FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Oleh: Jaharuddin (Mahasiswa IEF Trisakti)
Bagian 2
Email:jaharuddin@gmail.com

BAB III. PEMBAHASAN

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia
a. Efisiensi

Efisiensi bank syariah lebih baik daripada bank konvensional dan efisiensi bank umum syariah lebih baik bila dibanding unit usaha bank syariah. Penelitian yang dilakukan Heralina Aida dari tahun 2001 – 2004 tentang perbandingan efisiensi bank syariah dan bank konvensional pada tahun 2004, mendapatkan kesimpulan bahwa: (1). Efisiensi perbankan syariah di Indonesia dapat dihitung dengan mengunakan Stochastic Frontier Aproach (SFA) dan Distribution Free Aproach (DFA). Pada penelitian ini, skor efisiensi rata-rata bank syariah berkisar antara 57%-94% menurut SFA, sedangkan menurut DFA berkisar antara 51%-93%. Skor tertinggi dicapai pada tahun 2001, sedangkan skor terendah terjadi pada tahun 2002 ketika unit-unit usaha syariah banyak dibuka. Setelah tahun 2002, skor rata-rata meningkat, mencapai kisaran 70%-80% pada tahun 2000-2004.(2). Rata-rata efisiensi bank syariah yang berbentuk bank umum syariah lebih baik dari pada bank syariah yang berbentuk unit usaha syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa bank umum syariah lebih efisien daripada unit usaha syariah. (3). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa scope ekonomi dan skala ekonomi berpengaruh terhadap peningkatan efisiensi. (4). Dari hasil perbandingan dengan bank konvensional, tidak terlihat perbedaan secara signifikan antara rata-rata efisiensi bank syariah dengan bank konvensional yang menjadi referensi.
Dari penelitian ini dapat diambil pelajaran bahwa tumbuh suburnya unit-unit syariah belakangan ini harus diikuti dengan program penjagaan yang ketat agar bank-bank tersebut bisa tetap efisien. Penelitian ini mengambarkan bahwa semakin banyak jaringan dan unit usaha syariah semakin rentan terhadap penambahan cost yang tidak terkendali.
b. Pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan bunga
Penelitian yang dilakukan Amat Yunus tentang faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat untuk mengunakan jasa perbankan syariah (studi kasus pada masyarakat Kota Bekasi), pada tahun 2004 mendapatkan kesimpulan bahwa : (1). Faktor pendidikan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap minat mengunakan bank syariah. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinannya untuk mengunakan bank syariah. Sebaliknya semakin rendah pendidikan seseorang semakin kecil kemungkinannya untuk mengunakan bank syariah. (2). Faktor pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan minat masyarakat untuk mengunakan bank syariah. Berdasarkan penelitian ini, secara statistik semakin masyarakat mengetahui tentang bank syariah , semakin besar kemungkinan untuk mengunakannya, sebaliknya semakin kurang pengetahuan masyarakat terhadap perbankan syariah, semakin kecil kemungkinan untuk mengunakan bank syariah.
Kemudian Penelitian Guntur S. Mahardika membuktikan bahwa bank syariah lebih disukai oleh masyarakat berpendidikan tinggi (sarjana) dan berpenghasilan menenggah. Ini mengambarkan fenomena masyarakat perkotaan dengan tingkat pendidikan dan pendapatannya tersebut sering mendapatkan informasi mengenai bank syariah.
Dari point ini dapat diambil pelajaran bahwa ada korelasi positif antara tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat dengan keputusan masyarakat untuk menjadi nasabah perbankan syariah, atau dengan kata lain semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat semakin tinggi peluang perbankan syariah berkembang dengan maksimal. Meihat kondisi ini maka perbankan syariah harus peduli dan bergandengan tanggan dengan semua pihak yang peduli dan benar-benar serius dalam pengembangan tingkat pendidikan masyarakat. Perbankan syariah harus berinisiatif untuk mengeluarkan program-program kreatif yang pada akhirnya akan membantu masyarakat untuk meningkatkan pendidikannya, misalnya mempermudah pemberian pinjaman pendidikan, bekerjasama dengan asuransi untuk memberikan fasilitas assuransi pendidikan jika menjadi nasabah perbankan syariah dengan kriteria tertentu, bisa juga dalam bentuk perbankan syariah memberikan paket-paket beasiswa kepada masyarakat, termasuk pemberian beasiswa kepada karyawan perbankan syariah untuk melanjutkan studi, sehingga bisa menjadi ahli di bidangnya, dan banyak lagi program-program peningkatan pendidikan masyarakat. Dengan demikian perbankan syariah anti terhadap kemiskinan dan kebodohan, karena hal ini memang sesuai dengan maqasid syariah Islam hal itu ternyata juga akan menyebabkan tidak berkembangnya perbankan syariah di Indonesia.
