1. Bank Syariah :
Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah (Islamic Bank).
2. Mudharabah :
Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
3. Musyarakah :
Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4. Murabahah :
Transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
5. Wadi’ah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
6. Wadi’ah Yad ad Dhamanah :
Titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan dana atau barang yang dititipkan.
7. Ijarah Muntahiyah bittamlik :
Perjanjian sewa menyewa yang disertai opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
8. Hawalah :
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
9. Al-sharf :
Transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
10. Qard :
Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakat oleh LKS dan nasabah.
11. Kafalah :
Jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil).
12. Salam :
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
13. Istishna’ :
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
14. Tabarru’:
Akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
15. Rahn :
Menggadaikan barang sebagai jaminan hutang, dengan ketentuan bank tidak boleh memanfaatkan barang tersebut tanpa seijin pemiliknya, dan pemilik dikenakan biaya pemeliharaan atas barang yang digadai tersebut.
Istilah-Istilah di Perbankan Syariah
Klik suka di bawah ini ya▼
▼