Outlook Pembangunan Zakat Nasional 2012

Outlook, artinya pandangan, harapan, sikap, ramalan dan prediksi. Dalam pe ngertian istilah di atas, artikel ini berisi paparan tentang pandangan dan harapan pembangunan za kat 2012, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang yang akan dilengkapi de -ngan Peraturan Pemerintah itu, meng-en dorse sistem pengelolaan zakat berasas kan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.Dengan asas ini pengelolaan zakat di tanah air diharapkan lebih berdaya guna dan berhasil guna. BAZNAS ber sama Pemerintah mengemban tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat dengan prinsip kepatuhan pada asas yang sudah diga riskan. BAZNAS selain berfungsi sebagai operator utama pengelolaan zakat, sekaligus men jadi rujukan bagi semua operator zakat (BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ) di Indonesia. Untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang terintegrasi dan terstandarisasi secara nasional, diperlukan pengaturan menyangkut tugas dan fungsi kelembagaan serta pengkoordinasian tugas keamilan secara menyeluruh.


Secara definitif undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi pengembangan kebijakan perzakatan di tanah air, menetapkan beberapa fungsi aktif yang harus dijalankan oleh BAZNAS dalam lingkup internal dan eksternal, yang garis besarnya meliputi: (a) perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; (b) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat; (c) pemberi pertimbangan dalam pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota; (d) pemberi pertimbangan dalam peng angkatan anggota BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota; (e) pemberi rekomendasi pembentukan LAZ; dan (f) koordinator pelaporan pengelolaan zakat nasional.

Urgensi executive agency

Dalam implementasi fungsi tersebut di atas, organisasi BAZNAS di tingkat pusat yang keanggotaannya bersifat komisioner, membutuhkan executive agency untuk melaksanakan sejumlah tugas yang diamanatkan oleh undangundang kepada anggota BAZNAS yang jika dikembangkan mencakup fungsi-fungsi sebagai berikut:


Pertama, pengawasan syariah, adalah untuk menegakkan dan mengawal sistem pengawasan pengelolaan zakat dari sisi kepatuhan syariah, keuangan dan kinerja kelembagaan. Pengawasan syariah juga berfungsi untuk merumuskan standar audit syariah dan keuangan yang berlaku secara nasional, serta melakukan evaluasi dan monitoring kelembagaan secara berkala.


Kedua, operasional penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam lingkup kewenangan BAZNAS sebagai operator, dengan wilayah pengumpulan zakat yang sudah ditetapkan.


Ketiga, perencanaan dan pengembangan kelembagaan yang berfungsi untuk mengkoordinasikan perencanaan pengelolaan zakat secara nasional, membangun standar dan melaksanakan sertifikasi pendirian dan rekomendasi kelembagaan, serta mengembangkan sistem kelembagaan BAZNAS dan LAZ yang terintegrasi.


Keempat, standarisasi dan pengembangan penghimpunan zakat yang meliputi sumbersumber penerimaan zakat, mengkoordinasikan wilayah penghimpunan zakat, mengembangkan sistem pelayanan muzaki, mengembangkan kerjasama luar negeri, dan membangun kesadaran berzakat melalui sosialisasi dan edukasi zakat.


Kelima, standarisasi dan pengembangan penyaluran, yang mencakup kriteria asnaf, mengkoordinasikan wilayah dan mensinergikan penyaluran zakat, membangun sistem pela yanan mustahik, serta mengembangkan programprog ram pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan hidup mustahik.


Keenam, standarisasi keamilan. Hal ini terutama dalam rangka capacity building BAZNAS di daerah-daerah, membangun sistem rekrutmen dan meningkatkan kapasitas amil, menegakkan etika profesi amil secara nasional, serta mengelola hubungan kerja keamilan yang memiliki karakter berbeda dibanding hubungan kerja perusahaan.