c. Regulasi
Undang-undang perbankan syariah akan menjadi payung hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Menurut Adiwarman A Karim, Salah satu yang menjadi kendala atau menghambat pertumbuhan perbankan syariah adalah ketidak tahuan bank syariah, atau ketidakmampuan masyarakat untuk menyalurkan likuiditasnya. Sehingga bank syariah lebih memilih untuk bersikap ”sudahlah, ngak usah ekspansi cepat-cepat, karena kalau nanti ekspansi cepat-cepat, bila dana pihak ketiga masuk, nanti bagaimana? Ngak bisa nyalurin, kan?. Nah, kekhawatiran di atas itu sekarang setelah disahkannya UU Perbankan syariah, Juni 2008 sudah hilang, karena ada dua instrumen investasi, yaitu SBI syariah dan SBSN. Sehingga bank syariah sekarang, boleh dibilang tidak mengalami kelangkaan instrumen investasi. Kalaupun masih ada kelangkaan, adalah kelangkaan instrument likuiditas. Itu yang belum diselesaikan PR-nya. Instrumen likuiditas sekarang belum ada, karena SWBI dihilangkan, dari yang tadinya ada .
Alhamdulillah Indonesia telh mempunya Undang-unang perbankan syariah No. 21 tahun 2008 dengan diberlakukannya UU tersebut industri perbankan syariah diperkirakan akan berkembang lebih cepat, tidak hanya menyangkut produk dan jasa yang ditransaksikan, melainkan juga nilai transaksinya. Salah satu kelebihan yang diberikan UU ini adalah UU ini masih mengakomodasi dual banking system. Sistim yang berlaku sekarang: Unit usaha Syariah (UUS) yang menginduk pada bank umum konvensional (BUK) masih berlaku. Namun, kelongaran ini tidak berlaku selamnya. Bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang telah memiliki UUS, setelah 15 tahun sejak diberlakukannya UU ini atau telah memiliki nilai aset UUS minimal 50% dari total nilai asset bank induknya, UUS harus dipisahkan (spin off) dan menjadi bank umum syariah (BUS). Dengan demikian pada tahun 2023 setidaknya Indonesia akan memiliki 31 Bank Umum Syariah, yaitu 3 BUS yang saat ini ada ditambah 28 BUS hasil konversi UUS yang ada sat ini .
d. Fatwa bahwa bunga bank adalah riba dan haram
Dalam Penelitian Ahmad Yunus (2005), diketahui bahwa sikap masyarakat terhadap fatwa MUI tentang bunga bank haram memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat untuk mengunakan bank syariah. Artinya semakin masyarakat memahami tentang konsep bunga, semakin besar kemungkinannya untuk mengunakan bank syariah. Oleh karena itu dalam rangka untuk pengembangan bank syariah perlu dilakukan usaha untuk memberikan pemahaman yag baik tentang bunga bank kepada masyarakat.
Kemudian penelitian Hendra Prawira )2005), berkesimpulan bahwa pola penghimpunan dana masyarakat melalui PT. Bank Jabar Syariah sesudah fatwa MUI 16 Desember 2003 mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelum dikeluarkannya fatwa MUI 16 Desember 2003. kenaikan penghimpunan dana terbesar didapat dari tabungan mudharabah. Pola penyaluran dana masyarakat melalui PT. Bank Jabar Syariah juga mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut terjadi pada pembiayaan musyarakah sebesar 2%, pembiayaan mudharabah sebesar 0,06% dan SWBI sebesar 11,13%. Berdasarkan uji beda rata-rata (uji t) secara keseluruhan kinerja PT Bank Jabar syariah mempunyai perbedaan yang signifikan. Artinya ada perbedaan kinerja baik berupa kenaikan maupun penurunan kinerja PT bank Jabar syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI 16 desember 2003. secara umum kinerja PT Bank Jabar Syariah sesudah fatwa menjadi lebih baik dibandingkan sebelum adana fatwa MUI.
Penelitian Muhammad Sholahuddin menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan rata-rata kuantitas penghimpunan dana pihak ketiga baik berupa tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan giro wadiah perbankan syariah antara sebelum dan setelah fatwa komisi fatwa MUI mengenai keharmaan bunga bank. Walaupun kenyataan diatas belum dapt membuktikan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh fatwa. Namun hal itu paling tidak telah mampu mengindikasikan, pasca fatwa ada kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Ini membuktikan bahwa fatwa haramnya bunga berpengaruh signifikan terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia, dengan demikian kedepan sosialisasi terhadap fatwa ini seharusnya terus dilakukan, sehingga masyarakat juga semakin tahun bahwa perbankan syariah merupakan solusi kehidupan yang berkah dunia dan akhirat.
e. Terbukti unggul menghadapi krisis
Sistim Ekonomi Syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, teruji pada saat terjadi krisis ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga ratusan triliun, Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun.
f. Integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Tuntutan integrasi lembaga keuangan syariah (LKS) yang saling menopang. Bank syariah dapat menggunakan asuransi syariah untuk menutup resiko pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya, asuransi syariah dapat menyimpan dananya di bank syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana syariah dan sukuk.
g. Daya Saing Perbankan Syariah di Indonesia
Dari Laporan Karim Consulting terhadap Kajian atas 130 bank syariah di seluruh dunia dalam rangka International Islamic Banking Award (IIBA) 2005, memberikan hasil yang menarik tingkat profitabilitas bank syariah di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia diukur dari rasio laba terhadap aset (ROA), baik untuk kategori bank yang full fledge maupun untuk kategori unit usaha syariah. Begitu pula tingkat efisiensi operasi yang diukur dari rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi. Terutama dalam kategori full fledge; kinerja Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri sangat menonjol dibandingkan bank syariah lain di kawasan manapun.
Jadi meskipun aset dan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia tergolong liliput dibandingkan raksasa Timur Tengah dan Malaysia, perbankan syariah Indonesia memiliki daya saing yang tinggi dilihat dari pertumbuhan, profitabilitas, dan efisiensi operasinya. Inilah peluang bisnis bagi bank-bank syariah Indonesia untuk menarik investor asing.
Bagi investor Timur Tengah, produk-produk perbankan syariah Indonesia dipandang lebih sesuai dengan standar syariah yang digunakan di Timur Tengah. Fatwa-fatwa DSN lebih dekat dengan fatwa-fatwa Timur Tengah, meskipun secara geografis Indonesia lebih dekat dengan Malaysia. Kantor kami di Singapura berulang kali menerima pujian atas fatwa-fatwa DSN oleh bank-bank global yang beroperasi di sana. Ada tiga hal yang dianggap mereka fatwa-fatwa DSN lebih dapat diterima oleh investor Timur Tengah. Pertama, mekanisme berjenjang dalam pembuatan fatwa dalam suatu majelis yang meliputi perumusan masalah di tingkat kelompok kerja (6 orang), perumusan draf fatwa di tingkat badan pekerja (17 orang), dan finalisasi fatwa di tingkat pleno (65 orang). Kedua, struktur fatwa yang mencantumkan dalil dan rujukan pada kitab-kitab fikih klasik secara komprehensif. Ketiga, struktur DSN MUI yang independen, terpisah dari bank sentral sebagai otoritas perbankan sehingga fatwa-fatwa DSN dipandang sepenuhnya sebagai ijtihad ulama. Mudah-mudahan hal ini dapat terus dipertahankan dan disempurnakan, karena pernah muncul wacana untuk menggantikan peran DSN dengan komite fatwa yang dibentuk oleh bank sentral yang terdiri dari 9 orang.
Penelitian Ibnu Fallah Rosyadi berkesimpulan bahwa secara umum, kinerja BMI lebih baik daripada kinerja bank umum konvensional, pada penelitian ini meskipun beberapa rasio memperlihatkan kinerja BMI tidak lebih baik daripada kinerja bank umum konvensional. Hal ini dapat dilihat dari kualitas NPL, ROE, LDR dan PERFORMA BMI yang lebih baik daripada kualitas NPL, ROE, LDR dan PERFORMA bank umum konvensional. Kemudia pada umumnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara kinerja BMI dan kinerja bank umum konvensional pad penelitian ini. Perbedaan yang signifikan terlihat pada nilai CAR, NPL ROA, ROE, LDR dan PERFORMA kedua kelompok bank.
