Manajemen Kredit Syariah Bank Muamalat Indonesia

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha  dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam  situasi  seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan  baru dengan kehadiran  lembaga keuangan ataupun bank  non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem  syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut.


Hal ini diperkuat dengan Peratutan  Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut  UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip  syariah. Di Indonesia, keberadaan  Bank Muamalat sudah ada  sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada dasarnya Lembaga Keuangan  Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist.

Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan  sistem bagi hasil yang menggantikan  sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru  dalam dunia  perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).

Oleh: Chairuddin Syah Nasution 

Klik suka di bawah ini ya