Ekonomi Bebas Riba

Sjafruddin Prawiranegara atau Mr Sjafruddin Prawiranegara (Mr Sjaf) adalah tokoh dan anak bangsa yang luar biasa. Ia memiliki imajinasi dan kecerdasan yang melampaui zamannya. Ia memiliki keberanian dan keteguhan hati. Pandangannya tentang ekonomi Islam, yaitu ekonomi bebas riba, sangat memberikan inspirasi. Baginya, ilmu ekonomi Islam atau Ekonomi lainnya sama saja: semua ilmu ekonomi motifnya adalah efisiensi sehingga melalui efisiensi hasil maksimal dapat dicapai. Pendapat Sjafruddin didasarkan pada Alquran surah al-Lukman ayat 20 yang artinya, "Apakah kamu tidak melihat bahwa Allah menyediakan bagi keperluan kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan mengaruniakan kepadamu nikmatnya, yang berupa benda, maupun yang memuaskan hatimu?"


Ayat tersebut mendorong Sjafruddin untuk melakukan pendalaman tentang cara manusia memenuhi keperluan kehidupan sehari-hari, manusia harus menggunakan akal dan tenaganya. Menggunakan kecerdasan, keterampilan, dan keberanian mengambil keputusan serta memiliki imajinasi tentang benda yang ingin dihasilkan secara sempurna agar dapat dipakai untuk dinikmati oleh manusia. Dalam usaha manusia mencapai keperluan hidup tersebut, motif ekonomi adalah sah-sah saja dan diperbolehkan.


Dalam mencapai keperluan hidup manusia sebagaimana tersebut di atas terjadilah perdagangan melaui pertukaran barang dan jasa yang dalam transaksinya tidak jarang melibatkan lembaga keuangan atau perbankan. Pada saat terjadi transaksi antara dua orang atau lebih dalam rangka pertukaran barang dan jasa dengan melibatkan lembaga perbankan, maka perputaran barang dan jasa itu tidak lagi bisa terhindar dari bunga bank.


Muncul satu pertanyaan apakah bunga bank itu riba? Menurut Sjafruddin, bunga bank tidak dapat disamakan dengan riba, karena bunga bank itu timbul secara alamiah dan secara rasional jadi bunga bank muncul sebagai konsekuensi dari perhitungan rasional untuk mempertahankan nilai uang tersebut agar tidak dimakan oleh depresiasi dan inflasi. Dalam pandangan Sjafruddin, setiap pendekatan yang rasional dalam arti sesuai dengan fitrah manusia tidak bertentangan dengan Islam, karena agama Islam diciptakan sesuai dengan fitrah manusia (surah ar-Rum ayat 31). Tidak mungkin yang rasional itu dilarang Allah. Paling mungkin terjadi dalam kaitan dengan ini adalah dibatasi penggunaannya. Pembatasan seperti ini berlaku terhadap semua perbuatan manusia yang pada dasarnya halal sebagaimana terdapat pada QS al-A'raf ayat 31, artinya, "Dan makan dan minumlah, tetapi jangan melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang melampaui batas."


Sjafruddin mempertahankan argumentasinya tentang riba dengan mengartikan keuntungan yang berlipat ganda apakah itu melalui perdagangan atau praktik bunga berbunga yang biasa dilakukan di lembaga perbankan. Untuk mendukung dan memperkuat argumentasinya tentang riba, dengan memaknai riba berdasarkan surah Ali Imran ayat 130, yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memakan 'riba' yang berlipat ganda." Dari ketentuan ayat di atas, menurut Sjafruddin, yang dimaksud dengan riba adalah perdagangan yang keuntungannya berlipat-lipat yang berakibat pada kesengsaraan bagi lawan bisnisnya.


