Gadai Syariah: Satu Solusi Menjaga Likuiditas

Oleh: Budi Setyanto, Peminat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Citra pegadaian di masa lalu rasa-rasanya kurang bersinar di masyarakat. Lembaga keuangan yang satu ini kurang bergengsi dibanding lembaga keuangan lainnya seperti bank, leasing atau lainnya.

Masyarakat sering menganggap pegadaian hanya untuk kalangan bawah. Kenyataan saat itu memang demikian. Lihat saja barang yang digadaikan semacam perabotan dapur, sepeda butut, kain panjang. Kalau toh yang agak berharga, paling-paling perhiasan emas beberapa gram saja.


Namun sejak beberapa tahun terakhir ini citra pegadaian telah berubah. Seiring dengan perubahan logo dan manajemen dari Perum Pegadaian – BUMN yang menangani produk gadai -- citranya pun pelan-pelan meningkat. Orang tak malu-malu lagi pergi ke pegadaian bila butuh dana cepat. Barang-barang yang digadaikan pun terlihat merupakan barang-barang mahal. Misalnya komputer, perhiasan yang sophisticated bahkan juga mobil.

Lembaga syariah pun mulai melirik pegadaian. Bank Muamalat dalam salah satu langkah aliansinya telah menggandeng Perum Pegadaian. Bentuk kerjasamanya Perum Pegadaian memberikan kontribusi dalam sistem gadainya, sedangkan Bank Muamalat memberi muatan sistem syariah. Sedangkan Bank Syariah Mandiri mengembangkannya sendiri sebagai salah satu produk yang cukup diandalkan.

Kelebihan pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga, kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat. Sedangkan perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.

Landasan syariahnya adalah kisah di masa Rasulullah, ketika seseorang menggadaikan kambingnya. Saat itu Rasul ditanya bolehkan kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekadar untuk menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasullulah mengizinkan kita boleh mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Nah, biaya pemeliharaan inilah yang kemudian dijadikan ladang ijtihad para pengkaji keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.

Pengertian gadai atau ar-Rahn, mengutip pandangan Sayyid Sabiq, adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu. Dalam QS Al-Baqarah ayat 283 disebutkan: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)..”. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai objek gadai atau jaminan (kolateral) dalam dunia perbankan.

Selain itu, istilah ar-Rahnu juga disebut dalam salah satu hadis yang artinya: ”Apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya… Kepada orang yang naik ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”, (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no. 2329, kitab ar-Rahn). Secara teknis gadai syariah dapat dilakukan oleh suatu lembaga tersendiri seperi Perum Pegadaian, perusahaan swasta maupun pemerintah, atau merupakan bagian dari produk-produk finansial yang ditawarkan bank.

Dalam hal perbankan syariah, kontrak rahn digunakan pada dua hal: (1) Sebagai produk pelengkap, yakni sebagai akad tambahan (jaminan) bagi produk lain misalnya pembiayaan murabahah. (2) Sebagai produk tersendiri. Bedanya dengan pegadaian biasa, pada rahn nasabah tidak dikenai bunga; yang dipungut dari nasabah adalah biaya penaksiran (valuation), penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta adimistrasi.

Mekanismenya biasa saja: barang yang digadaikan ditaksir (tentu pemilik barang harus bisa membuktikan bahwa itu barang sah miliknya) kemudian nasabah memperoleh pembiayaan dalam jumlah tertentu, yang bisa dicover oleh nilai barang yang digadaikan tadi. Prosesnya cepat dan praktis. Dewan Syariah Nasional telah menetapkan bahwa lembaga gadai diperkenankan mengambil biaya yang memang diperlukan, tanpa ada unsur mengambil keuntungan berlebihan.

Praktik gadai syariah ini sangat strategis mengingat citra pegadaian memang telah berubah sejak enam-tujuh tahun terakhir ini. Pegadaian, kini bukan lagi dipandang tempatnya masyarakat kalangan bawah mencari dana di kala anaknya sakit atau butuh biaya sekolah. Pegadaian kini juga tempat para pengusaha mencari dana segar untuk kelancaran bisnisnya.

Bayangkan saja seorang eksportir produk kerajinan membutuhkan dana cepat untuk memberikan modal kerja bagi para pengrajin binaannya. Maka bisa saja ia menggadaikan mobilnya untuk memperoleh dana segar beberapa puluh juta rupiah. Setelah produk kerajinannya jadi dan diekspor, ia pun mendapat bayaran dari mitra luar negerinya, selekas itu pula ia menebus mobil yang digadaikannya. Bisnis tetap jalan, likuiditas lancar, dan yang penting kepercayaan dari mitra bisnis di luar negeri tetap terjaga. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Sumber:Tazkia Online

Klik suka di bawah ini ya