h. Sosialisasi dan Fasilitas yang tersedia
Dalam penelitian Guntur S Mahardika (2005), ditemukan bahwa bank syariah lebih diminati oleh masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai swasta, sedangkan masyarakat yang berprofesi sebagai wiraswasta/pengusaha lebih banyak memilih menjadi nasabah dual banking. Karena karakternya sebagai pengusaha yang memerlukan akses mudah, fitur layanan yang banyak, dan jaringan perbankan yang luas, yang bisa jadi belum didapatkan pada bank-bank syariah sehingga masih memanfaatkan jasa bank-bank konvensional, namun disisi lain juga mereka berusaha memenuhi tuntutan hati untuk mengunakan bank syariah.
Penelitian Amat Yunus (2005), berkesimpulan bahwa beberapa hal yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih bank sebagian besar didasarkan pada pertimbangan aksesbilitas, jumlah jaringan kantor dan ATM, pelayanan bank dan aspek syariah. Faktor tingginya bagi hasil atau suku bunga sangat kecil mempengaruhi masyarakat Bekasi dalam memilih bank. Sumber informasi tentang perbankan lebih banyak diperoleh masyarakat Bekasi melalui media massa dibandingkan sarana lain, seperti bangku sekolah atau membaca buku-buku. Hal ini akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan sosialisasi atau menyampaikan pesan-pesan tentang perbankan kepada masyarakat. Berdasarkan statistik, sebagian besar masyarakat yang menolak atau tidak mengunakan bank syariah, disebabkan karena ketidak tahuan mereka tentang bank syariah. Mereka menganggap bahwa bank konvensional sama saja dengan bank syariah atau sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu . selain faktor ketidaktahuan, faktor penolakan juga disebabkan oleh sedikitnya jaringan ATM dan atau kantor bank syariah. Sehingga masyarakat merasa sulit apabila ingin melakukan transaksi. Kondisi ini sangat disebabkan oleh kurangnya informasi dan sosialisasi produk bank syariah, khususnya terkait dengan sistim pembayaran, dimana dengan perkembangan informasi dan teknologi dewasa ini sebagian besar ATM bank telah terintegrasi sehingga nasabah bank dapat melakukan transaksi melalui ATM bank lain.
Kedepan program-program kampanye perbankan syariah sangat perlu ditingkatkan, karena ternyata belum menjadi nasabahnya seseorang bukan berarti anti perbankan syariah, namun kerena belum difahaminya perbankan syariah dengan baik oleh masyarakat dan masih ragunya masyarakat tentang kemudahan dan minimnya fasilitas yang tersedia di perbankan syariah.
Dengan demikian untuk memperbesar share perbankan syariah dan menarik nasabah-nasabah baru perbankan syariah sangat disarankan untuk berinvestasi pada kampanye perbankan syariah sehingga lebih banyak masyarakat yang tahu tentang perbankan syariah, termasuk fasilitas dan kemudahan yang dimiliki perbankan syariah. Implikasi lainnya adalah perbankan syariah harus berani untuk investasi teknologi yang lebih baik dari perbankan konvensional yang ada saat ini. Faktor-faktor ini akan sangat mempengaruhi minat masyarakat terhadap perbankan syariah.
i. Meningkatnya kesadaran keislaman Masyarakat.
Selain faktor-faktor diatas faktor lain yang juga mempengaruhi adalah Tren kesadaran masyarakat muslim yang semakin meningkat, khususnya pada masyarakat kelas menengah atas, karena fenomena munculnya aktivitas-aktivitas keislaman di kampus-kampus dan perkantoran sekarang menjadi fenomena giatnya dakwah keislaman, faktor ini juga akan mendorong lajunya pertumbuhan perbankan syariah, karena penulis meyakini ada korelasi positif antara tingginya tingkat pendidikan, tingginya pemahaman keislaman masyarakat dengan tingginya minat masyarakat mengunakan fasilitas perbanakan syariah.
j. Masyarakat muslim terbesar didunia ada di Indonesia, ini meruakan pasar potensial yang sangat mengiurkan para pelaku perbankan syariah, apalagi diiringi dengan semakin baiknya kesejahteraan masyarakat, seharusnya di Indonesialah pasar perbankan syariah terbesar di dunia.

