Pasar Modal Syariah Malaysia

Perkembangan pasar modal dunia telah menarik perhatian para peneliti dalam beberapa dekade terakhir. Salah satu fokus utama dari globalisasi pasar modal terletak pada aspek international equity flows atau arus modal asing yang masuk, baik dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) maupun Foreign Portfolio Investment (FPI). Artikel yang berjudul Towards an Islamic International Financial Hub The Role of Islamic Capital Market in Malaysia yang ditulis oleh Rosylin Mohd. Yusof dan M. Shabri Abd. Majid dan telah dipublikasikan dalam International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management Vol. 1 No. 4, 2008 ini mencoba mengevaluasi hubungan dinamis antara bursa syariah dan bursa konvensional dalam konteks foreign portfolio investments (FPI), yaitu investasi asing yang masuk di bursa, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui bunga, deviden, imbal hasil, maupun capital gain.


Islamic Capital Market (ICM)


Pada awalnya. The Malaysian Stock Exchange dirintis pada bulan Maret 1960. Sedangkan aktivitas perdagangan saham dimulai pada bulan Mei 1960 di clearing house Bank Negara Malaysia. The Capital Issues Committee (CIC) kemudian dibentuk pada tahun 1968 untuk mensupervisi penerbitan saham dan sekuritas lainnya. Namundemikian, sebagai akibat persoalan regional, pada tahun 1973, Malaysian Stock Exchange ini kemudian dibagi menjadi dua, yaitu Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE) dan Stock Exchange of Singapore (SES).


Pada tahun 1992, Islamic Capital Market (ICM) atau pasar modal syariah diperkenalkan dalam perekonomian Malaysia. Kehadiran ICM direfleksikan dengan munculnya Islamic index, reksadana syariah, dan lain-lain. Ciri utama ICW adalah segala aktifitasnya berdasarkan pada prinsip syariah. Tepatnya, ICM merepresentasikan sebuah tuntutan dari hukum Islam di dalam transaksi pasar mocal di mana pasar harus bebas dari hal-hal yang dilarang oleh ajaran Islam, seperti riba, maisir (judi atau spekulasi) dan gharar (menipu).


Saat ini terdapat tiga indeks syariah di bursa Malaysia, yaitu the RHB Islamic Index (RHBII) yang diperkenalkan pada tahun 1992, the KLSE Shariah Index (KLSI) yang diluncurkan pada tahun 1999, yang kemudian menjadi indeks yang paling sering dikutip, dan the FTSEBursa Malaysia (FBM) Emas Shariah Index yang dirilis pada bulan Januari 2007. Mengikuti kesuksesan indeks-indeks syariah tersebut. Bursa Malaysia kemudian meluncurkan the FBM Hijrah Shariah Index (semacam indeks tradeable syariah), sebagai respons untuk memenuhi permintaan para investor lokal dan asing yang semakin meningkat.


Dengan hadirnya indeks tradeable syariahyang pertama di negara jiran tersebut, maka daya tarik ICM Malaysia bagi investor lokal dan internasional semakin kuat. Dengan desain yang menggunakan stAndar indeksasi FTSE global, the FBM Hijrah Shariah Index diharapkan dapat menjadi benchmark yang diakui secara internasional sehingga dapat meningkatkan daya saing bursa syariah Malaysia.


Dalam dua dekade terakhir, pasar keuangan syariah Malaysia telah berhasil membuat beragam momentum yang signifikan dalam menarik arus modal dari para investor internasional muslim dan non-muslim. Sehingga, Malaysia dikenal sebagai ujung tombak dari berkembangnya perbankan dan keuangan syariah di wilayah ASEAN. Sebagai contoh, hingga Juli 2010, Malaysia tercatat sebagai negara dengan penerbitan volume sukuk terbesar, yaitu mencapai angka 49.8 persen dari keseluruhan penerbitan sukuk dunia.


Pengaruh terhadap FPI


Artikel Yusof dan Majid (2008) ini mencoba untuk menginvestigasi hubungan jangka pendek dan jangka panjang antara foreign portfolio investments (FPI) dengan pasar barang, pasar uang, serta pasar modal di Malaysia pada periode 1999 hingga 2006. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi signifikansi dari seijruh pasar tersebut dalam menarik FPI. Juga dibuat perbandingan antara pasar modal konvensional dan syariah dalammenarik FPI selama periode analisis.


Hasil studi menunjukkan bahwa perubahan dalam FPI tidak seutuhnya dapat dijelaskan oleh sektor riil atau fundamental dalam perekonomian. Di antara ketiga pasar tersebut, pasar modal terlihat sebagai pasar yang paling signifikan untuk menarik FPI. Sebuah penjelasan yang dimungkinkan untuk menerangkan hal ini. serupa dengan apa yang terjadi di negara lain seperti Korea dan Thailand, adalah dikarenakan penerbitan surat-surat berharga di Malaysia lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan swasta. Selain itu. para investor internasional pun juga terlihat sangat tertarik pada produk keuangan syariah yang ditawarkan oleh ICM Malaysia.


Temuan lain menunjukkan bahwa FPI dipengaruhi oleh pasar modal konvensional dan syariah. Sehingga, untuk dapat menarik arus FPI yang lebih besar dan dapat berkompetisi dengan pasar negara lain, terutama yang berada di kawasan ASEAN, maka para pengambil kebijakan di Malaysia harus meningkatkan kinerja perekonomian domestik secara kontinyu, termasuk meningkatkan kinerja birokrasi dan kelembagaan pemerintah.


Satu hal yang patut kita contoh adalah, ketika Malaysia mengetahui akan besarnya potensi keuangan syariah dunia, maka pemerintahnya bekerja secara serius dalam mempromosikan pasar keuangan syariahnya, dan menjadikannya sebagai bagian penting dari kebijakan ekonomi nasional.


Hilman Hakiem, Ketua Prodi Ekonomi Islam FAI-UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB

Klik suka di bawah ini ya