Ketika Fatwa Ditafsirkan

Kitab fikih yang menjadi rujukan fatwa memiliki istilah-istilah khas yang kadang tidak dipahami padanannya dalam kerangka ilmu lain. Sebaliknya, istilah-istilah khas dalam ilmu akuntansi dan perbankan kadang tidak mudah ditemui padanannya dalam kerangka ilmu fikih.
Perbedaan kerangka logika fikih dengan kerangka logika ilmu lain kadang menimbulkan kesulitan ilmu lain dalam menafsirkan fatwa.Sebenarnya, fikih sendiri adalah tafsiran atas syariah. Inilah yang menyebabkan beragamnya pendapat fikih untuk satu masalah yang sama. Waktu, tempat, situasi, dan bahkan latar belakang ulama yang memberi fatwa menjadi faktor beragamnya fatwa. Ditambah lagi, fleksibilitas fikih yang didasari pada kaidah ''ketika keadaan sempit, hukum luas; ketika keadaan luas, hukum sempit''.


Bila keadaan sempit, misalnya dalam perjalanan, pelaksanaan shalat dapat digabung waktunya, bahkan dipersingkat jumlah rakaatnya. Semakin sempit keadaan yang dihadapi, semakin luas pula kemudahan hukumnya. Sedemikian luasnya sehingga dalam keadaan yang tersempit, suatu yang haram menjadi halal. Inilah yang dimaksud dengan konsep darurat.


Bila keadaan luas, kemudahan itu hilang. Semakin luas keadaan yang dihadapi, semakin ketat hukum diterapkan. Seorang yang mempunyai keluasan situasi sehingga mampu shalat malam tanpa tidur atau mampu puasa tanpa berbuka, berlakulah hukum yang sempit. Sedemikian ketatnya sehingga dalam keadaan yang terluas, suatu halal menjadi haram. Inilah yang dimaksud dengan konsep ghuluw .


Dua hal inilah, yaitu faktor waktu, tempat, situasi, latar belakang ulama, dan faktor kaidah fleksibilitas fikih, yang kadangkala membuat fikih dan fatwa yang dihasilkan semakin sulit dipahami.


Untuk perbankan syariah di Indonesia, kita ambil contoh fatwa tentang konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) dan konsep bagi untung ( profit sharing ) dalam melakukan mudarabah. Mudarabah adalah transaksi antara pemilik modal dan orang yang menjalankan bisnis dengan menggunakan modal tersebut. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) membolehkan penggunaan kedua konsep ini. Definisi bagi hasil, menurut fatwa DSN, adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan bagi untung adalah pendapatan dikurangi modal dikurangi biaya-biaya.


Fatwa DSN ini berdasarkan logika fikih yang membolehkan nafkah pelaksana bisnis ditanggung oleh si pemilik modal (bagi hasil) atau ditanggung oleh pemilik bisnis (bagi untung). Contoh mudahnya adalah pemilik taksi dapat menanggung biaya bensin atau pengemudi taksilah yang menanggung biaya bensin. Keduanya dibolehkan secara fikih.


Fatwa ini ternyata tidak mudah dipahami dalam kerangka ilmu akuntansi dan perbankan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 105 yang merujuk pada fatwa juga membolehkan konsep bagi hasil dan konsep bagi laba. Namun, ketika memahami konsep bagi hasil yang dalam fatwa menggunakan istilah net revenue sharing , PSAK membuat tafsir sendiri dengan menggunakan istilah gross profit (laba bruto). Konsep net revenue yang dimaksud dalam fatwa berbeda dengan konsep gross profit yang dimaksud dalam PSAK.


Net revenue dalam fatwa adalah pendapatan dikurangi modal, sedangkan gross profit dalam PSAK adalah penjualan dikurangi harga pokok penjualan (HPP). Sehingga, dalam perspektif fatwa, konsep gross profit itu bukanlah bagi hasil ( net revenue sharing ), tapi bagi untung ( profit sharing ).


Harga pokok penjualan jelas bukan modal. Menurut ilmu akuntansi sendiri, HPP adalah beban/biaya yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan paragraf 78. Dalam perspektif fatwa, memasukkan unsur biaya sebagai pengurang dikategorikan sebagai bagi untung meskipun hanya biaya HPP.


Kesalahpahaman inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan praktisi perbankan syariah yang mengira fatwa DSN tidak membolehkan penggunaan konsep bagi hasil. Kesulitan kalangan praktisi perbankan syariah untuk mengetahui dan memonitor HPP nasabahnya menimbulkan keengganan bank syariah dalam pemberian pembiayaan mudarabah, yang selanjutnya dapat menimbulkan persepsi bahwa fatwa DSN ini menghambat pertumbuhan perbankan syariah.


Kesalahpahaman bertambah lagi ketika PSAK menafsirkan konsep bagi hasil ( net revenue ) sebagai konsep gross profit dan konsep bagi untung ( profit sharing ) sebagai konsep net profit . Padahal, menurut fatwa, kedua konsep PSAK tersebut, baik yang gross profit maupun yang net profit , tergolong konsep bagi untung. Dengan kata lain, PSAK belum menemukan padanan konsep bagi hasil ( net revenue sharing ) yang diatur dalam fatwa.


Konsep bagi hasil secara mudah digambarkan dalam kalimat ini, ''Ini modal dariku sejumlah satu juta rupiah untuk kau gunakan dalam bisnis ini. Bila bisnis ini menghasilkan lebih dari satu juta, hendaknya kau kembalikan modalku yang satu juta itu. Kelebihannya kita bagi hasilkan.''


Konsep yang tampak mudah ini ternyata tidak mudah dicari padanannya dalam kerangka ilmu lain. Tugas kitalah untuk bersama-sama menghidupkan kembali konsep-konsep fikih dalam konteks kekinian. Kesalahpahaman sangat mungkin terjadi, namun di sinilah letak jihad ekonomi. Dengan upaya yang tak kenal lelah untuk memahami kerangka logika fikih, akan lebih mudah bagi kita untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.


Ketika Rasulullah SAW memperkenalkan Islam ke masyarakat Arab jahiliyah, beliau sangat memerhatikan situasi masyarakat. Begitu pula dengan penerapan syariah selama ratusan tahun, para sahabat dan ulama selalu memerhatikan situasi setempat saat itu. Memahami syariah tanpa memahami sejarah penerapannya pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat beliau ibarat mengabaikan warisan keilmuan fikih selama ratusan tahun yang dapat membawa kepada dua keadaan ekstrem: darurat dan ghuluw .


Oleh: Adiwarman A Karim
Sumber: Republika Online

Klik suka di bawah ini ya