2. Faktor-faktor yang menghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
a. Kurangnya pemahaman dan adanya kesalahfahaman masyarakat tentang bank syariah
b. Belum lengkapnya ketentuan perbankan, instrumen moneter dan pasar keuangan yang mendukung operasional bank syariah
c. Terbatasnya jumlah dan distribusi kantor cabang bank syariah
d. Kurangnya sumber daya insani dan tenaga ahli dalam mendukung pengembangan bank syariah
Kempat hal ini dikemukakan oleh M. Arie Mooduto dalam seminar nasonal 2005.
3. solusi
a. Menurut Veithzal Rivai , cara mengembangkan industri keuangan syariah ditanah air agar bisa berkembang lebih cepat adalah:
1. Konversikan Bank BRI menjadi Bank Islam. Karena bank BRI itu punya 2500 gerai di seluruh Indonesia, punya asset Rp. 200 triliun lebih, dan sejarah berdirinya bank BRI itu adalah komitmen daripada ulama . sehingga kita tidak usah berpikir, bagaimana bank-bank lain untuk mengubah dari unit-unit usaha (UUS) menjadi bank Islam. Karena, kalau semakin banyak UUS manjadi bank Islam, nanti jumlah bank-bank semakin banyak sehingga beresiko bermasalah seperti dimasa lalu. Buat apa jumlah banknya banyak? Karena lebih baik banknya 2 atau 3 tapi cabangnya banyak
2. Saya mengusulkan agar BI itu, yang mengurusi masalah perbankan Islam ini bukan lagi setingkat direktorat, tapi harus di level deputi.
3. Adanya hak inisiatif dari anggota DPR menawarkan kepada sidang anggota DPR , untuk membuat UU dual economic system
Sehingga secara politis di Indonesia diharapkan ada dua sistim ekonomi, yaitu sistim ekonomi Islam dan ekonomi Modern. Dengan adanya undang-undang ini, maka nantinya akan mudah melayangkan undang-undang berikutnya, karena sudah ada payung hukum besarnya. Seperti sekarang, sudah ada leasing Islam, namun belum ada undang-undang yang mengaturnya.
b. Seperti yang terjadi di Siprus, seharusnya bank syariah di Indonesia juga membuat kantor kas keliling yang mobile (bisa berbentuk mobil kantor kas), fungsinya adalah (1). Untuk mensosialisasikan konsep ekonomi syariah ke masyarakat awam. (2) mendorong budaya menabung ke bank syariah bagi masyarakat, sekaligus edukasi budaya menabung. (3). Saat yang sama mobil kas keliling ini juga bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat, infaq , shadaqah dan wakaf masyarakat. (4). Konsep ini juga menjawab permasalahan masih sedikitnya cabang-cabang bank syariah. Misalnya untuk wilayah yang potensinya ada, namun bank syariah belum sangup mendirikan cabang atau anak cabang, atau cabang pembantu di wilayah tersebut, cukup diadakan dengan kantor kas keliling ini yang mengcover area yang cukup luas.
c. Perlu didukung bersama Grand strategy pengembangan pasar perbankan syariah dirumuskan dalam kerangka program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan visi 2010 pengembangan pasar perbankan syariah di Indonesia: sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN dan penetapan target pencapaian secara bertahap, yaitu:
Fase I (2008): “Membangun pemahaman perbankan syariah sebagai lebih dari sekedar Bank (Beyond Banking)”, pencapaian target asset sebesar Rp. 50T; pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 40%.
Fase II (2009): “Menjadikan perbankan syariah di Indonesia sebagai perbankan paling atraktif di ASEAN”; pencapaian target asset sebesar Rp. 87T; pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 75%.
Fase II (2010): Menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN”, Pencapaian target asset sebesar Rp. 124T; pencapaian angka pertumbuhan industri sebesar 81%.
Untuk mewujudkan visi baru pengembangan pasa perlu dilakukan serangkaian program utama pelaksanaan grand strategy pengembangan pasar, yaitu:
1. Program pencitraan baru perbankan syariah
Positioning, “perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak”. Dengan diferensiasi, Content: Beragam produk dengan skema variatif. Context: Kompeten dalam keuangan dan beretika. Technologi: IT System yang update dan user friendly. Facility: Ahli Investasi, keuangan dan syariah. Dengan brand “Lebih dari sekedar Bank (Beyond Banking).
2. Program pengembangan segmen pasar perbankan syariah
Untuk mendukung pencitraan baru, terutama dalam mengubah persepsi perbankan syariah yang ekslusif untuk golongan tertentu. Program pengembangan segmentasi akan berguna untuk mengkongretkan langkah positioning ke benak konsumen yang menjadi target market. Sebagai acuan para pelaku untuk mengembangkan pasar perbankan syariah, telah dipetakan segmentasi baru konsumen perbankan syariah Indonesia berdasarkan orientasi perbankan dan profil psikografisnya menjadi lima segmen:
1. Mereka yang sangat mengutamakan pengunaan bank syariah (“Pokoknya syariah”).
2. Mereka yang ikut-ikutan
3. Mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses
4. mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis
5. mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional yang telah ada.
Melalui riset pasar terhadap nasabah perbankan syariah dan konvensional terlihat adanya paradoks dalam perilaku konsumen perbankan . Paradoks pengguna disebabkan oleh pengguna perbankan syariah di Indonesia cendrung berprilaku pragmatis, bahkan nasabah dari segmen “pokoknya syariah” ternyata adalah nasabah bank konvensional. Potret nasabah perbankan di Indonesia umumnya sudah memahami keunggulan masing-masing perbankan dimana perbankan konvensioal unggul dalam jaringan yang luas dan memiliki fasilitas layanan yang handal dna luas yang pada saat ini belum bias ditandingi oleh perbankan syariah. Disisi lain, perbankan syariah unggul karena karakteristik produk, sehingga mereka ingin mengunakan kedua Janis perbankan.
3. Program pengembangan produk
Untuk merealisasikan pencitraan industri perbankan syariah yang, diperlukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema yang variatif dan sekligus bias menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional

4. Program peningkatan pelayanan
Peningkatan kualitas pelayanan perbankan syariah diarahkan untuk memperkecil gap ekspetasi dan layanan sebagai lembaga yang universal dan handal.
5. Program sosialisasi dan komunikasi
Terhadap stakeholder yang terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk mensosialisasikan paradigma baru pengembangan industri perbankan syariah Indonesia yang modern, terbuka, dan melayani seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Berbagai program sosialisasi dan komunikasi dalam rangka edukasi public seluruhnya diarahkan agar sejalan dengan positioning bank syariah yang telah direkomendasikan oleh grand strategy, yaitu sebagai ‘lebih dari sekadar bank (beyond Banking)’.

BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia adalah:
1. Efisiensi
2. Pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan bunga
3. Regulasi
4. Fatwa bahwa bunga ank adalah riba dan haram
5. Terbukti unggul menghadapi krisis
6. Integrasi Lembaga Keuangan Syariah
7. Daya saing perbankan syariah di Indonesia
8. Sosialisasi dan fasilitas yang tersedia
9. Meningkatnya kesadaran keislaman masyarakat
10. Masyarakat muslim terbesar di dunia

2. Saran
a. Paper ini baru mencoba menduga faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang diduga pada tahun 2008 ini tidak mencapai share 5% dari target yang dibuat oleh Bank Indonesia, tema ini menarik dan perlu diteliti lebih lanjut, dangan menguji secara statistic faktor-faktor yang diduga berpengaruh di atas, sehingga ditemukan faktor yang paling menentukan perkembangan share perbankan syariah di Indonesia, seperti melakukan analisis cross tabulation. Menurut Santoso (2003), uji cross tabulation dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan antara dua variable yaitu variable teriakt dengan variable bebas yang mempengaruhi perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
b. Kemudian dapat pula dilakukan analisis diskriminan dengan pertimbangan variable independent yang digunakan lebih dari satu.
c. Menurut penulis, Target share 5% pada tahun 2008, bukanlah yang paling utama dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, karena jika fungsi-fungsi perbankan seperti berjalannya intermediasi perbankan, dll bisa berjalan dengan efektif, ini sudah merupakan prestasi tersendiri.

