Sistim keuangan syariah menawarkan potensi manfaat yang besar bagi program pembangunan ekonomi Indonesia. Selain menawarkan moda transaksi berbasis etika, sistim keuangan syariah juga berpotensi untuk mendukung program stabilitas sistim keuangan dan peningkatan akses jasa keuang an kepada semua lapisan masyarakat, termasuk program transformasi para dhuafa untuk dapat meraih masa depan yang lebih cerah.
Hal ini tentunya akan sejalan dengan pemerintah dalam menerapkan program pengentasan kemiskinan guna mencapai target pem-bangunan ekonomi yang berkeadilan. Sistim keuangan syariah yang terdiri dari perbankan syariah, pasar modal syariah, sektor sosial (termasuk zakat, infak dan sedekah) merupakan perangkat yang secara fungsi akan saling mengisi dalam mendukung dinamika sektor riil Indonesia.
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, perkembangan sistim keuangan syariah di Indonesia yang masih didominasi oleh per-bankan syariah telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. Dengan tingkat pertum-buhan sekitar 40 persen pertahun, dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan syariah telah dapat mencapai volume usaha sebesar 150 triliun Rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4 persen dari total perbankan nasional.
Secara operasional, sistim perbankan syariah didukung oleh ribuan kantor cabang yang tersebar di hampir setiap kota di Indonesia selain juga menawarkan jasa keuang an berbasis teknologi yang menawarkan berbagai kemudahan bagi pengguna.
Perkembangan di sektor lain pun seperti takaful, pasar modal, zakat dan institusi keuang an mikro syariah telah pula menunjukkan perkembangan yang cukup sig-nifikan. Dapat dikatakan bahwa sistim keuangan syariah tengah mendapatkan momentum untuk lebih menunjukkan peran yang lebih berarti lagi di masa yang akan datang.
Perkembangan industri keuangan syariah telah pula membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja yang cukup luas terutama bagi kalangan profesional industri keuangan selain berkontribusi pada berkem-bangnya sektor produksi yang secara tidak langsung akan meningkatkan permintaan tenaga kerja.
Kinerja regulasi Dari sisi regulasi perbankan, industri perbankan syariah di bawah pengawasan Bank Indonesia telah pula mencapai prestasi yang telah diakui dunia. Dalam satu survey yang dilakukan oleh satu lembaga internasional, telah ditunjukkan bahwa sistim perbankan syariah Indonesia telah menjadi salah satu yang terbaik dalam hal kelengkapan regulasi. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa perkembangan industri perbankan syariah yang pesat dilakukan dalam kerangka ke-hati-hatian yang mencukupi.
Berbagai ketentuan kehati-hatian telah diterbitkan dan berlaku secara efektif dalam industri seperti ketentuan permodalan, manajemen risiko, good corporate governance, fit and proper test serta ketentuan lainnya. Ketentuan yang diberlakukan tersebut disusun dengan memenuhi kaidah-kaidah sistim pengaturan yang menjadi best practices secara internasional seperti Capital Adequacy Ratio dan Risk Management.
Beberapa ahli keuangan syariah Indonesia bahkan telah pula secara katif ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan kerangka peraturan perbankan syariah dunia. Partisipasi dilakukan dalam bentuk keikutsertaan dalam berbagai working-groups penyusunan standar regulasi dan secondment ahli keuangan syariah nasional dalam lembaga regulasi internasional.
Namun demikian, terlepas dari berbagai kemajuan yang telah dapat dicapai, wujud dan pencapaian pada saat ini masih jauh dari kondisi ideal yang diharapkan. Dukungan pemerintah yang kuat di berbagai subsector keuangan syariah sehingga dapat berkembang lebih cepat masih sangat diharapkan.
Terbentuknya OJK dapat dipandang sebagai suatu peluang bagi sistim keuangan syariah untuk lebih dapat mengarahkan perkembangan industri secara lintas sektoral dimana sistim keuangan syariah secara keseluruhan akan dapat mencapai tingkat efisiensi operasi yang lebih tinggi.
