Artikel ini membahas secara hipotetik pengaruh implemetasi Undang-undang (UU) No. 17/2000 tentang pajak penghasilan terhadap perilaku para pembayar zakat di Indonesia. Artikel ini memberikan penjelasan bahwa perumus kebijakan tidak mendasarkan pengurangan pajak penghasilan yang disebabkan seseorang membayar zakat atas argumen bahwa baik pembayar zakat (muzakki) dan bukan pembayar zakat (non-muzakki) yang memiliki penghasilan yang sama memiliki marginal utility of income yang juga sama. Akibatnya, sekalipun terjadi pengurangan atas jumlah nominal pajak penghasilan yang dibayarkan seorang muzakki, pengurangan tersebut ti dak signifikan. Lebih jauh lagi, pengurangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai upaya yang cukup dalam mencapai equity antra seorang muzakkidan non-muzakkiyang sama-sama membayar pajak penghasilan.
Artikel ini juga membahas secara teoritis pengaruh implementasi UU No. 17/2000 terhadap perilaku dari tiga kategori individu: (i) individu yang bersedia membayar zakat dengan alasan ibadah dan sekaligus seorang pembayar pajak yang baik, (ii) individu yang bersedia membayar zakat dengan alasan ibadah tetapi bukan pembayar pajak yang baik, dan (iii) individu yang hanya berupaya memaksimalkan pendapatan.
Hasil telaah teoritis menunjukkan bahwa implementasi UU No. 17/2000 masih perlu penyempurnaan agar dapat mencapai hasil yang optimal. Hasil implementasi UU ini juga masih tidak dapat diukur karena keterbatasan data. Tampaknya, keberhasilan UU No. 17/2000 perlu ditunjang oleh upaya- upaya lain seperti upaya sentralisasi pengumpulan zakat, upaya peningkatan profesionalisme amil zakat, dan skema reward and punishment yang jelas.
Artikel ini juga membahas secara teoritis pengaruh implementasi UU No. 17/2000 terhadap perilaku dari tiga kategori individu: (i) individu yang bersedia membayar zakat dengan alasan ibadah dan sekaligus seorang pembayar pajak yang baik, (ii) individu yang bersedia membayar zakat dengan alasan ibadah tetapi bukan pembayar pajak yang baik, dan (iii) individu yang hanya berupaya memaksimalkan pendapatan.
Hasil telaah teoritis menunjukkan bahwa implementasi UU No. 17/2000 masih perlu penyempurnaan agar dapat mencapai hasil yang optimal. Hasil implementasi UU ini juga masih tidak dapat diukur karena keterbatasan data. Tampaknya, keberhasilan UU No. 17/2000 perlu ditunjang oleh upaya- upaya lain seperti upaya sentralisasi pengumpulan zakat, upaya peningkatan profesionalisme amil zakat, dan skema reward and punishment yang jelas.