Daftar Pustaka

Al-Qur’anul Karim dan terjemahannya.

Antonio, M Syafi’I (1999), Bank syariah wacana Ulama dan cendikiawan, Penerbit BI & Tazkia Intitute

Arifin, Zainul (2006), Dasar-dasar manajemen bank syariah, edisi revisi, Penerbit Pustaka Alvabet Jakarta

Goeltom, S Miranda, sambutan dalam seminar “strategi pengembangan lembaga keuangan syariah”, 15 september 2005

Heralina, Aida (2004), Perbandingan efisiensi bank syariah dan Bank Konvensional di Indonesia, Jurnal EKSIS, Vol 3 No. 1 jan – Mar 2007.

Karim, Adiwarman, Daya Saing Bank, Analisis, Laporan persiapan International Islamic Banking Award (IIBA) Agustus 2005 di di Singapura

Mahardika, Guntur, S, Analisis Kebutuhan dan peluang masyarakat menjadi nasabah bank syariah, Jurnal EKSIS, Vol. 1 No. 3, Juli – September 2005.

Mooduto, M Arie, Kondisi umum perbankan syariah di Indonesia, dari sisi pengamat, makalah disampaikan SEMINAR NASIONAL “Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Di Indoneia” BANK INDONESIA Jakarta, 11 Sya’ban 1426H / 15 September 2005

Novarini, Efisiensi Unit Usaha Syariah dengan metode Stochastic frontier analysis (SFA) derivasi fungsi profit dan BOPO, makalah pada pertemuan IAEI di Airlangga, Surabaya, 2008

Nuruddin, H. Amiur, Sugianto, Peranan dewan pengawas syariah terhadap peningkatan DPK perbankan syariah di Sumatra Utara, makalah di sampaikan pada simposium IAEI, di surabaya tahun 2008

Rosyadi, Ibnu Fallah, Analisis perbandingan kinerja bank syariah dengan bank konvensional berdasarkan rasio keuangan, studi kasus: BMI dan 7 (tujuh) bank umum konvensional), EKSIS Vo. 3 No. 1, 2007

Prawira, Hendra, Perbandingan kinerja PT. Bank Jabar Syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang haramnya bunga Bank, EKSIS vol. 3 no. 1, 2007

Yunus, Amat, (2004), Faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat untuk mengunakan jasa perbankan syariah (studi kasus pada masyarakat kota Bekasi, Jurnal EKSIS, Vol. 1 No. 2, April-Juni 2005

Djuanda, Gustian, Indrajaya, Budiman, Khatimah, Ima ”Analisis kinerja bank syariah ditinjau dari presfektif keuangan dan pelanggan: studi kasus bank syariah Mandiri dan Bank Muamalat, makalah di sampaikan pada simposium IAEI, di surabaya tahun 2008

Santoso, Singgih (2003), Mengatasi berbagai masalah statistic dengan SPSS versi 11.5, Jakarta, PT. Gramedia. Dalam Dede Abdul Fatah, Faktor-faktor yang mempengaruhi preferensi karyawan muslim pertamina dalam membayar zakat profesi melalui Baituzzakah Pertamina, Jurnal EKSIS, Vol. 4 No. 2, April – Juni 2008.

Sholahuddin, Muhammad, Karakteristik dana pihak ketiga di Bank Syariah pasca fatwa keharaman bunga bank, EKSIS, Vol. 1 No. 2, 2005

Sunarsip, Beberapa aspek penting dalam UU perbankan syariah, Republika, 7 oktober 2008

……………,Berkah Duo UU Untuk ekonomi Indonesia, Majalah Ekonomi dan Bisnis Syariah, Sharing, edisi 20 Tahun II – Agustus 2008.

.................., Ringkasan seminar nasional, strategi pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, 15 september 2005, PPSK, Bank Indonesia.

………….., Kondisi umum perbankan syariah di Indonesia, egulatory presfektive, makalah pada seminar nasional, strategi pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, 15 september 2005, PPSK, Bank Indonesia, mengacu pada cetak biru Perbankan syariah Indonesia.

Klik suka di bawah ini ya