Krisis ekonomi Indonesia 1998 seakan menjadi momentum berkembangnya bank syariah. Di saat bank-bank lainnya banyak yang mengalami krisis dan tumbang karena krisis likuiditas, bank syariah masih tetap bertahan. Diawali dengan munculnya bank syariah pertama di Indonesia, Muamalat tahun 1992, banyak bank-bank konvensional di kemudian hari membuka unit syariahnya seperti Bank Syariah Mandiri, BPD Syariah, BNI Syariah dan lain sebagainya.
Berawal dari sana, kami dari Departemen Riset SEF UGM melakukan survey mengenai sejauh mana pengetahuan ekonomi islam di kalangan mahasiswa serta preferensi mereka terhadap bank syariah di Indonesia. Survey dilakukan dengan mengambil 172 responden acak dengan cakupan tujuh fakultas yang terpilih, yaitu Ekonomika dan Bisnis, Teknik, Fisipol, Filsafat, Hukum, Psikologi, dan Sastra.
Dari kuisoner yang kami ajukan, kami menanyakan tentan pemahaman dasar ekonomi Islam seperti misalnya dalam hal fiqih muamalah dan hakikat riba. Hasilnya adalah sebagian besar mahasiswa memang tidak mengetahui fiqih muamalah. Tampaknya fiqih muamalah masih merupakan istilah yang masih asing bagi sebagian besar mahasiswa. Istilah fiqh muamalah masih cukup asing bagi mahasiswa boleh jadi karena istilah itu bukan termasuk istilah yang “populer” dalam hal perekonomian saat ini. Istilah riba tampaknya masih lebih diketahui mahasiswa. Hampir semua responden yaitu sekitar 93% mengetahui tentang riba. Mereka mengetahui bahwa riba itu adalah bunga dan haram hukumnya. Walaupun bisa dikatakan masih cukup awam tentang ekonomi Islam ternyata mereka masih mengetahui salah satu istilah penting dalam ekonomi Islam. Ini disebabkan karena istilah riba menjadi pembeda antara ekonomi Islam dengan konvensional. Istilah riba telah banyak disebarluaskan oleh bank-bank syariah melalui iklan maupun brosur.
Berkembangnya ekonomi berbasis syariah yang ditandai dengan perkembangan pesat bank-bank syariah tampaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa untuk mempelajari ekonomi Islam. Hal ini dapat ditunjukkan bahwa sebanyak 73,4% responden tertarik untuk belajar ekonomi Islam. Beragam alasan yang mendasari mereka tertarik untuk mempelajari ekonomi Islam. Kebanyakan alasan mereka adalah karena alasan agama dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru.
Keingintahuan akan ekonomi Islam merupakan efek dari pesatnya perkembangan bank syariah. Sejak tahun 2000 banyak bank syariah bermunculan di Indonesia. Tren ini membuat bank syariah lama kelamaan makin dikenal publik. Hampir semua responden yaitu sekitar 95% telah mengetahui adanya bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah sudah dikenal luas di kalangan mahasiswa. Kebanyakan dari mereka mengetahui tentang bank syariah melalui iklan di televisi tapi tidak sedikit pula yang mengetahui dari internet, koran, brosur, dll. Sehingga saat ini sudah banyak tersedia informasi mengenai bank syariah.
Akan tetapi informasi yang mereka terima tidaklah lengkap. Kebanyakan mereka hanya mengetahui sekilas tentang bank syariah. Boleh jadi mereka hanya mengetahui melalui iklan yang hanya menyajikan informasi sekilas tentang produk bank syariah. Sehingga dapat dimaklumi apabila hanya 27% responden yang tahu tentang produk-produk bank syariah. Sedangkan sisanya tidak begitu tahu dan bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Selain karena terbatasnya informasi mengenai produk-produk bank syariah. Istilah produk bank dalam bahasa arab boleh jadi menjadi faktor yang menyulitkan masyarakat untuk mengetahuinya. Pengetahuan tentang produk bank syariah ternyata masih terbatas pada kalangan tertentu dan belum tersebarkan secara merata.
