Salah satu kendala serius yang dihadapi oleh usaha kecil dan mikro adalah kurangnya ketersediaan pembiayaan. Sekalipun pembiayaan itu esensial, hanya para pelaku usaha yang terkait dengan mata rantai pengusaha besar saja yang pada umumnya memperoleh pinjaman dari institusi perbankan ataupun institusi pembiayaan lainnya. Para pelaku usaha kecil dan mikro sangat tergantung untuk berhutang kepada para pedagang menengah dan besar, penyedia uang informal, para lintah darat atau keluarganya, sehingga bukan membantu berkembangnya usaha mereka, melainkan hanya memperpanjang kemiskinan orang-orang yang sudah miskin. Hal tersebut di atas kurang disentuh oleh Lembaga Perbankan Konvensional, karena untuk mendirikan jaringan kantor sebuah Bank Umum diperlukan investasi yang sangat besar, sehingga dinilai tidak ekonomis jika menggunakan teknis perbankan biasa.
Salah satu misi berdirinya Bank Umum Syariah adalah memperbesar portfolio pembiayaan kepada pelaku usaha kecil (termasuk usaha mikro) dan menengah, sehingga untuk menjembatani hal tersebut perlu digalang suatu kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang terdiri dari BPR Syariah dan BMT formal dengan badan hukum Koperasi yang berdiri sendiri atau BMT yang dikelolah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat di sentra-sentra industri dan pertanian melalui pengembangan dan penguatan fungsi BPRS dan BMT sebagai lembaga keuangan mikro alternatif guna melayani kebutuhan pendanaan ataupun penyimpanan dana oleh para petani, pengusaha atau industri kecil dan mikro, serta masyarakat rumah tangga di sekitar wilayah BPRS dan BMT tersebut berdiri dan beroperasi.
Dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari program pembangunan ekonomi kerakyatan, Bank Umum Syariah sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BPRS dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat usaha kecil dan mikro dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, pengembangan sistem keuangan mikro dan kerjasama pembiayaan bagi para pengusaha kecil dan mikro.
Tujuan dibentuknya program kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan BPRS dan BMT adalah untuk: 1. Memberdayakan peranan BPRS atau BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); 2. Meningkatkan profesionalitas pengelola BPRS dan BMT; 3. Meningkatkan layanan dan operasional BPRS dan BMT sebagaimana layaknya sebuah Lembaga Perbankan dengan kapasitas yang lebih kecil; 4. Menjadikan BPRS dan BMT sebagai perpanjangan tangan dari Bank Umum Syariah, terutama untuk Usaha Kecil dan Mikro; 5. Membantu pembiayaan BPRS dan BMT dalam memperluas jaringan usaha.
Pola kerjasama Program Kemitraan yang diterapkan dalam dua tahap yakni: 1. Kerjasama Peningkatan Management; 2. Kerjasama Pembiayaan; 3. Kerjasama Penghimpunan Dana Masyarakat
Dalam kerjasama peningkatan manajemen, Bank Umum Syariah akan membantu BPRS dan BMT dalam beberapa tahapan yang bertujuan memberikan proses justifikasi terhadap sistem kerja dan teknik operasional BPRS atau BMT berdasarkan sistem kerja dan teknik operasional standar Bank Umum Syariah.Tahapan kerjasama peningkatan manajemen dari Bank Umum Syariah kepada BPRS dan BMT adalah berupa: 1. In House Training (pembekalan pengetahuan teoritis) 2. On the Job Training (magang penerapan kerja) 3. Pembinaan Operasional BPRS atau BMT secara professional.
Oleh: Merza Gamal
Salah satu misi berdirinya Bank Umum Syariah adalah memperbesar portfolio pembiayaan kepada pelaku usaha kecil (termasuk usaha mikro) dan menengah, sehingga untuk menjembatani hal tersebut perlu digalang suatu kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang terdiri dari BPR Syariah dan BMT formal dengan badan hukum Koperasi yang berdiri sendiri atau BMT yang dikelolah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat di sentra-sentra industri dan pertanian melalui pengembangan dan penguatan fungsi BPRS dan BMT sebagai lembaga keuangan mikro alternatif guna melayani kebutuhan pendanaan ataupun penyimpanan dana oleh para petani, pengusaha atau industri kecil dan mikro, serta masyarakat rumah tangga di sekitar wilayah BPRS dan BMT tersebut berdiri dan beroperasi.
Dalam rangka meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari program pembangunan ekonomi kerakyatan, Bank Umum Syariah sudah seharusnya memanfaatkan dan memberdayakan BPRS dan BMT sebagai lembaga yang menghimpun masyarakat usaha kecil dan mikro dengan mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, pengembangan sistem keuangan mikro dan kerjasama pembiayaan bagi para pengusaha kecil dan mikro.
Tujuan dibentuknya program kemitraan antara Bank Umum Syariah dengan BPRS dan BMT adalah untuk: 1. Memberdayakan peranan BPRS atau BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS); 2. Meningkatkan profesionalitas pengelola BPRS dan BMT; 3. Meningkatkan layanan dan operasional BPRS dan BMT sebagaimana layaknya sebuah Lembaga Perbankan dengan kapasitas yang lebih kecil; 4. Menjadikan BPRS dan BMT sebagai perpanjangan tangan dari Bank Umum Syariah, terutama untuk Usaha Kecil dan Mikro; 5. Membantu pembiayaan BPRS dan BMT dalam memperluas jaringan usaha.
Pola kerjasama Program Kemitraan yang diterapkan dalam dua tahap yakni: 1. Kerjasama Peningkatan Management; 2. Kerjasama Pembiayaan; 3. Kerjasama Penghimpunan Dana Masyarakat
Dalam kerjasama peningkatan manajemen, Bank Umum Syariah akan membantu BPRS dan BMT dalam beberapa tahapan yang bertujuan memberikan proses justifikasi terhadap sistem kerja dan teknik operasional BPRS atau BMT berdasarkan sistem kerja dan teknik operasional standar Bank Umum Syariah.Tahapan kerjasama peningkatan manajemen dari Bank Umum Syariah kepada BPRS dan BMT adalah berupa: 1. In House Training (pembekalan pengetahuan teoritis) 2. On the Job Training (magang penerapan kerja) 3. Pembinaan Operasional BPRS atau BMT secara professional.
Oleh: Merza Gamal