Pertumbuhan zakat di tanah air pada tahun 2010 ini menunjukkan indikasi yang menggembirakan. Berdasarkan data yang ada, dana ZIS (zakat, infak dan sedekah) yang dapat dihimpun pada tahun 2009 lalu mencapai angka Rp 1,2 trilyun, atau mengalami peningkatan sebesar 30,43 persen dari tahun sebelumnya (lihat Tabel 1). Dengan kondisi yang ada saat ini, diperkirakan bahwa penghimpunan ZIS di tahun 2010 ini akan mencapai angka Rp 1,5 - 2 trilyun. Tren ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar zakat via amil zakat terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Selain itu, tren ini juga mengisyaratkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat semakin meningkat, meski belum optimal. Hal tersebut disebabkan oleh masih tingginya kesenjangan antara potensi zakat, yang mencapai angka 2 persen dari PDB menurut IRTI - IDB, dengan realisasinya. Eksplorasi zakat baru mencapai angka 1,2-1,5 persen saja dari keseluruhan potensi yang ada.
Kilas Balik 2010
Jika melihat kilas balik perjalanan zakat pada tahun 2010 ini, terdapat sejumlah momentum penting yang mempengaruhi perjalanan zakat nasional. Momentum-momen-tum ini merupakan kumpulan peristiwa yang menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan terhadap eksistensi dan keberadaan program perzakatan nasional.
Pertama, diundangnya Indonesia dalam kegiatan Muktamar Zakat Internasional VTtl yang dilaksanakan di Beirut, Lebanon pada bulan Maret 2010 lalu. Muktamar ini merupakan forum para ulama dan lembaga zakat resmi antar negara yang diinisiasi oleh negara-negara Timur Tengah. Melalui forum inilah, sejumlah fatwa penting tentang zakat telah dihasilkan. Sebagai contoh, fatwa tentang zakat penghasilan dan zakat perusahaan yang dihasilkan pada muktamar pertama di Kuwait 26 tahun yang lalu.
Bagi Indonesia, keikutsertaan delegasi BAZNAS sebagai wakil resmi negara ini, menjadi momentum tersendiri yang sangat penting. Ini menunjukkan adanya kepercayaan dari negara-negara anggota muktamar tersebut terhadap Indonesia. Dalam pertemuan di Beirut tersebut ada sejumlah kesepakatan yang dihasilkan, antara lain pengokohan fatwa tentang wajibnya perusahaan berzakat apabila telah memenuhi ketentuan syariah, dan penegasan tentang pentingnya pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha dan lembaga keuangan mikro syariah bagi umat.
Sesungguhnya, jika menilik aturan yang ada, kewajiban zakat perusahaan ini telah masuk ke dalam UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya pada Pasal 11 ayat 2 poin (b). Sedangkan dari sisi pengembangan usaha mikro, BAZNAS dan lembaga zakat lainnya telah lebih dulu mem-praktekkannya, sehingga dapat dikatakan bahwa dari sisi pendayagunaan untuk . program produktif, kinerja institusi zakat nasional relatif sudah lebih berkembang bila dibandingkan dengan negara-negaralainnya, terutama Timur Tengah.
Kedua, masih dari dunia internasional. IDB (Islamic Development Bank), sebagai institusi keuangan syariah terbesar, telah mengutus sejumlah misi ke Indonesia untuk mengembangkan kerjasama dengan sejumlah lembaga termasuk lembaga zakat. Mereka sangat tertarik dengan dinamika program, terutama pendayagunaan zakat, yang telah dilakukan oleh Indonesia. Bahkan model-model pendayagunaan ini, seperti Baytul Qiradh BAZNAS (BQB), akan dijadikan sebagai percontohan bagi negara-negara anggota IDB yang lainnya.
Ketiga, dilaksanakannya kegiatan World Zakat Forum (WZF) yang dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 28 September - 1 Oktober 2010 lalu. Forum WZF ini menjadi ajang untuk meningkatkan kerjasama zakat internasional. Dengan dihadiri oleh perwakilan dari tujuh negara, forum ini menghasilkan sejumlah resolusi penting, yang antara lain mengamanahkan Indonesia untuk memimpin WZF selama tiga tahun ke depan, dengan dibantu oleh satu tim badan pekerja yang mewakili tiga negara.
Tentu saja tantangan yang dihadapi pasca pertemuan WZF itu sangat besar. Tantangan tersebut terutama terkait dengan aspek sosialisasi dan koordinasi dengan negara-negara anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang telah memiliki lembaga zakat, baik lembaga zakat pemerintah maupun lembaga zakat masyarakat. Selain itu, melihat telah bermunculannya sejumlah organisasi internasional serupa, positioning WZF menjadi salah satu kunci keberhasilan forum ini di dalam menjalankan fungsinya.
