaratan dari penjual agar hak kepemilikan diserahkan kepada
pembeli saat penyerahan cicilan terakhir. Yaitu pembeli telah
mengambil barangnya namun penulisan keterangan surat atau bukti
kepemilikan bahwa barang itu adalah miliknya diserahkan saat
pelunasan cicilan terakhir. Maksud pensyaratan tersebut adalah agar
pembeli komitmen dan serius dalam menyelesaikan tunggakannya dan bila
pembeli bangkrut, barang tidak diikutkan dalam perhitungan barang
yang bankrupt sehingga merugikan penjual. Pensyaratan yang seperti
ini dinilai oleh Syaikh `Abdulllah bin `Abdurrahman bin Jibrin
mungkin untuk dibenarkan namun beliau sendiri tidak memastikan
syahnya/benarnya dan beliau khawatir hal tersebut masuk dalam
kategori penjualan dengan dua syarat yang terlarang. Disisi lain
Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada
point keenam menyebutkan bahwa penjual tidak ada hak untuk menyimpan
kepemilikan barang padanya setelah terjadi transaksi.

- Adapun kalau hak kepemilikan sudah ditetapkan dan tertulis
untuk pembeli maka tidak mengapa penjual menyimpannya sebagai jaminan
agar pembeli tetap menyelesaikan tunggakannya. Demikian Fatwa Syaikh
Syaikh `Abdulllah bin `Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma'
Al-Fiqh Al-Islamy dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point keenam.

- Tidak diperbolehkan penjual menetapkan denda materi terhadap
pembeli bila terjadi keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo,
sama sekali tidak diperbolehkan walaupun penetapan denda terjadi
sebelum akad transaksi karena hal tersebut tergolong riba jahiliyah
yang telah diuraikan dalam Dhobith keempat dalam Volume 06 yang telah
lalu. Adapun denda yang berkaitan dengan badan seperti dipenjara atau
semisalnya maka hal tersebut diperbolehkan, tentunya dengan melalui
mahkamah syari'at. Demikian kesimpulan Fatwa Syaikh Syaikh `Abdulllah
bin `Abdurrahman Jibrin dan keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy
dalam keputusan no. 51 (2/6) pada point ketiga dan keempat.

- Tidaklah pantas seorang muslim membeli dengan cara taqsith
kecuali kalau punya kemampuan untuk membayar cicilannya dan
bersungguh-sungguh untuk hal itu agar ia tidak merugikan orang lain
dan tidak pula membebani dirinya dengan sesuatu yang ia tidak mampu.

- Boleh hukumnya membeli barang secara taqsith walaupun ia
mampu membayar secara kontan. Kendati demikian kalau seseorang mampu
membayar kontan maka itu lebih baik dan lebih terpuji untuk dirinya.

- Tidak boleh seorang penjual memanfaatkan banyaknya kebutuhan
manusia untuk meninggikan harga sehingga menjadi sangat mahal.

- Muslim yang paling baik adalah orang yang menerapkan hadits
Rasulullah shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam berikut ini :

Åöäøó ÎöíóÇÑó ÇáäøóÇÓö ÃóÍúÓóäõåõãú ÞóÖóÇÁð
"Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baiknya dalam
menunaikan". (HR. Muslim dari Abu Rafi' radhiyallahu `anhu dan
Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu)

Baca pembahasan Jual beli secara Taqsith diatas dalam : Bai'ut
Taqsith Ahkamuhu wa Adabuhu karya Hisyam bin Muhammad Alu Burgusy,
Hukmu Bai'ut Taqsith fisy Syari'ati wal Qonun karya DR.
Muhammad `Aqlah Al-Ibrahim, Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-Mu'ashiroh
oleh Khalid bin 'Ali Al-Musyaiqih, AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah di huruf alif dari pembahasan (ÃóÌá), Qararat Wa Taushiyat
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy, Syarah Kitabul Buyu' min Bulughul Maram
oleh Syaikh Sholih bin `Abdul `Aziz Alu Asy-syaikh, Syarhus Sunnah
karya Al-Baghawy 8/142-149 dan Ma'alimus Sunan karya Al-Khaththoby
bersama Tahdzibus Sunan karya Ibnul Qoyyim 5/97-109.



Jual Beli Dengan Cara Al-`Inah

Jual beli dengan cara Al-`Inah adalah seseorang menjual suatu barang
dengan harga tertentu secara kredit lalu ia kembali membelinya dari
pembeli dengan harga yang lebih sedikit secara kontan.
Hakikatnya ia tidaklah dianggap sebagai jual beli, melainkan hanya
sekedar pinjaman riba yang disamarkan dalam bentuk jual beli dan
termasuk bentuk hilah (tipu daya) orang-orang yang senang melakukan
riba.

Contoh : Ahmad menjual barang kepada Muhammad dengan harga Rp.
1.000.000,- secara kredit selama satu bulan, kemudian Ahmad atau yang
mewakilinya kembali datang kepada Muhammad membeli barang tersebut
dengan harga Rp. 800.000,- secara kontan.

Kasus ini banyak terjadi di zaman ini, seperti seseorang yang hanya
memegang uang sebesar 20 juta sedang ia mempunyai kebutuhan yang
sangat mendesak sebesar 200 juta, maka datanglah orang tersebut ke
sebuah perusahan mobil yang mempunyai bagian penjualan dan bagian
pembelian kemudian menkredit dari bagian penjualan sebuah mobil
senilai 220 juta dengan membayar panjar menggunakan uang yang dia
pegang sebanyak 20 juta. Setelah mengambil mobilnya ia datang kepada
bagian pembelian dan menjual mobil tersebut dengan 200 juta. Inilah
yang disebut dengan jual beli dengan cara Al-`Inah.

Jadi ukurannya, kapan barang tersebut jatuh kembali kepada pihak
penjual maka ia terhitung sebagai jual beli dengan cara Al-`Inah.
Demikian pula hilah (tipu daya) segitiga yang disebutkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim dengan contoh seorang
fakir yang butuh uang lalu ia pun datang seorang seorang pedagang.
Oleh si pedagang ia diajak ke toko untuk mengambil barang apa saja
yang ia inginkan. Si fakir mengambil sebuah barang dengan harga Rp.
1.000.000,-, yang oleh si pedagang dinilai 1.200.000,-. Karena si
fakir sebenarnya hanya butuh uang maka barang tersebut kembali dijual
kepada pemilik toko dengan harga yang lebih rendah dari 1.000.000,-.

Hukumnya

Jual beli secara Al-`Inah adalah haram dan tidak diperbolehkan
menurut Jumhur ulama (kebanyakan ulama). Hal tersebut diriwayatkan
dari `Aisyah, Ibnu `Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Sirin, Asy-Sya'by, An-
Nakh'iy dan juga merupakan pendapat Al-Auza'iy, Ats-Tsaury, Abu
Hanifah, Malik, Ahmad dan Ishaq.
Disisi lain Imam Asy-Syafi'iy dan pengikutnya membolehkan jual beli
dengan cara Al-`Inah.

Tarjih

Tidak diragukan bahwa yang benar dalam masalah ini adalah haramnya
jual beli dengan cara Al-`Inah. Adapun Imam Asy-Syafi'iy dan
pengikutnya, mereka berdalilkan dengan Hadits Abu Sa'id dan Abu
Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó ÇÓúÊóÚúãóáó
ÑóÌõáðÇ Úóáóì ÎóíúÈóÑó ÝóÌóÇÁóåõ ÈöÊóãúÑò
ÌóäöíúÈò. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó :
(( Ãóßõáøõ ÊóãúÑö ÎóíúÈóÑó åóßóÐóÇ
¿ )) ÞóÇáó : áóÇ, æóÇááåö íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö, ÅöäøóÇ áóäóÃúÎóÐõ ÇáÕøóÇÚó ãöäú
åóÐóÇ ÈöÇáÕøóÇÚóíúäö
æóÇáÕøóÇÚóíúäö ÈöÇáËøóáóÇËóÉö. ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö
æóÚóáóì Âáöåö æóÓóáøóãó : (( áóÇ
ÊóÝúÚóáú, ÈöÚú ÇáúÌóãúÚó ÈöÇáÏøóÑóÇåöãö Ëõãøó ÇÈúÊóÚú ÈöÇáÏøóÑóÇåöãö ÌóäöíúÈðÇ
)).
"Sesungguhnya Rasulullah shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam
mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau
membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah
shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam bertanya : "Apakah semua
korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : "Tidak, demi Allah wahai
Rasulullah, kami mengganti satu sho' dari (korma Janib) ini dengan
dua sho' (dari korma jenis lain) dan dua sho'nya dengan tiga sho'.
Maka Rasulullah shollallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam
bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan
dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib."
Sisi pendalilannya : Sabda beliau "juallah semua dengan dirham (mata
uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib" berlaku umum
sehingga kalau korma jelek itu dibeli oleh pemilik korma Janib lalu
dengan uang dari hasil penjualan korma jelek itu oleh pemiliknya
kembali dibelikan korma Janib, berarti uangnya kembali kepada
pemiliknya.