Hal paling mencolok antara bank konvensional dan syariah adalah sistem bunga dan bagi hasil. Sejumlah responden (78,72%) sepakat bunga dan bagi hasil adalah berbeda. Jika bunga menetapkan interest rate di awal dengan fixed maka bagi hasil akan tergantung dari hasil laba pengoperasian bank. Hal itu dinilai oleh mayoritas responden sebagai bentuk paling menguntungkan antar pihak nasabah-bank-debitor dibandingkan dengan sistem bunga( 64,52%). Hanya sebanyak 13,98% yang menyatakan bahwa tingkat keuntungan bunga = bagi hasil.
Adapun untuk mengetahui isu miring yang pernah berkembang mengenai eksklusivisme bank syariah yang hanya diperuntukkan untuk kaum muslim saja hampir seluruh responden menolak dan tidak setuju (92,86%). Bank syariah terlepas dari asal muasalnya dari ajaran agama Islam diperuntukkan untuk seluruh umat manusia demi kemaslahatan bersama, tidak pandang dari agama, ras, asal muasal tertentu. Bank syariah sekedar menawarkan sistem yang berbeda dengan bank konvensional karena dinilai tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah yaitu satu diantaranya adalah keadilan.
Setelah kami menilai mengenai pemahaman responden terhadap bank syariah selanjutnya kami menanyakan tentang tingkat keinginan responden untuk menabung di bank syariah. Dan hasilnya dari 6 skala tingkat ketertarikan untuk menabung di bank syariah yang diukur dari tingkat terendah yaitu 1 sampai tingkat tertinggi yaitu 6. Tingkat tertinggi dari penilaian skala adalah 3-4 dan kami merepresentasikannya sebagai tingkat kebimbangan. Hal tersebut kami rasa beralasan karena responden kebanyakan belum mengerti betul karakteristik dan produk perbankan syariah sehingga kadar preferensi dan kepercayaan mereka belum begitu kuat. Walaupun begitu kecenderungan pilihan ada di skala 4 yaitu 26,88% sedangkan pada skala 3: 21,51%. Jika tingkat ke 4 dijadikan dasar sebagai tingkat ketertarikan yang kuat maka sebanyak 51,6% responden tertarik untuk menabung di bank syariah. Dengan hasil ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa sebenarnya tertarik untuk menabung di bank syariah.
Meskipun banyak responden yang tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi ternyata kebanyakan dari mereka belum memiliki rekening di sana. Sebanyak 72,6% responden masih belum memiliki rekening di bank syariah. Dan hanya sebanyak 16,67% yang sudah memiliki rekening di bank syariah. Sedangkan sebanyak 10,42% responden berencana untuk memulai membuka rekening baru. Walaupun sebagian besar dari mereka tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi kebanyakan masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan mahasiswa masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Sebagian besar dari mereka merasa malas dan merasa bahwa tidak praktis jika harus membuka rekening baru. Selain itu alasan lainnya adalah karena kesulitan akses menjangkau. Memang sampai saat ini bank syariah masih lebih sedikit jumlahnya dibanding bank konvensional. Sehingga tak mengherankan jika masyarakat kesulitan untuk menggunakan jasa bank syariah dan lebih memilih bank konvensional. Ada juga alasan lain yang meragukan praktek bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah boleh jadi memang masih belum sepenuhnya menerapkan sepenuhnya syariat Islam. Hal ini dikarenakan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Ditambah lagi pengetahuan perbankan syariah yang masih minim di masyarakat termasuk mahasiswa. Sehingga mereka masih belum tahu benar tentang produk serta kegiatan bank syariah. Jadi tidak mengherankan bila ada sebagian mahasiswa yang masih meragukan praktek bank syariah.
Dari penelitian yang telah kami lakukan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar mahasiswa UGM yang diwakili oleh 172 rsponden tertarik untuk membuka rekening di bank syariah. Akan tetapi sampai saat ini mereka masih belum juga memiliki rekening di bank syariah karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang terbesar adalah ketidakpraktisan karena harus membuka rekening baru. Apalagi di UGM saat ini masih menggunakan jasa bank konvensional untuk kegiatan transaksi keuangan mahasiswa. Sehingga mahasiswa akan merasa kerepotan jika harus mengganti rekening mereka ke bank syariah.
Dengan minat mahasiswa yang besar untuk membuka rekening di bank syariah. Tidak ada salahnya jika rektorat memfasilitasi mahasiswa untuk membuka rekening di bank syariah.
Berawal dari sana, kami dari Departemen Riset SEF UGM melakukan survey mengenai sejauh mana pengetahuan ekonomi islam di kalangan mahasiswa serta preferensi mereka terhadap bank syariah di Indonesia. Survey dilakukan dengan mengambil 172 responden acak dengan cakupan tujuh fakultas yang terpilih, yaitu Ekonomika dan Bisnis, Teknik, Fisipol, Filsafat, Hukum, Psikologi, dan Sastra.
Dari kuisoner yang kami ajukan, kami menanyakan tentan pemahaman dasar ekonomi Islam seperti misalnya dalam hal fiqih muamalah dan hakikat riba. Hasilnya adalah sebagian besar mahasiswa memang tidak mengetahui fiqih muamalah. Tampaknya fiqih muamalah masih merupakan istilah yang masih asing bagi sebagian besar mahasiswa. Istilah fiqh muamalah masih cukup asing bagi mahasiswa boleh jadi karena istilah itu bukan termasuk istilah yang “populer” dalam hal perekonomian saat ini. Istilah riba tampaknya masih lebih diketahui mahasiswa. Hampir semua responden yaitu sekitar 93% mengetahui tentang riba. Mereka mengetahui bahwa riba itu adalah bunga dan haram hukumnya. Walaupun bisa dikatakan masih cukup awam tentang ekonomi Islam ternyata mereka masih mengetahui salah satu istilah penting dalam ekonomi Islam. Ini disebabkan karena istilah riba menjadi pembeda antara ekonomi Islam dengan konvensional. Istilah riba telah banyak disebarluaskan oleh bank-bank syariah melalui iklan maupun brosur.
Berkembangnya ekonomi berbasis syariah yang ditandai dengan perkembangan pesat bank-bank syariah tampaknya menjadi daya tarik tersendiri bagi mahasiswa untuk mempelajari ekonomi Islam. Hal ini dapat ditunjukkan bahwa sebanyak 73,4% responden tertarik untuk belajar ekonomi Islam. Beragam alasan yang mendasari mereka tertarik untuk mempelajari ekonomi Islam. Kebanyakan alasan mereka adalah karena alasan agama dan untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru.
Keingintahuan akan ekonomi Islam merupakan efek dari pesatnya perkembangan bank syariah. Sejak tahun 2000 banyak bank syariah bermunculan di Indonesia. Tren ini membuat bank syariah lama kelamaan makin dikenal publik. Hampir semua responden yaitu sekitar 95% telah mengetahui adanya bank syariah. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah sudah dikenal luas di kalangan mahasiswa. Kebanyakan dari mereka mengetahui tentang bank syariah melalui iklan di televisi tapi tidak sedikit pula yang mengetahui dari internet, koran, brosur, dll. Sehingga saat ini sudah banyak tersedia informasi mengenai bank syariah.
Akan tetapi informasi yang mereka terima tidaklah lengkap. Kebanyakan mereka hanya mengetahui sekilas tentang bank syariah. Boleh jadi mereka hanya mengetahui melalui iklan yang hanya menyajikan informasi sekilas tentang produk bank syariah. Sehingga dapat dimaklumi apabila hanya 27% responden yang tahu tentang produk-produk bank syariah. Sedangkan sisanya tidak begitu tahu dan bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. Selain karena terbatasnya informasi mengenai produk-produk bank syariah. Istilah produk bank dalam bahasa arab boleh jadi menjadi faktor yang menyulitkan masyarakat untuk mengetahuinya. Pengetahuan tentang produk bank syariah ternyata masih terbatas pada kalangan tertentu dan belum tersebarkan secara merata.
Hal paling mencolok antara bank konvensional dan syariah adalah sistem bunga dan bagi hasil. Sejumlah responden (78,72%) sepakat bunga dan bagi hasil adalah berbeda. Jika bunga menetapkan interest rate di awal dengan fixed maka bagi hasil akan tergantung dari hasil laba pengoperasian bank. Hal itu dinilai oleh mayoritas responden sebagai bentuk paling menguntungkan antar pihak nasabah-bank-debitor dibandingkan dengan sistem bunga( 64,52%). Hanya sebanyak 13,98% yang menyatakan bahwa tingkat keuntungan bunga = bagi hasil.
