Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan di Barat. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional. Adalah ulama besar yang bernama Abu Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi telah menyoroti praktik perdagangan internasional ini, khususnya impor dan ekspor. Lahir tahun 774 M dan wafat 838 M, Abu Ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabiin-tabiin.
Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai.
Tidak Adanya Nol Tarif
Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab, kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka, apabila masuk ke dalam negeri mereka. Dari Abdurrahman bin Maqil, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ziyad bin Hudair, Siapakah yang telah kalian pungut cukai barang impornya? Ia berkata, "Kami tidak pernah mengenakan cukai atas Muslim dan Mua-hid. Saya bertanya, Lantas, siapakah orang yang telah engkau kenakan cukai atasnya? Ia berkata, "Kami mengenakan cukai atas para pedagang kafir harbi, sebagaimana mereka telah memungut barang impor kamiapabila kami masuk dan mendatangi negeri mereka".
Hal tersebut diperjelas lagi dengan surat-surat Rasulullah, dimana beliau mengirimkannya kepada penduduk penjuru negeri seperti Tsaqif, Bahrain, Dawmatul Jandal dan lainnya yang telah memeluk agama Islam. Isi surat tersebut adalah "Binatang ternak mereka tidak boleh diambil dan barang dagangan impor mereka tidak boleh dipungut cukai atasnya".
Umar bin Abdul Aziz telah mengirim sepucuk surat kepada Adi bin Arthaah yang isinya adalah "Biarkanlah bayaran fidyah manusia. Biarkanlah bayaran makan kepada ummat manusia. Hilangkanlah bayaran cukai barang impor atas ummat manusia. Sebab, ia bukanlah cukai bareng impor. Akan tetapi ia merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah, Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan (Huud85).
Dari uraian diatas, Abu Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan pe-ngutusan Rasulullah dan agama Islam. Lalu, datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari usyur (2.5%). Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, "Saya telahdilantik Umar menjadi petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya mengambil cukai barang impor dari para pedagang kafir harbi sebanyak usyur (10%), barang impor pedagang ahli dzimmah sebanyak setengah dari usyur (5%), dan barang impor pedagang kaum muslimin seperempat dari usyur (2.5%)".
Yang menarik, cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang ini didengungkan oleh penganut perdagangan bebas (free trade), bahwa tidak boleh ada tarif barrier pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk dan keluar dari suatu negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen. Tetapi, dalam konsep Islam, tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang impor itu adalah barang kaum muslimin. Untuk barang impor kaum muslimin dikenakan zakat yang besarnya 2.5%. Sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5% untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan Islam) dan 10% untuk kafir harbi (Yahudi dan nasrani). Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari dahulu, bahwa barang suatu negara bebas masuk ke negara lain begitu saja.
Cukai Bahan Makanan Pokok
Untuk minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makananpokok banyak berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, "Umar telah memungut cukai dari kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran cukai sebanyak setengah dari usyur (5%). Hal ini bertujuan supaya barang impor terus berdatangan ke negeri madinah. Dan dia telah memungut cukai dari barang impor al-Qithniyyah sebanyak usyur (10%)".
Ada Batas Tertentu untuk Cukai
Yang menarik, tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut. Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, "Barang siapa yang melewa-timu dari kalangan ahli zimmah, maka pu-ngutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap dua puluh dinar mesti dikenakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya, sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan tetap diberlakukan sehingga sampai satu tahun".
Jumlah sepuluh dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirharn di dalam ketentuan pembayaran zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban membayar cukai apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus dirharn. Menurut Abu Ubaid, seratus dirharn inilah ketentuan kadar terendah pengumpulan cukai atas harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi.
Hendri Tanjung, Dosen Pascasarjana UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB