Sejarah perbankan secara factual telah mencatat bahwa dalam kurun waktu antara tahun 1992 hingga Mei 2004 telah berkembang pesat perbankan syariah. Secara kuantitatif jumlah bank syariah pada tahun 1992 hanya ada satu Bank Umum Syariah.
Telah teruji dan terbukti system perbankan syariah di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam menghadapi krisis moneter yang dapat terjadi kapan saja.
Pemerintah telah menyatakan keseriusannya untuk menelaah urgensi pembuatan UU Perbankan Syariah di Indonesia
Prenada group, Penulis : Achmad Fauzan, SH, LL.M Rp. 135.000
KITAB UU HUKUM PERBANKAN DAN EKONOMI SYARIAH
Related Topics
- Jurnal EKSIS Vol. 2 No. 1
- Jurnal EKSIS Vol. 1 No. 4
- Jurnal EKSIS Vol. 1 No. 2
- Sistem Ekonomi Islam zakat dan wakaf
- ASPEK – ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN PERASURANSIAN SYARIAH DI INDONESIA
- KITAB UU HUKUM PERBANKAN DAN EKONOMI SYARIAH
- ASPEK SOSILOGIS SENGKETA EKONOMI SYARIAH
- EKONOMI SYARI’AH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 3 TAHUN 2006
- Fatwa DSN No. 5/2000, tentang jual beli salam
- Outlook Perbankan Syariah 2013
- Perlu Kampanye Serius untuk Masyarakatkan Perbankan Syariah
- Membangun Sinergi Perbankan Syariah
- Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia
- Determinan Pembiayaan Pertanian pada Perbankan Syariah
- Kumpulan Makalah International Seminar on Awqaf 2008 (Kode M004)
Klik suka di bawah ini ya▼
▼