Adapun untuk mengetahui isu miring yang pernah berkembang mengenai eksklusivisme bank syariah yang hanya diperuntukkan untuk kaum muslim saja hampir seluruh responden menolak dan tidak setuju (92,86%). Bank syariah terlepas dari asal muasalnya dari ajaran agama Islam diperuntukkan untuk seluruh umat manusia demi kemaslahatan bersama, tidak pandang dari agama, ras, asal muasal tertentu. Bank syariah sekedar menawarkan sistem yang berbeda dengan bank konvensional karena dinilai tidak mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah yaitu satu diantaranya adalah keadilan.
Setelah kami menilai mengenai pemahaman responden terhadap bank syariah selanjutnya kami menanyakan tentang tingkat keinginan responden untuk menabung di bank syariah. Dan hasilnya dari 6 skala tingkat ketertarikan untuk menabung di bank syariah yang diukur dari tingkat terendah yaitu 1 sampai tingkat tertinggi yaitu 6. Tingkat tertinggi dari penilaian skala adalah 3-4 dan kami merepresentasikannya sebagai tingkat kebimbangan. Hal tersebut kami rasa beralasan karena responden kebanyakan belum mengerti betul karakteristik dan produk perbankan syariah sehingga kadar preferensi dan kepercayaan mereka belum begitu kuat. Walaupun begitu kecenderungan pilihan ada di skala 4 yaitu 26,88% sedangkan pada skala 3: 21,51%. Jika tingkat ke 4 dijadikan dasar sebagai tingkat ketertarikan yang kuat maka sebanyak 51,6% responden tertarik untuk menabung di bank syariah. Dengan hasil ini dapat dikatakan bahwa sebagian besar mahasiswa sebenarnya tertarik untuk menabung di bank syariah.
Meskipun banyak responden yang tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi ternyata kebanyakan dari mereka belum memiliki rekening di sana. Sebanyak 72,6% responden masih belum memiliki rekening di bank syariah. Dan hanya sebanyak 16,67% yang sudah memiliki rekening di bank syariah. Sedangkan sebanyak 10,42% responden berencana untuk memulai membuka rekening baru. Walaupun sebagian besar dari mereka tertarik untuk menabung di bank syariah tetapi kebanyakan masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan mahasiswa masih belum berencana membuka rekening di bank syariah. Sebagian besar dari mereka merasa malas dan merasa bahwa tidak praktis jika harus membuka rekening baru. Selain itu alasan lainnya adalah karena kesulitan akses menjangkau. Memang sampai saat ini bank syariah masih lebih sedikit jumlahnya dibanding bank konvensional. Sehingga tak mengherankan jika masyarakat kesulitan untuk menggunakan jasa bank syariah dan lebih memilih bank konvensional. Ada juga alasan lain yang meragukan praktek bank syariah apakah sudah sesuai dengan syariah Islam. Bank syariah boleh jadi memang masih belum sepenuhnya menerapkan sepenuhnya syariat Islam. Hal ini dikarenakan perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Ditambah lagi pengetahuan perbankan syariah yang masih minim di masyarakat termasuk mahasiswa. Sehingga mereka masih belum tahu benar tentang produk serta kegiatan bank syariah. Jadi tidak mengherankan bila ada sebagian mahasiswa yang masih meragukan praktek bank syariah.
Dari penelitian yang telah kami lakukan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sebagian besar mahasiswa UGM yang diwakili oleh 172 rsponden tertarik untuk membuka rekening di bank syariah. Akan tetapi sampai saat ini mereka masih belum juga memiliki rekening di bank syariah karena berbagai alasan. Salah satu alasan yang terbesar adalah ketidakpraktisan karena harus membuka rekening baru. Apalagi di UGM saat ini masih menggunakan jasa bank konvensional untuk kegiatan transaksi keuangan mahasiswa. Sehingga mahasiswa akan merasa kerepotan jika harus mengganti rekening mereka ke bank syariah.
Dengan minat mahasiswa yang besar untuk membuka rekening di bank syariah. Tidak ada salahnya jika rektorat memfasilitasi mahasiswa untuk membuka rekening di bank syariah.
Oleh: Departemen Riset SEF UGM