Berdasarkan aspek hukumnya, ada berbagai pendapat mengenai halal atau tidaknya bisnis multilevel marketing (MLM). Setidaknya ada tiga pendapat mengenai bisnis MLM menurut para ulama, pendapat yang mengharamkan, menghalalkan dengan beberapa persyaratan, dan menganggapnya syubhat(meragukan).
Dalam konteks perdagangan saat ini, MLM dapat dipandang sebagai sebuah strategi pemasaran yang cukup efektif. Seorang anggota MLM dapat dipandang sebagai pedagang, artinya membeli barang dan menjualnyakembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Namun ia juga bisa disebut sebagai distributor, selain menyalurkan barang-barang dagangan kepada konsumen langsung, iajuga menjual barang-barang tersebut kepada distributor lain di bawahnya.
MLM adalah salah satu metode penjualan barang dagang/produk. Salah satu konsep ekonomi dalam Islam untuk menjual suatu produk harus diuji kehalalannya, manfaatnya, dan yang terutama memperhatikan prinsip dasar ekonomi syari’ah Islam secara makro yang meliputi, bahwa hal itu tidak garar(fiktif), gisy(tipu daya), dan tidak ribawi.
Dalam konteks perdagangan saat ini, MLM dapat dipandang sebagai sebuah strategi pemasaran yang cukup efektif. Seorang anggota MLM dapat dipandang sebagai pedagang, artinya membeli barang dan menjualnyakembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Namun ia juga bisa disebut sebagai distributor, selain menyalurkan barang-barang dagangan kepada konsumen langsung, iajuga menjual barang-barang tersebut kepada distributor lain di bawahnya.
MLM adalah salah satu metode penjualan barang dagang/produk. Salah satu konsep ekonomi dalam Islam untuk menjual suatu produk harus diuji kehalalannya, manfaatnya, dan yang terutama memperhatikan prinsip dasar ekonomi syari’ah Islam secara makro yang meliputi, bahwa hal itu tidak garar(fiktif), gisy(tipu daya), dan tidak ribawi.