Dalam hal pengaturan secara lintas sektoral, adanya OJK dapat pula meningkatkan efiktivitas regulasi dalam menekan peluang terjadinya regulatory arbitrage. Dibalik semua peluang yang ada, penempatan supervise dan regulasi sistim keuangan syariah dapat juga menyebabkan OJK kehilangan focus yang pada akhirnya memupuskan momen-tum perkembangan yang pada saat ini sedang diraih. Untuk menghindari hal tersebut, perkembangan sistim keuangan syariah harus didukung secara struktur dan fungsi dalam OJK.
Struktur pendukung berarti terdapat organ yang secara dedicated menjalankan fungsi pengembangan secara aktif selain juga menjalankan fungsi pengawasan. Berbeda dengan sistim keuangan konvensional yang dianggap telah cukup mapan, perkembangan sistim keuangan syariah khususnya pada sub-sub sektor selain perbankan seperti pasar modal, takaful dan zakat, masih bera-da pada tahapan pengembangan.
Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyusun struktur OJK yang mendukung terhadap perkembangan perbankan syariah yang pada akhirnya diharapkan akan melengkapi sistim keuangan nasional yang tangguh dan berkontribusi ter-hadap pembangunan ekonomi Indonesia. Beberapa contoh negara yang telah menerap-kan kebijakan pengembangan industry keuangan syariah secara terpadu adalah Bahrain dan Malaysia.
Malaysia dengan MIFC-nya telah memadukan berbagai kementerian dan bank sentral untuk menghasilkan suatu kebijakan terpadu dalam hal pengembangan sistim keuangan syariah yang bertujuan untuk menjadikan sistim keuangan syariah sebagai salah satu lokomotif penggerak ekonominya. Salah satu bukti nyata dari sekian banyak kontribusi instrumen keuangan syariah adalah pembangunan KL International Airport dengan menggunakan instrumen sukuk.
Empat upaya Beberapa upaya yang dapat dipertimbangkan terkait dengan pengembangan sistim keuangan syariah dalam kerangka OJK.
Pertama, dibentuknya dedicated team yang mengambil peran sebagai strategic think tank. Tim ini berfungsi untuk merumuskan strategi pengembangan secara lintas sektoral.
Kedua, dibangunnya infrastruktur pendukung bagi kegiatan supervisi lintas sektoral supervision (consolidated supervision) dalam bentuk metoda serta perangkat hardware dan software. Dalam hal ini, mekanisme pertukaran informasi akan mem-butuhkan suatu platform teknologi informasi yang efisien dan akurat.
Ketiga, dibangunnya dasar riset yang kuat untuk mendukung pengembangan efisiensi transaksi pada level mikro dan makro yang memperkuat relevansi keberadaan sistim keuangan syariah pada progam pembangu-nan dan stabilitas sistim keuangan.
Keempat, secara konsisten meneruskan upaya yang telah dilakukan oleh otoritas sebelumnya un-tuk secara nyata berkontribusi dalam penyusunan standar regulasi yang memiliki kelas internasional. Dengan upaya yang maksimal, dapat di-harapkan bahwa sistim keuangan syariah dapat berfungsi sebagai ‘another formidable economic pillar’ yang mengedepankan aspek moral, unggul dan reliable dalam hal opera-sional dan secara makro mendukung program pembangunan ekonomi yang berkuali-tas. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya kita akan menaruh harapan yang besar tentang bagaimana struktur dan fungsi OJK pada saatnya akan ditentukan.