Ketujuh, standarisasi pengelolaan keuangan, administrasi dan pelaporan yang fungsinya adalah untuk membangun sistem pengelolaan keuangan zakat yang amanah, transparan dan akuntabel. Selain itu, standarisasi diperlukan untuk membikin standar anggaran dan laporan keuangan yang baik, menetapkan indikator kinerja keuangan BAZNAS dan LAZ, serta mengembangkan standar laporan tahunan BAZNAS dan LAZ kepada pemerintah.


Kedelapan, informasi dan pusat data yang menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data pengelolaan zakat dari seluruh Indonesia melalui pengembangan sistem teknologi informasi online, melakukan publikasi pengelolaan zakat nasional melalui berbagai fitur dan media serta aktif melakukan kajian kebijakan zakat nasional.


Dari gambaran di atas, dapat ditegaskan salah satu aspek yang membedakan pengelolaan zakat ke depan dibanding pengelolaan zakat yang telah berjalan selama ini, ialah adanya standarisasi dan integrasi pelaporan secara nasional, baik dalam bentuk laporan bulanan maupun laporan tahunan.


Laporan bulanan pengelolaan zakat mencakup jumlah dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun, jumlah muzaki beserta sebaran berdasarkan kelurahan/desa, jumlah penyaluran zakat, infak dan sedekah, jumlah mustahik beserta domisilinya secara lengkap, jumlah SDM (amil), serta biaya operasional yang diperoleh dan dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.


Sedangkan laporan tahunan yang dihimpun oleh BAZNAS dari seluruh Indonesia untuk seterusnya disampaikan kepada presiden dan diumumkan kepada publik, merangkum laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan memuat opini dewan pengawas syariah, serta laporan kegiatan yang mencakup seluruh kegiatan operasional pada tahun berjalan.

Prediksi 2012

Menyongsong tahun 2012, optimisme peningkatan penerimaan zakat secara nasional cukup beralasan. Dalam tahun 2011 ini, penerimaan zakat nasional mencapai sekitar Rp 1,8 triliun zakat (data sementara), sedangkan tahun lalu sebesar Rp 1,5 triliun atau mengalami kenaikan 20 persen dari penerimaan tahun 2010.


Untuk tahun 2012, jumlah penerimaan zakat Rp 3 - 4 triliun sangat mungkin terealisasi asal terpenuhi dua syarat, ialah, (1) sistem pengelolaan zakat sesuai undang-undang pengelolaan zakat yang baru berjalan efektif di pusat dan di semua daerah, dan (2) sinergi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto bagi para wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dapat direalisasikan dengan berbasis sistem IT perpajakan dan perzakatan.


Hemat penulis, standarisasi pengelola zakat dan integrasi pelaporan melalui BAZNAS memiliki daya dorong terhadap kinerja lembaga dan data hasil pengelolaan zakat secara keseluruhan. Tetapi sekali lagi hal itu kembali pada cepat atau lambatnya penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama sebagai pelaksanaan teknis ketentuan undangundang. Selain itu perlu penegasan otoritas yang diberikan oleh regulator kepada BAZNAS untuk menerbitkan peraturan-peraturan teknis yang dibutuhkan sebagai pedoman dan standar dalam operasionalisasi perzakatan di tanah air.


Peraturan yang perlu diperjelas pada intinya adalah menyangkut sistem pengaturan dan pengawasan BAZNAS dan LAZ yang efektif. Hal itu bukan hanya menjadi kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan pengelola zakat dan masyarakat luas.


Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan, outlook pembangunan zakat 2012 memberi gambaran optimis dan sekaligus ada tantangan yang harus dijawab, pasca lahirnya regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Membicarakan outlook pembangunan zakat nasional tidak sebatas menjalankan tekstual undang-undang saja. Tetapi bila diperlukan harus berpikir out of the box untuk kepentingan perzakatan yang lebih maju dan kemanfaatan yang lebih luas untuk ke pentingan umat. Wallahu a'lam bisshawab.


M. Fuad Nasar, Wakil Sekretaris BAZNAS dan Peneliti Tamu FEM IPB

Klik suka di bawah ini ya