Penghimpunan dan Pendayagunaan Zakat

PKPU Online Oleh: Rama Arjuna


Pelaksanaan zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama lagi adalah zakat, tidaklah semata−mata diserahkan kepada kesadaran muzakki, akan tetapi juga tanggung jawab menghimpun dan mendayagunakannya dilakukan oleh 'amilin (QS. At−Taubah: 60 dan 103).

”Sesungguhnya zakat−zakat itu, hanyalah untuk orang−orang fakir, orang−orang miskin, pengurus−pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang−orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At Taubah: 103)

Zakat bukan sekedar memberikan bantuan bersifat konsumtif kepada mustahik, akan tetapi lebih jauh dari itu, zakat adalah untuk meningkatkan kualitas hidup para mustahik, terutama fakir miskin.

Karena itu, sesungguhnya titik berat tentang optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) adalah pada peningkatan profesionalisme kerja (kesungguhan) dari amil zakat, sehingga menjadi amil zakat yang amanah, jujur dan kapabel dalam melaksanakan tugas−tugas keamilan.

Sarana dan prasana kerja harus dipersiapkan secara memadai, demikian pula para petugasnya yang telah dilatih secara baik, ”Dan orang−orang yang memelihara amanat−amanat (yang dipikulnya) dan janjinya”. (QS. Al−Mu'minuun: 8)

Pada sisi penghimpunan, banyak aspek yang harus dilakukan, seperti aspek penyuluhan, edukasi, dan lainnya. Aspek ini menduduki fungsi kunci untuk keberhasilan penghimpunan dana ZIS. Karena itu, setiap sarana harus dimanfaatkan secara optimal.

Salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan adalah seperti medium khutbah jumat, majelis taklim, surat kabar, majalah, melihat secara langsung pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, bisa juga dalam bentuk gambar, potret/foto, tayangan televisi, dan sebagainya. Ini semua akan menumbuhkan kepercayaan muzakki pada pengelola dana ZIS.

Brosur−brosur yang sifatnya praktis yang berisikan tentang harta yang harus dizakati dan cara perhitungannya, akan sangat membantu usaha sosialisasi ZIS ini. Aspek lainnya yang juga tak kalah pentingnya adalah penghimpunan dan pengolahan data muzakki (donatur) di lingkungan pengelola ZIS.

Pada sisi pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, perlu diperhatikan kembali beberapa hal antara lain aspek pengumpulan dan pengolahan data mustahik (penerima manfaat) perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menetapkan berapa jumlah mustahik yang akan mendapatkannya dan penetapan skala prioritasnya.

Yang tak kalah pentingnya juga adalah harus diperhatikan bahwa keberhasilan amil zakat bukan ditentukan oleh besarnya dana ZIS yang dihimpun atau didayagunakan, melainkan juga pada sejauh mana para mustahik (yang mendapatkan ZIS produktif) dapat meningkatkan kegiatan usaha ataupun bekerjanya.

Oleh karena itu, aspek monitoring dan pembinaan kepada para mustahik juga perlu mendapatkan perhatian yang sungguh−sungguh dari lembaga zakat. Lembaga zakat harus memberikan laporan yang transparan sehingga dapat diketahui oleh para muzakki maupun masyarakat secara keseluruhan mengenai pemanfaatan dan pendayagunaan dana ZIS tersebut.

Sebagai konsekuensi dari optimalisasi penyaluran dana ZIS kepada para mustahik, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, kiranya dirasa perlu para fakir dan miskin bernaung dalam suatu organisasi yang mempunyai kekuatan hukum, seperti yayasan, koperasi, ataupun lembaga swadaya masyarakat lainnya. Dan hal ini sejalan dengan UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Wallahu a'lam. (rama_arjuna@yahoo.com/PKPU)

Klik suka di bawah ini ya