Dalam ajaran Islam, zakat merupakan ibadah yang sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan maupun sosial ekonomi. Sesuai ketentuan Islam, zakat dikenakan atas tiap-tiap jiwa manusia yang hidup (zakat fitrah), dan atas harta-harta yang memenuhi syarat (zakat maal). Zakat-zakat yang dikumpulkan selanjutnya didistribusikan kepada kaum fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak belian, gharimin, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Potensi Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah lama mendapatkan perhatian serius dalam berbagai literatur Ekonomi Islam. Namun masih sedikit ruang lingkup yang mengkaji peran negara dalam pengelolaan zakat. Isu ini baru berkembang dalam beberapa tahun belakangan ini.
Potensi Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah lama mendapatkan perhatian serius dalam berbagai literatur Ekonomi Islam. Namun masih sedikit ruang lingkup yang mengkaji peran negara dalam pengelolaan zakat. Isu ini baru berkembang dalam beberapa tahun belakangan ini.
Menurut Usher, ada empat motif yang mendasari orang kaya untuk membagi porsi dari pendapatan atau kekayaan mereka dengan orang miskin, yaitu: altruisme, perlindungan diri, mencegah kriminalitas, dan menjaga masyarakat liberal. Motif-motif ini dalam ilmu ekonomi sering dikategorikan termasuk sebagai aktivitas mengkonsumsi barang yang mempunyai karakteristik sebagai barang publik.
Dalam Islam, altruisme merupakan alasan utama untuk melakukan tindakan charity, yang merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Allah. Hal ini dilakukan dengan membayar zakat yang diberikan untuk golongan miskin. Seorang muslim sejati akan mendapatkan kepuasan ketika mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin. Pencapaian ini utamanya didorong oleh semangat persaudaraan dan kemanusiaan.
Mannan (1997), menyebut zakat se¬bagai aktivitas ekonomis-religius dengan lima unsur penting. Pertama, unsur keper¬cayaan keagamaan, dalam arti bahwa seo¬rang muslim yang membayar zakat meyakini tindakannya itu sebagai manifestasi keimanan dan ketaatan. Kedua, unsur pemerataan dan keadilan, yang menunjuk¬kan tujuan zakat sebagai media redistribusi kekayaan. Ketiga, unsur kematangan dan produktivitas, yang menekankan waktu pembayaran sampai lewat satu tahun –ukuran normal bagi manusia untuk men¬gusahakan penghasilan. Keempat, unsur kebebasan dan nalar, dalam arti bahwa ke¬wajiban zakat hanya berlaku bagi manusia yang sehat jasmani dan rohani, yang merasa bertanggung jawab untuk membayarkannya demi kepentingan diri dan umat. Kelima, unsur etik dan kewajaran, yang mengandung pengertian bahwa zakat ditarik secara wajar sesuai kemampuan, tanpa meninggalkan beban yang justru menyulitkan si pembayar zakat.
Rasulullah menyatakan bahwa kemiskinan dapat menjerumuskan manusia menuju kekufuran. Pada konteks modern ini, kekufuran sebagai dampak kemiskinan dapat diperluas artinya meliputi kejahatan, penganiayaan anak, pornografi, prostitusi, dll. Dengan demikian menjadi sangat beralasan bagi negara untuk turut campur tangan dalam pengelolaan zakat.
Spesifikasi nisab dan objek pengenaan zakat sudah seharusnya menjadi salah satu proses program pengentasan kemiskinan dalam Islam. Program ini akan berperan secara signifkan jika dioperasikan dengan mekanisme administrasi yang tepat. Sekaligus membuktikan adanya sebuah mekanisme gradual yang kuat dibandingkan sebagai kepentingan politik yang instan semata.
Argumen tentang pentingnya peran negara dalam pengelolaan zakat harus mencakup rasional ekonomi yang dilengkapi dengan alasan non-ekonomi. Sekarang ini dibutuhkan fondasi mikro ekonomi untuk memperkuat pendekatan agama (fiqih) dalam hal menumbuhkan kepercayaan bahwa pengelolaan zakat oleh negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Beberapa bukti empiris menunjukkan bahwa kritik terhadap kecilnya potensi dana zakat adalah tidak tepat. Bahkan data tahun 1990-an menunjukkan bahwa tranfer pendapatan untuk orang miskin di negara AS setara dengan 2,5% pendapatan nasional mereka. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan kembali hubungan mekanisme yang lebih transparan antara sistem politik, ekonomi, dan keuangan.
Zakat mempunyai arti yang sangat penting dalam ajaran Islam sehingga harus ditunaikan setiap muslim. Pemerintah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi kaum muslimin sedemikian rupa sehingga perintah-perintah keagamaan –termasuk zakat, dapat dilaksanakan.