Keempat, dari sisi regulasi pemerintah. Pada tanggal 20 Agustus 2010 lalu, pemerintah telah menerbitkan PP No. 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. PP No. 60/2010 ini pada dasarnya merupakan aturan turunan dari UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada UU No 36/2008 ini terdapat klausul yang menegaskan tentang ketentuan zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya sebagai salah satu komponen biaya yang dapat mengurangi pendapatan kena pajak (tax expense).
Penerbitan PP ini tentu saja akan mem-permudah penggunaan fasilitas zakat sebagai tax expense ini bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam negeri. Meski demikian, masih banyak muzakki yang enggan memanfaatkan layanan ini karena dampaknya terhadap pajak yang harus dibayarkan dianggap masih sangat kecil.
Kelima, masih terkait dengan aspek regulasi, DPR telah secara resmi mengajukan draft RUU Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) kepada pemerintah, sebagai upaya untuk melakukan amandemen (ataupun penggantian) terhadap UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pengajuan RUU, yang merupakan inisiatif DPR ini, bertujuan untuk memperbaiki UU No 38/1999 yang dianggap sudah tidak bisa mengakomodasi perkembangan zaman.
Dalam merespon pengajuan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan empat menteri sekaligus untuk pembahasan RUU tersebut secara resmi. Keempat menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sosial. Sehingga, bola pembahasan kini telah berada di tangan pemerintah.
Dalam RUU yang diajukan oleh DPR ini, terdapat sejumlah isu substansial yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya adalah dari sisi penataan kelembagaan, yang berpotensi menghilangkan fungsi operator dari BAZ (Badan Amil Zakat), dan menggantinya dengan LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah). Penulis berpendapat bahwa keberadaan BAZ ini harus dipertahankan. Hal tersebut dikarenakan secara historis dan sosiologis, keberadaan badan amil zakat telah mengakar di masyarakat dan tidak sedikit yang memiliki prestasi kinerja.
Selain itu, hilangnya perusahaan sebagai salah satu sumber harta wajib zakat dalam draft RUU tersebut menjadi salah satu isu yang perlu dicermati. Padahal dalam UU No 38/1999 perusahaan telah dicantumkan sebagai salah satu sumber zakat. Secara fikih, keberadaan perusahaan dianggap sebagai syakshiyyah itibariyyah (recht person), sehingga ketika ia memiliki aset dan kekayaan melebihi nishab, maka ia pun terkena kewajiban zakat. Hal ini pun telah menjadi kepu-tusan muktamar zakat internasional sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya. Isu lain yang juga belum terakomodasi dalam RUU tersebut adalah terkait dengan aspirasi publik untuk menjadikan zakat sebagai kredit pajak. Jadi tidak hanya sebatas tax expense sebagaimana yang terjadi saat ini. Meski mendapat penentangan, namun aspirasi publik ini akan terus disuarakan, apalagi jika melihat pengalaman Malaysia yang sama sekali tidak mengalami trade-off antara zakat dan pajak ketika kebijakan ini diterapkan.
Agenda 2011
Ada sejumlah agenda penting yang perlu mendapatkan prioritas dari institusi zakat yang ada. Yaitu, sosialisasi, regulasi, dan sinergi. Ketiganya adalah pilar yang akan sangat mempengaruhi peningkatan kinerja zakat di tahun 2011 ini.
Pertama, sosialisasi. Hingga saat ini, sosialisasi harus terus menerus ditingkatkan dengan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masih tingginya gap antara potensi dengan realisasi penghimpunan zakat menunjukkan pentingnya untuk meningkatkan upaya sosialisasi ini.
Kedua, regulasi. Sudah saatnya regulasi untuk mengoptimalkan peran zakat dalam pembangunan nasional . Secara ekonomi, jika potensi zakat yang mencapai Rp 100 trilyun ini bisa direalisasikan, maka ia akan menjadi sumber dana yang sangat dahsyat dalam menstimulasi bergeraknya sektor riil. Apalagi secara konsep, dana zakat tersebut harus dapat didayagunakan sepenuhnya dalam jangka waktu satu tahun. Karena itu, penulis berharap agar proses pembahasan RUU yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPR mampu menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang bermanfaat, dan bukan malah menjadi set back.
Ketiga, sinergi. Tahun 2011 ini harus dijadikan sebagai momentum sinergi antar lembaga pengelola zakat secara lebih baik. Sinergi ini sangat dibutuhkan, agar program pendayagunaan zakat ini bisa dioptimalkan dengan sebaik mungkin. Melalui komitmen bersama yang kuat, antara BAZ dan LAZ, peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, Guru Besar IPB dan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional