Arah Kebijakan Pengembangan Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah di Indonesia telah berkembang dengan cukup menggembirakan dari tahun ke tahun. Periode 2005 - 2010 merupakan periode awal perkembangan dengan basis yang cukup baik. Beberapa peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal telah diterbitkan, antara lain Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, Peraturan Nomor IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, dan Peraturan Nomor II.K.l tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.


Pada periode ini pula produk pasar modal syariah seperti reksa dana syariah, sukuk (obligasi syariah), serta saham syariah mulai berkembang dengan pesat. Hingga akhir 2010, secara kumulatif telah terbit 47 sukuk korporasi dengan total nilai emisi sebesar Rp 7,81 trilyun. Selain itu, saat ini terdapat 48 reksa dana syariah di pasar dengan nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp 5,23 trilyun. Jika dibandingkan dengan 5 tahun terakhir sejak 2006, nilai pasar produk syariah tumbuh cukup signifikan.


Total nilai emisi sukuk korporasi sampai dengan akhir 2010 telah tumbuh sebesar 242 persen dengan rata-rata pertumbuhan 49 persen per tahun. Pada periode yang sama, NAB reksa dana syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 622 persen dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 124 persen per tahunnya. Selanjutnya, sejak tahun 2007 Bapepam-LK juga secara periodik telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang memuat saham-saham yang sesuai kriteria syariah. Jumlah saham yang termuat dalam DES dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan. Saat ini terdapat 226 saham yang memenuhi kriteria syariah atau mencapai 47 persen dari total 478 saham yang ada.


Namun, jika dilihat dari porsi di industri pasar modal secara keseluruhan, nilai pasar dari produk syariah masih relatif kecil. Pada akhir 2010 rasio (NAB) reksa dana syariah terhadap total NAB reksa dana berkisar 3,5 persen. Sementara itu, nilai emisi sukuk korporasi (obligasi syariah) berkisar 3,7 persen dari total nilai emisi obligasi di pasar modal. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya-upaya strategis untuk mengembangkan pasar modal syariah masih perlu dilanjutkan. Kerangka besar kebijakan pengembangan pasar modal syariah ke depan telah tertuang secara detail dalam Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank 2010-2014 yang disusun oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan RI, di mana pengembangan pasar modal syariah merupakan salah satu strategi yang diusung dalam mencapai salah satu tujuan yang ada di master plan tersebut.


Empat Program


Sebagaimana tertuang dalam masterplan di atas, terdapat empat kelompok programyang akan dilakukan dalam pengembangan pasar modal syariah. Yaitu, pengembangan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal syariah, pengembangan produk pasar modal syariah, pengupayaan kesetaraan produk pasar modal syariah dengan produk pasar modal konvensional, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pasar modal syariah.


Program pertama, mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal syariah. Beberapa regulasi terkait pasar modal syariah telah diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi pijakan yang penting bagi pengembangan pasar modal syariah ke depan. Namun, dinamika industri selalu menuntut adanya penyempurnaan serta penambahan regulasi. Ketersediaan regulasi yang mencukupi diperlukan untuk memberikan lAndasan hukum yang komprehensif bagi penerapan pasar modal syariah.


Fokus pengembangan kerangka regulasi ke depan adalah menyediakan regulasi yang dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Regulasi pasar modal syariah akan disusun dengan pendekatan ke arah regulasi yang jelas, sederhana, mudah dipahami, tidak rigid, serta mendukung tumbuhnya kepercayaan investor terhadap kegiatan investasi di pasar modal syariah. Regulasi tersebut antara lain, regulasi terkait pasar sekunder efek syariah dan regulasi terkait tata kelola (governance) pengawasan kepatuhan terhadap prinsip syariah.


Program kedua, mengembangkan produk pasar modal syariah. Dinamika yang terjadi di industri keuangan global pada dua dekade menunjukkan bahwa industri keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, telahmenjadi bagian penting dari industri keuangan secara keseluruhan. Strategi pengembangan produk syariah di pasar modai ke depan akan dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, memperbanyak produk syariah yang ada di pasar sehingga kebutuhan sumber pendaanaan, sekaligus instrumen investasi syariah dapat dipenuhi. Kedua, menciptakan pilihan-pilihan produk baru yang belum ada sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan.


Langkah yang akan dilakukan untuk menerapkan dua pendekatan tersebut antara lain menyusun pedoman baku produk syariah bagi perusahaan yang memerlukan pendanaan melalui pasar modal, mengkaji dan mengembangkan produk syariah melalui modifikasi produk pasar modal konvensional yang telah ada, serta mengkaji dan menciptakan produk-produk syariah baru. Tujuan akhir dari strategi ini adalah menjadikan porsi produk syariah dalam industri keuangan menjadi semakin besar dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan.


Program ketiga, mengupayakan kese-; taraan produk pasar modal syariah dengan produk konvensional. Produk syariah di pasar modal memiliki krakteristik khusus dibandingkan produk konvensional. Karakteristik khusus tersebut tercermin dari proses transaksi, dan pembentukan produk harus memenuhi kaidah yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini terkadang mengakibatkan adanya proses yang sedikit lebih komplek dibandingkan dengan produk konvensional. Di samping itu, dampak yang sering terjadi akibat dari karakteristik khusus tersebut adalah kewajiban terhadap pemenuhan regulasi tertentu terkadang menjadilebih berat, seperti contohnya kewajiban terhadap regulasi perpajakan. Hal ini tentunya mengakibatkan tidak setaranya area persaingan antara produk syariah dengan produk konvensional.


Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan sebuah konsep kesetaraan (penciptaan level playing field) antara produk syariah dengan produk konvensional, bukan dengan pemberian fasilitas atau insentif. Tujuan dari kebijakan kesetaraan ini agar industri keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang secara alamiah sehingga akan lebih kokoh dibandingkan jika pertumbuhan tersebut dipicu oleh berbagai fasilitas dan insentif.


Ke depan, kebijakan yang akan dilakukan adalah dengan mengupayakan regulasi yang dapat menunjang konsep kesetaraan tersebut. Penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut akan bersifat komprehensif, mulai dari penerbitan produk hingga kewajiban yang melekat setelah produk tersebut diterbitkan. Juga mengupayakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara produk keuangan syariah dan produk keuangan konvensional.


Program keempat, meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di pasar modal syariah. Ketersediaan SDM yang cukup, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, dipercaya akan mempercepat dan meningkatkan perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Juga diharapkan dapat meningkatkan inovasi-inovasi produk syariah di pasar modal. Selain itu, SDM yang berkualitas tentunya juga akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan prinsip syariah.


Konsep pengembangan SDM yang menjadi fokus ke depan adalah dengan membekali pengetahuan para profesional, regulator, juga para ulama, serta ahli syariah dari dua sisi. Para ulama dan ahli syariah dibekali pengetahuan teknis industri dan begitu pula para profesional. Sementara regulator dibekali pengetahuan syariah terutama fikih muamalah. Upaya strategis lain adalah dengan mengupayakan pemuatan materi tentang pasar modal syariah dalam materi-materi program pendidikan lanjutan bagi para profesional, dan jika memungkinkan, diupayakan juga untuk dimuat dalam kurikulum pendidikan formal.


Selanjutnya, kerja sama dengan institusi pendidikan, baik formal maupun informal juga akan dilakukan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan program-program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan syariah. Hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua adalah komitmen dari semua pihak dalam mendukung program-program tersebut. Keberhasilan pengembangan pasar modal syariah dapat terwujud secara efektif jika terdapat sinergi di antara seluruh stakeholder, yaitu regulator termasuk DSN-MUI, pelaku pasar, akademisi, dan tentunya kalangan media sebagai garda depan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat.


Muhammad Touriq, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Bapepam-LK

Klik suka di bawah ini ya