Dan tentunya pendalilan diatas tidaklah kuat karena tipu daya riba
nampak dengan sangat jelas pada jual beli dengan cara Al-`Inah
tersebut, apalagi telah datang hadits yang sangat tegas tentang haram
jual beli secara Al-`Inah sehingga harus dijadikan sebagai dalil
khusus yang membatasi keumuman dalil yang disebutkan oleh Imam Asy-
Syafi'iy dan pengikutnya.

Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunan menerangkan dalil-dalil tentang
haramnya jual beli dengan cara Al-`Inah. Diantara yang beliau
sebutkan adalah hadits Ibnu `Umar radhiyallahu `anhuma, Rasulullah
shollallahu `alahi wa `ala alihi wa sallam :

ÅöÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáúÚöíúäóÉö æóÃóÎóÐúÊõãú ÃóÐúäóÇÈó ÇáúÈóÞóÑö æóÑóÖöíúÊõãú
ÈöÇáÒøóÑúÚö æóÊóÑóßúÊõãõ ÇáúÌöåóÇÏó
ÓóáøóØó Çááåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇøð áÇó íóäúÒöÚõåõ ÍóÊøóì ÊóÑúÌöÚõæúÇ Åöáóì
Ïöíúäößõãú
"Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-`Inah dan kalian
telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor
sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada
kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai
kalian kembali kepada agama kalian". (HR. Abu Daud dan lain-lainnya
dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah No. 11).

Hadits diatas adalah ancaman yang sangat keras dan peringatan yang
sangat tegas berupa kehinaan bagi orang yang melakukan pelanggaran
yang tersebut dalam hadits yang diantaranya adalah jual beli dengan
cara Al-`Inah. Bahkan seakan-akan pelakunya sama kedudukannya dengan
orang yang keluar dari agama sehingga diakhir hadits dikatakan "maka
Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak
akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian". Semua
ini menunjukkan haramnya jual beli dengan cara Al-`Inah. Demikian
keterangan Ash-Shon'any dan Asy-Syaukany.

Baca : Al-Ifshoh 5/247-248, Al-Inshof 4/335, Al-Fatawa 29/446,
Tahdzibus Sunan 5/99-109, Subulus Salam 3/75-77, Nailul Author 5/218-
221, Taudhihul Ahkam 4/412-413 (Cet. Kelima), Al-Syarah Al-Mumti'
8/223-230, Al-Mudayanah keduanya karya Syaikh Ibnu `Utsaimin, Al-Farq
Bainal Bai'i war Riba fii Asy-Syari'atul Islamiyah karya Syaikh
Sholih bin `Abdullah Al-Fauzan, AL-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-
Kuwaitiyah.

Masalah At-Tawarruq

At-Tawarruq adalah jika seseorang membeli barang dari seorang penjual
dengan harga kredit lalu ia menjual barang tersebut secara kontan
kepada pihak ketiga selain dari penjual.
Dinamakan dengan nama At-Tawarruq dari kalimat waraqoh yaitu lembaran
uang, sebab pembeli yang merupakan pihak pertama sebenarnya tidak
menginginkan barang tapi yang ia inginkan hanyalah mendapatkan uang
sehingga ia bisa lebih leluasa menggunakannya.

Contoh : Sesorang memiliki uang sebesar 1.000.000,- sedangkan ia
butuh uang 10.000.000,- , maka ia pun mencicil motor senilai
11.000.000,- dengan panjar 1.000.000,- tersebut. Setelah motor ia
pegang, ia menjualnya kepada pihak ketiga selain penjual dengan harga
10.000.000,- .

Jadi letak perbedaannya dengan jual beli dengan cara Al-`Inah hanya
pada tempat penjualan kembali. Kalau jual beli dengan cara Al-`Inah
penjualannya kembali kepada pihak penjual sedangkan At-Tawarruq
penjualannya kepada pihak ketiga selain dari pihak penjual.

Hukumnya

Ada dua pendapat dikalangan para ulama tentang hukum At-Tawarruq ini :
1. Hukumnya adalah boleh. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama
dan pendapat Iyas bin Mu'awiyah serta salah satu riwayat dari Imam
Ahmad. Dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh `Abdurrahman bin Nashir As-
Sa'dy , Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz , Syaikh Sholih Al-`Utsaimin ,
Syaikh Sholih Al-Fauzan dan keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-
Islamy .
2. Hukumnya adalah haram. Ini adalah riwayat kedua dari Imam
Ahmad dan pendapat `Umar bin `Abdul `Aziz serta dikuatkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan fatwa Al-Lajnah Ad-
Da`imah Saudi Arabia .

Tarjih

Insya Allah yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Hal
ini berdasarkan kaidah umum bahwa asal dalam jual beli adalah halal
dan tercakup dalam firman Allah `Azza wa Jalla :

æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli". (QS. Al-Baqorah : 275)
Dan dalam masalah At-Tawarruq ini tidak nampak bentuk riba baik
secara maksud maupun bentuk, sementara manusia membutuhkan mu'amalah
yang seperti ini dalam melunasi hutang, nikah dan lain-lainnya. Namun
Syaikh Ibnu `Utsaimin mensyaratkan bolehnya dengan beberapa
ketentuan :
1. Ia butuh untuk melakukan transaksi tersebut dengan kebutuhan
yang jelas.
2. Sulit baginya mendapatkan keperluannya dengan jalan Al-Qardh
(pinjaman), As-Salam maupun yang lainnya.
3. Hendaknya barang yang akan ditransaksikan telah dipegang dan
dikuasai oleh penjual.

Wallahu Ta'ala A'lam.

Baca : Al-Fatawa 29/30, 302, 303, 434, 442, 446, Tahdzibus Sunan
5/108, Asy-Syarah Al-Mumti' 8/231-233, Al-Mudayanah, Al-Jami' lil
Ikhtiyaratil Fiqhiyyah 2/1035-1036, Taudhihul Ahkam 4/398-400 (Cet.
Kelima) dan Al-Farq Bainal Bai'i war Riba fii Asy-Syari'atul
Islamiyah karya Syaikh Sholih bin `Abdullah Al-Fauzan.


Bai'ul Murabah Lil Amiri Bisy Syira` (Jual Beli Keuntungan bagi yang
Meminta Pembelian)

Jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian adalah bila
seseorang (disebut pihak pertama) yang tidak memiliki uang tunai
untuk membeli suatu barang maka ia pun datang kepada seorang pedagang
atau pihak tertentu (disebut pihak kedua) yang mampu membelikan dan
membayarkan untuknya barang tersebut secara tunai dari seorang
penjual (disebut pihak ketiga) lalu pihak pertama membayar kepada
pihak kedua secara kredit.

Hukumnya

Kebanyakan ulama di zaman ini berpendapat bahwa jual beli keuntungan
bagi yang meminta pembelian adalah boleh dengan ketentuan tidak
disertai keharusan dari pihak kedua atas pihak pertama untuk membeli
barang tersebut. Apabila ada keharusan maka hal tersebut masuk ke
dalam kategori menjual sesuatu yang belum ia miliki dan ini adalah
terlarang berdasarkan hadits Hakim bin Hizam secara marfu' :

áÇó ÊóÈöÚú ãóÇ áóíúÓó ÚöäúÏóßó
"Jangan kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)".(HR. Ahmad,
Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya dan
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` 5/132/1292)
Maksudnya : Jangan kamu menjual apa yang bukan milikmu, belum kamu
pegang atau di luar kemampuanmu.

Syaikh `Abdul `Aziz bin Baz pada tanggal 16/6/1402 H bertepatan
10/4/1982 ditanya dengan nash berikut :
"Apabila seorang nasabah Bank Islamy berhasrat untuk membeli barang
seharga 1.000 Riyal Saudi lalu ia memperlihatkan dan mensifatkannya
(barang tersebut) kepadanya (bank tersebut,-pent. ) dan berjanji untuk
membelinya darinya secara keuntungan dengan kredit selama satu tahun
dengan keuntungan sekadar 100 Riyal Saudi sehingga menjadilah total
harganya 1.100 Riyal Saudi. Hal tersebut setelah Bank membelinya
(barang tersebut) dari pemiliknya tanpa ada keharusan pada nasabah
untuk menunaikan janjinya tersebut maupun tertulis. Bagaimana
pendapat anda tentang mu'amalah ini ?"
Maka beliau menjawab : "Kalau kenyataannya seperti yang disebut dalam
pertanyaan maka tidak haraj (dosa, ganjalan) dalam mu'amalah tersebut
apabila barang telah tetap dalam kepemilikan Bank Islamy dan ia telah
mengambilnya dari kepemilikan penjual (hal ini,-pent) berdasarkan
dalil-dalil syari'at. Mudah-mudahan Allah memberi Taufiq kepada
semuanya" .