Pemaknaan tersebut oleh Sjafruddin juga berdasarkan kepada pengertian usuary yang dipergunakan oleh ilmuwan Yusuf Ali (yang mengartikan riba sebagai terjemahan usuary (Inggris) dan woeker (Belanda) dalam makna bunga yang berlebihan, yakni segala bentuk pengerukan keuntungan yang tidak wajar. Lebih lanjut, menurut Sjafruddin, riba adalah keuntungan yang diperoleh dengan menipu ataupun dengan perbuatan yang menyeleweng.


Pada sisi lain, riba selama ini diidentikkan dengan "bunga" uang. Bahkan, bunga uang yang tingkatannya paling rendah yang terikat dengan pinjam-meminjam adalah riba dan karenanya haram (dilarang). Sungguh pandangan Sjafruddin yang disampaikan pada tahun awal Kemerdekaan Indonesia tersebut membuat kita merenung seraya mengucap subhanallah.


Pandangan inspiratif
Gagasan Sjafruddin yang disampaikan di atas merupakan gagasan ekonomi yang sangat inspiratif, yang seharusnya mengundang siapa pun yang membaca tergerak untuk menindaklanjuti dan mewujudkannya di dalam pergaulan ekonomi/muamalah maaliyah. Ekonomi bebas riba menjadi sangat penting untuk mendapatkan perhatian dari semua pihak. Sebab, "perilaku ekonomi ribawi" akan menjauhkan masyarakar dari agama.


Pada sisi lain, membangun ekonomi bebas riba berarti membangun peradaban (ekonomi) Islam karena pada dasarnya peradaban adalah puncak prestasi masyarakat pada suatu masa tertentu yang berkomitmen terhadap perilaku tertentu. Membangun peradaban ekonomi bebas riba pada dasarnya adalah membangun semangat, komitmen untuk menjadikan nilai-nilai Islam sebagai sumber inspirasi tindakan dan perilaku. Membangun peradaban Islam adalah bagaimana menjadikan nilai-nilai agama Islam menjadi landasan perilaku individu dan masyarakat dalam rangka menyiapkan hari depan yang lebih baik, diawali dengan melakukan penyadaran dan penumbuhan komitmen untuk menerapkan nilai-nilai agama sebagai landasan perilaku.


Penghayatan mendalam terhadap nilai-nilai Islam dijadikan sebagai penuntun perilaku. Dalam hal ini nilai agama menginspirasi moral untuk bertindak guna kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat. Tahapan berikutnya dilakukan dengan pengembangan ilmu pengetahuan (Islam) karena peradaban harus dibangun atas ilmu pengetahuan. Membangun perdaban berekonomi Islam berarti mengembangkan ilmu pengetahuan tentang ekonomi Islam dengan arah agar masyarakat semakin mengetahui, memahami, dan mengamalkannya.


Ekonomi Islam adalah sebuah sistem dan way of life. Filosofi ekonomi (Islam) memberikan ruh pemikiran terhadap ilmu ekonomi dengan nilai-nilai Islam dan batasan-batasan syariah. Nilai syariah inilah yang diharapkan akan membim bing dan menyadarkan Muslim bahwa kegiatan berekonomi adalah bagian dari ibadah kepada Allah.


Di sini lah tampaknya muara pemikiran Sjafruddin bahwa ilmu ekonomi, kegiatan ber ekonomi, tidak bisa lepas dari moral dan agama. Satu pemikiran cerdas yang dalam konteks kekinian ketika norma, moral, dan agama tidak lagi mengawal ekonomi. Yang terjadi adalah manusia berekonomi dengan prinsip dan pedoman yang dikembangkan laiser aller – laiser passer(merdeka berbuat dan merdeka bertindak) sebagai dasar tindakan berekonomi yang dikembangkan dalam pasar bebasnya Adam Smith, untuk melegalisasi persaingan memenuhi tuntutan keserakahan.


Oleh: Prof Laode M Kamaluddin, Rektor Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang
Sumber: Republika

Klik suka di bawah ini ya