Tahun Kelinci Emas 571 M

Ketika fajar subuh menyingsing pada Senin 12 Rabiul Awal Tahun Gajah pertama, lahirlah seorang bayi mulia yang akan mengubah wajah dunia dan sejarah perjalanan kehidupan manusia. Hari itu bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M dan bertepatan dengan tahun 1122 Imlek yang dikenal juga dengan Tahun Kelinci Emas.


Dalam kalender Imlek dikenal 12 shio sehingga shio akan berulang setiap 12 tahunan yang dikenal sebagai siklus 12 tahunan. Juga dikenal lima unsur, yaitu kayu, api, tanah, emas, air, sehingga shio dengan unsur yang sama akan berulang setiap 60 tahun yang dikenal sebagai siklus 60 tahunan.


Hari berganti hari, tahun berganti tahun. Enam puluh tahun kemudian, di tahun Kelinci Emas 631 M, Rasulullah SAW menyampaikan khutbahnya pada pelaksanaan haji pertama dan terakhir bagi beliau. Beberapa hari lagi, kita akan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun ini yang juga bertepatan dengan siklus 60 tahunan Tahun Kelinci Emas.


Terlepas sama sekali dengan berbagai penafsiran pengaruh shio terhadap nasib, jodoh, rezeki, dan umur, kalender hanyalah penanda bergulirnya waktu.


Tahun Kelinci yang bertepatan dengan tahun 1999 M merupakan awal era baru bank syariah di Indonesia. Dan, ditandai dengan berdirinya Dewan Syariah Nasional dan berdirinya bank syariah berdasarkan undang-undang perbankan tahun 1998 yang secara eksplisit membolehkan eksistensi bank syariah.


Tahun Kelinci 1999 juga tahun pembuktian kokohnya bank syariah setelah diterpa badai krisis 1997-1998. Ketika sebagian besar bank konvensional bangkrut, ditutup, dibeku-operasikan, diambil-alih pemerintah, dimasukkan ke BPPN, justru satu-satunya bank syariah (Bank Muamalat Indonesia) tetap berdiri kokoh tanpa dana bantuan BLBI.


Dua belas tahun pertama industri perbankan syariah telah banyak kemajuan yang dicapai. Bagi industri keuangan syariah, Tahun Kelinci 2011 dipandang sebagai awal bangkitnya ekonomi inklusif, yaitu ekonomi yang memberikan hak dan perlakuan yang sama bagi semua pihak sehingga tidak sepatutnya ada pihak yang terpinggirkan. Konvensional atau syariah, perusahaan besar atau asongan, memiliki hak berekonomi yang sama.


Ini mengingatkan kita pada Rasulullah SAW saat berusia 12 tahun. Pada Tahun Kelinci 582 M, Rasulullah SAW untuk pertama kalinya melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, yaitu negeri Syam, bersama pamannya, Abu Thalib. Sebagai pemuda dan pemula dalam dunia bisnis, Rasulullah SAW mendapatkan hak berekonomi yang sama dengan para pedagang Quraisy kawakan.


Bila bank konvensional tidak dikenai pajak pertambahan nilai, tidak pula bank syariah. Bila perusahaan besar mempunyai akses yang mudah untuk fasilitas perbankan, demikian pula bagi pengusaha kecil.


Di negara-negara yang ekonominya didorong oleh konsumsi domestik yang kuat, seperti Indonesia, Cina, India, Brasil, bahkan AS, sesungguhnya kemajuan bisnis perusahaan-perusahaan besar ditopang sepenuhnya oleh konsumen-konsumen kecil.


Perusahaan-perusahaan besar produsen motor, menjadi besar karena ratusan puluhan juta rakyat kecil membeli produk mereka. Begitu pula perusahaan-perusahaan besar produsen barang-barang elektronik, telekomunikasi, barang-barang keperluan rumah tangga, dan sebagainya.


Begitu pula pasar perbankan mikro yang diprediksi akan berkembang pesat pada 2011 ini. Banyak bank syariah telah menyiapkan infrastruktur bisnis mereka untuk menggarap segmen mikro dengan serius. Rekrutmen dan training massal, bahkan migrasi banker mikro dari satu bank ke bank lain menjadi lumrah.


Riset menunjukkan pasar mikro ini begitu menggiurkan. Dua puluh juta buruh membutuhkan pinjaman dengan saldo satu sampai dua juta rupiah. Tiga juta pegawai menengah membutuhkan pinjaman dengan saldo delapan sampai sepuluh juta. Jumlah tersebut hanya dibayar bunganya, sedangkan pokoknya tidak diturunkan dari bulan ke bulan.


Juga terdapat 20 juta pengusaha mikro yang membutuhkan pinjaman dengan saldo tujuh sampai sembilan juta rupiah. Belum lagi satu juta pengusaha kecil yang membutuhkan pinjaman dengan saldo mendekati 100 juta.


Riset juga menunjukkan hanya sepertiga dari kebutuhan pasar mikro ini yang telah dilayani oleh bank, sedangkan selebihnya meminjam dari kerabat, teman, toko dengan fasilitas cicilan, dan rentenir.


Bagi bank syariah, pasar mikro dan usaha kecil merupakan pilihan logis. Modal bank-bank syariah yang sebagian besar masih di bawah satu triliun rupiah, menjadikan batas maksimum pemberian pembiayaan (BMPP) bank-bank syariah relatif kecil. Inilah yang mendorong bank-bank syariah lebih banyak menggarap pasar menengah bawah.


Tahun Kelinci 2011 juga akan ditandai dengan pembahasan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Eksistensi baitul mal wat tamwil (BMT), credit union, dan sejenisnya akan diakui negara dengan adanya UU ini. Begitu menariknya pasar mikro ini sehingga banyak pihak asing yang juga melirik dan mencari peluang untuk dapat menggarapnya.


UU LKM tentu saja diharapkan membawa semangat yang sama dengan ekonomi inklusif, yaitu hak dan perlakuan yang sama, baik bagi LKM yang memiliki badan hukum PT maupun koperasi. Badan hukum perkumpulan bukanlah bentuk yang tepat untuk LKM. Paling tidak ada tiga alasan. Pertama, perkumpulan bukanlah badan hukum yang dimaksudkan UU untuk kegiatan bisnis. Kedua, pemodal kuat asing dapat masuk ke pasar mikro tanpa menjadi pemegang saham suatu PT atau menjadi anggota koperasi sehingga batasan hak dan tanggung jawab sebagai pemodal tidak jelas. Ketiga, semangat koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia semakin ditinggalkan.


Tahun Kelinci 2011 adalah siklus 12 tahunan sejak berdirinya Dewan Syariah Nasional, kokohnya bank syariah menghadapi krisis, dan pengakuan eksistensi bank syariah dalam UU. Tiga pencapaian luar biasa di Tahun Kelinci 1999 itu diharapkan dapat terulang lagi pada Tahun Kelinci 2011.


Oleh: Adiwarman A Karim
Sumber: Republika

Klik suka di bawah ini ya