Dan Syaikh Sholih Al-Fauzan ditanya dengan pertanyaan berikut :
"Seseorang datang kepadaku dan ia berkata saya butuh sejumlah uang
dan ia meminta kepadaku agar saya pergi bersamanya kesuatu tempat
supaya saya membelikan untuknya mobil kemudian ia akan menjualnya dan
mengambil harganya dengan (ketentuan) ia akan melunasinya kepadaku
dengan taqsith (cicilan) bulanan. Saya tidak punya tempat penjualan
mobil tapi siapa yang datang kepadaku menginginkan uang untuk ia
pakai nikah atau membangun rumah maka saya pun pergi bersamanya ke
suatu tempat penjualan mobil dan saya belikan untuknya mobil dengan
harga 40 ribu Riyal –misalnya- dan ia menjualnya dengan (harga) 38
ribu Riyal dan saya mencatat (kewajiban) atasnya senilai 55 ribu
riyal atau 60 ribu riyal dengan (ketentuan) ia membayarnya dalam
bentuk taqsith bulanan ?".

Maka beliau menjawab : "Hukum pada seperti mu'amalah ini adalah
apabila tidak terdapat dari engkau akad bersamanya sebelum pembelian
mobil bahkan terdapat janji (saja) -misalnya- atau terdapat saling
paham dan belum ada akad kemudian engkau pergi dan membeli mobil lalu
engkau jual kepadanya setelah engkau beli dan engkau pegang maka
tidak haraj (dosa, ganjalan) pada hal itu adapun kalau penjualanmu
kepadanya sudah terjadi sebelum engkau membeli mobil lalu engkau
pergi dan membeli mobil itu maka ini tidaklah boleh berdasarkan sabda
beliau shollallahu `alahi wa sallam kepada Hakim bin Hizam "Jangan
kamu jual apa yang tidak ada disisimu (padamu)"……."

Dan dalam keputusan Majlis Majma' Al-Fiqh Al-Islamy no. 40, 41 point
pertama disebutkan bahwa : "Sesungguhnya jual beli keuntungan bagi
yang meminta pembelian apabila terjadi pada barang setelah masuk
kedalam kekuasaan orang yang dimintai (pihak kedua,-pent. ) dan
setelah terdapat kepemilikan yang diinginkan secara syari'at maka ia
adalah jual beli yang boleh sepanjang terbebankan atas orang yang
dimintai (pihak kedua) tanggung jawab kerusakan sebelum penyerahan
dan rentetan pengembalian karena aib yang tersembunyi dan semisalnya
dari hal-hal yang mengharuskan pengembalian setelah penyerahan dan
telah terpenuhi syarat-syarat jual beli dan telah tiada penghalang-
penghalangnya" .

Di pihak lain, Syaikh Ibnu `Utsaimin rahimahullah berpendapat tentang
haramnya jual beli keuntungan bagi peminta transaksi. Dalam kitab Asy-
Syarh Al-Mumti' 8/224, beliau menyatakan : "Dan dari masalah-masalah
(baca : bentuk-bentuk) Al-`Inah atau dari hilah (tipu daya) untuk
riba adalah apa yang dilakukan oleh sebagian manusia pada hari ini,
(yaitu) tatkala ia butuh mobil kemudian ia pergi kepada seorang
pedagang dan berkata saya butuh mobil begini di tempat penjualan
mobil begini maka pergilah si pedagang lalu membeli mobil dari tempat
penjualan mobil itu dengan suatu harga kemudian ia menjualnya dengan
yang lebih banyak dari harganya kepada orang yang butuh mobil sampai
ke suatu waktu (secara kredit,-pent. ) maka ini adalah hilah yang
sangat jelas untuk melakukan riba…". Dan semisal dengan itu
keterangan beliau dalam ketika menjawab pertanyaan no. 501 dalam
silsilah Liqo`ul Maftuh.

Tarjih Dan Kesimpulan

Sebenarnya penamaan masalah ini dengan nama jual beli keuntungan bagi
yang meminta pembelian adalah penamaan yang baru muncul pada abad
belakangan ini, namun hakikatnya sudah terbahas di kalangan para Imam
fiqih terdahulu. Karena itu sebahagian penulis dalam masalah ini
menukil bolehnya jual beli keuntungan bagi yang meminta pembelian
sebagai pendapat dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah.
Karena itu pembolehan jual beli keuntungan bagi yang meminta
pembelian adalah yang paling kuat dalam masalah ini tapi dengan
beberapa ketentuan yang bisa disimpulkan berdasarkan pembahasan
diatas; yaitu :
1. Tidak ada keharusan bagi pihak pertama kepada pihak kedua
untuk membeli barang tersebut darinya (pihak kedua).
2. Tanggung jawab rusaknya barang atau mengembalikannya bila ada
kekurangan atau cacat ditanggung oleh pihak kedua.
3. Akad transaksi bersama pihak pertama bila barang telah
dimiliki dan dipegang oleh pihak kedua.

Baca : Taudhihul Ahkam 4/377-378, Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-
Mu'ashiroh oleh Khalid bin `Ali Al-Musyaiqih, Buhuts Li Ba'dh An-
Nawazil Al-Fiqhiyah Al-Mu'ashiroh dan Bai'ul Murabah Lil Amiri Bisy
Syira` karya DR. Hisamuddin `Ifanah.


Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (Penyewaan Yang Berakhir Dengan
Kepemilikan)
Transaksi ini untuk awal kalinya terjadi pada tahun 1847 di Ingris.
Mula-mula hanya dilakukan perindividu kemudian menjadi transaksi yang
dipakai oleh banyak perusahan sehingga mulailah transaksi ini
tersebar ke negara-negara lain. Pada tahun 1953 M mulai masuk ke
amerika serikat dan tahun 1962 M masuk ke Prancis dan pada tahun 1397
H mulai masuk ke negara-negara Islam.
Istilah Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik adalah istilah yang baru dan
tidak dikenal dalam buku-buku fiqh sebelumnya. Namun penjelasan dan
hukum untuk setiap masalah pasti ada tuntunannya dalam syari'at Islam.
Berhubung karena pembahasan masalah ini membutuhkan uraian yang
panjang dan mendetail maka kami akan berusaha menyebutkan kesimpulan-
kesimpulan hukum bagi setiap bentuk dari Al-Ijar Al-Muntahi Bit
Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) .

Definisi
Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) adalah pemilikan manfaat dari suatu barang tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang berakhir dengan kepemilikan barang
tersebut dengan sifat khusus dengan harga tertentu.

Contoh : Seseorang datang kepada seorang pedagang dan berkata : "Saya
akan membeli darimu mobil dengan harga 100.000.000, - ini secara
angsuran bulanan". Maka si pedagang berkata : "Tidak apa-apa, tapi
untuk menjaga hakku maka akad antara kita berdua adalah dengan bentuk
penyewaan sebanyak 2.500.000,- perbulan selama 40 bulan, bila engkau
telah menyerahkan sewaan terakhir maka mobil akan menjadi milikmu dan
bila engkau berhenti maka mobil akan kembali kepada kami dan apa yang
engkau bayar sebelumnya adalah terhitung upah sewaan".

Hukumnya

Berikut ini, kami sarikan tentang hukum Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik
(penyewaan yang berakhir dengan kepemilikan) dari keputusan Majlis
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dalam point-point berikut ini :

Satu : Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang berakhir dengan
kepemilikan) mempunyai beberapa bentuk ; ada yang diperbolehkan dan
ada yang tidak diperbolehkan dalam syari'at Islam.

Dua : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) yang tidak diperbolehkan adalah bila
terjadi dua akad sekaligus dalam satu waktu terhadap suatu barang .
Dan bentuk-bentuk yang tidak diperbolehkan adalah sebagai berikut :
-Akad penyewaan berakhir dengan pemilikan barang yang disewa -
sebagai ganti dari apa yang dibayar oleh penyewa selama selang waktu
penyewaan- tanpa ada pembaharuan pegesahan akad, yaitu setelah
berakhirnya waktu pembayaran secara otomatis penyewaan berubah
menjadi pembelian/pemilikan .
Contoh : seperti contoh diatas, bila penyerahan sewaan pada bulan
yang terakhir yaitu bulan ke 40, mobil langsung berubah menjadi milik
penyewa tanpa pembaharuan akad menjadi akad jual beli maka ini adalah
bentuk yang terlarang.

