PSAK Asuransi Syariah Tertunda

JAKARTA-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memprediksi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi asuransi syariah tidak dapat diterbitkan akhir tahun ini. PSAK tersebut baru dapat diterbitkan pada kuartal pertama 2008.

Salah satu penyebab tertundanya PSAK itu adalah cukup lamanya penyusunan PSAK oleh tim perumus (task force) PSAK. "Saya kira penyelesaian PSAK untuk diterbitkan sekitar kuartal pertama 2008, tidak akhir tahun ini," kata Direktur Teknik IAI Sriyanto kepada Republika, Senin (21/5).

Menurut Sriyanto, Dewan Standar Akuntansi (DSA) sebetulnya telah menunjuk ketua tim perumus PSAK asuransi syariah. Selanjutnya, pengisian anggota tersebut diserahkan kepada beberapa pihak yang berkepentingan. Di antaranya adalah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Badan Pengawas Pasar Modal-Lem-baga Keuangan (Bapepam-LK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Sriyanto berharap pengisian anggota tim perumus PSAK asuransi syariah dapat rampung akhir Mei ini agar proses pengkajian PSAK asuransi syariah dapat segera dimulai. Dengan demikian, penerbitan PSAK pada kuartal pertama tahun depan tidak diundur lagi. "Salah satunya adalah kami mengharapkan perwakilan dari DSN MUI dapat masuk ke kita dengan resmi maksimal akhir bulan ini," katanya.

Direktur Utama Asuransi Takaful Umum (ATU), Shakti Agustono Rahardjo menyesalkan pengunduran waktu penerbitan PSAK asuransi syariah. Sebabnya, PSAK tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan standar pelaporan keuangan asuransi syariah. "Saya menyayangkan itu terjadi karena PSAK sebetulnya cukup dibutuhkan asuransi syariah," katanya.

Agustono menyebutkan, lamanya waktu penerbitan PSAK akan merugikan nasabah asuransi syariah. Karena semakin lama PSAK diterbitkan, maka nasabah asuransi syariah semakin lama mengetahui perkembangan secara terperinci dari perusahaan asuransi syariah yang mereka gunakan. "Karena PSAK itu membantu menstandardisasikan laporan keuangan sehingga nasabah mudah membaca dan mengetahui perkembangan kita," katanya.

Standar AAOIFI tak lengkap Kepala Divisi Syariah Asuransi AIA, Muhammad Setyo Hertinto menyebutkan PSAK sangat dibutuhkan bagi perkembangan industri asuransi syariah Indonesia. Standar yang digunakan selama ini digunakan tidak lengkap. Standar tersebut adalah standar akuntansi asuransi syariah berdasarkan Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial Institution (AAOIFI). "Standar AAOIFI memang mengatur asuransi syariah tapi lebih banyak untuk perbankan syariah. Kalaupun ada tidak banyak dan tidak lengkap," katanya Selasa, (22/5).

Setyo mencontohkan, standar akuntansi AAOIFI belum mengatur mengenai jenis akad yang dapat digunakan untuk asuransi syariah. Padahal, akad merupakan salah satu elemen penting dalam transaksi asuransi syariah. Karena itu, ia berharap penyusunan PSAK asuransi syariah dapat dibahas segera. Dengan demikian, PSAK dapat digunakan untuk mendukung perkembangan asuransi syariah. "Bagi industri, PSAK sangat penting sekali. Semain cepat diterbitkan semakin bagus," katanya.

Ketua Umum AASI Iqbal Muhaimin sebelumnya menyebutkan AASI memproyeksi PSAK bagi asuransi syariah terbit akhir tahun ini. Sebabnya, pembuatan PSAK khusus asu

ransi syariah penting dilakukan untuk menunjang pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya PSAK khusus, maka sistem pencatatan keuangan asuransi syariah dapat menjadi lebih baik.

Saat ini, Iqbal menyebutkan, industri asuransi syariah menggunakan sistem pencatatan keuangan berdasarkan standar keuangan syariah internasional. Standar tersebut dibuat Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial Institution (AAOIFI). Namun, industri asuransi syariah belum memiliki sistem pencatatan yang diakui secara lokal sebagaimana PSAK yang diterbitkan IAI.

Padahal, menurut Iqbal, penyusunan PSAK sangat penting bagi perkembangan industri asuransi syariah terkait beberapa alasan. Salah satunya adalah agar sistem pencatatan asuransi syariah diakui kalangan lokal di antaranya oleh pemerintah, lembaga audit, dan lembaga usaha sejenis. ¦ aru

Klik suka di bawah ini ya