Penentuan struktur dan fungsi tersebut pada akhirnya akan juga tergantung pada visi yang dimiliki oleh pemerintah dalam melihat dan mengoptimalkan potensi manfaat yang dapat diberikan oleh sistim keuangan syariah dalam mendukung mandat yang diemban oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Dr. Dadang Muljawan, Ekonom IRTI-IDB dan Peneliti Tamu FEM IPB
Hal ini tentunya akan sejalan dengan pemerintah dalam menerapkan program pengentasan kemiskinan guna mencapai target pem-bangunan ekonomi yang berkeadilan. Sistim keuangan syariah yang terdiri dari perbankan syariah, pasar modal syariah, sektor sosial (termasuk zakat, infak dan sedekah) merupakan perangkat yang secara fungsi akan saling mengisi dalam mendukung dinamika sektor riil Indonesia.
Dalam sepuluh tahun terakhir ini, perkembangan sistim keuangan syariah di Indonesia yang masih didominasi oleh per-bankan syariah telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. Dengan tingkat pertum-buhan sekitar 40 persen pertahun, dalam sepuluh tahun terakhir, perbankan syariah telah dapat mencapai volume usaha sebesar 150 triliun Rupiah dan mencapai pangsa sebesar hampir 4 persen dari total perbankan nasional.
Secara operasional, sistim perbankan syariah didukung oleh ribuan kantor cabang yang tersebar di hampir setiap kota di Indonesia selain juga menawarkan jasa keuang an berbasis teknologi yang menawarkan berbagai kemudahan bagi pengguna.
Perkembangan di sektor lain pun seperti takaful, pasar modal, zakat dan institusi keuang an mikro syariah telah pula menunjukkan perkembangan yang cukup sig-nifikan. Dapat dikatakan bahwa sistim keuangan syariah tengah mendapatkan momentum untuk lebih menunjukkan peran yang lebih berarti lagi di masa yang akan datang.
Perkembangan industri keuangan syariah telah pula membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja yang cukup luas terutama bagi kalangan profesional industri keuangan selain berkontribusi pada berkem-bangnya sektor produksi yang secara tidak langsung akan meningkatkan permintaan tenaga kerja.
Kinerja regulasi Dari sisi regulasi perbankan, industri perbankan syariah di bawah pengawasan Bank Indonesia telah pula mencapai prestasi yang telah diakui dunia. Dalam satu survey yang dilakukan oleh satu lembaga internasional, telah ditunjukkan bahwa sistim perbankan syariah Indonesia telah menjadi salah satu yang terbaik dalam hal kelengkapan regulasi. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa perkembangan industri perbankan syariah yang pesat dilakukan dalam kerangka ke-hati-hatian yang mencukupi.
Berbagai ketentuan kehati-hatian telah diterbitkan dan berlaku secara efektif dalam industri seperti ketentuan permodalan, manajemen risiko, good corporate governance, fit and proper test serta ketentuan lainnya. Ketentuan yang diberlakukan tersebut disusun dengan memenuhi kaidah-kaidah sistim pengaturan yang menjadi best practices secara internasional seperti Capital Adequacy Ratio dan Risk Management.
Beberapa ahli keuangan syariah Indonesia bahkan telah pula secara katif ikut berpartisipasi dalam hal penyusunan kerangka peraturan perbankan syariah dunia. Partisipasi dilakukan dalam bentuk keikutsertaan dalam berbagai working-groups penyusunan standar regulasi dan secondment ahli keuangan syariah nasional dalam lembaga regulasi internasional.
Namun demikian, terlepas dari berbagai kemajuan yang telah dapat dicapai, wujud dan pencapaian pada saat ini masih jauh dari kondisi ideal yang diharapkan. Dukungan pemerintah yang kuat di berbagai subsector keuangan syariah sehingga dapat berkembang lebih cepat masih sangat diharapkan.
Terbentuknya OJK dapat dipandang sebagai suatu peluang bagi sistim keuangan syariah untuk lebih dapat mengarahkan perkembangan industri secara lintas sektoral dimana sistim keuangan syariah secara keseluruhan akan dapat mencapai tingkat efisiensi operasi yang lebih tinggi.
Dalam hal pengaturan secara lintas sektoral, adanya OJK dapat pula meningkatkan efiktivitas regulasi dalam menekan peluang terjadinya regulatory arbitrage. Dibalik semua peluang yang ada, penempatan supervise dan regulasi sistim keuangan syariah dapat juga menyebabkan OJK kehilangan focus yang pada akhirnya memupuskan momen-tum perkembangan yang pada saat ini sedang diraih. Untuk menghindari hal tersebut, perkembangan sistim keuangan syariah harus didukung secara struktur dan fungsi dalam OJK.
Struktur pendukung berarti terdapat organ yang secara dedicated menjalankan fungsi pengembangan secara aktif selain juga menjalankan fungsi pengawasan. Berbeda dengan sistim keuangan konvensional yang dianggap telah cukup mapan, perkembangan sistim keuangan syariah khususnya pada sub-sub sektor selain perbankan seperti pasar modal, takaful dan zakat, masih bera-da pada tahapan pengembangan.
Saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyusun struktur OJK yang mendukung terhadap perkembangan perbankan syariah yang pada akhirnya diharapkan akan melengkapi sistim keuangan nasional yang tangguh dan berkontribusi ter-hadap pembangunan ekonomi Indonesia. Beberapa contoh negara yang telah menerap-kan kebijakan pengembangan industry keuangan syariah secara terpadu adalah Bahrain dan Malaysia.
Malaysia dengan MIFC-nya telah memadukan berbagai kementerian dan bank sentral untuk menghasilkan suatu kebijakan terpadu dalam hal pengembangan sistim keuangan syariah yang bertujuan untuk menjadikan sistim keuangan syariah sebagai salah satu lokomotif penggerak ekonominya. Salah satu bukti nyata dari sekian banyak kontribusi instrumen keuangan syariah adalah pembangunan KL International Airport dengan menggunakan instrumen sukuk.
Empat upaya Beberapa upaya yang dapat dipertimbangkan terkait dengan pengembangan sistim keuangan syariah dalam kerangka OJK.
Pertama, dibentuknya dedicated team yang mengambil peran sebagai strategic think tank. Tim ini berfungsi untuk merumuskan strategi pengembangan secara lintas sektoral.
Kedua, dibangunnya infrastruktur pendukung bagi kegiatan supervisi lintas sektoral supervision (consolidated supervision) dalam bentuk metoda serta perangkat hardware dan software. Dalam hal ini, mekanisme pertukaran informasi akan mem-butuhkan suatu platform teknologi informasi yang efisien dan akurat.
Ketiga, dibangunnya dasar riset yang kuat untuk mendukung pengembangan efisiensi transaksi pada level mikro dan makro yang memperkuat relevansi keberadaan sistim keuangan syariah pada progam pembangu-nan dan stabilitas sistim keuangan.
Keempat, secara konsisten meneruskan upaya yang telah dilakukan oleh otoritas sebelumnya un-tuk secara nyata berkontribusi dalam penyusunan standar regulasi yang memiliki kelas internasional. Dengan upaya yang maksimal, dapat di-harapkan bahwa sistim keuangan syariah dapat berfungsi sebagai ‘another formidable economic pillar’ yang mengedepankan aspek moral, unggul dan reliable dalam hal opera-sional dan secara makro mendukung program pembangunan ekonomi yang berkuali-tas. Untuk mencapai hal tersebut, tentunya kita akan menaruh harapan yang besar tentang bagaimana struktur dan fungsi OJK pada saatnya akan ditentukan.
Penentuan struktur dan fungsi tersebut pada akhirnya akan juga tergantung pada visi yang dimiliki oleh pemerintah dalam melihat dan mengoptimalkan potensi manfaat yang dapat diberikan oleh sistim keuangan syariah dalam mendukung mandat yang diemban oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.
Dr. Dadang Muljawan, Ekonom IRTI-IDB dan Peneliti Tamu FEM IPB