- Penyewaan barang kepada seseorang dengan upah sewa tertentu
selama waktu tertentu disertai dengan akad penjualan kepadanya bila
telah melunasi seluruh upah sewaan yang telah disepakati diselang
waktu yang telah ditentukan atau disandarkan pada waktu yang akan
datang.
Contoh : Penjual berkata kepada pembeli : "Mobil ini saya sewakan
dengan harga 2.500.000,- perbulan, bila engkau telah menyewa selama
40 bulan maka mobil ini telah engkau beli".

- Akad penyewaan sebenarnya dan digandengkan dengannya
penjualan dengan pemilihan syarat yang sesuai dengan maslahat si
pemberi sewaan dan dikreditkan samapai waktu tertentu yang panjang
dan itulah akhir waktu penyewaan.

Tiga : Ketentuan Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (penyewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) yang diperbolehkan adalah dengan dua
perkara
1. Adanya dua akad yang saling berpisah satu sama lain pada
suatu waktu yaitu adanya pembaharuan pengesahan akad menjadi akad
jual beli setelah akad penyewaan atau ada janji pemilikan pada akhir
waktu penyewaan dengan adanya kesempatan memilih yang sebanding
dengan janji dalam hukum-hukum syari'at.
2. Hendaknya penyewaan betul-betul terjadi bukan hanya sekedar
tirai penjual saja.

Dan bentuk-bentuk yang diperbolehkan itu adalah sebagai berikut :
- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan setelah itu
pemilik sewaan memberikan akad hibah terhadap barang tersebut.
Contoh : Perusahaan alat tenaga listrik yang menyewakan alatnya
selama 10 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati, dan pemilik
alat menjanjikan bila sewaan selesai maka alat tersebut diberikan
kepada penyewa.
- Akad penyewaan, namun pemilik barang setelah selesainya
seluruh angsuran sewaan dalam selang waktu tertentu memberikan
pilihan kepada penyewa dengan beberapa pilihan :
1. Memperpanjang masa sewaan.
2. Memutuskan akad sewa dan mengembalikan barang sewaan kepada
pemiliknya
3. Membeli barang sewaan tersebut dengan harga pasaran.

- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan
memberikan janji akan menjual barang sewaan tersebut kepada penyewa
setelah menyelesaikan seluruh angsuran sewaan dengan harga yang
disepakati oleh kedua belah pihak.

- Akad penyewaan yang memungkinkan bagi penyewa untuk mengambil
manfaat dari barang sewaan tersebut sebagai balasan dari upah sewaan
yang ia serahkan pada waktu yang telah tertentu dan pemilik sewaan
memberikan hak pilih bagi penyewa untuk memiliki barang sewaan pada
waktu kapan saja yang ia ingin dengan akad baru antara kedua belah
pihak sesuai dengan harga di pasaran.

Empat : Dhoman (Tanggung jawab, jaminan) barang sewaan bila terjadi
kerusakan adalah atas pemiliknya bukan atas penyewa kecuali kalau
berasal dari ketelodoran dan pelampauan batas dari pihak penyewa.

Lima : Kalau memang ada asuransi pada barang sewaan maka hendaknya
dalam bentuk asuransi tolong menolong bukan asuransi perdagangan dan
yang menanggungnya adalah pemilik sewaan bukan penyewa.

Enam : Hendaknya pada Al-Ijar Al-Muntahi Bit Tamlik (sewaan yang
berakhir dengan kepemilikan) diberlakukan hukum-hukum sewa sepanjang
masa sewaan dan diberlakukan hukum-hukum jual beli ketika barang
sewaan telah menjadi miliknya.

Tujuh : Biaya perawatan selain dari biaya pengaktifan (seperti solar,
bensin, oli dan lain-lain) selama dalam sewaan adalah ditanggung oleh
pemilik sewaan bukan oleh penyewa.

Baca : Taudhihul Ahkam 5/64-67 (cet. Kelima), Qararat Wa Taushiyat
Majma' Al-Fiqh Al-Islamy dan Al-Mu'amalat Al-Maliyah Al-Mu'ashiroh
oleh Khalid bin `Ali Al-Musyaiqih

Sumber: Jual Beli secara Kredit. Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi. URL Sumber: http://groups. yahoo.com/ group/nashihah/ message/41

Klik suka di bawah ini ya